Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polda Banten Tangkap Charlie Chandra dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
  • visibility 366
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com TANGERANG — Polda Banten menangkap Charlie Chandra (49) pada Senin (19/5) malam, terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan kasus pemalsuan surat tanah yang cukup kompleks.

Kepolisian Daerah Banten melalui Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum menggelar konferensi pers pada Selasa (20/5) di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi, menguraikan bahwa kasus ini berawal pada Februari 2023, ketika tersangka melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM).

Charlie Chandra diduga memalsukan dokumen dengan mengubah nama sertifikat tanah yang sebelumnya atas nama Sumita Chandra menjadi atas namanya sendiri. Hal ini terjadi walaupun sertifikat tersebut telah dibatalkan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten melalui Surat Keputusan Nomor: 3/Pbt/BPN.36/III/2023 tertanggal 3 Maret 2023.

“Dalam proses balik nama tersebut, CC membuat surat pernyataan penguasaan fisik seolah-olah sudah menguasai tanah, padahal kenyataannya, ia tidak pernah menguasai fisik tanah tersebut.” Ungkap AKBP Meryadi, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.

“CC mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan SHM atas nama Sumita Chandra, kemudian melakukan proses balik nama dengan motif menguntungkan diri sendiri.” sambungnya.

Selanjutnya ditambahkan, Kombes Dian dari Subdit II Harda Bangtah Polda Banten, menjelaskan bahwa akar persoalan bermula dari pemalsuan cap jempol pada Akta Jual Beli (AJB) No. 202/12/I/1982 atas nama The Pit Nio, yang dilakukan oleh Paul Chandra.

Pemalsuan ini menyebabkan terbitnya sertifikat atas nama Chairil Widjaja, yang dipakai sebagai dasar transaksi jual beli tanah ke Sumita Chandra. Kasus pemalsuan ini telah terbukti secara hukum dalam Putusan Pengadilan Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG.

Masalah semakin rumit ketika ahli waris The Pit Nio melaporkan Chairil Widjaja dan Sumita Chandra atas tuduhan jual beli tanpa legal standing. Sumita Chandra sendiri telah menjadi tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), namun ternyata meninggal dunia di Australia pada 2015.

Meski pengadilan telah menyatakan adanya tindak pidana pemalsuan, hingga saat ini, ahli waris Sumita Chandra diduga masih menguasai sertifikat asli Hak Milik No. 5/Lemo tanpa hak. Mereka bahkan bertindak layaknya pemilik sah tanah tersebut.

Pihak ahli waris The Pit Nio sudah melakukan somasi, tapi tidak mendapatkan tanggapan positif dari pihak Charlie Chandra. Akibatnya, kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain formulir permohonan balik nama, surat kuasa, dan surat pernyataan penguasaan fisik tanah.

Charlie Chandra kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) junto Pasal 55 KUHP (Perbuatan Membantu) dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. Berkas perkara sudah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan Polda Banten telah melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap I) Bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” tutup Dian.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hampir 1 Minggu, Akbar Korban Hanyut Baru Ditemukan

    Hampir 1 Minggu, Akbar Korban Hanyut Baru Ditemukan

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 755
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan bersama tim gabungan berhasil menemukan korban hanyut di Anak Sungai Cikadongdong, Desa Sadamantra, Kecamatan Jalaksana, pada hari Kamis, 20 Maret 2025. Korban, atas nama Akbar (10), dilaporkan hanyut pada Sabtu, 15 Maret 2025. Sejak saat itu, pencarian intensif dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari […]

  • Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    • calendar_month Minggu, 25 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 833
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Gubernur Koster Pimpin Gerakan Bersih Sampah, Total 27.500 Warga se-Bali Turun ke Lokasi

    Gubernur Koster Pimpin Gerakan Bersih Sampah, Total 27.500 Warga se-Bali Turun ke Lokasi

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 serta arahan Gubernur Bali dalam Rapat Forum Koordinasi Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan Gerakan Bali Bersih Sampah dengan melibatkan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, ASN di jajaran Forkompinda, dan Instansi Vertikal di Daerah, siswa, […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai dan Penyempitan Akses Pura Dalem di Bali Beach Glamping

    Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai dan Penyempitan Akses Pura Dalem di Bali Beach Glamping

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    TABANAN – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melanjutkan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah kawasan wisata di pesisir Bali. Pada Kamis (9/7/2026), Pansus melakukan sidak di Bali Beach Glamping Bali, Jalan Batu Tampih Kangin, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Lokasi ini merupakan titik kedua pemeriksaan setelah […]

  • Ny. Putri Koster Terima Kunjungan Istri Wamen Transmigrasi, Perkuat Dukungan untuk PKB dan UMKM Bali

    Ny. Putri Koster Terima Kunjungan Istri Wamen Transmigrasi, Perkuat Dukungan untuk PKB dan UMKM Bali

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali sekaligus Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, menerima kunjungan Istri Wakil Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Ny. Nita Viva Yoga Mauladi, pada Senin sore (22/6) di Ruang VIP Art Center, Denpasar. Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban tersebut menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara pemerintah pusat […]

  • Gelombang Penolakan Menguat, Eks Sekdes Serangan Nilai BTID Menggerus Ekosistem dan Ruang Hidup

    Gelombang Penolakan Menguat, Eks Sekdes Serangan Nilai BTID Menggerus Ekosistem dan Ruang Hidup

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik proyek reklamasi dan pengembangan kawasan KEK Kura-Kura Bali oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (11/5). Di tengah forum yang berlangsung tegang itu, suara keras datang dari masyarakat Pulau Serangan yang mengaku […]

expand_less