Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kacau, Empat Fakta Penting yang Membuktikan Jampidsus Febrie Adriansyah Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
  • visibility 263
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk mendalami empat fakta penting bukti dugaan unprofessional conduct dan/atau penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice), yang diduga dilakukan oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah dalam penanganan penyidikan kasus korupsi Zarof Ricar. Hingga kini tidak pernah dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor pihak penyuap — usai Zarof Ricar memberi pengakuan dihadapan penyidik telah memerima suap sebesar Rp.50 miliar dan Rp.20 miliar dari Ny. Purwati Lee pemilik Sugar Group Company sejak tanggal 26 Oktober 2024. Setelah dikritisi — enam bulan kemudian — baru penyidik melakukan pemanggilan terhadap Ny. Purwati Lee, Vice President PT. Sweet Indolampung (SIL) pada tanggal 23 April 2025, dan Gunawan Yusuf, Direktur Utama PT. Suite Indolampung pada tanggal 24 April 2025. Pengakuan telah menerima uang suap itu diulang kembali oleh Zarof Ricar di muka persidangan pada tanggal 7 Mei 2025. Terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar sebagai perantara hakim agung penerima suap, dengan Sugar Group selaku pemberi yang ingin perkara perdatanya menang melawan Marubeni Corpaoration ditingkat Kasasi dan PK
“Atas ditemukannya barang bukti uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram, alih-alih memerintahkan penyidik mendalami, kepada pers Jampidsus Febrie Adriansyah malah berdalih, penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A – sebuah argumen yang tidak logis, sekaligus mencurigakan. Ini adalah fakta pertama yang mengindikasikan dalam kasus korupsi Zarof Ricar sejak awal terjadi penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice) yang justeru dilakukan oleh Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan dan penuntutan pada Jampidsus Kejagung.. “ ujar Ronald Lobloby, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi usai diperiksa sebagai pelapor oleh Inspektur Jamwas, dengan didampingi Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Petrus Selestinus, SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Carrel Ticualu, SH (Peradi Pergerakan), Senin, 26 Mei 2025.

Fakta penting kedua, terkait temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram emas, Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi dan bukan pasal suap, sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Dakwaan yang dibacakan JPU, Senin, 10 Februari 2025. Ini merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan (obstruction of justice) yang dikualifisir melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa jo pasal 3 huruf b, pasal 4 huruf d, pasal 7 ayat 1 huruf f Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa, pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, poin 15 pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan/atau Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selaku penanggung jawab di bidang penyidikan dan penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya memerintahkan JPU M. Nurachman Adikusumo untuk melekatkan pasal suap terhadap terdakwa Zarof Ricar. Tidak dilekatkannya pasal suap dalam surat dakwaan Zarof Ricar dengan dalih apapun dapat dipandang sebagai bentuk kejahatan yang serius yang diduga memiliki motif dan mens rea untuk “mengamankan” pemberi suap termasuk Sugar Group Company dan melindungi hakim pemutus perkara, yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan. Sekaligus diduga untuk kepentingan menyandera Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, yang diduga sebagai salah seorang hakim agung yang menerima suap, dengan maksud agar dapat dikendalikan untuk mengamankan tuntutan kasus-kasus korupsi tertentu yang kontroversial “ ujar Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW.

Menurutnya, dalam dakwaan JPU mencantumkan temuan mengenai bukti berupa uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram emas, serta catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar”. Seharusnya bukanlah gratifikasi melainkan pasal “suap” . Apalagi diksi yang digunakan jaksa dalam dakwaannya menyebutkan “Pegawai negeri”, “Jabatan”, “mempengaruhi putusan”, “mempegaruhi hakim”. Terdakwa Zarof Ricar lebih tepat diposisikan sebagai Gate Keeper atau penyimpan uang suap, bukan sebagai penerima akhir dari uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram emas tersebut.

Hal ini diperlukan agar dapat diketahui bagaimana peran terdakwa Zarof Ricar dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan. Apakah sebagai pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader/pleger), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger), atau hanya sebagai pembantu (medeplichtige). Seluruh dakwaan harus dirumuskan secara jelas agar terhindar dari terjadinya kekaburan (obscuur libel). Hal ini sejalan dengan ketentuan di dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 pada bab IV halaman 3 dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-845/F/Fjp/05/2018 tertanggal 24 Mei 2018 poin 7 halaman 16.

Fakta penting ketiga, kesaksian Ronny Bara Pratama, anak Zarof Ricar di muka persidangan pada Senin, 28 April 2025, yang pada pokoknya menyatakan jumlah uang yang disita sebenarnya sebesar Rp. 1,2 Triliun, sesuai dengan BAP yang ditandatangani. Dan bukan Rp.915 miliar.

“Sehingga patutlah dipertanyakan, kemana sisa uang Rp. 285 miliar hasil penyitaan tersebut? “ tukas Sugeng lagi.

Sedangkan fakta keempat menurut Ronald Lobloby, dalam pembuktian dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar terdapat keganjilan karena ternyata JPU tidak memakai alat bukti dan barang bukti elektronik (electronic evidence) yang berisi data elektronik (email, riwayat browsing, file, foto, video dan lain-lain) yang ditemukan saat penggeledahan di rumah kediaman Zarof Ricar. Baik berupa hand phone, laptop maupun email milik Zarof Ricar, anak-anaknya dan isterinya. “Usai melakukan penggeledahan Kejagung seperti ingin menyembunyikan fakta, dengan tidak pernah mengumumkan perihal ditemukannya hand phone, laptop maupun email milik Zarof Ricar, anak-anaknya dan isterinya tersebut” kata Ronald.

Evaluasi Kinerja Jampidsus

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi ingin menegaskan sepenuhnya mendukung langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung RI. Namun untuk menjamin keberhasilan pemberantasan korupsi Kepala Negara diminta mengevaluasi kinerja Jampidsus Febrie Adriansyah. Niat mulia Presiden Prabowo Subianto yang ingin menyejahterakan rakyat dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah niscaya akan sulit dicapai apabila penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dibiarkan terus berlanjut.

“Jampidsus Febrie Adriansyah dapat dikualifikasi selama ini telah mengelabui Kepala Negara dan publik, dengan seolah-olah menegakkan hukum, memberantas korupsi, mengumumkan tersangka dengan kerugian negara bernilai fantastis – hingga mencapai ratusan triliun rupiah – tanpa metodologi ilmiah dan menyesatkan, dengan tujuan diduga untuk kepentingan membangun sensasi dan popularitas “ katanya lagi.

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi pada Rabu, 28 Mei 2025 akan menyerahkan Surat Terbuka Untuk Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, dengan melampirkan Buku yang berjudul “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”, yang merupakan Himpunan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan/atau Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, yang diduga dilakukan oleh Febrie Adriansyah.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mau Olahraga Rutin? Gabung Komunitas Olahraga Aja! Ini Kata Dispora Bengkulu

    Mau Olahraga Rutin? Gabung Komunitas Olahraga Aja! Ini Kata Dispora Bengkulu

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com –Sering niat olahraga, tapi ujung-ujungnya malas? Tenang, kamu nggak sendirian! Salah satu cara biar tetap semangat dan konsisten olahraga adalah dengan bergabung dalam komunitas olahraga. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjadikan olahraga sebagai gaya hidup sehat dengan bergabung dalam komunitas. Menurut Kepala Dispora Bengkulu, Ika […]

  • Gawat, Kader Gerindra Nistra Yohan Aman dan Immanuel Diduga Terlibat Korupsi

    Gawat, Kader Gerindra Nistra Yohan Aman dan Immanuel Diduga Terlibat Korupsi

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 410
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Dalam hitungan hari, publik dikejutkan oleh dua kabar yang sama-sama melibatkan kader Gerindra, tetapi berakhir dengan nasib berbeda. Di satu sisi, Immanuel Ebenezer alias Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, ditangkap melalui operasi tangkap tangan KPK, ditetapkan sebagai tersangka, lalu ditahan dan segera diberhentikan Presiden Prabowo dari jabatannya. Di sisi lain, Nistra Yohan, nama yang muncul […]

  • Kepada Media Internasional, Gubernur Koster Ajak Dunia Jaga Pariwisata Bali Berbasis Budaya, Berkualitas dan Bermartabat

    Kepada Media Internasional, Gubernur Koster Ajak Dunia Jaga Pariwisata Bali Berbasis Budaya, Berkualitas dan Bermartabat

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan Provinsi Bali merupakan satu – satunya Provinsi di Indonesia sebagai destinasi wisata berkelas dunia. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai oleh Rossiya Segodnya, International Media Group melalui Asia and Pacific Correspondent, Uliana Miroshkina pada rahina Saraswati, Sabtu (Saniscara Umanis, Watugunung) 4 April 2026 malam di Jayasabha, Denpasar. Didampingi […]

  • Tumpek Uye 5 September 2026, Gubernur Koster Ajak Krama Bali Rawat Harmoni Alam dan Satwa

    Tumpek Uye 5 September 2026, Gubernur Koster Ajak Krama Bali Rawat Harmoni Alam dan Satwa

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengajak seluruh komponen masyarakat Bali untuk merayakan Rahina Tumpek Uye pada Sabtu, 5 September 2026, dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Perayaan yang jatuh pada Saniscara Kliwon Uye tersebut ditegaskan sebagai momentum penting untuk memuliakan hewan dan satwa sekaligus memperkuat komitmen menjaga keseimbangan alam. Penegasan tersebut disampaikan Koster di […]

  • Tokoh Puri Grenceng Melaporkan Dugaan Bangunan Gedung Pancasila Melanggar

    Tokoh Puri Grenceng Melaporkan Dugaan Bangunan Gedung Pancasila Melanggar

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Bangunan sebuah gedung yang menamakan diri sebagai “Gedung Pancasila” di Kota Denpasar menuai sorotan tajam. Mantan Anggota DPRD Kota Denpasar tiga periode, Ir. Anak Agung Susruta Ngurah Putra, melaporkan adanya dugaan pelanggaran serius terkait penyerobotan badan jalan publik dalam proses pembangunan gedung tersebut. Susruta menyayangkan ironi yang terjadi, di mana gedung yang […]

  • Dasbor Manajemen Stunting Cazbox by Metranet Dorong Akselerasi Penurunan Stunting di Indonesia

    Dasbor Manajemen Stunting Cazbox by Metranet Dorong Akselerasi Penurunan Stunting di Indonesia

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Percepatan penanganan stunting di Indonesia membutuhkan sistem informasi kesehatan yang akurat, seragam, dan mudah diakses di seluruh tingkatan. Tantangan koordinasi lintas sektor kerap memperlambat proses pengawasan dan evaluasi, sehingga diperlukan solusi digital yang mampu menyajikan data komprehensif secara real-time. Menjawab kebutuhan tersebut, Metranet melalui unit bisnis Cazbox menghadirkan Dasbor Manajemen Stunting, sebuah […]

expand_less