Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gawat, Kader Gerindra Nistra Yohan Aman dan Immanuel Diduga Terlibat Korupsi

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
  • visibility 398
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Dalam hitungan hari, publik dikejutkan oleh dua kabar yang sama-sama melibatkan kader Gerindra, tetapi berakhir dengan nasib berbeda.

Di satu sisi, Immanuel Ebenezer alias Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, ditangkap melalui operasi tangkap tangan KPK, ditetapkan sebagai tersangka, lalu ditahan dan segera diberhentikan Presiden Prabowo dari jabatannya.

Di sisi lain, Nistra Yohan, nama yang muncul dalam persidangan kasus BTS 4G BAKTI sebagai penerima aliran dana hingga Rp70 miliar untuk jejaring Komisi I, hingga kini status hukumnya tak jelas. Pemanggilan berlarut, kehadirannya dipertanyakan, bahkan keberadaannya kerap diberitakan tidak pasti.

Kontras inilah yang membangun persepsi publik tentang adanya standar ganda dalam penegakan hukum.

Langkah terhadap Noel berjalan cepat dan tegas. KPK menemukan bukti langsung dalam OTT, menetapkannya tersangka, lalu Presiden segera memberhentikan dari kabinet. Dari sisi hukum tata negara, tindakan ini memang wajar dan menunjukkan disiplin birokrasi.

Namun, perbandingan otomatis muncul: mengapa Noel yang jelas-jelas kader partai langsung “disikat” dan masuk bui, sementara Nistra yang disebut-sebut menerima dana jumbo justru tak terdengar kabar hukumnya? Publik wajar mempertanyakan: apa bedanya?

Dari kacamata prosedural, jawabannya bisa sederhana:

1. KPK bekerja dengan OTT—bukti segar, uang tunai, komunikasi langsung, sehingga proses hukum cepat dan langsung mengikat tersangka.

2. Kejaksaan Agung yang menangani BTS bekerja pada kasus yang kompleks: jejaring pelaku luas, aliran dana berlapis, saksi dan dokumen butuh sinkronisasi. Klaim Rp70 miliar terhadap Nistra muncul dari keterangan persidangan, bukan tangkap tangan, sehingga butuh verifikasi tambahan.

Perbedaan mesin ini menjelaskan tempo berbeda. Tapi, penjelasan prosedural tak cukup jika komunikasi publik minim. Kejagung harus menjelaskan status Nistra secara transparan, agar publik tidak menganggap ada perlindungan politik.

Dua narasi politik berkembang di masyarakat:

1. Noel dianggap “orang Jokowi” yang harus disingkirkan dari pemerintahan Prabowo.

2. Noel disebut “bermain sendiri,” tidak berbagi keuntungan, sehingga dibiarkan jatuh.

Dua-duanya spekulatif. Faktanya: Noel tertangkap OTT KPK dengan bukti kuat, sementara Presiden hanya merespons prosedur dengan pemberhentian. Tidak ada data resmi yang menyebut motif politik tersebut.

Namun, karena kasus Nistra tak kunjung jelas, narasi spekulatif makin kuat. Publik melihat: Noel diproses cepat, Nistra aman.

Bagi pemerintah, pemberhentian Noel adalah langkah awal. Namun tidak cukup berhenti di situ. Yang dibutuhkan adalah pola konsistensi: transparansi di semua kasus, tak hanya satu.

Bagi DPR, khususnya Komisi I, munculnya nama tenaga ahli di pusaran korupsi BTS harus menjadi alarm. Parlemen seharusnya menjalankan fungsi etik dan pengawasan internal—bukan menunggu kasus tenggelam.

Agar republik ini tidak terjebak pada persepsi “dua standar,” ada beberapa agenda penting:

1. Transparansi Status Kasus. Kejagung harus menjelaskan posisi hukum Nistra secara terbuka, apakah masih saksi, sudah tersangka potensial, atau masih dalam penguatan bukti.

2. Koordinasi KPK–Kejagung. Perkara BTS menyangkut uang negara yang sangat besar, koordinasi lintas lembaga akan mempercepat follow the money.

3. Disiplin Partai. Gerindra perlu menunjukkan standar etik yang sama bagi semua kader, baik pejabat maupun staf orbit DPR.

4. Reformasi Sistem. Kemenaker harus membersihkan skema sertifikasi K3 dari potensi rente, sementara sektor digital harus diaudit untuk mencegah kasus BTS terulang.

Pemerintahan Prabowo telah memberi sinyal tegas dengan pemberhentian Noel. Tetapi sinyal hanya bermakna jika diikuti pola konsistensi. Publik menunggu: apakah hukum akan berlaku setara bagi Noel maupun Nistra, ataukah ada yang terus “aman” karena posisi dan kedekatan?

Pada akhirnya, republik ini tidak butuh kambing hitam atau korban politik. Yang dibutuhkan adalah kepastian proses hukum yang adil, transparan, dan setara untuk semua.

Oleh: Muslim Arbi
Pengamat hukum dan politik

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BTID Kembali Disorot, Kejati Bali Bongkar Dugaan Tukar Guling Hutan Negara di Lereng Gunung Agung

    BTID Kembali Disorot, Kejati Bali Bongkar Dugaan Tukar Guling Hutan Negara di Lereng Gunung Agung

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    KARANGASEM – Dugaan polemik tukar guling lahan mangrove yang dikaitkan dengan proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID) kini memasuki babak yang semakin serius. Setelah menelusuri lokasi di Jembrana, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melanjutkan pengusutan ke wilayah Karangasem dan menemukan fakta-fakta yang memantik perhatian publik. Rabu (6/5), tim Kejati Bali turun langsung ke kawasan hutan […]

  • Oleng dan Terbalik, Jelang Lebaran Bus ALS Kecelakaan

    Oleng dan Terbalik, Jelang Lebaran Bus ALS Kecelakaan

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.513
    • 0Komentar

    JAMBI,JARRAKPOS.COM – Mobil bus ALS dari arah Sumatera Barat tujuan Jawa, dilaporkan kecelakaan tunggal hingga terbalik di Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi pada Kamis (27/3/2025). Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun akibat kejadian itu, sopir dilaporkan terjepit. Belum diketahui kronologi lengkap kejadian, Sumbarkita masih menghimpun keterangan lebih lengkap dari […]

  • Rapat Paripurna Dalam Rangka Serah Terima Jabatan Bupati Indramayu Lucky Hakim di Lanjutkan Mendengarkan Pidato Bupati Terpilih.

    Rapat Paripurna Dalam Rangka Serah Terima Jabatan Bupati Indramayu Lucky Hakim di Lanjutkan Mendengarkan Pidato Bupati Terpilih.

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 734
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Pemilihan serentak bupati dan wakil bupati telah usai dilaksanakan, pelantikanpun telah dilakukan kini mulai babak baru pemerintahan bupati dan wakil bupati mulai momentum untuk dapat bekerja dan mewujudkan janji-janji politik sewaktu masa kampanye untuk mewujudkan tata kelola dan pemerintahan yang lebih baik menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Bertempat di gedung musyawarah […]

  • Briefing Pejabat Pemprov Bali, Gubernur Koster Minta Tancap Gas Percepat Pelaksanaan Program Pembangunan

    Briefing Pejabat Pemprov Bali, Gubernur Koster Minta Tancap Gas Percepat Pelaksanaan Program Pembangunan

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com -Gubernur Bali Wayan Koster meminta tancap gas mempercepat pelaksanaan program pembangunan daerah. Gubernur Koster menyampaikan itu ketika memberi briefing kepada pejabat di lingkungan Pemprov Bali. Kegiatan berlangsung di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya, Kamis (26/3), turut dihadiri Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dan melibatkan pejabat serta […]

  • Polresta Cirebon Gelar Binrohtal dalam Rangka Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446H/2025M

    Polresta Cirebon Gelar Binrohtal dalam Rangka Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446H/2025M

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Polresta Cirebon mengadakan kegiatan Binrohtal (Bimbingan Rohani dan Mental) dalam rangka memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446H/2024M. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Syarif Hidayatullah Asrama Polisi Kaliwadas, Sumber, Kabupaten Cirebon, pada pukul 08.00 WIB hingga selesai, dan dihadiri oleh seluruh jajaran Polresta Cirebon. Kamis ( 30/01/2025). Kegiatan yang dimulai dengan pembukaan […]

  • RDP Pansus TRAP DPRD Bali, Wayan Tagel Ungkap Temukan Indikasi Reklamasi PT Toya Anyar Kubu

    RDP Pansus TRAP DPRD Bali, Wayan Tagel Ungkap Temukan Indikasi Reklamasi PT Toya Anyar Kubu

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Usaha tambang pasir milik PT Pasir Toya Anyar Kubu, Tianyar, Karangasem, direkomendasikan ditutup sementara oleh Tim Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Banmus DPRD Bali, Kamis (26/2) siang. Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, […]

expand_less