Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Polemik Marina Serangan: Izin Pusat, Dampak di Daerah

Polemik Marina Serangan: Izin Pusat, Dampak di Daerah

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Di tengah klaim bahwa seluruh perizinan telah “clear”, aktivitas pengurukan untuk proyek Marina di Serangan, justru memunculkan pertanyaan serius: apakah izin yang ada benar-benar sejalan dengan perlindungan lingkungan pesisir Bali, atau sekadar memenuhi prosedur administratif? Menteri Lingkungan Hidup membuka peluang review, sementara pemerintah daerah menegaskan proyek sudah berjalan berbekal izin KKPRL.

Proyek Marina Serangan yang dikembangkan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) terus berjalan, namun meninggalkan tanda tanya besar terkait dampak ekologisnya. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara terbuka menyatakan kegelisahannya terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat pengurukan laut.

“Kalau saya belum cek, tentu kita akan kawal ya. Bali itu keindahan alamnya harus semurni mungkin ya karena itu yang kita butuhkan. Kalau soal kajian lingkungannya belum sampai ke kami, nanti saya coba pelajari lebih lanjut ya ee kita tidak segan untuk melakukan review terhadap persoalan lingkungan yang dilakukan di daerah bilamana berdasarkan normanya terdapat hal-hal yang tidak dihindarkan itu,” tandas Menteri belum lama ini di Bali.

Pernyataan ini penting. Ia mengisyaratkan bahwa meski izin ada, KLH belum sepenuhnya menerima kajian lingkungan proyek tersebut. Artinya, ada potensi ketidaksinkronan antara izin yang terbit dan standar perlindungan lingkungan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, menyatakan bahwa BTID telah mengantongi izin utama berupa KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dari pemerintah pusat.

“Atas apa namanya di kawasan Marina itu, dia sudah memegang izin KKPRL itu dulu. Kemudian terkait dengan izin pengurukan dan izin Tersus itu dilakukan oleh administrator KEK. Kemudian berita acara rekomendasi diterbitkan oleh KSOP dan di Disnak Benoa itu saja informasi terakhir agar tidak simpang siur,” ungkap Sumardiana dikonfirmasi belum lama ini.

Ketika dikonfirmasi apakah pembangunan sudah dimulai, ia membenarkan. Ini menegaskan bahwa pengurukan bukan lagi rencana, melainkan realitas di lapangan—terlepas dari masih adanya perdebatan soal dampak lingkungan.

Salah satu titik krusial dalam kontroversi ini adalah tarik-menarik kewenangan perizinan antara pusat dan provinsi.

Menurut Sumardiana, wilayah laut 0–12 mil merupakan kewenangan provinsi, tetapi izin KKPRL diterbitkan oleh pemerintah pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan).

“Kalau terkait dengan kewenangan provinsi itu memang laut 0 sampai 12 mil… kemudian terkait dengan izin pusat itu memang KPPRL itu memang pusat, di provinsi hanya memberikan informasi lokasi itu kawasan Pariwisata sesuai dengan Perda 2 tahun 2023,” jelasnya.

Di sinilah muncul celah persoalan:

Provinsi hanya “memberi informasi kesesuaian perda”

Pusat yang menerbitkan izin

Dampak lingkungan dirasakan di daerah

Model ini berpotensi menciptakan kondisi di mana keputusan diambil jauh dari lokasi dampak nyata.

Pemprov mengklaim bahwa BTID telah melakukan sosialisasi dengan masyarakat.

Namun, pertanyaan yang belum terjawab adalah: seberapa bermakna sosialisasi tersebut? Apakah warga pesisir benar-benar punya ruang menolak? Ataukah sosialisasi hanya formalitas administratif?

Soal dampak lingkungan, khususnya abrasi dan ekosistem laut, Sumardiana menekankan adanya upaya mitigasi.

“Ada namanya sel yang menyaring lumpur-lumpur sehingga kawasan itu memang benar-benar tidak mengganggu ekosistem yang ada di laut itu.”

Namun, klaim ini patut diuji. Sejumlah proyek reklamasi dan pengurukan di pesisir Bali sebelumnya justru memicu abrasi di titik lain—fenomena yang sering terjadi karena perubahan arus laut. Ia juga mengakui bahwa potensi abrasi masih perlu dicek lebih lanjut, “Nanti akan kita cek juga makasih banyak informasinya,” tutupnya.

Ini menunjukkan bahwa meski proyek berjalan, kajian dampak jangka panjang tampak belum sepenuhnya final.

Di level nasional, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menggambarkan KEK Serangan sebagai lebih dari sekadar kawasan ekonomi—bahkan berpotensi menjadi pusat riset dan diplomasi.

Namun, narasi besar ini berhadapan dengan kenyataan di lapangan: pengurukan laut, potensi abrasi, perubahan ekosistem, dan ketidakpastian kajian lingkungan.

Sebelumnya, Sidak Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) membuka fakta mengejutkan.

Tak hanya soal dugaan penguasaan 82 hektare kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Mangrove yang disorot, perhatian dewan justru tertuju pada “wajah-wajah lama” di jajaran manajemen BTID. Sejumlah mantan pejabat strategis Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar kini tercatat berada di dalam struktur perusahaan.

Nama-nama tersebut antara lain: A.A. Sutha Diana, eks Kepala Dinas Perizinan Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Buana, eks Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, eks Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Dezire Mulyani, eks Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar.

Ironisnya, saat masih menjabat, para pejabat ini merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin, rekomendasi teknis, hingga pengawasan terhadap proyek-proyek strategis, termasuk kawasan Serangan.(ids)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Koster Bersama Masyarakat Kawasan Turyapada Tower Sepakati Pembebasan Lahan sesuai Aturan

    Gubernur Koster Bersama Masyarakat Kawasan Turyapada Tower Sepakati Pembebasan Lahan sesuai Aturan

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BULELENG – Gubernur Bali, Wayan Koster bersama masyarakat di sekitar kawasan Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng menyepakati pembebasan lahan untuk penguatan pembangunan kawasan menara komunikasi setinggi 115 meter yang menjadi pusat pemancar siaran TV digital, telekomunikasi, dan ikon wisata baru di Kabupaten Buleleng. Hal itu terungkap saat […]

  • Bursa KONI Sumut: Hatunggal Siregar Resmi Daftar

    Bursa KONI Sumut: Hatunggal Siregar Resmi Daftar

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Medan – Hatunggal Siregar secara resmi mengembalikan berkas formulir pendaftaran calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara (Sumut). Didampingi sejumlah Pengurus Provinsi (Pengprov) dan KONI kabupaten/kota, Hatunggal mendatangi kantor KONI Sumut, Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Hatunggal mengatakan, dirinya telah didukung oleh sejumlah Pengprov cabang olahraga (cabor) dan KONI daerah dalam pencalonan […]

  • Demokrat Bidik Akar Rumput, Sekjen Instruksikan Kader Turun Serap Aspirasi di Badung

    Demokrat Bidik Akar Rumput, Sekjen Instruksikan Kader Turun Serap Aspirasi di Badung

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BADUNG –  Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron turun langsung ke Kabupaten Badung, Bali, untuk memperkuat konsolidasi internal partai hingga ke tingkat akar rumput di Kantor DPC Partai Demokrat Badung, Jalan Raya Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung, Minggu, 3 Mei 2026. Selain itu, Sekjen DPP Partai Demokrat H. Herman Khaeron juga memberikan arahan di […]

  • Bupati Dian Resmi Lantik Pengurus Tim Penggerak PKK Tingkat Kabupaten

    Bupati Dian Resmi Lantik Pengurus Tim Penggerak PKK Tingkat Kabupaten

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 701
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, secara resmi melantik pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Kuningan periode 2025-2030. Acara yang digelar di Pendopo Kabupaten Kuningan pada Kamis (20/03/2025) ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kuningan, Hj. Tuti Andriani, SH., M.Kn, sejumlah kepala SKPD, pimpinan organisasi kewanitaan, serta […]

  • Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Ekor Ayam Milik PT. Ciomas Adisaywa ludes Di Lalap Sijago Merah.

    Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Ekor Ayam Milik PT. Ciomas Adisaywa ludes Di Lalap Sijago Merah.

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 344
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Telah terjadi kebakaran hebat yang menimpa peternakan ayam milik PT. Ciomas Adisatwa yang beralamat di Gang Gondrong Desa Kubang Deleg Kecamatan Karang Wareng Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Rabu 15/1/25. Menurut informasi yang didapat, api pertama kali diketahui oleh salah satu karyawan pada pukul 05.15 WIB sudah dalam keadaan membesar di lantai dua […]

  • Kemenkum Jabar Hadiri Musyawarah Desa 2025 Di Sumedang, Pelaksanaan Terbesar Sepanjang Sejarah Di Indonesia

    Kemenkum Jabar Hadiri Musyawarah Desa 2025 Di Sumedang, Pelaksanaan Terbesar Sepanjang Sejarah Di Indonesia

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com. Sumedang – Peringatan Hari Desa Nasional bertujuan untuk mengingatkan pentingnya pembangunan dan pemberdayaan desa sebagai fondasi bangsa. Dalam berbagai perkembangan peraturan perundang-undangan terkait sistem peran sistem pemerintahan di Indonesia antara lain dimulai dari undang-undang nomor 1 tahun 1945 tentang komite Nasional Indonesia daerah atau KNID yang berkembang hingga undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang […]

expand_less