Ahok Temesi Soroti Krisis Sampah Bali, Dorong Desa Jadi Pusat Ekonomi Sirkular dan Tolak Perluasan TPA
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
GIANYAR – Kepala Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, I Ketut Branayoga, SE, yang akrab disapa Ahok Temesi, menyampaikan keprihatinannya terhadap persoalan sampah yang hingga kini masih menjadi tantangan besar di Bali. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Serap Aspirasi Masyarakat tentang Konstitusi yang digelar Anggota DPD RI sekaligus anggota MPR RI Provinsi Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik.
Dalam forum yang dihadiri berbagai perwakilan desa, pengelola sampah, serta tokoh masyarakat tersebut, Branayoga menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan dukungan nyata dari pemerintah pusat.
“Saya selaku Kepala Desa Temesi dan juga sebagai bagian dari pengelola bank sampah merasa sangat prihatin dengan kondisi persampahan di Bali saat ini. Saya yakin seluruh pemimpin di Bali, mulai dari kepala desa, bendesa adat, hingga pemerintah daerah memiliki komitmen yang sama untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak kendala yang menyebabkan berbagai program belum berjalan sesuai harapan,” ujarnya.
Desa Temesi Menanggung Dampak TPA Selama Puluhan Tahun
Branayoga mengingatkan bahwa Desa Temesi memiliki pengalaman panjang menghadapi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Temesi yang selama puluhan tahun menjadi lokasi pembuangan sampah bagi Kabupaten Gianyar.
Menurutnya, luas TPA yang awalnya hanya beberapa hektare kini telah berkembang hingga mencapai sekitar tujuh hektare. Kondisi tersebut membuat masyarakat Desa Temesi secara tegas menolak rencana perluasan TPA.
“Selama puluhan tahun kami merasakan langsung dampak keberadaan TPA. Karena itu masyarakat Temesi bersama pemerintah desa telah sepakat menolak perluasan TPA. Sikap ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah daerah maupun DPRD,” tegasnya.
Ia menilai penolakan perluasan TPA menjadi momentum penting bagi Kabupaten Gianyar untuk beralih dari pola kumpul-angkut-buang menuju sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
Gianyar Dinilai Mulai Menunjukkan Kemajuan
Branayoga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Gianyar yang sejak 1 Mei 2024 mulai menerapkan kebijakan pemilahan sampah dari sumber. Menurutnya, meskipun belum sempurna, kebijakan tersebut telah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga.
“Kesadaran masyarakat Gianyar perlahan mulai tumbuh. Memang masih ada berbagai kendala, tetapi dibandingkan beberapa daerah lain, Gianyar sudah menunjukkan langkah nyata,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat lokal Bali pada umumnya sudah mulai memahami bahwa sampah bukan lagi sesuatu yang harus dibuang begitu saja, melainkan harus dikelola dan dimanfaatkan kembali.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan, terutama yang berkaitan dengan rumah kontrakan, pendatang, serta pelaku usaha tertentu yang belum sepenuhnya mematuhi aturan pengelolaan sampah yang telah ditetapkan desa.
Dana Rp300 Juta untuk Setiap Desa
Branayoga juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Gianyar mengalokasikan dana sekitar Rp300 juta per desa yang bersumber dari dana bagi hasil pajak untuk mendukung penanganan sampah.
Dana tersebut dapat digunakan secara fleksibel oleh desa sesuai kebutuhan, mulai dari pembelian kendaraan operasional, tong sampah, penguatan TPS3R, hingga mendukung biaya operasional petugas pengelola sampah.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah mulai serius dalam menangani persoalan sampah. Kami berharap dukungan ini dapat mempercepat terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di seluruh desa,” ujarnya.
Desa Harus Menjadi Pusat Ekonomi Sirkular
Lebih lanjut, Branayoga menekankan bahwa sampah tidak semata-mata menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga dapat menjadi sumber ekonomi apabila dikelola secara tepat melalui konsep ekonomi sirkular.
Menurutnya, setiap desa idealnya memiliki fasilitas TPS3R yang mampu melakukan pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan sampah secara mandiri.
Ia menjelaskan bahwa sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik seperti plastik memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi apabila didaur ulang menjadi produk bernilai tambah.
Branayoga mencontohkan keberhasilan Rumah Plastik Mandiri di Singaraja yang mampu mengolah sampah plastik menjadi berbagai produk daur ulang seperti papan plastik dan material bangunan.
“Kalau setiap desa memiliki fasilitas pengolahan seperti itu, saya yakin persoalan sampah di Bali akan jauh lebih cepat teratasi. Sampah bisa menjadi sumber pendapatan desa, membuka lapangan kerja, sekaligus mengurangi beban TPA,” katanya.
Ia menyebut mesin pengolahan plastik skala desa dengan kemampuan menghasilkan produk jadi saat ini bernilai sekitar Rp325 juta, angka yang menurutnya masih sangat memungkinkan untuk didukung melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) maupun dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN dan BUMD.
Potensi Ekonomi yang Banyak Dinikmati Pihak Luar
Dalam kesempatan tersebut, Branayoga juga mengingatkan bahwa potensi ekonomi dari bisnis daur ulang sampah saat ini justru lebih banyak dimanfaatkan oleh pihak luar.
Sebagai contoh, dari sekitar 15 pengepul sampah yang beroperasi di wilayah Desa Temesi, hanya dua yang berasal dari warga lokal, sementara sisanya merupakan pendatang dari luar desa.
“Kami melihat mereka bisa berkembang, membeli kendaraan operasional, bahkan memperluas usahanya. Artinya ada potensi ekonomi besar yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat lokal,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila masyarakat desa mampu mengelola peluang tersebut, maka selain menyelesaikan persoalan sampah juga dapat meningkatkan kesejahteraan warga dan menciptakan lapangan kerja baru.
Usulkan Insinerator untuk Menangani Residu
Branayoga menilai bahwa persoalan paling sulit dalam pengelolaan sampah saat ini adalah sampah residu yang tidak dapat didaur ulang.
Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah pusat maupun daerah mempertimbangkan bantuan berupa insinerator bagi desa-desa atau kelompok desa.
Menurutnya, satu unit insinerator dapat digunakan bersama oleh dua hingga tiga desa sebagai tahap awal, sebelum nantinya setiap desa memiliki fasilitas pengolahan sendiri.
“Kalau desa-desa diberikan dukungan berupa insinerator atau fasilitas pengolahan residu lainnya, maka persoalan sampah bisa selesai di tingkat desa dan ketergantungan terhadap TPA akan berkurang secara signifikan,” ujarnya.
Aspirasi Akan Dibawa ke Tingkat Pusat
Menutup pemaparannya, Branayoga berharap forum yang difasilitasi oleh Ni Luh Djelantik dapat menjadi sarana untuk menghimpun berbagai pengalaman dan gagasan dari desa-desa di Bali guna disampaikan kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, persoalan sampah merupakan isu nasional yang membutuhkan dukungan regulasi, pendanaan, teknologi, dan kolaborasi lintas sektor.
“Kami berharap seluruh aspirasi yang muncul dalam forum ini dapat dibawa ke tingkat pusat dan diwujudkan menjadi program nyata. Kalau desa bergerak, pemerintah daerah mendukung, dan pemerintah pusat hadir dengan kebijakan serta bantuan yang tepat, saya yakin persoalan sampah di Bali dapat diselesaikan,” pungkas Ahok Temesi.
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar