Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polemik Marina Serangan: Izin Pusat, Dampak di Daerah

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Di tengah klaim bahwa seluruh perizinan telah “clear”, aktivitas pengurukan untuk proyek Marina di Serangan, justru memunculkan pertanyaan serius: apakah izin yang ada benar-benar sejalan dengan perlindungan lingkungan pesisir Bali, atau sekadar memenuhi prosedur administratif? Menteri Lingkungan Hidup membuka peluang review, sementara pemerintah daerah menegaskan proyek sudah berjalan berbekal izin KKPRL.

Proyek Marina Serangan yang dikembangkan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) terus berjalan, namun meninggalkan tanda tanya besar terkait dampak ekologisnya. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara terbuka menyatakan kegelisahannya terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat pengurukan laut.

“Kalau saya belum cek, tentu kita akan kawal ya. Bali itu keindahan alamnya harus semurni mungkin ya karena itu yang kita butuhkan. Kalau soal kajian lingkungannya belum sampai ke kami, nanti saya coba pelajari lebih lanjut ya ee kita tidak segan untuk melakukan review terhadap persoalan lingkungan yang dilakukan di daerah bilamana berdasarkan normanya terdapat hal-hal yang tidak dihindarkan itu,” tandas Menteri belum lama ini di Bali.

Pernyataan ini penting. Ia mengisyaratkan bahwa meski izin ada, KLH belum sepenuhnya menerima kajian lingkungan proyek tersebut. Artinya, ada potensi ketidaksinkronan antara izin yang terbit dan standar perlindungan lingkungan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, menyatakan bahwa BTID telah mengantongi izin utama berupa KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dari pemerintah pusat.

“Atas apa namanya di kawasan Marina itu, dia sudah memegang izin KKPRL itu dulu. Kemudian terkait dengan izin pengurukan dan izin Tersus itu dilakukan oleh administrator KEK. Kemudian berita acara rekomendasi diterbitkan oleh KSOP dan di Disnak Benoa itu saja informasi terakhir agar tidak simpang siur,” ungkap Sumardiana dikonfirmasi belum lama ini.

Ketika dikonfirmasi apakah pembangunan sudah dimulai, ia membenarkan. Ini menegaskan bahwa pengurukan bukan lagi rencana, melainkan realitas di lapangan—terlepas dari masih adanya perdebatan soal dampak lingkungan.

Salah satu titik krusial dalam kontroversi ini adalah tarik-menarik kewenangan perizinan antara pusat dan provinsi.

Menurut Sumardiana, wilayah laut 0–12 mil merupakan kewenangan provinsi, tetapi izin KKPRL diterbitkan oleh pemerintah pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan).

“Kalau terkait dengan kewenangan provinsi itu memang laut 0 sampai 12 mil… kemudian terkait dengan izin pusat itu memang KPPRL itu memang pusat, di provinsi hanya memberikan informasi lokasi itu kawasan Pariwisata sesuai dengan Perda 2 tahun 2023,” jelasnya.

Di sinilah muncul celah persoalan:

Provinsi hanya “memberi informasi kesesuaian perda”

Pusat yang menerbitkan izin

Dampak lingkungan dirasakan di daerah

Model ini berpotensi menciptakan kondisi di mana keputusan diambil jauh dari lokasi dampak nyata.

Pemprov mengklaim bahwa BTID telah melakukan sosialisasi dengan masyarakat.

Namun, pertanyaan yang belum terjawab adalah: seberapa bermakna sosialisasi tersebut? Apakah warga pesisir benar-benar punya ruang menolak? Ataukah sosialisasi hanya formalitas administratif?

Soal dampak lingkungan, khususnya abrasi dan ekosistem laut, Sumardiana menekankan adanya upaya mitigasi.

“Ada namanya sel yang menyaring lumpur-lumpur sehingga kawasan itu memang benar-benar tidak mengganggu ekosistem yang ada di laut itu.”

Namun, klaim ini patut diuji. Sejumlah proyek reklamasi dan pengurukan di pesisir Bali sebelumnya justru memicu abrasi di titik lain—fenomena yang sering terjadi karena perubahan arus laut. Ia juga mengakui bahwa potensi abrasi masih perlu dicek lebih lanjut, “Nanti akan kita cek juga makasih banyak informasinya,” tutupnya.

Ini menunjukkan bahwa meski proyek berjalan, kajian dampak jangka panjang tampak belum sepenuhnya final.

Di level nasional, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menggambarkan KEK Serangan sebagai lebih dari sekadar kawasan ekonomi—bahkan berpotensi menjadi pusat riset dan diplomasi.

Namun, narasi besar ini berhadapan dengan kenyataan di lapangan: pengurukan laut, potensi abrasi, perubahan ekosistem, dan ketidakpastian kajian lingkungan.

Sebelumnya, Sidak Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) membuka fakta mengejutkan.

Tak hanya soal dugaan penguasaan 82 hektare kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Mangrove yang disorot, perhatian dewan justru tertuju pada “wajah-wajah lama” di jajaran manajemen BTID. Sejumlah mantan pejabat strategis Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar kini tercatat berada di dalam struktur perusahaan.

Nama-nama tersebut antara lain: A.A. Sutha Diana, eks Kepala Dinas Perizinan Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Buana, eks Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, eks Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Dezire Mulyani, eks Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar.

Ironisnya, saat masih menjabat, para pejabat ini merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin, rekomendasi teknis, hingga pengawasan terhadap proyek-proyek strategis, termasuk kawasan Serangan.(ids)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Langgar Tata Ruang dan Kehutanan, Proyek di Hutan Kembang Merta Terancam Pidana

    Diduga Langgar Tata Ruang dan Kehutanan, Proyek di Hutan Kembang Merta Terancam Pidana

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com  | Dugaan pelanggaran hukum semakin menguat di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), untuk menelusuri indikasi pembabatan hutan dan pendirian bangunan ilegal, Kamis, 22 Januari 2026. Sidak tersebut […]

  • DPRD Badung Matangkan Regulasi Tata Beracara Badan Kehormatan

    DPRD Badung Matangkan Regulasi Tata Beracara Badan Kehormatan

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BADUNG |DPRD Kabupaten Badung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Badung, Senin, 8 Juni 2026. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Badan Kehormatan sekaligus Ketua Pansus, I Putu Parwata, didampingi Sekretaris Pansus I Made Yudana. Hadir pula, Anggota […]

  • Bukti Nyata Kepedulian terhadap Pelayanan dan Kebersamaan Umat, BRI Cabang Atambua Dukung Pembangunan Aula Jemaat Polycarpus

    Bukti Nyata Kepedulian terhadap Pelayanan dan Kebersamaan Umat, BRI Cabang Atambua Dukung Pembangunan Aula Jemaat Polycarpus

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 7
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Atambua kembali menunjukkan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat, kali ini melalui dukungan terhadap pembangunan Aula dan Gedung Sekretariat Jemaat GMIT Polycarpus Atambua. Dukungan tersebut menjadi bagian dari kontribusi BRI dalam memperkuat nilai-nilai sosial dan spiritual di wilayah perbatasan ini. Sebagai wujud nyata partisipasi, BRI Cabang Atambua memberikan […]

  • Gencarkan Aksi Sosial Membina dan Berbagi di Dua Desa di Badung, Ibu Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

    Gencarkan Aksi Sosial Membina dan Berbagi di Dua Desa di Badung, Ibu Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Mewujudkan keluarga yang sehat, cerdas, dan berkualitas menjadi tujuan yang ingin dicapai saat ini dan ke depan. Melalui sejumlah program yang sedang digerakkan, Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, secara berkelanjutan dan berkolaborasi dengan sejumlah OPD terkait turun ke lapangan, menyentuh masyarakat, dan melaksanakan sosialisasi program. Hal tersebut disampaikannya […]

  • Insiden Kejurda Silat, Ketua IPSI Sumut Dilaporkan ke Polisi

    Insiden Kejurda Silat, Ketua IPSI Sumut Dilaporkan ke Polisi

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.059
    • 0Komentar

    Medan – Insiden yang menewaskan pesilat dari perguruan Tapak Suci Said Ali Rabbani asal Tapteng di GOR Lubuk Pakam, 12-16 Pebruari 2025 berbuntut. Aliansi Masyarakat Peduli Pencak Silat Sumatera Utara melaporkan ketua umum IPSI Sumut 2020-204 Dahliana ke Poldasu. Ini terlihat dari laporan Aliansi Masyarakat Pencak silat tanggal 22 Pebruari 2025 dan diterima sekretariat staf […]

  • BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci

    BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Proyek besar berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kini menuai sorotan tajam. Di tengah klaim legalitas dari pusat, kritik justru menguat dari daerah, izin nasional dinilai tak bisa menjadi tameng untuk mengabaikan hukum lingkungan dan kearifan lokal Bali. “Kalau semua mau dibawa ke pusat, orang […]

expand_less