Gung Cok Geram Namanya Dikaitkan Penolakan Rekomendasi Pansus TRAP: Saya Tolak Pembacaan, Bukan Isinya
- account_circle admin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau Gung Cok, meluruskan pemberitaan yang menyebut dirinya menolak rekomendasi Pansus TRAP dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Bali, Jumat (19/6/2026).
Gung Cok menegaskan dirinya tidak pernah menolak substansi rekomendasi yang telah disepakati bersama. Keberatannya hanya menyangkut mekanisme pembacaan isi rekomendasi dalam forum paripurna, karena menurutnya rekomendasi tersebut telah ditetapkan melalui keputusan DPRD pada 2 Juni 2026 dan menjadi dokumen resmi lembaga.
Ia mengaku kecewa karena namanya dikaitkan seolah-olah menjadi pihak yang menghambat atau menolak hasil kerja Pansus TRAP.
Menurut Gung Cok, sebagai Wakil Ketua Pansus, ia justru ikut terlibat sejak awal dalam proses pembahasan, pendalaman, hingga penyusunan rekomendasi yang akhirnya disepakati seluruh anggota pansus.
“Saya tidak pernah menolak rekomendasinya. Yang saya persoalkan adalah mekanisme pembacaan isi rekomendasi di paripurna. Jangan dipelintir seolah-olah saya menolak hasil Pansus,” tegasnya.
Ia menilai pemberitaan yang mengesankan dirinya menolak rekomendasi dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat serta mencederai kerja kolektif seluruh anggota Pansus TRAP.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Bali sempat terjadi perbedaan pandangan mengenai apakah seluruh isi rekomendasi perlu dibacakan dalam sidang. Ketua Pansus TRAP I Made Supartha bersama Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menginginkan rekomendasi dibacakan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Sementara Gung Cok berpendapat dokumen tersebut cukup diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali karena telah menjadi keputusan resmi DPRD.
Perdebatan itu akhirnya diselesaikan oleh pimpinan sidang. Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, memutuskan membacakan pokok-pokok rekomendasi sebelum secara resmi menyerahkan dokumen kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti.
Gung Cok berharap polemik tersebut tidak lagi berkembang menjadi opini yang menyesatkan. Ia menegaskan seluruh anggota Pansus TRAP memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan demi kepentingan masyarakat Bali.
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar