Raperda Ormas Masuk Tahap Penyempurnaan, Pansus DPRD Badung Perkuat Substansi Regulasi
- account_circle admin
- calendar_month 52 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pembahasan lanjutan digelar di Ruang Rapat Gosana II, Lantai II, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (2/7/2026), dengan melibatkan berbagai unsur akademisi, tim ahli, serta perangkat daerah guna memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Badung, I Made Ponda Wirawan, didampingi Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara. Turut hadir anggota Pansus I Made Tomy Martana Putra dan I Wayan Sandra.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus menghadirkan Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Warmadewa, Tim Ahli Komisi I DPRD Kabupaten Badung, serta Tim Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung. Keterlibatan para akademisi dan tenaga ahli dimaksudkan untuk memberikan masukan terhadap substansi Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mampu menjawab kebutuhan daerah.
Dari unsur Pemerintah Kabupaten Badung, rapat juga dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Kedua instansi memberikan penjelasan serta masukan sesuai tugas dan kewenangannya terkait materi yang tengah dibahas.
Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Badung, I Made Ponda Wirawan, mengatakan pembahasan kali ini difokuskan pada penyempurnaan substansi Raperda agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat eksistensi dan peran organisasi kemasyarakatan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan.
Menurutnya, salah satu agenda utama rapat adalah membahas tindak lanjut hasil konsultasi Pansus dengan Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. Hasil konsultasi tersebut menjadi acuan penting dalam menyelaraskan materi Raperda dengan regulasi nasional sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Hasil konsultasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyempurnaan materi Raperda agar selaras dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional,” ujar Ponda.
Selain membahas hasil konsultasi, Pansus juga melakukan telaah secara menyeluruh terhadap setiap ketentuan yang tercantum dalam rancangan peraturan. Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang nantinya disahkan benar-benar mampu memberikan kepastian hukum, menciptakan iklim pembinaan Ormas yang lebih baik, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan.
“Kami juga mendorong terwujudnya kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Badung,” pungkasnya.
Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, DPRD Kabupaten Badung berharap Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta menjadi payung hukum yang mampu meningkatkan kontribusi organisasi kemasyarakatan dalam mewujudkan pembangunan daerah yang partisipatif, tertib, dan berkelanjutan.
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar