Breaking News
light_mode
Trending Tags

Proyek FSRU LNG Bali, Ditolak Warga Malah Proyek Energi Jalan Terus, Pengamat: Klaim Gas Itu Energi Bersih Hanya Mitos

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Pro kontra rencana pembangunan Terminal Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di kawasan Serangan terus bergulir.

Bahkan, masyarakat Desa Adat Serangan bersama wilayah terdekat, seperti Sanur dan Sidakarya mengaku khawatir menjadi pihak yang paling terdampak oleh proyek energi tersebut.

Meski mendapat penolakan, Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq telah menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025.

SKKL itu menetapkan kelayakan lingkungan pembangunan dan pengoperasian Terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD oleh PT Dewata Energi Bersih di sejumlah wilayah Denpasar Selatan. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025.

Penolakan warga tetap kuat, karena kekhawatiran terhadap potensi kebocoran gas, risiko ledakan serta dampak terhadap kualitas pariwisata Sanur.

Aktivis lingkungan sekaligus Field Organizer 350 Indonesia, Suriadi Darmoko menilai branding pariwisata wellness di kawasan tersebut bertentangan dengan keberadaan terminal LNG.

“Kalau kawasan pariwisata dekat dengan risiko bencana, kualitas pariwisatanya pasti turun. Wisatawan asing sangat sensitif terhadap risiko keamanan. Mereka ingin melihat pantai lepas, bukan tanker besar,” kata pria yang akrab disapa Moko tersebut saat diwawancarai awak media, Minggu, 8 Pebruari 2026.

Moko menegaskan gas alam tetap merupakan energi fosil yang menghasilkan emisi dan memperburuk perubahan iklim. Potensi kebocoran metana bahkan dapat memperkuat gas rumah kaca.

Menurutnya, meskipun emisi karbon LNG lebih rendah dibanding batu bara, proses pengeborannya tetap melepaskan metana yang merupakan gas rumah kaca kuat.

Moko juga mempertanyakan kesesuaian proyek dengan Pergub 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.

“Klaim bahwa gas adalah energi bersih itu mitos. Dalam temuan IPCC, gas tetaplah fosil dan tidak direkomendasikan untuk pembangunan baru. Justru ke depannya, pembangkit fosil harus dipensiunkan,” ungkap mantan Direktur Walhi Bali ini.

Selain isu lingkungan, keberadaan FSRU LNG dinilai berdampak pada nelayan yang berpotensi kehilangan ruang melaut karena wilayahnya digunakan untuk infrastruktur energi.

Disisi lain, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan penerbitan SKKL bertujuan menjaga ketahanan energi Bali, terutama setelah pengalaman pemadaman total.

“Bali memerlukan udara segar, dan solusi tercepat saat ini adalah LNG,” ujarnya di sela aksi bersih sampah di Pantai Kedonganan, Badung, Jumat, 6 Pebruari 2026.

Hanif menjelaskan LNG dipilih, karena emisi polutan dan partikulatnya lebih rendah dibanding batu bara. “Ini bukan berarti rendah karbon, tetapi rendah emisi. Ini langkah transisi yang presisi karena Bali adalah tempat berkumpulnya banyak orang,” tambahnya.

Terkait protes warga, pemerintah mengklaim sosialisasi telah berlangsung selama tiga tahun. Bahkan, jarak FSRU yang semula direncanakan 500 meter dari bibir pantai kini diubah menjadi sekitar 3,5 kilometer berdasarkan kajian dan diskusi dengan masyarakat.

Senada, Gubernur Bali Wayan Koster mengingatkan dampak kekurangan pasokan listrik yang pernah memicu blackout. “Nanti kalau listrik mati, ribut lagi,” cetusnya.

Gubernur Koster juga menegaskan pembangunan pembangkit listrik tenaga gas akan dimulai pada 2026 setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan PT PLN.

Gubernur Koster menilai terminal LNG menjadi kunci kemandirian energi Bali agar tidak bergantung pada pasokan listrik dari Paiton, Jawa Timur.

Namun, klaim tersebut dipertanyakan Moko karena sumber gas dan teknologi berasal dari luar Bali.

“Gasnya diambil dari luar Bali, teknologinya pun dari luar. Di mana letak kemandiriannya?,” sentilnya.

Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha, menegaskan warga tidak menolak investasi, tetapi menuntut keterbukaan serta pelibatan sejak awal perencanaan. “Laut adalah mata pencaharian kami. Kami hanya ingin masyarakat dilibatkan dan tidak kaget dengan dampak yang muncul,” kata Bendesa Gede Pariatha saat menyampaikan keluhan kepada Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, sejumlah pengamat, seperti Jro Gde Sudibya dan Pengamat Kebijakan Energi Bali, Agung Wirapramana serta Pendiri LSM JARRAK sekaligus Yayasan Wisnu, Putu Suasta mendorong pemerintah melakukan kajian ulang terhadap rencana pembangunan terminal apung LNG di perairan Serangan. (red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ahli Polda Sebut Pasal Gugur, Praperadilan Kepala BPN Bali Dinilai Harus Dihentikan

    Ahli Polda Sebut Pasal Gugur, Praperadilan Kepala BPN Bali Dinilai Harus Dihentikan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Made Daging memunculkan fakta hukum krusial di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 4 Pebruari 2026. Keterangan Saksi Ahli yang dihadirkan pihak termohon, Polda Bali justru dinilai menguatkan dalil pemohon bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan seharusnya dihentikan […]

  • Made Supartha Ungkap Fakta Sidak Pansus TRAP: Dari 44 Hektare Kewajiban BTID, Baru 15 Sertifikat Itupun Bukan Atas Nama BTID 

    Made Supartha Ungkap Fakta Sidak Pansus TRAP: Dari 44 Hektare Kewajiban BTID, Baru 15 Sertifikat Itupun Bukan Atas Nama BTID 

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, mengungkap temuan krusial dalam sidak terkait dugaan tukar guling lahan mangrove oleh PT BTID. Hasil pendalaman pansus menunjukkan adanya ketimpangan serius antara kewajiban perusahaan dan fakta di lapangan. Dalam sidak yang digelar Rabu (22/4/2026) di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, […]

  • Respon Cepat Bupati Imron Perbaiki Jalan Rusak

    Respon Cepat Bupati Imron Perbaiki Jalan Rusak

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 824
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS COM – Keluhan dari warga terkait kondisi jalan Sindanglaut-Pabuaran yang rusak akhirnya sampai ke telinga Bupati Cirebon Imron. Tanpa menunggu lama, ia langsung turun ke lapangan untuk melihat kondisi jalan secara langsung dan segera menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) untuk melakukan perbaikan. “Kami sudah menurunkan tim dari DPUTR untuk menangani […]

  • Kasus Eks Jampidsus: Matahukum Seru Tegakkan Hukum, Tangkap Jaksa Agung dan Febri Jika Bersalah

    Kasus Eks Jampidsus: Matahukum Seru Tegakkan Hukum, Tangkap Jaksa Agung dan Febri Jika Bersalah

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Kasus yang menimpa Febri Diansyah, mantan Jaksa Utama Penuntut Umum (Jampidsus) yang semula menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi, kini harus berhadapan dengan hukum yang sama. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar perselisihan internal lembaga, melainkan ujian eksistensi negara hukum di Indonesia. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Matahukum dalam pernyataan resminya. Ia menekankan […]

  • Bawa Kabur HP: Polisi Gadungan di Kota Magelang Tipu Sejumlah Bocah, Dituduh Pelaku Tawuran Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Magelang kota

    Bawa Kabur HP: Polisi Gadungan di Kota Magelang Tipu Sejumlah Bocah, Dituduh Pelaku Tawuran Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Magelang kota

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 309
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Aparat Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota menangkap seorang pria yang menipu belasan bocah. Modusnya, tersangka ini mengaku sebagai anggota Polri, menakut-nakuti para korban sebagai pelaku tawuran kemudian mengambil ponsel-ponsel mereka dan dibawa kabur. Tersangka itu seorang laki-laki, berinisial MJK (27) warga Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Insiden itu […]

  • Mahasiswi Kesurupan Saat Audiensi Pansus TRAP DPRD Bali, Menguatkan Seruan Menjaga Bali dari Kerusakan Tata Ruang

    Mahasiswi Kesurupan Saat Audiensi Pansus TRAP DPRD Bali, Menguatkan Seruan Menjaga Bali dari Kerusakan Tata Ruang

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR – Suasana audiensi antara Forum Pemerhati Pembangunan Bali (FOR HATI Bali) dengan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali di Wantilan DPRD Bali, Rabu (3/6/2026), berlangsung tidak seperti biasanya. Pertemuan yang dihadiri ratusan tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa, aktivis lingkungan, hingga pemuka agama itu diwarnai peristiwa yang mengundang perhatian seluruh […]

expand_less