Breaking News
light_mode
Trending Tags

Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA dalam Enam Bulan, Pelanggaran Didominasi Overstay dan Penyalahgunaan Izin Tinggal

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
  • visibility 31
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 342 WNA dideportasi setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran hukum di wilayah Bali.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan intensif yang dilakukan seluruh jajaran Imigrasi di Pulau Dewata. Operasi melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan dan Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Pengawasan dilakukan melalui penyisiran di lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas warga negara asing, dengan sasaran berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari overstay, penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, investasi fiktif, hingga tindakan yang mengganggu ketertiban umum serta melanggar norma adat dan budaya Bali.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa Bali tetap terbuka bagi wisatawan maupun investor asing yang datang secara sah. Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh warga negara asing wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan. Ini bukan sekadar penegakan hukum normatif, melainkan komitmen nyata Imigrasi Bali dalam menjaga rasa aman masyarakat serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegas Felucia.

Data keimigrasian selama semester pertama 2026 menunjukkan bahwa pelanggaran paling banyak berasal dari penyalahgunaan izin tinggal dan ketidakpatuhan terhadap masa berlaku izin tinggal atau overstay.

Menurut Felucia, capaian tersebut merupakan hasil optimalisasi pengawasan lapangan yang dilakukan secara berkelanjutan melalui operasi mandiri, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, serta penguatan sinergi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan berbagai instansi.

Kolaborasi lintas lembaga juga membuahkan sejumlah pengungkapan kasus besar sepanjang 2026. Pada Maret lalu, Imigrasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil mengungkap clandestine laboratory atau laboratorium gelap pembuatan narkotika yang melibatkan dua warga negara Rusia.

Masih pada bulan yang sama, petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang buronan Interpol asal Inggris yang masuk dalam daftar Red Notice. Sementara pada Juni 2026, Imigrasi bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP) berhasil menggagalkan keberangkatan seorang buronan Interpol asal Australia yang diduga terlibat jaringan gangster motor dan penyelundupan narkotika di negaranya.

Menurut Felucia, keberhasilan tersebut membuktikan bahwa penegakan hukum keimigrasian tidak dapat dilakukan secara sendiri, melainkan membutuhkan koordinasi dan sinergi yang kuat antarinstansi dalam menjaga kedaulatan negara.

Di akhir keterangannya, Felucia mengajak seluruh masyarakat Bali untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi keberadaan orang asing di lingkungan masing-masing. Ia meminta masyarakat tidak ragu memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap kantor imigrasi apabila menemukan aktivitas WNA yang diduga melanggar hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau berpotensi melanggar ketentuan hukum. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan Pulau Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2025 dari Anggota DPRD NTT, Bonifasius Burhanus

    Ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2025 dari Anggota DPRD NTT, Bonifasius Burhanus

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.054
    • 0Komentar
  • SEMANGAT KEMERDEKAAN DARI JATILUWIH

    SEMANGAT KEMERDEKAAN DARI JATILUWIH

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    TABANAN — Dari hamparan hijau persawahan Jatiluwih yang membentang di kaki pegunungan, semangat kemerdekaan kembali menemukan maknanya. Bukan sekadar perayaan seremonial, tetapi momentum untuk meneguhkan persatuan, menjaga warisan leluhur, serta membangun Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur. Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 menjadi refleksi bersama bahwa kemerdekaan adalah […]

  • Kanwil Kemenkum Bali Dampingi Posbankum Kabupaten Tabanan, Perkuat Pelaporan Layanan Hukum Desa

    Kanwil Kemenkum Bali Dampingi Posbankum Kabupaten Tabanan, Perkuat Pelaporan Layanan Hukum Desa

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan kegiatan pendampingan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Tabanan, Senin (23/2/2026), bertempat di Aula Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas peresmian 717 Posbankum Desa di Provinsi Bali serta upaya memastikan optimalisasi pelaksanaan dan pelaporan layanan bantuan hukum di tingkat desa. Tim […]

  • Jerry Massie Sebut Kebijakan Pemerintah Terkait Tarif Hotel Sangat Brilian

    Jerry Massie Sebut Kebijakan Pemerintah Terkait Tarif Hotel Sangat Brilian

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Pengamat Politik, Political and Public Policy Studie (P3S) Jerry Massie menyebut bahwa tarif hotel yang dikeluarkam oleh pemerintah tak menjadi persoalan. Sebab, kata Jerry banyak hotel yang ada di Indonesia sudah gulung tikar bahkan kolef. “Saya kira tarif hotel yang dikeluarkan pemerintah tak ada masalah. Pasalnya ada banyak hotel yang hampir sekarat […]

  • 81 Tahun Indonesia Merdeka: Harapan Generasi Muda di Tengah Zaman yang Terfragmentasi

    81 Tahun Indonesia Merdeka: Harapan Generasi Muda di Tengah Zaman yang Terfragmentasi

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Putu Wahyu Widiartana, S,H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional) DENPASAR – Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka. Dalam sebuah diskusi kebangsaan pada peringatan kemerdekaan tahun ini, muncul satu kegelisahan: apakah generasi muda Indonesia sedang kehilangan harapan? Pertanyaan itu tidak dapat dijawab secara tergesa-gesa. Generasi muda hari ini hidup dalam lanskap sosial yang berbeda […]

  • De Gadjah Apresiasi Dasco Berani Pasang Badan untuk RUU Perampasan Aset: “Rakyat Butuh Bukti, Bukan Sekadar Janji”

    De Gadjah Apresiasi Dasco Berani Pasang Badan untuk RUU Perampasan Aset: “Rakyat Butuh Bukti, Bukan Sekadar Janji”

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DENPASAR – Komitmen Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad untuk mendorong penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 mendapat apresiasi dari Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya atau yang akrab disapa De Gadjah. Bagi De Gadjah, keberanian seorang pimpinan lembaga negara untuk menerima langsung aspirasi masyarakat, […]

expand_less