Breaking News
light_mode
Trending Tags

Matahukum Usulkan Presiden Evaluasi Satgas PKH Agar Tidak Jadi Ladang Korupsi Baru

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir mendesak Presiden Prabowo melakukan evaluasi adanya Satuan Tugas Pengamanan Hutan (Satgas PKH) karena diduga dapat menjadi tempat kejahatan korupsi, perebutan kewenangan, dan pelanggaran asas legalitas negara.

“Kami memandang agar Presiden sebaiknya melakukan evaluasi mendalam terhadap keberadaan dan kewenangan Satgas PKH. Tanpa penyesuaian yang ketat dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, Satgas ini berpotensi besar berubah menjadi ladang baru kejahatan korupsi, perebutan kewenangan, dan pelanggaran asas legalitas negara,” ungkap Mukhsin, di Jakarta, Jumat (10/07/2026).

Menurut dia, Secara yuridis, kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan diatur secara tegas melalui tiga sumber: Atribusi, Delegasi, dan Mandat. Hal ini tidak dapat diartikan atau dilaksanakan secara sewenang-wenang.

Seperti diketahui, kewenangan menteri Kehutanan berdasarkan Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Menteri Kehutanan memegang kewenangan secara langsung dan mutlak secara ATRIBUSI, yaitu kewenangan yang diberikan langsung oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan di bidang kehutanan di seluruh wilayah Indonesia,” lanjutnya.

Sementara itu, pelimpahan wewenang pengaturan kawasan hutan ditentukan dengan tegas dalam Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kewenangan yang diperoleh badan dan pejabat pemerintahan secara atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau Undang-Undang.” Tambah Mukhsin.

Mukhsin menyimpulkan bahwa prinsip hukumnya: Seluruh urusan teknis, pengelolaan, pengawasan, hingga penanganan pelanggaran di bidang kehutanan adalah tanggung jawab mutlak Menteri Kehutanan. Kewenangan ini tidak dapat dialihkan, diserahkan, atau dibagi-bagikan sembarangan kepada lembaga, satuan tugas, atau pihak lain yang tidak memiliki dasar kewenangan atribusi yang sama dari Undang-Undang.

Selain itu, dia meminta Satgas Harus Kembali Berlandaskan UU No.41 Tahun 1999, karena Saat ini keberadaan Satgas PKH berpotensi melenceng dari koridor hukum yang sah. Evaluasi harus memastikan seluruh langkah Satgas sepenuhnya mengikuti maksud dan tujuan Undang-Undang Kehutanan, bukan sebaliknya: menjadi pintu masuk bagi lembaga yang tidak memiliki kewenangan atribusi untuk mencampuri urusan teknis kehutanan. Intervensi pihak yang tidak berwenang justru merusak tatanan pengelolaan hutan yang sudah diatur secara khusus.

Sedangkan Pembuktian Tindak Pidana, Wajib Berbasis Data Lembaga Teknis agar dalam penanganan pelanggaran dan tindak pidana kehutanan, tidak boleh ada putusan atau penetapan pidana tanpa dasar teknis resmi dari lembaga kehutanan. Data, kajian, dan kesimpulan teknis dari instansi teknis adalah syarat mutlak pembuktian hukum sebelum aparat penegak hukum (Penyidik POLRI, Kejaksaan, maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan) menerapkan ketentuan pidana dalam KUHP dan KUHAP. Tanpa dasar teknis yang sah, proses hukum menjadi tidak berdasar, melanggar asas legalitas, dan rawan kesalahan penanganan.

“Cegah Satgas Menjadi Alat Kepentingan Golongan dan Korupsi,” tutupnya.

Hutan adalah aset negara dan milik rakyat. Keadilan hukum dan kelestarian hutan tidak akan pernah tercapai jika kewenangan saja sudah dijalankan tanpa dasar yang sah.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengwi Living Heritage E-Bike Experience Resmi Diluncurkan, Hadirkan Sensasi Menyusuri Warisan Budaya Bali dengan Wisata Ramah Lingkungan

    Mengwi Living Heritage E-Bike Experience Resmi Diluncurkan, Hadirkan Sensasi Menyusuri Warisan Budaya Bali dengan Wisata Ramah Lingkungan

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    BADUNG – Desa Wisata Mengwi, Kabupaten Badung, kembali menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan pariwisata berbasis budaya dan keberlanjutan melalui peluncuran program inovatif bertajuk Mengwi Living Heritage E-Bike Experience. Program ini menawarkan pengalaman berbeda bagi wisatawan dengan menggabungkan wisata budaya, alam, sejarah, hingga kehidupan masyarakat lokal menggunakan sepeda listrik (e-bike). Peluncuran program tersebut mendapat dukungan penuh dari […]

  • Merawat Pusaka, Merajut Budaya : Tradisi Tumpak Landep di Ponorogo

    Merawat Pusaka, Merajut Budaya : Tradisi Tumpak Landep di Ponorogo

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 604
    • 0Komentar

    Ponorogo – Jarrakpos – Tradisi warisan leluhur terus dilestarikan oleh para pecinta tosan aji di Kabupaten Ponorogo. Salah satu bentuk pelestarian itu adalah gelaran Tumpak Landep yang kembali diadakan di Griya Dhuwung, Desa Beton, Kecamatan Siman, pada Sabtu (22/2/2025). Tradisi ini menjadi ajang penyucian puluhan pusaka, yang tidak hanya berasal dari Ponorogo, tetapi juga dari […]

  • Kebakaran Rumah Milik Warga Akibatkan Korban Luka Bakar Dan Di Evakuasi Ke RS

    Kebakaran Rumah Milik Warga Akibatkan Korban Luka Bakar Dan Di Evakuasi Ke RS

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Telah terjadi kebakaran rumah tempat tinggal milik warga pasangan suami istri yang bernama Budy dan Munawati yang beralamat di Desa Banjar Wangunan , tepatnya di Perum Puri Indah Blok A No 43  RT 007 RW 008, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Kamis 17 April 2025. Dalam kejadian tersebut sempat memakan korban yang bernama […]

  • Masih Menyala di Tengah Tekanan: PS Malaka Genggam Harapan Terakhir Menuju 16 Besar ETMC 2025

    Masih Menyala di Tengah Tekanan: PS Malaka Genggam Harapan Terakhir Menuju 16 Besar ETMC 2025

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 9
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- PS Malaka masih menjaga asa untuk melangkah ke babak 16 besar El Tari Memorial Cup (ETMC) Ende 2025, meski belum mampu memetik poin pada laga lanjutan penyisihan Grup F melawan Persamba Manggarai Barat. Kekalahan itu memang menyakitkan, tetapi peluang tim berjuluk Laskar Mutis ini tetap terbuka lebar. Hingga putaran kedua berakhir, PS Malaka […]

  • Polda Banten Tangkap Charlie Chandra dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang

    Polda Banten Tangkap Charlie Chandra dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 369
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com TANGERANG — Polda Banten menangkap Charlie Chandra (49) pada Senin (19/5) malam, terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan kasus pemalsuan surat tanah yang cukup kompleks. Kepolisian Daerah Banten melalui Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum menggelar konferensi pers […]

  • Gelar RAT Ke-XIX, KSP Ranaka Sejahtera Bersama Tetap Eksis Menuju Digitalisasi: Aset Capai Rp 4,5 Miliar

    Gelar RAT Ke-XIX, KSP Ranaka Sejahtera Bersama Tetap Eksis Menuju Digitalisasi: Aset Capai Rp 4,5 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 837
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ranaka Sejahtera Bersama gelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke-XIX. Forum bermartabat ini berlangsung pada Sabtu, 1 Maret 2025 bertempat di Aula Dinas Kominfo Provinsi NTT. Turut hadir dalam momen ini, Ketua Dewan Koperasi Wilayah (Dekopinwil) NTT, Paulus Rante Tadung serta ratusan anggota KSP Ranaka Sejahtera Bersama yang tampak antusias. […]

expand_less