Breaking News
light_mode
Trending Tags

Matahukum Usulkan Presiden Evaluasi Satgas PKH Agar Tidak Jadi Ladang Korupsi Baru

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir mendesak Presiden Prabowo melakukan evaluasi adanya Satuan Tugas Pengamanan Hutan (Satgas PKH) karena diduga dapat menjadi tempat kejahatan korupsi, perebutan kewenangan, dan pelanggaran asas legalitas negara.

“Kami memandang agar Presiden sebaiknya melakukan evaluasi mendalam terhadap keberadaan dan kewenangan Satgas PKH. Tanpa penyesuaian yang ketat dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, Satgas ini berpotensi besar berubah menjadi ladang baru kejahatan korupsi, perebutan kewenangan, dan pelanggaran asas legalitas negara,” ungkap Mukhsin, di Jakarta, Jumat (10/07/2026).

Menurut dia, Secara yuridis, kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan diatur secara tegas melalui tiga sumber: Atribusi, Delegasi, dan Mandat. Hal ini tidak dapat diartikan atau dilaksanakan secara sewenang-wenang.

Seperti diketahui, kewenangan menteri Kehutanan berdasarkan Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Menteri Kehutanan memegang kewenangan secara langsung dan mutlak secara ATRIBUSI, yaitu kewenangan yang diberikan langsung oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan di bidang kehutanan di seluruh wilayah Indonesia,” lanjutnya.

Sementara itu, pelimpahan wewenang pengaturan kawasan hutan ditentukan dengan tegas dalam Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kewenangan yang diperoleh badan dan pejabat pemerintahan secara atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau Undang-Undang.” Tambah Mukhsin.

Mukhsin menyimpulkan bahwa prinsip hukumnya: Seluruh urusan teknis, pengelolaan, pengawasan, hingga penanganan pelanggaran di bidang kehutanan adalah tanggung jawab mutlak Menteri Kehutanan. Kewenangan ini tidak dapat dialihkan, diserahkan, atau dibagi-bagikan sembarangan kepada lembaga, satuan tugas, atau pihak lain yang tidak memiliki dasar kewenangan atribusi yang sama dari Undang-Undang.

Selain itu, dia meminta Satgas Harus Kembali Berlandaskan UU No.41 Tahun 1999, karena Saat ini keberadaan Satgas PKH berpotensi melenceng dari koridor hukum yang sah. Evaluasi harus memastikan seluruh langkah Satgas sepenuhnya mengikuti maksud dan tujuan Undang-Undang Kehutanan, bukan sebaliknya: menjadi pintu masuk bagi lembaga yang tidak memiliki kewenangan atribusi untuk mencampuri urusan teknis kehutanan. Intervensi pihak yang tidak berwenang justru merusak tatanan pengelolaan hutan yang sudah diatur secara khusus.

Sedangkan Pembuktian Tindak Pidana, Wajib Berbasis Data Lembaga Teknis agar dalam penanganan pelanggaran dan tindak pidana kehutanan, tidak boleh ada putusan atau penetapan pidana tanpa dasar teknis resmi dari lembaga kehutanan. Data, kajian, dan kesimpulan teknis dari instansi teknis adalah syarat mutlak pembuktian hukum sebelum aparat penegak hukum (Penyidik POLRI, Kejaksaan, maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan) menerapkan ketentuan pidana dalam KUHP dan KUHAP. Tanpa dasar teknis yang sah, proses hukum menjadi tidak berdasar, melanggar asas legalitas, dan rawan kesalahan penanganan.

“Cegah Satgas Menjadi Alat Kepentingan Golongan dan Korupsi,” tutupnya.

Hutan adalah aset negara dan milik rakyat. Keadilan hukum dan kelestarian hutan tidak akan pernah tercapai jika kewenangan saja sudah dijalankan tanpa dasar yang sah.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPC PERADI Magelang Adakan Buka Bersama dan Santunan kepada Anak Yatim

    DPC PERADI Magelang Adakan Buka Bersama dan Santunan kepada Anak Yatim

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 798
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM –  DPC PERADI Magelang mengadakan acara buka puasa bersama dan santunan anak yatim bersama di Borobudur International Golf & Country Club yang terletak di Komplek Akademi Militer, Jalan Gatot Soebroto, Kota Magelang. Acara ini merupakan agenda tahunan yang diadakan oleh DPC PERADI Magelang dalam rangka menjalin silaturahmi antar anggota dan keluarga besar DPC PERADI […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Jemput Bola di Desa Canggu, Warga Antusias Sambut Layanan Eazy Paspor

    Imigrasi Ngurah Rai Jemput Bola di Desa Canggu, Warga Antusias Sambut Layanan Eazy Paspor

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui program Eazy Paspor yang kali ini digelar bersama masyarakat di Desa Canggu, Badung, pada 18 Mei 2026. Layanan jemput bola tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat yang merasa terbantu dengan kemudahan pengurusan paspor tanpa harus datang langsung ke kantor […]

  • Nasib: Disaat Mau Lebaran Tiba Justru PT Sritex Resmi Tutup, Seluruh Karyawan Terkena PHK

    Nasib: Disaat Mau Lebaran Tiba Justru PT Sritex Resmi Tutup, Seluruh Karyawan Terkena PHK

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 851
    • 0Komentar

    SUKOHARJA,JARRAKPOS.COM – Pada Sabtu (1/3/2024), ruas Jalan KH Samanhudi, Sukoharjo, terlihat tidak seramai biasanya sejak Sritex resmi dinyatakan tutup. Deretan warung makan, tempat penitipan sepeda motor, hingga laundry tutup. Hanya beberapa kios buah yang masih membuka lapak dagangan. Di pinggir jalan itu, kini tak lagi dijumpai para karyawan berseragam warna biru langit yang berjalan kaki. […]

  • Polda Jateng: Temuan Satgas Pangan Sisir Minyakita di Pasar  Se- Jawa Tengah

    Polda Jateng: Temuan Satgas Pangan Sisir Minyakita di Pasar Se- Jawa Tengah

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 701
    • 0Komentar

    SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Satgas Pangan Wilayah Jateng melakukan pengecekan Minyakita di pasar kabupaten dan kota seluruh Jawa Tengah. Pengecekan dilakukan untuk memastikan kesesuaian volume Minyakita agar tidak merugikan masyarakat. Pengecekan Minyakita ini dipimpin oleh Kasatgas Pangan Jateng yang juga Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, dilakukan serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah. Pengecekan difokuskan di pasar-pasar […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Takjil Gratis di Pos Kotis Perbatasan

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Takjil Gratis di Pos Kotis Perbatasan

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 737
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 11 Kostrad, Pos Kotis, melaksanakan aksi sosial dengan membagikan ratusan takjil gratis kepada masyarakat yang berada di wilayah perbatasan. Kegiatan ini berlangsung di depan Pos Komando Taktis (Kotis) dan di sekitar Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Kamis(27/3/2025). Komandan Satgas Pamtas […]

  • Bukan Soal Tajir, tapi Kolaborasi! Pesan Kadispora Bengkulu buat Anak Muda

    Bukan Soal Tajir, tapi Kolaborasi! Pesan Kadispora Bengkulu buat Anak Muda

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, menegaskan bahwa kesuksesan anak muda tidak selalu ditentukan oleh banyaknya modal atau kekayaan. Menurutnya, kolaborasi dan membangun jaringan adalah kunci utama untuk berkembang di era sekarang. “Banyak yang mikir sukses itu harus punya modal gede dulu. Padahal, kolaborasi yang kuat bisa membuka […]

expand_less