Imigrasi Bali Perkuat Operasi Dharma Dewata, WNA di Titik Rawan Kini Diawasi Ketat Setiap Hari
- account_circle admin
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata. Melalui Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, pengawasan kini dilakukan secara intensif dan berkesinambungan setiap hari dengan menyasar berbagai wilayah yang menjadi titik konsentrasi aktivitas orang asing.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi Bali dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan seluruh WNA yang berada di Bali mematuhi ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku. Patroli dilakukan untuk mengantisipasi, mendeteksi secara dini, sekaligus menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian.
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata sendiri telah dikukuhkan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pada 15 April 2026. Sejak diresmikan, satgas tersebut aktif melaksanakan patroli dan operasi pengawasan di berbagai wilayah hukum Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan apel Satgas Patroli Dharma Dewata yang digelar menjadi momentum memperkuat kembali komitmen seluruh jajaran Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara profesional.
Ia mengingatkan seluruh petugas agar selalu mengedepankan profesionalisme, integritas, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan selama bertugas di lapangan.
“Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur,” tegas Felucia.
Dalam menjalankan tugasnya, Patroli Dharma Dewata tidak bekerja sendiri. Imigrasi Bali terus membangun sinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum lainnya guna memperkuat efektivitas pengawasan terhadap aktivitas WNA.
Menurut Felucia, kolaborasi bersama Timpora selama ini telah memberikan kontribusi signifikan, baik melalui pertukaran informasi maupun pelaksanaan operasi gabungan yang berhasil mengungkap sejumlah pelanggaran keimigrasian dalam waktu relatif singkat.
“Saya sangat mengapresiasi dukungan seluruh anggota Timpora di Bali, baik berupa informasi maupun sinergi dalam operasi lapangan sehingga berbagai permasalahan dapat diungkap dengan cepat,” ujarnya.
Selain memperkuat koordinasi antarlembaga, Imigrasi Bali juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing di lingkungan sekitarnya.
Pengawasan yang dilakukan kini juga semakin modern. Para petugas telah dibekali sistem data digital terintegrasi yang memungkinkan proses verifikasi dokumen keimigrasian berlangsung lebih cepat, akurat, dan efisien.
Tidak hanya melakukan pemeriksaan di lapangan, petugas juga aktif memberikan edukasi kepada para pelaku usaha pariwisata, termasuk pengelola hotel, vila, homestay, dan berbagai bentuk akomodasi lainnya mengenai kewajiban melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Imigrasi menegaskan bahwa keterlibatan pemilik maupun pengelola penginapan menjadi salah satu kunci keberhasilan pengawasan keimigrasian di Bali.
Sesuai Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib melaporkan keberadaan WNA yang menginap melalui APOA. Kelalaian maupun kesengajaan tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan mampu memastikan seluruh aktivitas orang asing di Bali tetap terpantau dengan baik tanpa mengganggu kenyamanan wisatawan maupun iklim industri pariwisata.
Imigrasi Bali menegaskan, penguatan pengawasan melalui Patroli Dharma Dewata bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak wisatawan mancanegara, melainkan untuk menciptakan Bali sebagai destinasi internasional yang aman, tertib, berkualitas, serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan penghormatan terhadap adat, budaya, serta kearifan lokal.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar