Breaking News
light_mode
Trending Tags

BOCORKAN ISI MEDIASI PERKARA TOGAR SITUMORANG? INI SANKSI TEGAS YANG MENJERAT ADVOKAT

  • account_circle admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Proses mediasi di lingkungan peradilan Indonesia memiliki aturan main yang ketat, salah satunya sifatnya yang tertutup serta sepenuhnya rahasia. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, segala hal yang dibahas, diungkapkan, maupun disepakati di ruang mediasi dilarang keras dipublikasikan atau disebarluaskan ke pihak luar, termasuk media massa dan masyarakat luas.

Ketentuan ini kini menjadi sorotan tajam dalam perkara gugatan yang dilayangkan oleh Dr. Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar. Jika terbukti advokat yang mewakili pihak tergugat secara sengaja membuka isi pembahasan maupun resume hasil mediasi ke publik atau media, langkah tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur biasa — melainkan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum berat, mulai dari ranah hukum acara, kode etik profesi, hingga tuntutan pidana maupun perdata.

📑 1. PELANGGARAN HUKUM ACARA BERDASARKAN PERMA NO.1 TAHUN 2016

Kerahasiaan mediasi ditegaskan secara tegas dalam aturan tertinggi yang mengatur prosedur ini. Sesuai Pasal 5 PERMA No.1 Tahun 2016:

Segala pernyataan, pengakuan, usulan, janji, atau dokumen yang disampaikan dalam proses mediasi tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan pokok perkara maupun perkara lain.

Artinya:

✅ Segala informasi yang dibocorkan menjadi tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum, dan dilarang digunakan sebagai bahan pembuktian di pengadilan. Hakim wajib mengabaikan informasi tersebut sama sekali.

✅ Apabila mediasi dinyatakan gagal, mediator memiliki kewajiban mutlak untuk memerintahkan pemusnahan dokumen resume mediasi agar isi pembicaraan tidak tersebar dan kerahasiaan tetap terjaga sepenuhnya. Menyebarluaskannya berarti melanggar prinsip dasar hukum acara perdata.

 2. SANKSI KERAS BERDASARKAN KODE ETIK ADVOKAT

Sebagai penegak hukum, advokat terikat erat pada Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan wajib menjaga rahasia jabatan serta proses hukum yang ditanganinya. Tindakan membocorkan isi mediasi merupakan pelanggaran berat yang dapat dilaporkan oleh pihak Dr. Togar Situmorang selaku penggugat ke Dewan Kehormatan organisasi profesi advokat, baik PERADI maupun KAI.

Berdasarkan aturan organisasi profesi, sanksi yang bisa dijatuhkan bertingkat dan semakin berat sesuai tingkat kesalahannya:

1. ⚠️ Peringatan biasa atau peringatan keras – teguran tertulis resmi sebagai peringatan awal;

2. ⛔ Pemberhentian sementara – dicabut hak menjalankan profesi advokat selama 3 hingga 12 bulan;

3. ❌ Pemecatan / Pemberhentian Tetap – dicabut keanggotaan secara permanen, yang berarti tidak boleh lagi berpraktik sebagai pengacara seumur hidup.

3. TUNTUTAN PERDATA HINGGA PIDANA: TANGGUNG JAWAB PRIBADI DAPAT DITAGIH

Konsekuensi tidak berhenti pada sanksi profesi saja. Advokat yang bersangkutan juga dapat dituntut secara hukum perdata maupun pidana jika perbuatannya menimbulkan kerugian atau merugikan nama baik pihak lain:

✅ Gugatan Perdata – Perbuatan Melawan Hukum

Sesuai Pasal 1365 KUHPerdata:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.

Jika pembocoran isi mediasi menyebabkan kerugian — baik kerugian materiil maupun kerugian moril bagi Dr. Togar Situmorang — advokat tersebut dapat digugat untuk membayar ganti rugi yang nilainya bisa sangat besar.

⚠️ Tuntutan Pidana – Pencemaran Nama Baik & UU ITE

Apabila isi yang disebarkan mengandung informasi yang tidak benar, memutarbalikkan fakta, berisi tuduhan yang tidak berdasar, atau menyerang kehormatan dan martabat pribadi:

• Dapat diproses pidana berdasarkan Pasal tentang Pencemaran Nama Baik dalam KUHP;

• Serta dapat dijerat dengan UU ITE (UU No.1 Tahun 2024) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jika penyebarannya dilakukan melalui media elektronik, media sosial, atau media daring.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

 PENEGASAN: KERAHASIAAN ADALAH SYARAT UTAMA

Kerahasiaan mediasi dibuat bukan tanpa alasan — tujuannya agar para pihak dapat berbicara terbuka, jujur, dan mencari jalan keluar tanpa rasa takut apa yang diucapkan akan dipakai untuk menyerang mereka di kemudian hari.

“Ketika aturan ini dilanggar, maka kepercayaan terhadap proses hukum runtuh, dan pelanggarnya wajib menanggung segala risiko hukum yang muncul,demikian prinsip dasar yang dipegang teguh dunia hukum di Indonesia”. Ujar togar Situmorang (HJ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj Bupati Cirebon Tinjau Ruas Jalan Sidamulya-Munjul yang Terputus

    Pj Bupati Cirebon Tinjau Ruas Jalan Sidamulya-Munjul yang Terputus

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya meninjau langsung kondisi ruas jalan Sidamulya-Munjul di Kecamatan Astanajapura yang terputus akibat jebolnya gorong-gorong pada Kamis (23/1/2025) malam. Wahyu menjelaskan, peristiwa ini terjadi setelah debit air sungai meningkat signifikan, sehingga gorong-gorong tidak mampu menahan arus deras. Akibatnya, jalan penghubung antara Desa Sidamulya (Ponpes Buntet) dan Desa […]

  • KEK Pejarakan Resmi Disosialisasikan, Bali Utara Menuju Panggung Global

    KEK Pejarakan Resmi Disosialisasikan, Bali Utara Menuju Panggung Global

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Sosialisasi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng berlangsung, Minggu, 7 Desember 2025. Sosialisasi KEK mendapatkan perhatian besar dari berbagai unsur pejabat, tokoh masyarakat, dan perwakilan investor internasional. Kegiatan ini diselenggarakan oleh PT Wijaya Laksmi Bhuana Agung Holding Company dengan dihadiri pejabat keluarga besar TNI Trimatra, perwakilan Kementerian […]

  • Gerindra–PSI Usul Satgas Pengawas Perda Usai Pansus TRAP Berakhir, Gede Harja: Jangan Biarkan Pelanggaran Tata Ruang Terus Berulang

    Gerindra–PSI Usul Satgas Pengawas Perda Usai Pansus TRAP Berakhir, Gede Harja: Jangan Biarkan Pelanggaran Tata Ruang Terus Berulang

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali yang juga Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, mendorong Pemerintah Provinsi Bali membentuk satuan tugas (Satgas) khusus lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi pelaksanaan berbagai peraturan daerah (Perda) setelah masa tugas Pansus TRAP berakhir. Pernyataan […]

  • Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono Adakan Sosper Kewirausahawan.

    Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono Adakan Sosper Kewirausahawan.

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono surono,ST melaksanakan kegiatan Sosialisasi peraturan daerah (Sosper) kewirausahawan tahun anggaran 2024-2025. Acara diselenggarakan di Desa Sukadana, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon. Minggu 13/04/25 Acara dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, dan unsur masyarakat yang ada di wilayah dapil enam yang meliputi 7 Kecamatan diantaranya Kecamatan Lemahabang, […]

  • Dukung Program Asta Cita, Kapolres Magelang Kota Ikut Penanamam Jagung Serentak di Lahan Produktif

    Dukung Program Asta Cita, Kapolres Magelang Kota Ikut Penanamam Jagung Serentak di Lahan Produktif

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani, Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., turut berpartisipasi dalam kegiatan penanaman jagung serentak yang digelar di lahan Delta area Puri Tuksongo, Kota Magelang. Selasa (21/1/2025). Kegiatan dimulai dengan mengikuti zoom meeting dari Mabes […]

  • Terlibat Narkoba 29 Anggota Sudah Diberhentikan dengan tidak Hormat

    Terlibat Narkoba 29 Anggota Sudah Diberhentikan dengan tidak Hormat

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.646
    • 0Komentar

    PEKANBARU,JARRAKPOS.COM – Sebanyak 429 anggota Polda Riau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba selama 5 tahun belakangan. Dari jumlah tersebut, 29 anggota telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Ke depannya, jumlah polisi yang akan dipecat bisa lebih banyak. Sebab, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengelvarkan peraturan baru, yakni ketika polisi positif narkoba usai tes urine, maka langsung […]

expand_less