BOCORKAN ISI MEDIASI PERKARA TOGAR SITUMORANG? INI SANKSI TEGAS YANG MENJERAT ADVOKAT
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Proses mediasi di lingkungan peradilan Indonesia memiliki aturan main yang ketat, salah satunya sifatnya yang tertutup serta sepenuhnya rahasia. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, segala hal yang dibahas, diungkapkan, maupun disepakati di ruang mediasi dilarang keras dipublikasikan atau disebarluaskan ke pihak luar, termasuk media massa dan masyarakat luas.
Ketentuan ini kini menjadi sorotan tajam dalam perkara gugatan yang dilayangkan oleh Dr. Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar. Jika terbukti advokat yang mewakili pihak tergugat secara sengaja membuka isi pembahasan maupun resume hasil mediasi ke publik atau media, langkah tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur biasa — melainkan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum berat, mulai dari ranah hukum acara, kode etik profesi, hingga tuntutan pidana maupun perdata.
📑 1. PELANGGARAN HUKUM ACARA BERDASARKAN PERMA NO.1 TAHUN 2016
Kerahasiaan mediasi ditegaskan secara tegas dalam aturan tertinggi yang mengatur prosedur ini. Sesuai Pasal 5 PERMA No.1 Tahun 2016:
Segala pernyataan, pengakuan, usulan, janji, atau dokumen yang disampaikan dalam proses mediasi tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan pokok perkara maupun perkara lain.
Artinya:
✅ Segala informasi yang dibocorkan menjadi tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum, dan dilarang digunakan sebagai bahan pembuktian di pengadilan. Hakim wajib mengabaikan informasi tersebut sama sekali.
✅ Apabila mediasi dinyatakan gagal, mediator memiliki kewajiban mutlak untuk memerintahkan pemusnahan dokumen resume mediasi agar isi pembicaraan tidak tersebar dan kerahasiaan tetap terjaga sepenuhnya. Menyebarluaskannya berarti melanggar prinsip dasar hukum acara perdata.
2. SANKSI KERAS BERDASARKAN KODE ETIK ADVOKAT
Sebagai penegak hukum, advokat terikat erat pada Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan wajib menjaga rahasia jabatan serta proses hukum yang ditanganinya. Tindakan membocorkan isi mediasi merupakan pelanggaran berat yang dapat dilaporkan oleh pihak Dr. Togar Situmorang selaku penggugat ke Dewan Kehormatan organisasi profesi advokat, baik PERADI maupun KAI.
Berdasarkan aturan organisasi profesi, sanksi yang bisa dijatuhkan bertingkat dan semakin berat sesuai tingkat kesalahannya:
1. ⚠️ Peringatan biasa atau peringatan keras – teguran tertulis resmi sebagai peringatan awal;
2. ⛔ Pemberhentian sementara – dicabut hak menjalankan profesi advokat selama 3 hingga 12 bulan;
3. ❌ Pemecatan / Pemberhentian Tetap – dicabut keanggotaan secara permanen, yang berarti tidak boleh lagi berpraktik sebagai pengacara seumur hidup.
3. TUNTUTAN PERDATA HINGGA PIDANA: TANGGUNG JAWAB PRIBADI DAPAT DITAGIH
Konsekuensi tidak berhenti pada sanksi profesi saja. Advokat yang bersangkutan juga dapat dituntut secara hukum perdata maupun pidana jika perbuatannya menimbulkan kerugian atau merugikan nama baik pihak lain:
✅ Gugatan Perdata – Perbuatan Melawan Hukum
Sesuai Pasal 1365 KUHPerdata:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
Jika pembocoran isi mediasi menyebabkan kerugian — baik kerugian materiil maupun kerugian moril bagi Dr. Togar Situmorang — advokat tersebut dapat digugat untuk membayar ganti rugi yang nilainya bisa sangat besar.
⚠️ Tuntutan Pidana – Pencemaran Nama Baik & UU ITE
Apabila isi yang disebarkan mengandung informasi yang tidak benar, memutarbalikkan fakta, berisi tuduhan yang tidak berdasar, atau menyerang kehormatan dan martabat pribadi:
• Dapat diproses pidana berdasarkan Pasal tentang Pencemaran Nama Baik dalam KUHP;
• Serta dapat dijerat dengan UU ITE (UU No.1 Tahun 2024) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jika penyebarannya dilakukan melalui media elektronik, media sosial, atau media daring.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
PENEGASAN: KERAHASIAAN ADALAH SYARAT UTAMA
Kerahasiaan mediasi dibuat bukan tanpa alasan — tujuannya agar para pihak dapat berbicara terbuka, jujur, dan mencari jalan keluar tanpa rasa takut apa yang diucapkan akan dipakai untuk menyerang mereka di kemudian hari.
“Ketika aturan ini dilanggar, maka kepercayaan terhadap proses hukum runtuh, dan pelanggarnya wajib menanggung segala risiko hukum yang muncul,demikian prinsip dasar yang dipegang teguh dunia hukum di Indonesia”. Ujar togar Situmorang (HJ)
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar