Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rudenim Tanjungpinang Deportasi Dua WNA Pelanggar Keimigrasian, Penegakan Hukum Ditegaskan Tetap Humanis

  • account_circle admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNGPINANG — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Dua warga negara asing (WNA), masing-masing berkewarganegaraan Palestina dan Nigeria, dideportasi dari wilayah Indonesia setelah dinyatakan melakukan pelanggaran keimigrasian.

Pendeportasian tersebut dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Tindakan itu merupakan bagian dari pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua WNA tersebut memiliki jenis pelanggaran yang berbeda.

Warga negara Palestina dikenai tindakan keimigrasian karena izin tinggal yang dimilikinya telah habis masa berlaku, namun yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, warga negara Nigeria dikenai tindakan keimigrasian karena tidak dapat memperlihatkan maupun menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya kepada Pejabat Imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian. Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelum menjalani proses deportasi, kedua WNA tersebut terlebih dahulu menjalani pendetensian di Rudenim Pusat Tanjungpinang.

Selama berada di tempat pendetensian, petugas melakukan serangkaian proses penanganan, mulai dari administrasi, verifikasi identitas, pengamanan hingga pemenuhan persyaratan dokumen perjalanan. Seluruh tahapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pemulangan kedua deteni ke negara asal.

Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya, menegaskan bahwa proses deportasi tidak sekadar berkaitan dengan pemulangan orang asing, tetapi juga merupakan rangkaian tugas yang harus dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab.

Dalam briefing kepada jajaran petugas, ia mengingatkan pentingnya memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, mulai dari kelengkapan administrasi, kesiapan deteni, aspek pengamanan hingga proses pemulangan.

“Pendeportasian merupakan salah satu tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi dalam rangka penyelesaian penanganan orang asing. Setiap pelaksanaan harus dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan, mulai dari kelengkapan administrasi, kesiapan deteni, pengamanan, hingga proses pemulangan ke negara asal,” jelasnya.

Menurut I Wayan Putu Wiadnya, profesionalitas menjadi bagian penting dalam setiap proses penanganan WNA yang mendapatkan Tindakan Administratif Keimigrasian.

“Kita tidak hanya memulangkan deteni, tetapi juga memastikan seluruh proses dilaksanakan secara profesional, tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, Erybowo Radyan Asmono, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan instrumen penting dalam menjaga ketertiban keberadaan orang asing di Indonesia.

Menurutnya, keberadaan WNA di wilayah Indonesia harus tetap berada dalam koridor hukum. Setiap orang asing memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.

“Penegakan hukum keimigrasian harus dilaksanakan secara tegas, profesional, dan tetap mengedepankan prinsip humanis. Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian,” ujar Erybowo.

Ia menambahkan, ketika ditemukan pelanggaran, negara harus memberikan kepastian hukum melalui tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketika terjadi pelanggaran, negara harus hadir memberikan kepastian hukum melalui tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Pendeportasian dua WNA tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Indonesia.

Di satu sisi, penegakan aturan dilakukan secara tegas terhadap setiap pelanggaran. Namun di sisi lain, proses penanganan tetap diarahkan untuk dilaksanakan secara profesional, tertib, aman, dan humanis.

Langkah Rudenim Pusat Tanjungpinang tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia menghormati serta menaati aturan yang berlaku.

Melalui penegakan hukum yang konsisten dan terukur, kehadiran institusi keimigrasian diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”

Dua pelanggaran, satu pesan tegas: Indonesia terbuka bagi orang asing yang taat aturan, namun pelanggaran keimigrasian tetap memiliki konsekuensi hukum.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Badung Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Gowa

    DPRD Badung Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Gowa

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com  – Keberhasilan Kabupaten Badung dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali menjadi perhatian nasional. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menerima kunjungan kerja pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan membahas langsung strategi penguatan keuangan daerah dari “kabupaten terkaya di Indonesia” ini pada Senin, 9 Februari 2026. Kunjungan kerja […]

  • Doktor Anak Agung Wiraputra Torehkan Prestasi Gemilang Dengan Nilai 95,5 dan Predikat Pujian di Universitas Warmadewa

    Doktor Anak Agung Wiraputra Torehkan Prestasi Gemilang Dengan Nilai 95,5 dan Predikat Pujian di Universitas Warmadewa

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR,- Universitas kembali menegaskan perannya sebagai kawah candradimuka lahirnya pemikir hukum progresif. Kamis (26/3), ruang akademik Pascasarjana Universitas Warmadewa dipenuhi nuansa khidmat sekaligus intelektual saat Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra S.H M.H resmi menyandang gelar doktor di bidang hukum. Bukan sekadar seremoni akademik, momentum ini menjadi panggung lahirnya gagasan penting bagi masa depan sistem peradilan […]

  • Parluatan Kembalikan Formulir: Yang Penting Daftar

    Parluatan Kembalikan Formulir: Yang Penting Daftar

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Medan – Parluatan Siregar resmi mengembalikan berkas formulir pendaftaran Calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Sumut. Parluatan yang merupakan mantan atlet masional tersebut mendatangi Kantor KONI Sumut Jumat (11/4/2025) sekira pukul 15.45 WIB didampingi pendukungnya. Usai menyerahkan berkas, Parluatan mengatakan telah memaksimal dukungan […]

  • Pemkot Magelang Bangun Gedung 10 Lantai sekaligus Gedung Tempat Parkir 6 Lantai

    Pemkot Magelang Bangun Gedung 10 Lantai sekaligus Gedung Tempat Parkir 6 Lantai

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 894
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Pemkot Magelang bakal membangun gedung balai kota baru setinggi 10 lantai di kompleks alun-alun. Dengan gedung parkir setinggi 6 lantai. Tepatnya di eks Balai Diklat Kepemimpinan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan milik Kemenkeu. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Magelang MS Kurniawan menargetkan, proses lelang pembangunan gedung balai kota pada Juni […]

  • Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Dimulai

    Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Dimulai

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Acara retreat kepala daerah di Magelang akhirnya dimulai. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa ada 47 kepala daerah yang tidak hadir dalam retret Akmil di Magelang pada Jumat (21/2/2025). Mereka tidak memberikan alasan atau izin atas ketidakhadirannya. Selain itu, ada juga 6 kepala daerah yang absen dengan alasan sakit dan […]

  • Handball Bali Juara Divisi I Kejurnas Junior U-19 2026, Regenerasi Atlet Mulai Menunjukkan Taji

    Handball Bali Juara Divisi I Kejurnas Junior U-19 2026, Regenerasi Atlet Mulai Menunjukkan Taji

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    SURABAYA – Bola tangan Bali kembali menunjukkan tajinya di panggung nasional. Datang bukan sekadar sebagai peserta, kontingen Bali justru berhasil mengakhiri persaingan dengan kepala tegak setelah merebut gelar Juara 1 Divisi I Putra Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Bola Tangan Junior U-19 2026. Bertanding di GOR Universitas Negeri Surabaya (UNESA), 3–8 Agustus 2026, tim Putra Bali tampil […]

expand_less