Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rudenim Tanjungpinang Deportasi Dua WNA Pelanggar Keimigrasian, Penegakan Hukum Ditegaskan Tetap Humanis

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNGPINANG — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Dua warga negara asing (WNA), masing-masing berkewarganegaraan Palestina dan Nigeria, dideportasi dari wilayah Indonesia setelah dinyatakan melakukan pelanggaran keimigrasian.

Pendeportasian tersebut dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Tindakan itu merupakan bagian dari pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua WNA tersebut memiliki jenis pelanggaran yang berbeda.

Warga negara Palestina dikenai tindakan keimigrasian karena izin tinggal yang dimilikinya telah habis masa berlaku, namun yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, warga negara Nigeria dikenai tindakan keimigrasian karena tidak dapat memperlihatkan maupun menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya kepada Pejabat Imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian. Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelum menjalani proses deportasi, kedua WNA tersebut terlebih dahulu menjalani pendetensian di Rudenim Pusat Tanjungpinang.

Selama berada di tempat pendetensian, petugas melakukan serangkaian proses penanganan, mulai dari administrasi, verifikasi identitas, pengamanan hingga pemenuhan persyaratan dokumen perjalanan. Seluruh tahapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pemulangan kedua deteni ke negara asal.

Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya, menegaskan bahwa proses deportasi tidak sekadar berkaitan dengan pemulangan orang asing, tetapi juga merupakan rangkaian tugas yang harus dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab.

Dalam briefing kepada jajaran petugas, ia mengingatkan pentingnya memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, mulai dari kelengkapan administrasi, kesiapan deteni, aspek pengamanan hingga proses pemulangan.

“Pendeportasian merupakan salah satu tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi dalam rangka penyelesaian penanganan orang asing. Setiap pelaksanaan harus dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan, mulai dari kelengkapan administrasi, kesiapan deteni, pengamanan, hingga proses pemulangan ke negara asal,” jelasnya.

Menurut I Wayan Putu Wiadnya, profesionalitas menjadi bagian penting dalam setiap proses penanganan WNA yang mendapatkan Tindakan Administratif Keimigrasian.

“Kita tidak hanya memulangkan deteni, tetapi juga memastikan seluruh proses dilaksanakan secara profesional, tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, Erybowo Radyan Asmono, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan instrumen penting dalam menjaga ketertiban keberadaan orang asing di Indonesia.

Menurutnya, keberadaan WNA di wilayah Indonesia harus tetap berada dalam koridor hukum. Setiap orang asing memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.

“Penegakan hukum keimigrasian harus dilaksanakan secara tegas, profesional, dan tetap mengedepankan prinsip humanis. Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian,” ujar Erybowo.

Ia menambahkan, ketika ditemukan pelanggaran, negara harus memberikan kepastian hukum melalui tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketika terjadi pelanggaran, negara harus hadir memberikan kepastian hukum melalui tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Pendeportasian dua WNA tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Indonesia.

Di satu sisi, penegakan aturan dilakukan secara tegas terhadap setiap pelanggaran. Namun di sisi lain, proses penanganan tetap diarahkan untuk dilaksanakan secara profesional, tertib, aman, dan humanis.

Langkah Rudenim Pusat Tanjungpinang tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia menghormati serta menaati aturan yang berlaku.

Melalui penegakan hukum yang konsisten dan terukur, kehadiran institusi keimigrasian diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”

Dua pelanggaran, satu pesan tegas: Indonesia terbuka bagi orang asing yang taat aturan, namun pelanggaran keimigrasian tetap memiliki konsekuensi hukum.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Kota Denpasar Bangun Budaya Literasi Demokrasi, Bedah Buku “Demokrasi yang Bertumbuh” Dorong Masyarakat Kritis

    KPU Kota Denpasar Bangun Budaya Literasi Demokrasi, Bedah Buku “Demokrasi yang Bertumbuh” Dorong Masyarakat Kritis

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    DENPASAR | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam membangun demokrasi yang berkualitas melalui penguatan literasi publik. Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar Bedah Buku Seri Pertama bertajuk Demokrasi yang Bertumbuh: Jejak Historis dan Evolusi Kelembagaan Politik Indonesia dari Masa Kolonial Hingga Kontemporer, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom, Jumat (3/7/2026). […]

  • Jelang HPN 2026, PLN Tambah 80 kW Pembangkit untuk Perkuat Keandalan Listrik Pulau Ternate

    Jelang HPN 2026, PLN Tambah 80 kW Pembangkit untuk Perkuat Keandalan Listrik Pulau Ternate

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Matakompas.com- Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Dwipantara melalui Unit Layanan Pusat Listrik (ULPL) Atambua terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pasokan listrik yang andal di pulau Ternate. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penambahan pembangkit sebesar 80 kW untuk pulau Ternate. Penambahan pembangkit tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan tambahan terhadap […]

  • Polres Labuhanbatu Laksanakan Penerimaan Casis Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri TA 2025

    Polres Labuhanbatu Laksanakan Penerimaan Casis Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri TA 2025

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 724
    • 0Komentar

    Polres Labuhanbatu melaksanakan penerimaan calon siswa (Casis) Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri untuk Tahun Anggaran 2025 pada hari Senin, 03 Maret 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Bag SDM Polres Labuhanbatu dengan melibatkan verifikasi secara online, face matching, pemberian nomor ujian, serta pengukuran tinggi badan dan penimbangan berat badan peserta. Sebanyak 49 peserta mengikuti […]

  • Wisata Dewi Bahari Diresmikan, Peluang Baru bagi Ekonomi Masyarakat

    Wisata Dewi Bahari Diresmikan, Peluang Baru bagi Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Wisata Dewi Bahari dan Mangrove Kasih Sayang di Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kamis (23/1/2025). Destinasi wisata ini diharapkan mampu menjadi daya tarik baru bagi wisatawan sekaligus mendukung perekonomian masyarakat setempat. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kabupaten Cirebon, Sudiharjo, yang hadir mewakili Pj Bupati Cirebon, menegaskan […]

  • Bukan Lawan Putusan Pengadilan, Kuasa Hukum Keluarga I Ketut Rundung Minta Objek Tanah Diverifikasi: “Biarkan Fakta Lapangan Berbicara”

    Bukan Lawan Putusan Pengadilan, Kuasa Hukum Keluarga I Ketut Rundung Minta Objek Tanah Diverifikasi: “Biarkan Fakta Lapangan Berbicara”

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR – Kuasa hukum keluarga I Ketut Rundung, I Nyoman Kantun, S.H., M.H., meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan polemik tanah di Banjar Dinas Amed, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, sebagai persoalan semata-mata antara pihak yang menang dan kalah dalam perkara di pengadilan. Kantun menegaskan, persoalan yang kini menjadi perhatian keluarganya justru menyangkut ketepatan objek […]

  • Dibawah Komando Irfan Wibowo Kejari Kota Bandung Raih Rekor MURI Pembagian KIA Terbanyak, Begini Sosoknya

    Dibawah Komando Irfan Wibowo Kejari Kota Bandung Raih Rekor MURI Pembagian KIA Terbanyak, Begini Sosoknya

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menorehkan prestasi gemilang setelah dianugerahi penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas keberhasilan program Pembagian Kartu Identitas Anak (KIA) Terbanyak di Indonesia. Penghargaan diserahkan pada acara di Lanaya Hall, Kiara Artha Park, Kota Bandung, Kamis (21/8/2025). Rekor tersebut tercatat melalui pendampingan Kejari Bandung bersama […]

expand_less