Operasi Gabungan Sasar Umalas-Seminyak-Canggu, 13 WNA Diduga Terlibat Prostitusi Diamankan Imigrasi Ngurah Rai
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Kepolisian Daerah Bali menggelar operasi gabungan di sejumlah kawasan pariwisata Kabupaten Badung, Kamis malam (17/9/2026).
Operasi yang menyasar kawasan Umalas, Seminyak dan Canggu tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA), termasuk dugaan keterlibatan dalam aktivitas prostitusi.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan 13 WNA yang selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Tim gabungan mulai bergerak menuju lokasi sasaran masing-masing sekitar pukul 17.00 WITA. Pengawasan dilakukan berdasarkan informasi awal masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pengumpulan bahan keterangan, pendalaman lapangan, penyamaran petugas serta penelusuran sejumlah platform daring.
Canggu: WNA Rusia dan Ukraina Diamankan
Di kawasan Canggu, petugas menemukan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. IP diduga menyalahgunakan izin tinggalnya untuk melakukan aktivitas sebagai pekerja seks komersial (PSK), dengan sistem pemesanan yang disebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Dari hasil pendalaman di lapangan, petugas kemudian bergerak menuju sebuah apartemen dan mengamankan seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan pada sistem keimigrasian, IP diketahui memegang izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026.
Sementara itu, izin tinggal ITAS Investor milik OG tercatat telah berakhir pada 14 Oktober 2025.
Seminyak: Tiga WNA Nigeria Overstay
Di kawasan Seminyak, tim terlebih dahulu melakukan penelusuran terhadap sebuah platform daring yang diduga digunakan sebagai media promosi layanan prostitusi.
Pengawasan kemudian dilakukan di sebuah vila di Jalan Bidadari. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM dan HOU.
Ketiganya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan Program Magang yang masa berlakunya telah berakhir.
Berdasarkan data pemeriksaan awal, masing-masing tercatat mengalami overstay selama 58 hari, 94 hari dan 134 hari.
Umalas Jadi Lokasi Pengamanan Terbanyak
Sementara itu, operasi di kawasan Umalas dilakukan berdasarkan penelusuran informasi melalui kanal Telegram.
Di sebuah vila, tim menemukan empat WNA perempuan, terdiri dari tiga WN Rusia berinisial DK, AG dan KS, serta seorang WN Kazakhstan berinisial AS.
Keempatnya masing-masing memiliki izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku yang berbeda.
Tak berhenti di satu lokasi, petugas kembali melakukan pendalaman di wilayah Umalas dan menemukan empat WNA perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO dan TE yang juga diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus serupa.
Seluruh WNA yang diamankan dari tiga lokasi tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut meliputi identitas, dokumen perjalanan, status izin tinggal, serta keterangan awal untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.
13 WNA Masih Diperiksa
Secara keseluruhan, 13 WNA yang diamankan terdiri dari 12 perempuan dan satu laki-laki.
Dari Umalas, petugas mengamankan delapan WNA perempuan, yakni empat WN Nigeria, tiga WN Rusia dan satu WN Kazakhstan.
Dari Seminyak, diamankan tiga WNA perempuan yang seluruhnya merupakan WN Nigeria.
Sedangkan dari Canggu, diamankan satu WNA perempuan asal Rusia dan satu WNA laki-laki asal Ukraina yang diduga memiliki peran dalam memfasilitasi aktivitas tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan operasi gabungan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman di lapangan.
“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya,” ujar Novyandri.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran sesuai ketentuan, para WNA tersebut dapat dikenai tindakan keimigrasian maupun proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama 5 (lima) tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Imigrasi Tegaskan Tak Beri Ruang Penyalahgunaan Izin Tinggal
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran Imigrasi Bali dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, sekaligus memastikan keberadaan orang asing tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” ungkap Ramdhani.
Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat, terutama dalam mendeteksi dan menindak dugaan pelanggaran keimigrasian secara cepat dan terukur.
Penguatan pengawasan ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, agar jajaran Imigrasi hadir melalui pelayanan berkualitas, pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Jajaran Imigrasi Bali juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Bali serta masyarakat yang turut memberikan informasi dan mendukung pelaksanaan pengawasan orang asing di lapangan.
Dengan operasi gabungan tersebut, pengawasan terhadap aktivitas WNA di kawasan pariwisata Badung kembali diperkuat, terutama terhadap potensi penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum di Indonesia.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar