Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum RU Pertanyakan Berkas Perkara: Ada Saksi, Tapi Berita Acara Disebut Tak Bertanda Tangan

  • account_circle admin
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR | Sidang ketiga perkara narkotika berinisial RU menghadirkan saksi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (24/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyoroti adanya perbedaan berkas perkara, khususnya terkait tanda tangan dan berita acara penyitaan barang bukti.

Kuasa Hukum RU, I Wayan Sudiarta, S.H., bersama Hendrik T. Selan, S.H., mengatakan pihaknya melakukan cross check terhadap berkas perkara untuk memastikan kesesuaian.

Menurutnya, berkas yang diterima pihaknya dengan berkas yang dibacakan dalam persidangan menunjukkan adanya perbedaan. Salah satunya terkait tanda tangan dalam dokumen.

Namun, Wayan Sudiarta mengaku belum dapat memastikan berkas yang berada di tangan majelis hakim. Ia hanya memastikan berkas yang diterima pihaknya tidak terdapat tanda tangan.

“Sedangkan, saat dibacakan tadi, ternyata sudah ada tanda tangannya,” kata Wayan Sudiarta.

Selain persoalan tersebut, Kuasa Hukum juga menyoroti proses penyitaan barang bukti. Wayan Sudiarta menyebut terdapat saksi yang tidak menandatangani Berita Acara (BA) penyitaan.

Wayan Sudiarta juga mempertanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya apabila terdapat pengakuan yang seolah-olah menempatkan saksi sebagai pihak yang melakukan penyidikan.

Padahal, menurutnya, saksi yang menyaksikan proses penggeledahan semestinya hanya menerangkan apa yang dilihat secara langsung.

Lebih lanjut, Wayan Sudiarta mengatakan berkas yang diterima pihaknya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencatat adanya saksi dalam proses penggeledahan dan penyitaan.

“Oleh karena itu, kami mempertanyakan apakah ada saksi dari luar keluarga? Sebab, syarat penggeledahan setidaknya melibatkan saksi dari kepala lingkungan, keluarga, atau pihak lain jika keluarga tidak bersedia,” kata Wayan Sudiarta.

Atas dasar itu, pihaknya berencana menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan maupun meringankan terdakwa.

Bahkan, pihaknya berharap saksi tersebut dapat memberikan keterangan mengenai proses penggeledahan, termasuk apakah pihak keluarga menyaksikan langsung atau justru tidak dilibatkan.

“Sekali lagi, saya disini bukan untuk membela kesalahan, melainkan mendudukkan perkara agar hak-hak tersangka dipenuhi melalui prosedur hukum yang diterapkan secara benar. Mengenai upaya mencari keterangan dari terdakwa soal tujuan penggunaan barang dan lain-lain, bukankah terdakwa memiliki hak untuk ingkar,” kata Wayan Sudiarta.

Wayan Sudiarta menegaskan, dalam pembuktian perkara pidana, proses perolehan barang bukti juga harus jelas.

Menurutnya, kejelasan tersebut berkaitan dengan prosedur pengambilan barang bukti melalui upaya paksa.

Dalam pembuktian hukum pidana, bukti itu harus terang. Kejelasannya disini terletak pada bagaimana proses pengambilan barang bukti melalui upaya paksa tersebut.

“Apakah sah dan terang atau tidak. Selain itu, berkas perkara ini harus linier. Tidak boleh di satu sisi ada tanda tangan, sedangkan di sisi lain tidak ada,” kata Wayan Sudiarta.

Oleh karena berkas perkara tersebut telah digunakan sebagai dasar penyusunan dakwaan, pihaknya meminta persoalan itu menjadi perhatian majelis hakim.

“Soal bagaimana atau dari mana berkas itu akhirnya ditandatangani, itu di luar kemampuan kami. Kami hanya menyampaikan fakta yang terjadi di dalam persidangan, karena disinilah berkas perkara dibuka secara transparan,” tegasnya.

Terkait rencana menghadirkan saksi a de charge, Wayan Sudiarta mengatakan keterangannya diharapkan dapat membantu menjelaskan perkara dari sisi formal prosedur maupun materiil.

“Orangtua tentu lebih mengetahui karakter anaknya. Tadi sudah jelas disampaikan, meskipun terdakwa berulang kali mengaku menggunakan narkoba, tidak terlihat adanya efek samping. Ini menjadi tanda tanya, sebab jika seseorang sudah pemakai 2-3 kali, pasti ada efek yang terlihat,” pungkasnya.

Wayan Sudiarta menegaskan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya bukan semata-mata untuk membela terdakwa, melainkan memastikan seluruh proses hukum dalam perkara tersebut berjalan sesuai prosedur dan hak-hak terdakwa tetap terpenuhi.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sederet Kisah Pilu Warga Myanmar Korban Gempa Besar

    Sederet Kisah Pilu Warga Myanmar Korban Gempa Besar

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.326
    • 0Komentar

    MYANMAR,JARRAKPOS.COM – Gempa dengan magnitudo (M) 7,7 membawa pilu untuk warga Myanmar. Saat jumlah korban terus meningkat, warga Myanmar masih harus menghadapi ketakutan akan serangan dari pasukan junta militer. Dilansir Reuters, Senin (31/3/2025), jumlah korban tewas akibat gempa di Myanmar telah mencapai 1.700 orang. Otoritas Myanmar juga menyebut ada 3.400 orang yang terluka dan 300 […]

  • Pelaku Tawuran Bersajam di Magelang Berhasil Diamankan Polresta Magelang

    Pelaku Tawuran Bersajam di Magelang Berhasil Diamankan Polresta Magelang

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Dua geng terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di depan Pabrik Paving dan Batako Dusun/Desa Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang pada Minggu (19/01/2025) pukul 03.40 WIB. Diketahui selanjutnya, peristiwa terjadi berawal dari saling tantang kedua kubu melalui media sosial (Medsos) Instagram (IG). Dari peristiwa tersebut Polresta Magelang Polda Jateng berhasil mengamankan 4 […]

  • Bahas Raperda APBD 2026, Komisi II DPRD Badung Gelar Rapat Kerja

    Bahas Raperda APBD 2026, Komisi II DPRD Badung Gelar Rapat Kerja

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Kabupaten Badung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Badung di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin, 10 November 2025. Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada memimpin Raker dengan menghadirkan lima Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Kepala […]

  • 10 Hari, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA: 8 Overstay, 4 Langgar Aturan Keimigrasian

    10 Hari, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA: 8 Overstay, 4 Langgar Aturan Keimigrasian

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali mempertegas komitmennya dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali. Dalam kurun waktu 10 hari, tepatnya sejak 26 Agustus hingga 4 September 2026, sebanyak 12 WNA dideportasi dari wilayah Indonesia. Tindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan patroli dan […]

  • PT BTID Kura – Kura Serangan Caplok 82 Hektar Hutan Mangrove Tahura

    PT BTID Kura – Kura Serangan Caplok 82 Hektar Hutan Mangrove Tahura

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kawasan Hutan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, semakin terdesak. Banyak bisnis yang terus menggeser keberadaannya, tanpa memilikirkan fungsi ekologi penting keberadaan benteng hutan mangrove bagi Bali. Data penting terkuak, ternyata PT Bali Turtle Island Development alias Kura – Kura Serengan, ternyata mencaplok 82 hektar Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai. Yang […]

  • Gubernur Koster Perketat Integritas ASN Bali, Gratifikasi hingga Judi Online Jadi Larangan Keras

    Gubernur Koster Perketat Integritas ASN Bali, Gratifikasi hingga Judi Online Jadi Larangan Keras

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali. Instruksi yang ditetapkan pada Rabu, 12 Agustus 2026 tersebut menjadi penegasan Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat kinerja aparatur sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan profesional, berintegritas, transparan, dan […]

expand_less