Batas Akhir Bulan April 2027, Papan Nama di Bali Wajib Beraksara Bali.
- account_circle Redaksi Bali
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BULELENG, Matacompas.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan batas waktu hingga akhir April 2027 bagi toko, warung, hotel, kantor swasta hingga pengelola fasilitas umum yang belum mencantumkan Aksara Bali pada papan nama untuk melakukan penyesuaian.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Pakeling Gubernur Bali pada Sabtu (26/9/2026), bertepatan dengan Saniscara Umanis Bala dan Rahina Purnama Kapat.
Pakeling Gubernur Bali Wayan Koster disampaikan bersamaan dengan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Gubernur Koster mengingatkan kembali penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Pergub tersebut ditetapkan pada 26 September 2018 dan pencanangan penggunaannya dilakukan pada 5 Oktober 2018. Pada 26 September 2026, kebijakan tersebut genap berjalan delapan tahun dan memasuki tahun kesembilan.
Salah satu ketentuan yang kembali ditegaskan berkaitan dengan penempatan Aksara Bali pada papan nama.
Dalam Pergub tersebut, Aksara Bali wajib ditempatkan di atas huruf Latin pada penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata serta fasilitas umum lainnya.
Aksara Bali juga dapat digunakan dalam penulisan nama tempat ibadah umat beragama lainnya dengan komposisi antara Aksara Bali dan huruf Latin yang dibuat berimbang.
Dalam pakeling itu, Gubernur Koster menjelaskan penggunaan Aksara Bali pada papan nama diarahkan menggunakan latar belakang gradasi merah-putih dengan tulisan berwarna hitam.
Sementara untuk lokasi di pinggir jalan yang tidak menggunakan papan nama, Aksara Bali diimbau ditempatkan pada bagian atas dengan warna merah, sedangkan huruf Latin berada di bawah dengan warna putih. Tampilan tersebut dapat dipadukan dengan lampu hias atau lampu dekorasi.
Menurutnya, kebijakan penggunaan Aksara Bali tidak semata-mata berkaitan dengan tampilan tulisan di ruang publik. Penggunaan aksara tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kebudayaan, identitas, karakter serta keberlanjutan peradaban Bali.
“Kita patut bersyukur, Leluhur Kita telah mewariskan Aksara Bali yang Adiluhung, yang menunjukkan Bali merupakan pulau dengan peradaban unggul,” kata Koster dalam pakeling tersebut.
Selama delapan tahun penerapannya, penggunaan Aksara Bali telah terlihat pada berbagai lembaga pemerintahan, kantor swasta, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, jalan, fasilitas publik hingga sejumlah produk lokal Bali.
Gubernur Koster menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pelaku usaha serta masyarakat yang telah menerapkan ketentuan tersebut.
Namun, berdasarkan pemantauan Pemprov Bali, masih terdapat papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, nama gedung serta fasilitas publik lainnya yang belum mencantumkan Aksara Bali.
Kondisi tersebut menjadi alasan Pemprov Bali kembali mengingatkan pelaksanaan Pergub Nomor 80 Tahun 2018.
Oleh karena itu, Gubernur Koster memberikan batas waktu paling lambat hingga akhir April 2027 agar pihak-pihak yang belum menerapkan Aksara Bali segera melakukan penyesuaian.
Gubernur Koster mengajak masyarakat dan pelaku usaha melihat ketentuan tersebut bukan sebatas kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk keterlibatan bersama dalam menjaga warisan budaya untuk generasi berikutnya.
“Kalau bukan Kita Masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali,” kata Gubernur Koster.
Melalui pakeling tersebut, masyarakat, pengelola usaha, lembaga swasta maupun pengelola fasilitas publik diharapkan mengecek kembali papan nama atau identitas yang digunakan sebelum batas waktu April 2027.
“Ngiring Sareng-Sareng Pade Jengah Tur Satya, Nindihin Gumi Bali, Sane Luwih puniki,” pungkasnya.
Reporter: Putu Ivan
Redaktur: Agus Jaya
Sumber: Rilis Pemprov Bali
- Penulis: Redaksi Bali









Saat ini belum ada komentar