Breaking News
light_mode
Trending Tags

Batas Akhir Bulan April 2027, Papan Nama di Bali Wajib Beraksara Bali.

  • account_circle Redaksi Bali
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BULELENG, Matacompas.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan batas waktu hingga akhir April 2027 bagi toko, warung, hotel, kantor swasta hingga pengelola fasilitas umum yang belum mencantumkan Aksara Bali pada papan nama untuk melakukan penyesuaian.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Pakeling Gubernur Bali pada Sabtu (26/9/2026), bertepatan dengan Saniscara Umanis Bala dan Rahina Purnama Kapat.

Pakeling Gubernur Bali Wayan Koster disampaikan bersamaan dengan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Gubernur Koster mengingatkan kembali penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

Pergub tersebut ditetapkan pada 26 September 2018 dan pencanangan penggunaannya dilakukan pada 5 Oktober 2018. Pada 26 September 2026, kebijakan tersebut genap berjalan delapan tahun dan memasuki tahun kesembilan.

Salah satu ketentuan yang kembali ditegaskan berkaitan dengan penempatan Aksara Bali pada papan nama.

Dalam Pergub tersebut, Aksara Bali wajib ditempatkan di atas huruf Latin pada penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata serta fasilitas umum lainnya.

Aksara Bali juga dapat digunakan dalam penulisan nama tempat ibadah umat beragama lainnya dengan komposisi antara Aksara Bali dan huruf Latin yang dibuat berimbang.

Dalam pakeling itu, Gubernur Koster menjelaskan penggunaan Aksara Bali pada papan nama diarahkan menggunakan latar belakang gradasi merah-putih dengan tulisan berwarna hitam.

Sementara untuk lokasi di pinggir jalan yang tidak menggunakan papan nama, Aksara Bali diimbau ditempatkan pada bagian atas dengan warna merah, sedangkan huruf Latin berada di bawah dengan warna putih. Tampilan tersebut dapat dipadukan dengan lampu hias atau lampu dekorasi.

Menurutnya, kebijakan penggunaan Aksara Bali tidak semata-mata berkaitan dengan tampilan tulisan di ruang publik. Penggunaan aksara tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kebudayaan, identitas, karakter serta keberlanjutan peradaban Bali.

“Kita patut bersyukur, Leluhur Kita telah mewariskan Aksara Bali yang Adiluhung, yang menunjukkan Bali merupakan pulau dengan peradaban unggul,” kata Koster dalam pakeling tersebut.

Selama delapan tahun penerapannya, penggunaan Aksara Bali telah terlihat pada berbagai lembaga pemerintahan, kantor swasta, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, jalan, fasilitas publik hingga sejumlah produk lokal Bali.

Gubernur Koster menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pelaku usaha serta masyarakat yang telah menerapkan ketentuan tersebut.

Namun, berdasarkan pemantauan Pemprov Bali, masih terdapat papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, nama gedung serta fasilitas publik lainnya yang belum mencantumkan Aksara Bali.

Kondisi tersebut menjadi alasan Pemprov Bali kembali mengingatkan pelaksanaan Pergub Nomor 80 Tahun 2018.

Oleh karena itu, Gubernur Koster memberikan batas waktu paling lambat hingga akhir April 2027 agar pihak-pihak yang belum menerapkan Aksara Bali segera melakukan penyesuaian.

Gubernur Koster mengajak masyarakat dan pelaku usaha melihat ketentuan tersebut bukan sebatas kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk keterlibatan bersama dalam menjaga warisan budaya untuk generasi berikutnya.

“Kalau bukan Kita Masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali,” kata Gubernur Koster.

Melalui pakeling tersebut, masyarakat, pengelola usaha, lembaga swasta maupun pengelola fasilitas publik diharapkan mengecek kembali papan nama atau identitas yang digunakan sebelum batas waktu April 2027.

“Ngiring Sareng-Sareng Pade Jengah Tur Satya, Nindihin Gumi Bali, Sane Luwih puniki,” pungkasnya.

Reporter: Putu Ivan
Redaktur: Agus Jaya
Sumber: Rilis Pemprov Bali

  • Penulis: Redaksi Bali

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semangat Kemerdekaan ke-81, Gung Cok Ajak Masyarakat Bali Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

    Semangat Kemerdekaan ke-81, Gung Cok Ajak Masyarakat Bali Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 menjadi momentum penting untuk kembali meneguhkan semangat kebangsaan, persatuan, dan gotong royong dalam membangun Indonesia yang semakin maju. Mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, peringatan kemerdekaan tahun ini tidak sekadar menjadi seremoni tahunan. Momentum tersebut menjadi pengingat bahwa kemerdekaan […]

  • Polda Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali Perkuat Sinergi, Fokus Kawal Tata Ruang dan Jaga Stabilitas Keamanan Daerah

    Polda Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali Perkuat Sinergi, Fokus Kawal Tata Ruang dan Jaga Stabilitas Keamanan Daerah

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR – Komitmen menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), serta mewujudkan pembangunan yang tertib dan berkelanjutan di Provinsi Bali terus diperkuat melalui sinergi antara aparat kepolisian dan lembaga legislatif. Hal tersebut tercermin dalam kegiatan silaturahmi antara Subdirektorat I Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Bali dengan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD […]

  • Hifni Hasan Yang Kritis Itu Telah Tiada

    Hifni Hasan Yang Kritis Itu Telah Tiada

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 849
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dunia olahraga Indonesia berduka. Anggota Komite Eksekutif (KE) Komite Olimpiade Indonesia (KOI/NOC Indonesia) Hifni Hasan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Siloam Semanggi Jakarta pada Selasa, 1 April 2025 pukul 09.20 WIB. Hifni, panggilan karibnya, dirawat di RS Siloam tersebut akibat penyakit kanker yang dideritanya. Hifni yang akrab dengan wartawan ini dikenal cukup […]

  • Koster Gaspol Energi Bersih: Proyek PSEL Bali Resmi Dimulai, 1.200 Ton Sampah per Hari Disulap Jadi Listrik

    Koster Gaspol Energi Bersih: Proyek PSEL Bali Resmi Dimulai, 1.200 Ton Sampah per Hari Disulap Jadi Listrik

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com — Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya dalam menghadirkan solusi konkret atas persoalan sampah melalui pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan di Bali. “Kita pastikan pembangunan PSEL ini berjalan. Ini bukan hanya soal mengatasi sampah, tetapi juga menghadirkan energi bersih untuk masa depan Bali,” tegas Koster. Komitmen […]

  • Kisruh Tanah 15 Hektare di Badung, Pansus TRAP DPRD Bali Minta Transparansi dan Aksi Nyata

    Kisruh Tanah 15 Hektare di Badung, Pansus TRAP DPRD Bali Minta Transparansi dan Aksi Nyata

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menyoroti polemik pensertifikatan tanah di Desa Pecatu dan Desa Sempidi, Kabupaten Badung, yang hingga kini dinilai berlarut-larut tanpa kepastian. Turut hadir, Ketua Pansus TRAP Dr (c) I Made Supartha SH MH., Wakil Ketua Pansus Anak Agung Bagus Tri Candra […]

  • Gubernur Koster Pimpin Gerakan Bersih Sampah, Total 27.500 Warga se-Bali Turun ke Lokasi

    Gubernur Koster Pimpin Gerakan Bersih Sampah, Total 27.500 Warga se-Bali Turun ke Lokasi

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 serta arahan Gubernur Bali dalam Rapat Forum Koordinasi Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan Gerakan Bali Bersih Sampah dengan melibatkan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, ASN di jajaran Forkompinda, dan Instansi Vertikal di Daerah, siswa, […]

expand_less