Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Ketua Pansus TRAP Bali Tegaskan Kewenangan Tata Ruang Ditangan Provinsi Bali, Gugatan Investor Dinilai Tipis

Ketua Pansus TRAP Bali Tegaskan Kewenangan Tata Ruang Ditangan Provinsi Bali, Gugatan Investor Dinilai Tipis

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha menilai gugatan investor proyek Lift Kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, ke PTUN Denpasar tidak akan menggoyahkan posisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Investor yang menggugat adalah PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, pengelola proyek Lift Kaca di kawasan Kelingking Beach, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Made Supartha menegaskan, sejak awal Pansus bersama pihak eksekutif sudah mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan hukum atas penghentian proyek tersebut.

“Kami sudah hitung dari awal, bahkan kemungkinan terburuknya. Jadi bukan hal yang menimbulkan kekhawatiran,” tegasnya saat diwawancara, Kamis, 26 Pebruari 2026.

Kewenangan Tata Ruang dan Wilayah Laut di Provinsi

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu menjelaskan, setiap gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara akan dinilai berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku.

Made Supartha menekankan bahwa kewenangan pengaturan tata ruang, wilayah tebing, sempadan pantai, hingga laut 0-12 mil berada pada Pemerintah Provinsi Bali.

“Pelanggaran yang terjadi menyangkut tata ruang, izin, dan aset. Wilayah tebing itu kewenangan provinsi. Wilayah laut 0-12 mil juga kewenangan provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tata ruang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007. Pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007. Itu jelas,” paparnya.

Menurutnya, tidak adanya rekomendasi maupun izin tata ruang dari Pemprov Bali menjadi salah satu titik lemah dalam gugatan tersebut.

“Kalau izin hanya dari kabupaten, sementara kewenangan ada di provinsi, itu lemah secara hukum. Pembuktiannya nanti jelas, bukti surat dan siapa yang mengeluarkan izin,” ujarnya.

Soroti Aset Negara di Tebing dan Sempadan Pantai

Made Supartha juga mempertanyakan lokasi pembangunan lift kaca yang disebut berada di kawasan tebing dan sempadan pantai. Ia menyebut area tersebut sebagai aset negara dalam kewenangan provinsi.

“Dimana injakan lift kaca itu? Di tebing, di sempadan pantai. Itu aset negara. Tidak ada izin penggunaan aset dari provinsi,” tegas Made Supartha.

Made Supartha menegaskan bahwa hak menggugat merupakan hak setiap pihak yang dijamin hukum. Namun, hakim akan menilai berdasarkan fakta dan regulasi yang ada.

“Hak menggugat itu dijamin hukum. Pengadilan tidak boleh menolak perkara. Tapi hakim akan menilai fakta dan regulasi yang ada. Semua orang sama di depan hukum, equity before the law,” tegasnya.

Proses Hukum Lain Masih Berjalan

Lebih lanjut, Made Supartha mengungkapkan adanya proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung terkait dugaan pelanggaran izin proyek tersebut.

Made Supartha menilai, jika terdapat perkara pidana dan perdata pada objek yang sama, maka proses pidana semestinya didahulukan.

“Kalau ada pidana dan perdata di objek yang sama, pidananya diselesaikan dulu. Itu aturan umum. Jadi sekarang kita tunggu proses penyelidikannya sampai dimana,” paparnya.

Made Supartha memastikan Pemprov Bali telah menyiapkan tim hukum dan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil langkah penghentian kegiatan proyek Lift Kaca di Kelingking Beach.

“Kami tidak salah. Pemerintah Provinsi Bali tidak salah. Gubernur tidak salah. Ini penegakan undang-undang untuk kepentingan Bali dan rakyat Bali,” ujarnya.

Made Supartha bahkan menyebut peluang gugatan tersebut untuk dikabulkan sangat kecil. “Posisinya lemah. Fakta-faktanya lemah. Tapi silakan saja, kami hadapi,” tandasnya.

Menurutnya, menjaga ruang, aset, dan tata kelola perizinan Bali merupakan tanggung jawab bersama agar tetap selaras dengan kearifan lokal dan Perda RTRW Bali 2023.

“Siapa lagi yang jaga ruang Bali kalau bukan kita? Jangan sampai kegiatan yang tidak sesuai karakter dan arsitektur Bali dibiarkan. Kita tenang saja. Posisi kita kuat,” tandasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Universitas Pertama di Kuningan “UNIKU” Resmi Miliki Lembaga Sertifikat Profesi (LSP)

    Universitas Pertama di Kuningan “UNIKU” Resmi Miliki Lembaga Sertifikat Profesi (LSP)

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Universitas Kuningan (Uniku) secara resmi miliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Proses resminya lembaga sertifikasi kampus pertama di Kabupaten Kuningan itu, ditandai dengan hadirnya perwakilan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pusat Arifatun Nurjannah di kampus tersebut. Kehadiran perwakilan BNSP ke kampus kebanggaan masyarakat Kabupaten Kuningan itu, untuk melakukan Witness atau Penyaksian Uji […]

  • Jerry Masie Ungkap One Piece Upaya Makar

    Jerry Masie Ungkap One Piece Upaya Makar

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Pengamat Politik, Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menyoeoti terkait Fenomena viral pengibaran bendera bajak laut “One Piece” atau Jolly Roger menjelang HUT ke-80 RI. Kata Jerry, kemunculan One Piece tentu akan merusak citra Prabowo Subianto sebagai Presiden. “Kini muncul gambar One Piece yang tentinya akan merusak citra Prabowo sebagai presiden. […]

  • Kuota Perempuan Dipertegas MK, Sari Galung Sebut Politik Butuh Keberanian dan Pendidikan

    Kuota Perempuan Dipertegas MK, Sari Galung Sebut Politik Butuh Keberanian dan Pendidikan

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR – Anggota DPRD Bali dari Daerah Pemilihan Denpasar, Ni Wayan Sari Galung menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg). Putusan MK dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tersebut menegaskan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dapat dikenai sanksi tegas, termasuk potensi pembatalan keikutsertaan […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersihkan Makam di Desa Tau Lumbis Bersama Warga

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersihkan Makam di Desa Tau Lumbis Bersama Warga

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Lumbis melaksanakan kegiatan Karya Bhakti dengan membersihkan area pemakaman bersama masyarakat Desa Tau Lumbis, Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam menjaga kebersihan serta menghormati leluhur yang telah berpulang. Selasa(4/2/2025). Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm […]

  • Gempa di Thailand, Gedung Puluhan Lantai Roboh

    Gempa di Thailand, Gedung Puluhan Lantai Roboh

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.675
    • 0Komentar

    THAILAND,JARRAKPOS.COM – gedung banyak runtuh-runtuh di Bangkok akibat gempa berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang Thailand pada Jumat (28/3/2025) siang waktu setempat. Hingga kini, tim penyelamat Thailand masih mencari korban yang terjebak di bawah reruntuhan. Menurut petugas penyelamat Songwut Wangpon, tujuh orang berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dari bangunan yang awalnya merupakan gedung tinggi yang masih dalam […]

  • Oknum Korcam P3K Sliyeg di duga melakukan Pungli.

    Oknum Korcam P3K Sliyeg di duga melakukan Pungli.

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 856
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com-Perbuatan kejahatan bukan dilihat dari latar belakang pendidikan dan status sosial, tapi bila ada peluang serta kesempatan apalagi berada dalam suatu kedudukan maka perbuatan kejahatan akan dapat dilakukan dengan mudah dan sistematis. Oknum Korcam P3K kecamatan Sliyeg In melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan kepada para rekan-rekan seangkatan P3K yang baru dilantik oleh Bupati […]

expand_less