Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Kisruh Tanah 15 Hektare di Badung, Pansus TRAP DPRD Bali Minta Transparansi dan Aksi Nyata

Kisruh Tanah 15 Hektare di Badung, Pansus TRAP DPRD Bali Minta Transparansi dan Aksi Nyata

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menyoroti polemik pensertifikatan tanah di Desa Pecatu dan Desa Sempidi, Kabupaten Badung, yang hingga kini dinilai berlarut-larut tanpa kepastian.

Turut hadir, Ketua Pansus TRAP Dr (c) I Made Supartha SH MH., Wakil Ketua Pansus Anak Agung Bagus Tri Candra Arka SE atau yang akrab disapa Gung Cok, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai SH, Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir, Serta Anggota Pansus TRAP, Gede Harja Astawa, Ketut Rochineng, Nyoman Budiutama, I Wayan Gunawan, I Wayan Tagel Winarta dan I Wayan Bawa, serta Kelompok Ahli, Kepala BPN Kabupaten Badung serta BPKAD Provinsi Bali dalam rapat dengar pendapat yang digelar Kamis, 9 April 2026.

Pansus TRAP menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan kawasan DN 98 seharusnya tidak lagi menjadi polemik berkepanjangan, mengingat sejumlah fakta administrasi sebelumnya telah dinyatakan jelas.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, secara tegas mempertanyakan lambannya penyelesaian kasus tersebut. Ia menilai tidak ada alasan bagi instansi terkait untuk terus menunda keputusan jika status pencatatan tanah sudah terang.

“Kalau memang tidak tercatat sebagai aset, ya harus jelas. Kenapa harus berlama-lama? Ini lembaga apa sebenarnya kalau hal yang sudah clear saja tidak bisa diselesaikan cepat?” tegasnya dalam forum.

Made Supartha juga menyoroti adanya indikasi ketidakteraturan di lapangan, mulai dari tanah yang telah bersertifikat hingga dugaan praktik pengkaplingan yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak tertentu. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru jika tidak segera ditangani secara tegas dan transparan.

Tak hanya itu, Ia meminta agar instansi terkait tidak saling lempar tanggung jawab. Penelusuran langsung ke lapangan pun didorong untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil.

Dalam aspek hukum, Pansus menekankan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan sebenarnya dapat dilakukan melalui mekanisme administratif, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya pembatalan hak atas tanah apabila terbukti terdapat cacat administrasi.

“Kalau ada cacat administrasi, mekanismenya sudah jelas. Tidak perlu berlarut-larut. Ini bisa diselesaikan,” ujar Supartha.

Sorotan juga diarahkan pada lambannya respons terhadap pengaduan masyarakat. Pansus TRAP mengungkap adanya laporan warga yang belum mendapat jawaban hingga lebih dari lima bulan. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan pelayanan publik yang baik.

“Surat masyarakat jangan didiamkan. Harus dijawab. Jangan sampai mereka terkatung-katung tanpa kepastian,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Bali, I Ketut Maduyasa, menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dalam menangani persoalan tersebut. Namun, ia menekankan perlunya kehati-hatian karena menyangkut aset daerah yang memiliki konsekuensi hukum.

Menurutnya, hingga saat ini status tanah DN masih dalam proses penelusuran historis (history aset) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dari data sementara, total luas lahan mencapai sekitar 15 hektare, dengan sisa sekitar 2,9 hektare yang belum tercatat secara administrasi. Sebagian lahan lainnya disebut telah bersertifikat, meskipun masih perlu ditelusuri lebih lanjut asal-usulnya.

“Kami berhati-hati karena ini menyangkut aset. Semua harus ditelusuri secara detail agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Meski demikian, Pansus TRAP menegaskan bahwa kehati-hatian tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penyelesaian. DPRD Bali memastikan akan terus mengawal persoalan ini, termasuk melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat di kawasan tersebut.

Rapat tersebut pun menjadi penegasan bahwa persoalan tanah DN 98 bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan. (Van/Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

    Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan apresiasi kepada Sanggar Seni Tari dan Tabuh Pentas Marak Lestari, Desa Bubunan, Kecamatan Seririt dan Sanggar Seni Dharma Shanti, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan di Kabupaten Buleleng yang telah mampu melestarikan seni budaya Bali dengan terus menciptakan seniman dari usia anak – anak sampai dewasa. Atas dedikasinya melestarikan […]

  • Tim Akselerasi NTT Dibentuk, Harapan Baru Percepat Pembangunan Daerah

    Tim Akselerasi NTT Dibentuk, Harapan Baru Percepat Pembangunan Daerah

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 1
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Upaya mempercepat pembangunan di daerah terus dilakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui pembentukan Tim Akselerasi Percepatan Pembangunan. Tim ini melibatkan sekitar 50 orang dari lintas perangkat daerah dan dirancang untuk mengawal program prioritas. Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, Yusuf Lery Rupidara, menyebut tim ini sebagai langkah strategis untuk mempercepat roda […]

  • FEB “UNIKU” Kunjungi 2 Perusahaan Multinasional

    FEB “UNIKU” Kunjungi 2 Perusahaan Multinasional

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Kuningan telah melaksanakan kegiatan Company Visit ke 2 perusahaan multinasional yaitu PT. Virgin Bakery dan PT. Herbolis Pada tanggal 2 hingga 5 Febuari 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai penutup dari rangkaian mata kuliah Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dan diikuti oleh 549 orang mahasiswa, serta 37 dosen dan […]

  • Reidivis Narkoba di ringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

    Reidivis Narkoba di ringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DBA alias Papa Muda, yang merupakan residivis, diamankan petugas di Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (31/1/2025). Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin […]

  • Pengelolaan Sampah Bali Berlanjut, Gubernur Koster Minta TPA Suwung Diperpanjang

    Pengelolaan Sampah Bali Berlanjut, Gubernur Koster Minta TPA Suwung Diperpanjang

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com –  Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan permohonan perpanjangan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung hingga November 2026 kepada Menteri Lingkungan Hidup. Langkah ini diambil menyusul belum siapnya seluruh sistem pengelolaan sampah terintegrasi di Bali, meski target penutupan TPA Suwung semula ditetapkan pada 28 Februari 2026. Gubernur Koster menegaskan, penundaan penutupan TPA Suwung tidak […]

  • Kejati Bali Bongkar Lahan Tukar Guling BTID, 15 Sertifikat “Hilang”, 44,4 Hektare Disisir

    Kejati Bali Bongkar Lahan Tukar Guling BTID, 15 Sertifikat “Hilang”, 44,4 Hektare Disisir

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    JEMBRANA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mulai menguak persoalan serius di balik skema tukar guling lahan mangrove yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Dalam pengecekan langsung di Desa Budeng, Kabupaten Jembrana, Rabu (29/4/2026), tim menemukan indikasi ketidaklengkapan data hingga keberadaan belasan sertifikat tanah yang belum jelas. Langkah ini menjadi bagian dari penelusuran mendalam […]

expand_less