Breaking News
light_mode
Trending Tags

Uang Rp480 Juta Lunas, Akta Pembatalan Muncul! Kak King Cempaka Laporkan Dugaan Penipuan Sewa Tanah ke Polda Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR | Transaksi sewa tanah senilai Rp480 juta yang semula diharapkan menjadi investasi jangka panjang justru berujung persoalan hukum. Selebgram Ida Ayu Rajarani Cempaka, yang dikenal dengan nama Kak King Cempaka, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait penyewaan tanah seluas 2 are di kawasan Panjer, Denpasar, ke Polda Bali, Sabtu (17/10/2026).

Persoalan mencuat setelah Kak King Cempaka mengaku mengetahui bahwa pihak yang menyewakan tanah tersebut berinisial RP bukan pemilik sah lahan. Tak hanya itu, pihak pelapor juga mengungkap adanya akta pembatalan perjanjian sewa yang disebut tidak pernah diberitahukan kepada dirinya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/883/X/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 17 Oktober 2026. Pelaporan dilakukan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pelaporan tersebut, Kak King Cempaka didampingi tim kuasa hukum, yakni Dr. H. Indra Triantoro, S.H., M.H., dan Elice Novianti C., S.H., CPL., serta saksi Lahiri Manik Mahayoga, S.H.

Kuasa hukum pelapor, Indra Triantoro, menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika kliennya mencari lokasi strategis di Denpasar untuk membangun rumah kos. Tanah di kawasan Panjer menjadi pilihan karena dinilai memiliki prospek usaha yang menjanjikan, berada di lingkungan ramai, serta berdekatan dengan sekolah dan kampus.

Menurut Indra, komunikasi antara kliennya dan RP telah berlangsung sekitar empat bulan sebelum transaksi dilakukan. Penawaran awal disampaikan melalui media sosial marketplace dengan harga sewa Rp12 juta per are per tahun.

Dengan luas tanah 2 are dan masa sewa selama 20 tahun, nilai transaksi mencapai Rp480 juta.

Pembayaran, kata Indra, dilakukan secara tunai di hadapan notaris berinisial KDAU di Tabanan. Transaksi tersebut dituangkan dalam akta nomor 03 dan dilengkapi kuitansi serta bukti penarikan uang tunai.

“Rencana awalnya, tanah tersebut akan digunakan untuk dibangun kos-kosan,” kata Indra Triantoro.

Namun, rencana investasi tersebut mulai menemui persoalan ketika Kak King Cempaka hendak memulai pembangunan pondasi dan menempatkan material batu di lokasi tanah yang disewanya.

Temukan Pemilik Lahan, Status Hak Tanah Dipertanyakan

Situasi berubah ketika seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan mendatangi lokasi dan meminta agar status tanah dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan.

Keterangan tersebut kemudian mendorong pihak pelapor melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai status kepemilikan dan hak sewa atas tanah yang telah dibayar lunas tersebut.

Berdasarkan penelusuran yang disampaikan kuasa hukum, tanah dimaksud tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3268 atas nama pihak lain. Sementara itu, RP disebut bukan pemilik sah tanah tersebut.

Indra mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, RP diduga hanya memiliki hak sewa atas lahan tersebut dan disebut belum melunasi kewajiban pembayaran kepada pemilik tanah.

Informasi mengenai hubungan hukum antara RP dan pemilik lahan itu masih menjadi bagian dari penelusuran pihak pelapor.

Persoalan semakin kompleks setelah pihak pelapor memperoleh informasi mengenai keberadaan akta nomor 09 yang disebut sebagai akta pembatalan perjanjian sewa sebelumnya.

Keberadaan akta tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan karena Kak King Cempaka mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan langsung mengenai pembatalan yang dimaksud.

“Terdapat kejanggalan, karena notaris yang membuat akta sewa klien kami dengan notaris yang membatalkannya adalah orang yang sama di Tabanan,” ungkap Indra.

Menurut kuasa hukum, setelah persoalan tersebut terungkap, pihaknya berupaya meminta penjelasan melalui komunikasi dan somasi kepada pihak terkait. Dari proses tersebut, mereka memperoleh informasi mengenai akta pembatalan dan identitas pemilik lahan.

Namun, menurut Indra, RP tidak lagi berkomunikasi dengan kliennya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut maupun membahas pengembalian uang sewa.

Bagi pihak pelapor, persoalan ini bukan sekadar menyangkut terganggunya rencana pembangunan rumah kos, melainkan juga menyangkut kejelasan hak atas tanah, proses pembuatan akta, dan nasib uang Rp480 juta yang telah dibayarkan.

Kak King Cempaka Kecewa, Investasi Rp480 Juta Berujung Laporan Polisi

Kak King Cempaka mengaku tidak pernah membayangkan transaksi yang awalnya terlihat meyakinkan justru berujung pada persoalan hukum.

Ia mengatakan, selama berkomunikasi dengan RP, dirinya percaya terhadap penjelasan yang disampaikan mengenai status tanah yang hendak disewanya.

“Jadi, enggak ada kepikiran sama sekali bakalan ditipu karena, pokoknya cara mainnya bersih banget,” ujar Kak King Cempaka.

Menurut pengakuannya, RP pada awalnya menyampaikan bahwa dirinya merupakan pemilik tanah. Namun, setelah mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, Kak King baru mengetahui bahwa RP disebut hanya memiliki hak sewa untuk jangka waktu tertentu.

Kondisi tersebut membuat rencana pembangunan rumah kos yang telah dipersiapkannya menjadi terganggu. Di sisi lain, dana sebesar Rp480 juta telah dikeluarkan untuk memperoleh hak sewa selama 20 tahun.

“Ya, sedih, soalnya ngerasa kayak, kok bisa ditipu di tanah saya sendiri?” kata Kak King Cempaka.

Kak King juga mengaku kecewa karena tidak mengetahui adanya persoalan pembatalan perjanjian sewa sebelum persoalan itu terungkap ketika dirinya hendak memulai pembangunan di lokasi.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menjelaskan duduk persoalan status hak atas tanah, proses pembuatan dan pembatalan akta, serta penyelesaian atas dana yang telah dibayarkan.

Kak King juga berharap kasus yang dilaporkannya dapat menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa tanah, terutama untuk jangka waktu panjang dengan nilai pembayaran yang besar.

Kuasa Hukum Buka Peluang Penyelesaian, tetapi Siapkan Langkah Lanjutan

Selain melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan, tim kuasa hukum Kak King Cempaka juga berencana mengkaji kemungkinan laporan lanjutan terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.

Indra menegaskan, langkah tersebut masih akan dipertimbangkan berdasarkan hasil penelusuran terhadap proses pembuatan akta sewa maupun akta pembatalan yang dipersoalkan.

Untuk saat ini, laporan yang telah disampaikan ke Polda Bali berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Pihaknya masih menyiapkan langkah hukum berikutnya apabila ditemukan dasar yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan terkait akta tersebut.

Meski menempuh jalur hukum, kuasa hukum menyatakan masih membuka ruang penyelesaian melalui iktikad baik pihak-pihak terkait.

“Jadi, harapan kami adalah mudah-mudahan dari pihak inisial RP tadi dan notarisnya untuk beriktikad baik, untuk koordinasi seperti apa untuk selesainya permasalahan ini,” beber Indra.

Pihak kuasa hukum memberikan kesempatan kepada RP untuk menunjukkan iktikad baik hingga akhir Oktober 2026. Apabila tercapai kesepakatan dan terdapat penyelesaian atas kerugian yang dipersoalkan, opsi Keadilan Restoratif atau Restorative Justice dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, apabila tidak ditemukan penyelesaian, pihaknya menyatakan siap melanjutkan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Indra juga menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, pihaknya akan menunggu proses administrasi dan penanganan lebih lanjut dari kepolisian, termasuk penunjukan penyidik serta unit yang menangani perkara tersebut.

“Biasanya disposisi dulu kurang lebih satu minggu sampai dua minggu, nanti kita akan dikasih surat panggilan, nanti penyidiknya siapa, nanti ruang unit tindak pidananya di mana, untuk laporannya,” kata Indra.

Menunggu Penelusuran Aparat Penegak Hukum

Laporan Kak King Cempaka kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri rangkaian transaksi sewa tanah yang dipersoalkan, mulai dari status hak atas lahan, hubungan hukum antara pihak yang menyewakan dengan pemilik tanah, hingga proses pembuatan dan pembatalan akta.

Sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu kejelasan: bagaimana transaksi sewa tanah senilai Rp480 juta tersebut dapat berlangsung, apa dasar hak pihak yang menyewakan, bagaimana proses pembatalan perjanjian dilakukan, dan bagaimana nasib uang yang telah dibayarkan penyewa.

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memperjelas duduk perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hingga berita ini disusun, dugaan tindak pidana tersebut masih berdasarkan laporan serta keterangan pihak pelapor. Kebenaran dugaan yang disampaikan dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait perlu dibuktikan melalui proses hukum. Hak pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi juga tetap harus dihormati.

Pewarta: Wiguna
Editor: Putu Ivan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua ABTI Bali I Made Supartha Lepas Kontingen Kejurnas Junior 2026: “Bermain Lepas, Bertarung Sampai Akhir!”

    Ketua ABTI Bali I Made Supartha Lepas Kontingen Kejurnas Junior 2026: “Bermain Lepas, Bertarung Sampai Akhir!”

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pengurus Provinsi Asosiasi Bola Tangan Indonesia (Pengprov ABTI) Bali secara resmi melepas kontingen junior yang akan berlaga pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Bola Tangan Junior 2026 di Surabaya. Pelepasan yang berlangsung di Warung Jepun, Renon, Denpasar, Jumat (31/7/2026), dipenuhi semangat optimisme dan tekad kuat untuk mengharumkan nama Pulau Dewata di tingkat nasional. Kejurnas Bola […]

  • Kapolres Madina Pimpin Sertijab Kasat Lantas

    Kapolres Madina Pimpin Sertijab Kasat Lantas

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    MADINA – JarrakPos- Kasat Lantas Polres Mandailing Natal (Madina) Iptu Famda Egga Prasnanda dimutasi sebagai Pama Polda Jawa Timur. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Nomor: ST/03/I/KEP/2025 tanggal 2 Januari 2025. Serah Terima Jabatan (Sertijab) juga sudah dilakukan di aula Pesat Gatra Markas Polres Madina, Senin (13/1/2025) dipimpin […]

  • HUT ke-53 PDI Perjuangan, Made Supartha Tegaskan Kerja Nyata dan Satu Rampak Barisan Bersama Rakyat

    HUT ke-53 PDI Perjuangan, Made Supartha Tegaskan Kerja Nyata dan Satu Rampak Barisan Bersama Rakyat

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – PDI Perjuangan terus menggelorakan semangat juang dan gotong royong bersama seluruh elemen masyarakat dalam upaya melindungi dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, sekaligus menjaga kelestarian alam Bali ditengah tantangan perubahan iklim global. Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Bali, I Made Supartha, SH., MH., dalam momentum peringatan Hari […]

  • Dasbor Manajemen Stunting Cazbox by Metranet Dorong Akselerasi Penurunan Stunting di Indonesia

    Dasbor Manajemen Stunting Cazbox by Metranet Dorong Akselerasi Penurunan Stunting di Indonesia

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Percepatan penanganan stunting di Indonesia membutuhkan sistem informasi kesehatan yang akurat, seragam, dan mudah diakses di seluruh tingkatan. Tantangan koordinasi lintas sektor kerap memperlambat proses pengawasan dan evaluasi, sehingga diperlukan solusi digital yang mampu menyajikan data komprehensif secara real-time. Menjawab kebutuhan tersebut, Metranet melalui unit bisnis Cazbox menghadirkan Dasbor Manajemen Stunting, sebuah […]

  • Pengurus NCPI Bali Resmi Dilantik, BEIF 2026 Menjadi Ruang Koordinasi Strategis Investasi Berkelanjutan

    Pengurus NCPI Bali Resmi Dilantik, BEIF 2026 Menjadi Ruang Koordinasi Strategis Investasi Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NCPI) resmi melantik pengurus NCPI Provinsi Bali masa bakti 2026-2031 di Bali International Hospital, kawasan KEK Sanur, Rabu, 18 Pebruari 2026. Pelantikan tersebut dirangkaikan dengan Seminar Nasional Bali Economic Investment Forum (BEIF) 2026 yang mengusung tema “Green Investment sebagai Penggerak Utama Menuju Indonesia Emas […]

  • Ricuh GIK UGM, GMPK DKI: Dialog Mensyaratkan Argumen, Bukan Kekerasan

    Ricuh GIK UGM, GMPK DKI: Dialog Mensyaratkan Argumen, Bukan Kekerasan

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Jum
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Forum diskusi Kopdar Bareng Mas Dar yang menghadirkan sejumlah pejabat negara di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada, Senin malam (15/6/2026), berakhir ricuh setelah sekelompok mahasiswa menggeruduk panggung dan memaksa acara dihentikan. Seorang ajudan pejabat negara dilaporkan terluka akibat lemparan benda keras dari massa. Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan […]

expand_less