Serahkan Laporan Akhir ke Pimpinan DPRD Bali, Made Supartha Tegaskan Temuan Pansus TRAP Wajib Ditindaklanjuti
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, MATACOMPAS.COM — Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., bersama Anggota Pansus menyerahkan laporan akhir pelaksanaan tugas Pansus TRAP periode kedua kepada pimpinan DPRD Bali dalam Rapat Paripurna ke-54 (intern), Senin (26/10/2026).
Penyerahan laporan tersebut menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban Pansus TRAP atas pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap persoalan tata ruang, pemanfaatan aset daerah, dan perizinan di Bali.
Dalam laporan akhirnya, Made Supartha yang juga merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan DPRD tidak cukup diukur dari banyknya inspeksi mendadak (sidak), rapat dengar pendapat, maupun rekomendasi yang dihasilkan. Lebih dari itu, hasil pengawasan harus ditindaklanjuti secara konkret, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan tidak boleh berhenti ketika masa kerja Pansus TRAP berakhir. Tanggung jawab tersebut harus dilanjutkan oleh seluruh perangkat kelembagaan DPRD sesuai bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
“Efektivitas pengawasan DPRD justru perlu dinilai dari sejauh mana hasil pengawasan memperoleh tindak lanjut yang konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” Tegasnya.
17 Kali RDP dan 14 Kali Sidak Lapangan
Laporan akhir Pansus TRAP periode kedua mencakup rangkaian kegiatan yang dilaksanakan selama enam bulan, mulai 6 April hingga 6 Oktober 2026.
Dalam periode tersebut, Pansus TRAP telah melaksanakan 17 kali rapat dengar pendapat (RDP) dan 14 kali sidak atau kunjungan lapangan.
Pansus juga menghasilkan dua rekomendasi terkait PT BTID dan Pejarakan, serta lima rekomendasi faktual berdasarkan temuan lapangan ketika sidak bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Lima objek yang menjadi bagian dari rekomendasi faktual tersebut meliputi PT BTID, PT Shorea Barito Wisata, Amazona Jungle Resort, Villa Vedas Bali, dan CV Puspa.
Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Bali untuk mengidentifikasi berbagai persoalan dalam pemanfaatan ruang, pengelolaan aset daerah, dan pelaksanaan perizinan.
Hasil pengawasan menunjukkan masih adanya persoalan yang membutuhkan perhatian serius, mulai dari pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan dan perizinan, pengawasan aset daerah yang belum optimal, hingga objek yang belum terinventarisasi atau terpantau secara memadai.
Temuan tersebut, menurut Pansus, membutuhkan penanganan berkelanjutan melalui koordinasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi berwenang lainnya.
Lima Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah Provinsi Bali
Dalam laporan akhir tersebut, Pansus TRAP menyampaikan lima rekomendasi utama yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pengawasan, serta penegakan aturan di Bali.
Pertama, memastikan seluruh temuan ditindaklanjuti.
Pansus mendorong Pemerintah Provinsi Bali melalui OPD terkait agar bertanggung jawab menindaklanjuti seluruh temuan Pansus TRAP, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi berwenang lainnya.
OPD terkait juga didorong menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut secara berkala kepada DPRD Bali. Laporan tersebut harus memuat status penanganan, langkah yang telah dilakukan, kendala penyelesaian, serta rencana tindak lanjut atas persoalan yang belum terselesaikan.
Dengan mekanisme ini, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan dan memastikan rekomendasi yang telah disampaikan tidak berhenti di atas kertas.
Kedua, mempertimbangkan pembentukan Satgas TRAP Bali.
Pansus mendorong pemerintah provinsi mengkaji pembentukan Satuan Tugas Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan Provinsi Bali sebagaimana gagasan pada periode sebelumnya.
Satgas tersebut diharapkan menjadi forum kolaborasi lintas instansi pemerintah dan unsur masyarakat untuk memperkuat koordinasi pengendalian tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta penyelenggaraan perizinan.
Melalui pendekatan one island, one management, pengawasan dan penanganan persoalan di Bali diharapkan berjalan lebih terpadu, dengan pembagian kewenangan serta mekanisme tindak lanjut yang jelas dan terukur.
Ketiga, menertibkan dan mengoptimalkan aset milik daerah.
Pansus menekankan pentingnya inventarisasi dan validasi menyeluruh terhadap aset daerah, terutama menyangkut status hukum, penguasaan, dan pemanfaatannya.
Langkah ini diperlukan karena masih terdapat aset yang belum dimanfaatkan secara optimal, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan dan konflik dengan masyarakat.
Terhadap aset yang telah dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat, Pansus mendorong verifikasi secara objektif berdasarkan status hukum dan riwayat penguasaannya.
Apabila hasil verifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan menunjukkan bahwa aset tersebut merupakan hak masyarakat, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai hukum, termasuk memberikan atau mengembalikan hak kepada masyarakat yang berhak.
Keempat, memperkuat transparansi dan pengawasan publik.
Pansus mendorong pemanfaatan media massa dan media sosial sebagai instrumen pendukung transparansi pemerintahan serta percepatan penanganan dugaan pelanggaran tata ruang, pemanfaatan aset daerah, dan perizinan.
Fenomena no viral, no justice menjadi perhatian dalam rekomendasi tersebut. Pemerintah diharapkan bersikap proaktif dan responsif terhadap laporan masyarakat tanpa harus menunggu suatu persoalan menjadi viral.
Penanganan dugaan pelanggaran harus dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih, baik terhadap pelaku usaha, investor, maupun pemodal.
Pansus juga menegaskan bahwa popularitas suatu kasus di ruang publik tidak boleh menjadi penentu penegakan hukum. Setiap laporan harus ditangani secara proporsional berdasarkan fakta, tingkat pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kelima, mengkaji instrumen disinsentif ekonomi untuk memperkuat penegakan hukum.
Pansus merekomendasikan agar pemerintah mengkaji pembentukan produk hukum daerah yang memungkinkan pengembangan instrumen disinsentif ekonomi sebagai instrumen tambahan dalam penegakan hukum sekaligus mengkaji potensinya sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kajian tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, keuntungan ekonomi yang diperoleh, dampak terhadap lingkungan dan kepentingan publik, serta biaya pemulihan yang dibutuhkan.
Pansus juga menekankan pentingnya menyelaraskan kajian tersebut dengan evaluasi rencana pengaturan uang paksa pemerintah atau dwangsom serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, instrumen ekonomi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk toleransi, dispensasi, atau pemutihan terhadap pelanggaran.
Penerapannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan proporsional, serta tidak menggantikan kewajiban pembongkaran, pemulihan fungsi ruang, maupun bentuk penegakan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh Komisi DPRD Bali Harus Melanjutkan Pengawasan
Made Supartha menekankan bahwa berakhirnya masa tugas Pansus TRAP tidak berarti berakhir pula tanggung jawab DPRD dalam mengawal berbagai persoalan yang telah ditemukan.
Setiap komisi DPRD Bali diharapkan menjadikan temuan dan rekomendasi Pansus sebagai acuan kerja serta agenda prioritas pengawasan sesuai bidang dan kewenangannya.
Tindak lanjut tersebut dapat dilakukan melalui pendalaman masalah, pemantauan pelaksanaan rekomendasi, hingga pengawasan kembali terhadap objek yang sebelumnya menjadi sasaran sidak.
Dengan demikian, hasil kerja Pansus TRAP tetap menjadi bagian dari tanggung jawab kolektif lembaga DPRD Bali.
Langkah tersebut juga diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap temuan dan rekomendasi yang dihasilkan melalui fungsi pengawasan legislatif memiliki konsekuensi tindak lanjut yang jelas.
Bagi Pansus, pengawasan yang berkelanjutan merupakan salah satu kunci untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, serta melindungi kepentingan masyarakat Bali.
Mengawal Masa Depan Bali Berlandaskan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi
Lebih jauh, Made Supartha menempatkan rekomendasi Pansus TRAP dalam konteks pembangunan Bali yang berkelanjutan, khususnya dalam mengawal implementasi Peraturan Daerah tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
Pembangunan Bali, menurut arah rekomendasi tersebut, harus senantiasa berlandaskan nilai-nilai Tri Hita Karana dan Sad Kerthi yang menekankan keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam.
Karena itu, penataan ruang, pengelolaan aset publik, serta pengawasan perizinan tidak semata-mata berkaitan dengan kepatuhan administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan, pelestarian kebudayaan, keadilan bagi masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan Bali.
Pansus TRAP berharap laporan akhir yang telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Bali dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan sekaligus pijakan bagi pengawasan yang lebih terarah dan terukur.
Melalui lima rekomendasi tersebut, Pansus menegaskan pentingnya memastikan setiap persoalan ditangani berdasarkan kewenangan, setiap rekomendasi dikawal tindak lanjutnya, dan setiap kebijakan berpihak pada kepentingan publik sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, penyerahan laporan akhir Pansus TRAP bukan menjadi akhir dari proses pengawasan, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola ruang, aset daerah, dan perizinan yang tertib, transparan, berkeadilan, serta berkelanjutan di Bali.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar