Aneh ya
Aneh ya, Meski “Tak Cukup Bukti”, JPU Ajukan Tuntutan 4 Tahun Terhadap ESS ?
- calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
- visibility 2.054
- 0Komentar
Padangsidimpuan, (JatrakPos)- Merunut perjalanan sidang Perkara nomor : 450/Pid.B/2024/PN.Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara dengan terdakwa ESS dengan Klasifikasi Perkara : Pengeroyokan yang menyebabkan Luka Ringan dan Luka Berat . Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Selatan dinilai tidak masuk akal, karena sebagaimana bunyi pasal 183 KUHAP terdapat minimal 2 […]


