Breaking News
light_mode
Trending Tags

Aneh ya, Meski “Tak Cukup Bukti”, JPU Ajukan Tuntutan 4 Tahun Terhadap ESS ?

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
  • visibility 2.060
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Padangsidimpuan, (JatrakPos)- Merunut perjalanan sidang Perkara nomor : 450/Pid.B/2024/PN.Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara dengan terdakwa ESS dengan Klasifikasi Perkara : Pengeroyokan yang menyebabkan Luka Ringan dan Luka Berat .

Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Selatan dinilai tidak masuk akal, karena sebagaimana bunyi pasal 183 KUHAP terdapat minimal 2 alat bukti untuk duduknya suatu perkara.

Namun dalam sidang Pembuktian dugaan Keterlibatan ESS selaku Terdakwa dalam melakukan Hasutan,menyuruh dan menyerukan penyerangan serta mengangkat tangan untuk menyerang karyawan dan memasuki Gate R-17 PT. PLTA Marancar , 2 alat bukti yang diajukan JPU tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi.

Saat di putar dan/atau ditayangkan di hadapan majelis hakim serta disaksikan secara bersama dalam persidangan pembuktian ternyata vidio tersebut tampak tidak jelas yang mengartikan vidio tersebut tidak bisa membuktikan secara nyata bahwa ESS melakukan hasutan, memprovokasi dan menyerukan untuk menyerang agar massa terprovokasi untuk melakukan penyerangan.

“Sehingga dengan kaburnya dan/atau tidak jelasnya vidio yang ditampilkan , maka alat bukti yang diajukan pihak JPU seharusnya batal demi hukum yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan Tuntutan”, sebut Penasehat Hukum ESS kepada wartawan, Kamis (23/01/2024).

Heri Triska Siregar, SH dan Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH selaku Penasehat Hukum ESS, juga menegaskan dalam putusan sidang 6 orang pelaku Pengeroyokan yang menyebabkan Luka Ringan dan Luka Berat terhadap karyawan PT. PLTA Marancar , ke enam pelaku yang perkaranya sudah incrah tersebut tidak satupun dari mereka dalam putusan tersebut mengakui kalau yang menyuruh dan menyerukan untuk menyerang adalah ESS.

“Penasehat hukum terdakwa telah membaca isi tuntutan dari jaksa penuntut umum, dan telah kami analisa poin-poin dari tuntutan tersebut, dimana pada intinya JPU menuntut klien kami 4 tahun penjara, tentu kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut, sebelumnya kami berharap JPU mengajukan tuntutan sesuai dengan fakta yang hadir dipersidangan, sayangnya tuntutan tersebut jauh dari yang kami harapkan bahkan jauh dari pesan jaksa agung yang meminta seluruh jaksa bekerja dengan hati nurani dan memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat.

Kami sadar betul ini adalah penegakan hukum, sesuai kewenangan yang diatur dalam hukum acara pidana, tugas jaksa adalah melakukan pembuktian sesuai pasal 183 KUHAP, jaksa memperoleh alat bukti yang cukup untuk menuntut seseorang di persidangan itu diatur di KUHAP.

Hal yang menyeret klien kami dalam dugaan tindak pidana yang bergulir ini adalah berawal dari terpidana 6 orang yang melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di Gate R 17 PLTA marancar pada tanggal 16 Februari 2024 yang lalu, terpidana tersebut sudah divonis oleh hakim selama 2 tahun 2 bulan pidana penjara.

Belakangan klien kami diduga sebagai orang yang menghasut ke enam orang tersebut dengan istilah sekarang adalah aktor intelektual, namun fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan bahwa ke enam orang tervonis tersebut memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa ke enam orang tersebut menerangkan secara jelas dan gamblang bahwa mereka tidak ada dihasut maupun dipengaruhi oleh Terdakwa ESS.

Justru terdakwa adalah merupakan orang yang melerai kericuhan tersebut, mereka melakukan kekerasan murni karena spontanitas dan tersulut emosi, kemudian ke enam terpidana tersebut menerangkan bahwa Terdakwa tidak ada hubungan nya dengan apa yang dilakukan oleh ke enam terpidana tersebut.

Sehingga jelas bahwa tidak ada keterlibatan Terdakwa dalam perkara ini sehingga Terdakwa harus dibebaskan demi hukum.

Namun Tuntutan empat tahun penjara membuat terdakwa berpotensi bertanggung jawab melebihi dari apa yang seharusnya, tuntutan ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan, sekedar memperlihatkan ke angkuhan jaksa.

Jaksa penuntut umum tidak sungguh-sungguh dan tidak professional, para terdakwa, keluarga, masyarakat dan publik yang menyaksikan hal ini tentu merasa kecewa.

Penasehat hukum memandang janggal, karena JPU justru memberatkan klien kami dengan dasar yang kami anggap jauh dari rasa keadilan, menurut kami hal tersebut berkaitan dengan nasib serta masa depan klien kami sebagai tokoh masyarakat dan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan priode 2024-2029.

Jaksa yang tidak sungguh sungguh, tidak professional dan tidak didasarkan hati nurani hanya dapat dikoreksi oleh majelis hakim, karena itu majelis hakim diminta untuk memutus perkara ini dengan kejernihan hati, perenungan dan ijtihat yang baik demikian dijelaskan penasehat hukum ESS, Heri Triska Siregar, SH dan Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH kepada wartawan, Kamis (23/01/2025).

Kami berharap majelis hakim dapat melahirkan putusan yang sejalan dengan hakikatnya sebagai wakil Tuhan, melahirkan putusan yang bijak dan memenuhi tuntutan keadilan, bagi yang tidak bersalah diberikan putusan bebas. *(Ali Imran).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Hadiri Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61

    Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Hadiri Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 740
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Komandan Satgas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra turut serta dalam kegiatan bersih-bersih melalui razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan. Acara ini melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Aparatur Penegak Hukum di wilayah Nunukan. Kegiatan ini diawali dengan pemeriksaan dan pengecekan […]

  • Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti Harap Perumdam Tirta Mangutama Makin Profesional Usai Pelantikan Dirum

    Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti Harap Perumdam Tirta Mangutama Makin Profesional Usai Pelantikan Dirum

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BADUNG -Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti bersama anggota DPRD Kabupaten Badung Made Suwardana dan Made Yudana menghadiri pelantikan I Made Putra Wijaya sebagai Direktur Umum (Dirum) Perumda Air Minum (Perumdam) Tirta Mangutama Kabupaten Badung, Rabu, 24 Juni 2026. Pelantikan tersebut menjadi momentum pengisian kembali jabatan Dirum Perumdam Tirta Mangutama yang sebelumnya sempat kosong selama […]

  • Dishub Kabupaten Cirebon Tanggap Cepat Perbaiki Lampu Lalu Lintas Rusak di Pabuaran

    Dishub Kabupaten Cirebon Tanggap Cepat Perbaiki Lampu Lalu Lintas Rusak di Pabuaran

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menunjukkan respon cepat terhadap laporan terkait kerusakan masyarakat lampu lalu lintas (APILL) di kawasan Pabuaran. Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Hilman Firmansyah, bersama tim pemeliharaan prasarana perlengkapan jalan dari bidang Prasarana, perbaikan dilakukan pada Sabtu (19/4/2025), Sebelum perbaikan di lakukan surve di lokasi oleh tim surve guna […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Panen Kebun Pos Salang

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Panen Kebun Pos Salang

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM — Guna menjaga ketahanan pangan pos sekaligus berkontribusi terhadap kebutuhan sayur mayur di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 11 Kostrad melaksanakan kegiatan pemeliharaan tanah, perawatan tanaman, dan panen di kebun Pos Salang yang berada di Desa Salang, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini dilakukan secara mandiri oleh personel Pos Salang sebagai bagian […]

  • Drama di Pengadilan Negara: Ahli BWS hingga Saksi PWI Bali Ungkap Fakta Baru

    Drama di Pengadilan Negara: Ahli BWS hingga Saksi PWI Bali Ungkap Fakta Baru

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang pengusaha di Jembrana dengan terdakwa oknum wartawan, I Putu Suardana, kembali memanas saat digelar di Pengadilan Negeri Negara, Kamis, 13 November 2025 Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini tersebut, kuasa hukum terdakwa menghadirkan tiga saksi meringankan (a de charge) […]

  • BAKTA Tegaskan Perlakuan Tidak Adil Hambat Upaya Pelestarian Subak di Jatiluwih

    BAKTA Tegaskan Perlakuan Tidak Adil Hambat Upaya Pelestarian Subak di Jatiluwih

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Ketua Bakti Tabanan (BAKTA), Doktor I Nyoman Sender, yang juga warga Penebel dan pemerhati DTW Jatiluwih, menyoroti minimnya keberpihakan terhadap petani yang menjadi aktor utama dalam sistem subak. Ia menegaskan bahwa upaya mewariskan nilai-nilai subak akan sulit berhasil jika petani masih merasakan perlakuan yang tidak adil. Sender menilai situasi petani kini kian […]

expand_less