Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Korupsi Proyek Aplikasi Pajak Coretax Rp 1,3 Triliun, Dirjen Pajak Dilaporkan ke KPK

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
  • visibility 485
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) melaporkan dugaan korupsi mega proyek aplikasi sistem administrasi pajak Coretax ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2025). Proyek Coretax ini menghabiskan anggaran fantastis yakni lebih dari Rp 1,3 triliun.

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setyawan, menyampaikan, pihaknya menemukan sejumlah bukti dugaan terjadinya penyelewengan anggaran mega proyek aplikasi sistem pajak Coretax itu.

“Kami hari ini melaporkan tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Coretax, sistem yang memakan anggaran Rp 1,3 triliun lebih,” tutur Rinto Setiyawan, dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Rinto menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Coretax pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak tahun anggaran 2020/2024.

“Diterima di Dumas dua KPK. Kami menyerahkan laporan 1 bundel terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan aplikasi Coretax,” ungkapnya.

Rinto mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan 4 alat bukti. Pertama, dokumen di antaranya surat, pengumuman tender, dan Keputusan Dirjen Pajak.

Kedua, bukti petunjuk. Ini merupakan bukti-bukti pemberitaan berbagai media massa, termasuk daring terkait berbagai permalahan aplikasi Coretax.

“Hasil-hasil capture tangkapan layar aplikasi coretax error dan kendala- kendala terkait penggunaan aplikasi Coretax yang telah dilaporkan oleh wajib pajak yang kepada IWPI,” bebernya.

Sedangkan bukti ketiga dan keempat yang telah dipersiapkan IWPI, yakni ‎saksi dan juga ahli jika KPK memerlukannya. “Jadi sebenarnya sudah ada empat alat bukti dan bisa digunakan,” ujarnya.

Saat ditanya apa indikasi awal terjadi dugaan terjadinya korupsi dalam proyek Coretax ini, Rinto mengatakan, tidak berfungsinya berbagai fitur dalam aplikasi senai lebih Rp1,3 triliun yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 dan mulai digunakan pada 1 Januari 2025 tersebut.

“Sampai saat ini banyak anggota kami dari IWPI, dari wajib pajak di seluruh Indonesia masih menemukan banyaknya mal fungsi aplikasi Coretax ini,” ujar Rinto.

Persoalan ini kian bertambah setelah Dirjen Pajak menerbitkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2025 menyatakan bahwa aplikasi Coretax ini bermasalah.

“Untuk 790 pajak-pajak tertentu itu boleh menggunakan aplikasi yang lama,” katanya.

Menurut Rinto, ini sangat janggal karena katanya Coretax ini sangat canggih dan biayanya sanga mahal. Terlebih, wajib pajak besar malah justru diperbolehkan ke sistem pajak lama.

Harusnya dibalik, kalau Coretax ini canggih, maka yang 790 ini harusnya memakai Coretax, sedangkan wajib pajak yang dianggap kecil-kecil ini pakai aplikasi yang lama.

“Yang kita laporkan sekarang ini adalah Dirjen Pajak,” tandasnya.

Senada dengan Rinto, Praktisi Hukum Pajak, Dr Alessandro Rey, menyampaikan, anggaran Coretax ini fantastis, yakni Rp1,3 triliun dan aplikasi ini diluncurkan untuk mencapai target penerimaan pajak.

Ternyata, Coretax yang memakan nilai yang sangat besar Rp1,3 triliun itu tidak bisa digunakan secara maksimal. Ada potensi malfunction, baik itu partially malfunction atau completely malfunction.

“Banyak fitur yang sampai dengan sekarang dikeluhkan oleh wajib pajak,” ujar Alessandro Rey.

Contoh persoalan Coretax lainnya, yakni kendala login dan penggunaan sertel untuk menerbitkan faktur pajak‎. Ini merugikan wajib pajak. Pasalnya, ketika faktur pajak tidak bisa diterbitkan maka tidak bisa dilaksanakan kegiatan bisnis.

“Tidak ada proses transaksi yang bisa dilakukan, maka itu menghambat pertumbuhan ekonomi dan juga kegiatan bisnis,” ujarnya.

Ini akan merugikan wajib pajak dan mereka terancam sanksi karena tidak menerbitkan faktur pajak sebagaimana mestinya. Saksi ini sangat merugikan wajib pajak, sementara aturan penghapusan sanski ini juga belum ada dari DJP.

“Mega proyek Rp1,3 triliun ini kan harusnya tidak kemudian menimbulkan kendala seperti ini. Aplikasi semahal ini justru sebaliknya, belum bisa membantu wajib pajak. Berarti ada dugaan tindak tindak korupsi di sini,” tuturnya lagi.

Rey mengu‎ngkapkan, penggunaan Coretax ini berpotensi menimbulkan pidana pajak karena ada kebocoran data wajib pajak yang kemudian bisa dilihat oleh wajib pajak lain, kemudian juga bisa disalahgunakan oleh wajib pajak lain tersebut.

“Itu berkaitan dengan pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur di Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang KUP,” ujar Alessandro Rey.

Berbagai persoalan aplikasi pajak Coretax ini juga mengancam perekonomian, kalau penegak hukum tidak mengusutnya. Ada sekitar 70 juta Wajib Pajak yang harus menggunakan Coretax untuk melaporkan pajak tahunan.

IWPI mengharapkan KPK menindaklanjuti dugaan korupsi pengadaan aplikasi Coretax sebagaimana mestinya sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga antirasuah. Soal aduan ini, Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, menyampaikan, KPK akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Nanti kan dinilai, ditelaah dulu, pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) istilahnya. Tapi kan baru dilaporkan, kan butuh proses,” ujar Tessa Mahardika Sugiarto.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuota 30 Persen Perempuan di Parlemen Dinilai Masih Sebatas Formalitas, Tutik Kusuma Wardhani Soroti Politik Biaya Tinggi

    Kuota 30 Persen Perempuan di Parlemen Dinilai Masih Sebatas Formalitas, Tutik Kusuma Wardhani Soroti Politik Biaya Tinggi

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif dinilai belum cukup menjamin lahirnya lebih banyak perempuan di kursi parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dapil Bali, Tutik Kusuma Wardhani menilai tantangan terbesar justru masih terjadi di internal partai politik dan kultur politik nasional […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Buronan Interpol, Gunakan Paspor Palsu untuk Kabur dari Bali

    Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Buronan Interpol, Gunakan Paspor Palsu untuk Kabur dari Bali

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan perbatasan Indonesia dengan menggagalkan upaya pelarian seorang warga negara Australia yang masuk dalam daftar buronan Interpol. Pria tersebut diduga merupakan pelaku kejahatan lintas negara dan berusaha meninggalkan Indonesia menggunakan identitas palsu melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. […]

  • Kemenhub : Terminal Tipe A untuk Kegiatan Masyarakat dan Dukung Pelaku UMKM

    Kemenhub : Terminal Tipe A untuk Kegiatan Masyarakat dan Dukung Pelaku UMKM

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Kementerian Perhubungan aktif merevitalisasi sejumlah Terminal Tipe A di berbagai daerah, tak hanya sekadar sebagai terminal bus, tetapi juga untuk dimanfaatkan menjadi tempat pusat kegiatan masyarakat yang berkelanjutan. Selasa,(31/12/2024), Terminal Tipe A Mangkang di Semarang adalah salah satunya. Direvitalisasi pada 2022, Terminal Mangkang memiliki fasilitas komersial untuk mendukung pelaku UMKM. Menteri Perhubungan Dudy […]

  • Gubernur Koster Sambut dan Lepas Dua Menhan di Bali, Tandai Penguatan Diplomasi Pertahanan Indonesia-Jepang

    Gubernur Koster Sambut dan Lepas Dua Menhan di Bali, Tandai Penguatan Diplomasi Pertahanan Indonesia-Jepang

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengantar keberangkatan Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, bersama Menteri Pertahanan Jepang, H.E. Koizumi Shinjiro, beserta delegasi melalui VIP II Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (4/5) pagi. Keberangkatan tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian agenda strategis pertahanan kedua negara, setelah Menteri Pertahanan Jepang menghadiri Defence Minister […]

  • BPIFK Diresmikan di Bali, Wagub Giri Prasta Optimistis IKM Fesyen dan Kriya Makin Tumbuh

    BPIFK Diresmikan di Bali, Wagub Giri Prasta Optimistis IKM Fesyen dan Kriya Makin Tumbuh

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BADUNG – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan kepada awak media bahwa Bali sebagai salah satu pusat pariwisata kerap digadang-gadang menjadi hub perekonomian di wilayah Indonesia Timur. Hal tersebut disampaikannya saat mendampingi Menteri Perindustrian RI meresmikan Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya (BPIFK) di Kuta, Badung, Jumat (8/5). “Kami yakin kalau ke depannya […]

  • Pemudik Tujuan Indramayu Ditelantarkan

    Pemudik Tujuan Indramayu Ditelantarkan

    • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 814
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS COM – Viral di media sosial seorang pemudik diturunkan dan ditelantarkan semalaman oleh crew bus di Tol Cipali. Menurut pengakuan bapak tersebut, dia dan anak perempuannya yang masih kecil berangkat berasal dari Aceh dan ingin mudik dengan tujuan Indramayu namun oleh crew bus menurunkannya Tol Cipali KM 114. Sabtu,(29/3/2025). Beruntung Kasatlantas Polres Subang yang […]

expand_less