Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Korupsi Proyek Aplikasi Pajak Coretax Rp 1,3 Triliun, Dirjen Pajak Dilaporkan ke KPK

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
  • visibility 488
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) melaporkan dugaan korupsi mega proyek aplikasi sistem administrasi pajak Coretax ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2025). Proyek Coretax ini menghabiskan anggaran fantastis yakni lebih dari Rp 1,3 triliun.

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setyawan, menyampaikan, pihaknya menemukan sejumlah bukti dugaan terjadinya penyelewengan anggaran mega proyek aplikasi sistem pajak Coretax itu.

“Kami hari ini melaporkan tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Coretax, sistem yang memakan anggaran Rp 1,3 triliun lebih,” tutur Rinto Setiyawan, dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Rinto menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Coretax pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak tahun anggaran 2020/2024.

“Diterima di Dumas dua KPK. Kami menyerahkan laporan 1 bundel terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan aplikasi Coretax,” ungkapnya.

Rinto mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan 4 alat bukti. Pertama, dokumen di antaranya surat, pengumuman tender, dan Keputusan Dirjen Pajak.

Kedua, bukti petunjuk. Ini merupakan bukti-bukti pemberitaan berbagai media massa, termasuk daring terkait berbagai permalahan aplikasi Coretax.

“Hasil-hasil capture tangkapan layar aplikasi coretax error dan kendala- kendala terkait penggunaan aplikasi Coretax yang telah dilaporkan oleh wajib pajak yang kepada IWPI,” bebernya.

Sedangkan bukti ketiga dan keempat yang telah dipersiapkan IWPI, yakni ‎saksi dan juga ahli jika KPK memerlukannya. “Jadi sebenarnya sudah ada empat alat bukti dan bisa digunakan,” ujarnya.

Saat ditanya apa indikasi awal terjadi dugaan terjadinya korupsi dalam proyek Coretax ini, Rinto mengatakan, tidak berfungsinya berbagai fitur dalam aplikasi senai lebih Rp1,3 triliun yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 dan mulai digunakan pada 1 Januari 2025 tersebut.

“Sampai saat ini banyak anggota kami dari IWPI, dari wajib pajak di seluruh Indonesia masih menemukan banyaknya mal fungsi aplikasi Coretax ini,” ujar Rinto.

Persoalan ini kian bertambah setelah Dirjen Pajak menerbitkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2025 menyatakan bahwa aplikasi Coretax ini bermasalah.

“Untuk 790 pajak-pajak tertentu itu boleh menggunakan aplikasi yang lama,” katanya.

Menurut Rinto, ini sangat janggal karena katanya Coretax ini sangat canggih dan biayanya sanga mahal. Terlebih, wajib pajak besar malah justru diperbolehkan ke sistem pajak lama.

Harusnya dibalik, kalau Coretax ini canggih, maka yang 790 ini harusnya memakai Coretax, sedangkan wajib pajak yang dianggap kecil-kecil ini pakai aplikasi yang lama.

“Yang kita laporkan sekarang ini adalah Dirjen Pajak,” tandasnya.

Senada dengan Rinto, Praktisi Hukum Pajak, Dr Alessandro Rey, menyampaikan, anggaran Coretax ini fantastis, yakni Rp1,3 triliun dan aplikasi ini diluncurkan untuk mencapai target penerimaan pajak.

Ternyata, Coretax yang memakan nilai yang sangat besar Rp1,3 triliun itu tidak bisa digunakan secara maksimal. Ada potensi malfunction, baik itu partially malfunction atau completely malfunction.

“Banyak fitur yang sampai dengan sekarang dikeluhkan oleh wajib pajak,” ujar Alessandro Rey.

Contoh persoalan Coretax lainnya, yakni kendala login dan penggunaan sertel untuk menerbitkan faktur pajak‎. Ini merugikan wajib pajak. Pasalnya, ketika faktur pajak tidak bisa diterbitkan maka tidak bisa dilaksanakan kegiatan bisnis.

“Tidak ada proses transaksi yang bisa dilakukan, maka itu menghambat pertumbuhan ekonomi dan juga kegiatan bisnis,” ujarnya.

Ini akan merugikan wajib pajak dan mereka terancam sanksi karena tidak menerbitkan faktur pajak sebagaimana mestinya. Saksi ini sangat merugikan wajib pajak, sementara aturan penghapusan sanski ini juga belum ada dari DJP.

“Mega proyek Rp1,3 triliun ini kan harusnya tidak kemudian menimbulkan kendala seperti ini. Aplikasi semahal ini justru sebaliknya, belum bisa membantu wajib pajak. Berarti ada dugaan tindak tindak korupsi di sini,” tuturnya lagi.

Rey mengu‎ngkapkan, penggunaan Coretax ini berpotensi menimbulkan pidana pajak karena ada kebocoran data wajib pajak yang kemudian bisa dilihat oleh wajib pajak lain, kemudian juga bisa disalahgunakan oleh wajib pajak lain tersebut.

“Itu berkaitan dengan pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur di Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang KUP,” ujar Alessandro Rey.

Berbagai persoalan aplikasi pajak Coretax ini juga mengancam perekonomian, kalau penegak hukum tidak mengusutnya. Ada sekitar 70 juta Wajib Pajak yang harus menggunakan Coretax untuk melaporkan pajak tahunan.

IWPI mengharapkan KPK menindaklanjuti dugaan korupsi pengadaan aplikasi Coretax sebagaimana mestinya sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga antirasuah. Soal aduan ini, Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, menyampaikan, KPK akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Nanti kan dinilai, ditelaah dulu, pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) istilahnya. Tapi kan baru dilaporkan, kan butuh proses,” ujar Tessa Mahardika Sugiarto.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Pemain PSMS Bersilaturahmi dengan Buka Bersama

    Mantan Pemain PSMS Bersilaturahmi dengan Buka Bersama

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.267
    • 0Komentar

    Medan – Mantan pemain terus meningkatkan silaturahmi.Kemarin (29/3) mereka melakukan buka bersama di Medan Hadir 40 mantan pemain PSMS lintas angkatan seperti Tumsila, Jampi Hutauruk, Badiaraja Manurung, AR Gurning,Witya Fusen, Nirwanto, Amri Siregar, Edy Surianto, Raj Kumar, Sari Azhar Tanjung, Jaya Silen, dll. Tujuan silaturahmi, menjaga marwah PSMS selaku sosok yg pernah berjuang demi kejayaan […]

  • Gagal Terbang ke Jepang, Terduga Bos Arisan ‘Twins_SJ’ Dicegat di Bandara Ngurah Rai

    Gagal Terbang ke Jepang, Terduga Bos Arisan ‘Twins_SJ’ Dicegat di Bandara Ngurah Rai

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Perkembangan terbaru kasus dugaan arisan dan investasi bodong berbasis grup WhatsApp “Twins_SJ” kembali mencuat. Terduga pengelola berinisial NNS (31), yang dikenal dengan nama Saska J, dikabarkan gagal berangkat ke Jepang setelah dicegah di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (20/4/2026). Informasi ini mengemuka setelah sejumlah anggota yang mengaku sebagai korban mendatangi […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gotong Royong Bersihkan Masjid

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gotong Royong Bersihkan Masjid

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 817
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOSCOM – Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Gabma Simanggaris bersama Tentara Diraja Malaysia (TDM) dan warga setempat melaksanakan kegiatan pembersihan Masjid Al-Ikhlas di Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Simanggaris, Kabupaten Nunukan. Senin(10/3/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan tempat ibadah sekaligus memperkokoh kebersamaan antara Satgas Pamtas, aparat keamanan […]

  • Kejagung Diminta Segera Tetapkan Perusahaan Penikmat Anggaran Laptop Rp 9,9 Triliun sebagai Tersangka

    Kejagung Diminta Segera Tetapkan Perusahaan Penikmat Anggaran Laptop Rp 9,9 Triliun sebagai Tersangka

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk tidak berhenti hanya menetapkan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Menurut Uchok, penetapan empat tersangka dari unsur Kemendikbudristek […]

  • Jajaran Komisi C DPRD Ponorogo, Kunjungi Diskominfo Kuningan Bahas Mekanisme Pendirian LPPL

    Jajaran Komisi C DPRD Ponorogo, Kunjungi Diskominfo Kuningan Bahas Mekanisme Pendirian LPPL

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan menerima kunjungan kerja dari Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (4/2/2025). Studi banding ini terkait mekanisme pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Ponorogo, Widodo, disambut langsung oleh Kepala Diskominfo Kuningan Ucu […]

  • ARUN Bali Geram, Dana Nasabah di LPD Mambal Tidak Ada Kejelasan Anaknya Bisa Putus Sekolah.

    ARUN Bali Geram, Dana Nasabah di LPD Mambal Tidak Ada Kejelasan Anaknya Bisa Putus Sekolah.

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas berlarutnya persoalan dana nasabah di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Mambal yang hingga kini belum menemui titik terang. Pria yang akrab disapa Gung De ini menyoroti nasib tragis para […]

expand_less