Breaking News
light_mode
Trending Tags

KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta — Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015–2023. Dugaan penyimpangan tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp176,1 triliun, yang justru dinikmati oleh 25 korporasi perkebunan sawit besar secara melawan hukum.

Desakan itu disampaikan KOSMAK saat menyerahkan Dumas Gelombang Ke-3 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).

Sudah 3 Tahun, Belum Ada Tersangka

KOSMAK mencatat Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 telah diterbitkan sejak 7 September 2023 — namun hingga kini belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sepanjang Oktober–November 2023, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 saksi, termasuk manajemen perusahaan sawit raksasa hingga mantan pejabat tinggi negara.

“KOSMAK menduga terjadi penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan penyuapan dalam proses penyidikan ini. Kami mencurigai adanya peran eks-Jampidsus Febrie Adriansyah serta mantan Direktur Perencanaan BPDPKS periode 2015–2018, Agustinus Antonius,” tegas Sugeng Teguh Santoso kepada awak media di lokasi, Jumat (11/9/2026)

Agustinus Antonius yang merupakan rekan satu almamater Febrie Adriansyah, diduga ditunjuk oleh Febrie sebagai Direktur PT Sebambam Mega Energi pada 19 Januari 2024 — tak lama setelah berhenti dari BPDPKS. Hal ini memperkuat dugaan adanya keterkaitan kepentingan yang tidak wajar.

Dana Rakyat Berpindah ke Kantong Korporasi Besar

Selama 2015–2023, BPDPKS menyalurkan dana insentif biodiesel sebesar Rp176,1 triliun kepada 25 korporasi sawit. Sebagian besar — 91,3% — justru diterima oleh para produsen biodiesel besar. Sementara itu, alokasi untuk penelitian dan pengembangan hanya 0,37%, serta pelatihan dan sumber daya manusia petani kecil hanya 0,27%. Tiga kelompok korporasi terbesar — Wilmar Group, Sinar Mas Group, dan Jhonlin Group — saja menerima total Rp72,5 triliun.

“Penyidik telah menemukan adanya permufakatan jahat yang sengaja mengubah formula penentuan Harga Indeks Pasar biodiesel serta penggelembungan harga. Hal inilah yang secara sistematis memperkaya 25 korporasi tersebut dan merugikan keuangan negara,” jelas Ronald Loblobly, Koordinator KOSMAK.

Peran Airlangga & Dugaan Intervensi

KOSMAK juga menyoroti pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto — saat itu Menko Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPDPKS — yang diperiksa selama 12 jam pada 24 Juli 2023 dan dicecar 46 pertanyaan. Peristiwa itu diduga berujung pada pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum DPP Golkar pada Agustus 2024, yang diduga kuat berkaitan dengan intervensi tingkat tinggi.

23 Korporasi yang Diduga Manipulasi Harga

Komisioner KOSMAK, Carrel Ticualu, merinci 23 korporasi yang diduga menerima dana insentif biodiesel dengan praktik manipulasi Harga Indeks Pasar (HIP) antara lain: PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Sinarmas Bio Energy, PT SMART Tbk, PT Musim Mas, PT Jhonlin Agro Raya, PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Ciliandra Perkasa, PT LDC Indonesia, PT Pelita Agung Agriindustri, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan sejumlah perusahaan lainnya yang masing-masing menerima dana hingga triliunan rupiah.

BPDPKS Sebenarnya untuk Petani, Bukan Korporasi

BPDPKS dibentuk berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan tujuan utama mendukung peremajaan sawit rakyat dan pengembangan perkebunan berkelanjutan. Namun dalam praktiknya, aturan turunan justru menggeser alokasi dana menjadi subsidi biodiesel yang lebih menguntungkan korporasi besar.

“Sudah saatnya Kejagung berani menetapkan tersangka. Jangan sampai kasus ini menjadi bukti bahwa kekuatan uang dan kekuasaan mampu membungkam penegakan hukum. Rakyat menunggu keadilan atas hilangnya uang negara sebesar Rp176 triliun,” pungkas KOSMAK.

Tags
  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Giri Prasta Hadiri Pemelaspas Pura Mas Pidada Tegaskan Komitmen Jaga Spiritualitas dan Budaya

    Wagub Giri Prasta Hadiri Pemelaspas Pura Mas Pidada Tegaskan Komitmen Jaga Spiritualitas dan Budaya

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, menghadiri sekaligus mengikuti persembahyangan dalam rangkaian Upacara Pemelaspas Wangunan lan Pelinggih Pura Mas Pidada di Jalan Pidada, Kelurahan Banyuasri, Singaraja, Buleleng, Rabu, 28 Januari 2026. Kehadiran orang nomor dua di Bali ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan nilai spiritual, budaya, dan kearifan lokal Bali. […]

  • Dukung Program Asta Cita, Kapolres Magelang Kota Ikut Penanamam Jagung Serentak di Lahan Produktif

    Dukung Program Asta Cita, Kapolres Magelang Kota Ikut Penanamam Jagung Serentak di Lahan Produktif

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani, Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., turut berpartisipasi dalam kegiatan penanaman jagung serentak yang digelar di lahan Delta area Puri Tuksongo, Kota Magelang. Selasa (21/1/2025). Kegiatan dimulai dengan mengikuti zoom meeting dari Mabes […]

  • Olahraga di Sekolah Harus Lebih dari Sekedar Mata Pelajaran Begini Kata Dispora

    Olahraga di Sekolah Harus Lebih dari Sekedar Mata Pelajaran Begini Kata Dispora

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Kepala Seksi Sentra Olahraga Pendidikan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Subaeti, SE, M.Si, menilai bahwa olahraga di sekolah seharusnya bukan sekadar mata pelajaran wajib, tetapi juga bagian dari pembentukan karakter siswa. Menurutnya, masih banyak siswa yang menganggap olahraga hanya sebatas kewajiban di kelas, bukan sebagai kebiasaan hidup sehat. “Olahraga di sekolah […]

  • Hari Pertama Bertugas, Wabup Syaefudin Keliling Pendopo Indramayu dan Ramah Tamah Dengan ASN.

    Hari Pertama Bertugas, Wabup Syaefudin Keliling Pendopo Indramayu dan Ramah Tamah Dengan ASN.

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.526
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com – Wakil Bupati Indramayu periode 2025-2030, H. Syaefudin, memulai hari pertama tugasnya dengan penuh semangat dan optimisme. Sehari setelah dilantik, Syaefudin langsung berkeliling untuk melihat situasi Pendopo Indramayu dan sekitarnya. Tiba di Pendopo Indramayu untuk menjalankan agenda pertamanya sebagai Wakil Bupati Indramayu, kedatangannya disambut langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Aep Surahman beserta […]

  • Komisi 4 DPRD: Pergub BOS Daerah, Solusi Tepat Penghapusan Pungutan Sekolah

    Komisi 4 DPRD: Pergub BOS Daerah, Solusi Tepat Penghapusan Pungutan Sekolah

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 749
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Dalam upaya merealisasikan penghapusan atau pembebasan pungutan sekolah atau komite sesuai dengan edaran Gubernur Bengkulu, Komisi 4 DPRD Provinsi Bengkulu dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  (Dikbu) Provinsi Bengkulu sepakat untuk mencari solusi alternatif. Salah satu solusinya adalah pembukaan rekening Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Ketua Komisi IV DPRD […]

  • Mulai 1 April, Sampah Organik Dilarang Masuk TPA Suwung: Bali Percepat Revolusi Pengelolaan dari Sumber

    Mulai 1 April, Sampah Organik Dilarang Masuk TPA Suwung: Bali Percepat Revolusi Pengelolaan dari Sumber

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Pemerintah Provinsi Bali bersiap memasuki babak baru dalam pengelolaan sampah. Mulai 1 April 2026, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung hanya akan menerima sampah anorganik atau residu. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, yang menegaskan bahwa sampah organik wajib diselesaikan dari sumbernya. Langkah […]

expand_less