Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » PLN Indramayu Tidak Memberikan Ganti Rugi atas Pemangkasan Pohon Sesuai Kesepakatan dengan Masyarakat!!

PLN Indramayu Tidak Memberikan Ganti Rugi atas Pemangkasan Pohon Sesuai Kesepakatan dengan Masyarakat!!

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
  • visibility 1.385
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INDRAMAYU JarrakPos.Com-Penebangan ranting dan dahan pohon yang mengganggu serta membahayakan jaringan listrik milik PT PLN Cabang Indramayu memang seharusnya dilakukan hal ini bertujuaan agar jaringan distribusi aliran arus listrik yang mengalir tidak mengalami hambatan apalagi memasuki musim hujan yang disertai dengan tiupan angin yang sangat besar sehingga mengkwatirkan terjadinya pohon tumbang serta kabel menjadi putus
Namun penebangan ranting dan dahan pohon juga harus melalui kaidah aturan yang berlaku tidak sembarangan apalagi itu merupakan pohon yang produktif dan memiliki ekonomi yang tinggi.
PT PLN (Persero) berhak memberikan kompensasi atas pohon yang ditebang untuk pembangunan jaringan listrik. Kompensasi ini diberikan untuk tanaman, bangunan, dan tanah yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi.

Kompensasi yang diberikan PLN diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018. Nilai kompensasi yang diberikan tergantung pada lokasi tanah dan aspek lain yang dipertimbangkan.

Namun hal tersebut berlawanan dengan yang menimpa Sunenti seorang warga Singajaya yang memiliki kebun mangga disebelah gardu Induk Singaraja Indramayu.
Saat ditemui dikediamannya di blok Karang Baru desa Singajaya kec/Kab Indramayu Sabtu (25/01/25) Sunenti ” bahwa dirinya memiliki 21 buah pohon mamgga yang berada dikebun dekat demgan Gardu Induk (G.I) Indramayu desa Singaraja Kec/Kab Indramayu pada setiap tahunnya pohon mangga tersebut mengalami pemangkasan ranting dan batang oleh PLN Indramayu melalui pihak ke 3 (Vendor) yang telah ditunjuk namun mereka menempuh prosedur yang berlaku serta meminta ijin terlebih dahulu” tutur Sunenti.

Kejadiaannya berbeda itu dialami pada tahun 2024 silam ketika sebanyak 9 batang pohon mangganya di tebang dengan adanya surat pemberitahuan atau ijin langsung kepadanya, kesembilan pohon mangga tersebut ditebang membabi buta dan tiga batang pohon kini mati tak ada daun yang tumbuh, kemudiaan dia (Sunenti) melakukan protes ke Oknum PLN yang melakukan penebangan sehingga terjadi perdebatan dengan 3 petugas yang melakukan penebangan pohon tersebut yaitu :Wiranto, Willy dan Agung. Mereka malah menyarankan mengajukan Proposal Pemberdayaan ternak kambing dan bebek saja ke PLN cirebon pada tahun 2023 ” tegas Sunenti.

Kemudiaan Saya menamyakan ke PLN dan bertemulah saya dengan Wiranto, Willy, Agung, Samsudin dan Hengga dari PLN Cirebon semuanya tidak mengakui telah melakukan pemangkasan pohon mangga tersebut sebanyak 21 batang pohon mangga, ini hal yang aneh sedangkan ada bukti chat kepada saya dari pihak PLN yang meminta ijin memangkasan pohon tersebut. Akhirnya dilakukan mediasi ke 1, 2 sampai 6 dengan pihak PLN tapi semuanya gagal” ujar Sunenti

Mediasi selalu gagal karena pihak PLN tidak mau membuka siapa vendor untuk pemangkasan tersebut karena itu urusan pimpinan PLN, dan setiap terjadinya mediasi saya punya bukti resumenya. Kemudiaan pada tanggal 17 Januari 2025 diadakan mediasi kembali dengan menghadirkan Kapolres Indramayu yang di wakili oleh Kasat Intel AKP Saefullah, PLN Indramayu/Cirebon, Perwakilan ketua media di Indramayu PWI, KWRI,PWRI , saya (Sunenti ) dan Mantan Pegawai PLN Pusat Irianto Irawan yang bertempat di Cafe and Resto Barrak Indramayu. Pada mediasi tersebut Pihak PLN memberikan kompensasi sebesar Rp.1.400.000 per pohon × 21 pohon = Rp.29.400.000 untuk tahun 2024 dimana pemangkasan pohon sendiri dalam 1 tahun sebanyak 2x jadi untuk 6 bulan hanya RP.700.000,- namun sampai dengan saat ini kompensasi tersebut belum di bayarkan!!!” Ujar Sunenti.

Kalau pohon yang produktif dipangkas sebesar 500 pohon saja di wilayah kabupaten Indramayu maka uang yang bisa digelapkan oleh oknum PLN atau vendor sebesar 500 × Rp.1.400.000,- = Rp 700.000.000,- itu untuk satu kabupaten saja, sedangkan kalau se Provinsi Jawa Barat berapa besar biaya yang dikeluarkan pihak PLN 500 × 26 × Rp.1.400.000 = Rp.18.200.000.000,- Kemana uangnya??? Sedangkan masyarakat yang memiliki pohon produktif di Indramayu tidak pernah mendapat dana kompensasi sesuai: Kompensasi yang diberikan PLN diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018. Nilai kompensasi yang diberikan tergantung pada lokasi tanah dan aspek lain yang dipertimbangkan. ******(GUS Wahyu Ratusan)*****

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edarkan Sabu, Pria di Panai Hulu Diciduk Polisi

    Edarkan Sabu, Pria di Panai Hulu Diciduk Polisi

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 858
    • 0Komentar

    LABUHANBATU – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (22/2/2025) dini hari, Seorang pria berinisial MA alias Sunar(42), warga Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Panai Hulu, berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan kasus narkoba. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas […]

  • Arak Bali Resmi Legal, Made Supartha: Kerja Nyata Gubernur Koster untuk Rakyat Bali

    Arak Bali Resmi Legal, Made Supartha: Kerja Nyata Gubernur Koster untuk Rakyat Bali

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH., MH., memberikan apresiasi atas kerja keras Gubernur Bali Wayan Koster yang berhasil melegalkan industri minuman tradisional Arak Bali. Legalitas tersebut ditandai dengan terbitnya izin resmi dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Menurut Made Supartha, terbitnya izin tersebut menjadi bukti nyata […]

  • Aneh!! Korban Pencurian Sawit Malah Jadi Terlapor, Puluhan Warga Suka Maju Protes Ke Polres Rohul

    Aneh!! Korban Pencurian Sawit Malah Jadi Terlapor, Puluhan Warga Suka Maju Protes Ke Polres Rohul

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Rokanhulu,MATAKOMPAS.COM – Puluhan warga Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, mendatangi Mapolres Rokan Hulu dengan tujuan bentuk dukungan moral terhadap seorang warga nama Paan yang selama ini dikenal sebagai korban pencurian buah kelapa sawit, namun kini justru dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan. dan pada hari ini Rabu (10/6/2026) sedang di lakukan pemanggilan […]

  • DPRD Bali Resmi Putuskan  Pansus TRAP Diperpanjang Enam Bulan

    DPRD Bali Resmi Putuskan  Pansus TRAP Diperpanjang Enam Bulan

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – DPRD Provinsi Bali resmi memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) selama enam bulan ke depan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan (rapim) yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, di Gedung DPRD Bali, Senin (2/3). Rapat tersebut dihadiri seluruh pimpinan alat […]

  • Bulog Salurkan Bantuan Pangan Beras di Lebak

    Bulog Salurkan Bantuan Pangan Beras di Lebak

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Pemerintah memulai penyaluran bantuan pangan beras kepada penerima manfaat. Untuk di Lebak dan Pandeglang, bantuan pangan beras yang disalurkan Perum Bulog Kantor Cabang Lebak-Pandeglang dilakukan perdana di Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung. Kepala Cabang (Kacab) Perum Bulog Lebak-Pandeglang Agung Trisakti menyebut bahwa Penyaluran Beras Bantuan Pangan di Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung sebanyak 366 Penerima […]

  • Warisan Dunia Ini Jangan Sampai Dicabut UNESCO, Drs. I Made Urip Dukung Pansus TRAP Tertibkan Pelanggaran di Jatiluwih

    Warisan Dunia Ini Jangan Sampai Dicabut UNESCO, Drs. I Made Urip Dukung Pansus TRAP Tertibkan Pelanggaran di Jatiluwih

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com – Tokoh senior Bali sekaligus mantan Anggota DPR RI lima (5) periode, Drs. I Made Urip, M.Si., dan kini menjabat Anggota Pokja Percepatan Pembangunan Pemerintah Prov Bali, bidang Pertanian menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali dalam menertibkan berbagai pelanggaran pembangunan yang terjadi di kawasan […]

expand_less