Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dinilai “Rendahkan” Institusi, IPW Minta Jaksa Agung Copot Kapuspenkum Harli Siregar

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
  • visibility 1.076
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (JarrakPos)- Jaksa Agung ST Burhanuddin harus mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar yang telah menyalahgunakan posisinya dengan cara merendahkan Institusi yang menyamakan Institusi Kejaksaan Agung sama dan sebangun dengan personal Febrie Adriansyah Jaksa agung Muda pidana Khusus.

Hal ini seperti dikutip pada artikel www.kompas.com dengan judul: “Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Hadapi Institusi ” yang tayang pada hari Rabu, 12 Maret 2025 pukul 13.00 WIB.

Pada berita itu disebutkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan, satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung.

“Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi,” ujar Harli saat dimintai tanggapan soal pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, Rabu (12/3/2025).

Oleh karenanya, Indonesia Police Watch (IPW) menilai, penyataan ini telah merendahkan institusi kejaksaan agung yang adalah institusi negara menjadi rendah dan selevel dengan seorang Febrie. Padahal, institusi kejaksaan agung adalah lembaga berdasarkan norma-norma ketatanegaraan dalam bidang penegagakan hukum tidak setara dengan seorang febrie Adrianyah yang sedang menjabat sebagai Jampidsus Kejagung yang punya potensi melakukan kesalahan dan bisa diproses hukum bila terbukti melakukan pelanggaran etik atau pelanggaran hukum.

Tindakan Harly Siregar kapuspenkum yang menempatkan seorang Febri Adriansyah Jampidus sama seperti lembaga kejaksaan mempertontonkan polar pikir sempit dan anti kritik, bahkan akan telah melampaui batas karena simbol kejaksaan agung adalah Jaksa Agung yang itupun tidak sama dengan institusi kejaksaan. Sebab, posisi jabatan sekedar penugasan yang bisa akan berakhir, sementara institusi Kejakaan Agung akan terus berdiri selama NKRI berdiri.

Tindakan Koalisi Sipil Anti Korupsi melaporkan Febrie Ardiansyah yang menjabat Jampidsus Kejagung ke KPK adalah tindakan legal yang dilindungi Undang-Undang dan peraturan lainnya.

Pelaporan ke KPK tersebut
merupakan wujud pelaksanaan ketentuan hukum dan pelaksanaan hak masyarakat dalam peran serta pemberantasan korupsi. Hal ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 UU 19 tahun 2019, pasal 41 UU Tipikor dan pasal 2 PP 43 tahun 2018 tentang hak masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan tipikor.

Dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah tersebut tegas diatur bahwa peran serta masyarakat adalah dengan membuat laporan, dalam hal ini laporan kepada KPK. Artinya laporan kepada KPK terkait dugaan tipikor Febri Adriansyah Jampidsus adalah merupakan pelaksanaan dari perundang-undangan dan merupakan proses penegakan hukum.

Sehingga, dalam melaksanakan haknya tersebut, masyarakat yang menjadi pelapor dilindungi secara hukum, hal ini sebagaimana diatur secara tegas di dalam Pasal 12 PP 43 tahun 2018, perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaksanakan haknya untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi. Bahkan masyarakat dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sesuai pasal
42 UU Tipikor dan pasal 13 PP 43 tahun 2018 tersebut.

Oleh sebab itu, pernyataan Kapuspenkum Kejagung terdapat frasa “satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi”, secara leksikal maupun gramatikal jika dikaitkan dengan peristiwa pelaporan masyarakat kepada KPK terhadap Jampidsus dapat dimaknai “siapapun yang melaporkan jaksa atas dugaan tindak pidana korupsi akan berhadapan dengan instansi kejaksaan”. Makna secara sederhana adalah ancaman kepada siapapun pelapor yang melaporkan dugaan tipikor, jika yang dilaporkan petinggi Kejaksaan Agung.

Sehingga tindakan Kapuspenkum Kejagung yang memberikan ancaman tersebut merupakan perbuatan yang merendahkan hukum dan keadilan, mengingat apa yang dilakukan masyarakat sipil adalah merupakan wujud perintah undang undang dalam penegakan hukum di bidang tipikor. Pernyataan ancaman tersebut bertentangan dengan sumpah jabatan jaksa sebagaimana dalam ketentuan hukum sebagaimana dimaksud di dalam poin 15 pasal 10 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2021 yang berbunyi : “… bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaikbaiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara…”.

Sampai kini, sumpah jabatan itu wajib dijunjung tinggi sebagaimana juga diatur di dalam pasal 8 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2024 tentang kode perilaku jaksa dan TATA CARA PEMERIKSAAN ATAS PELANGGARAN KODE PERILAKU JAKSA tentang profesionalitas jaksa. Karenanya dalam kaitan statmen diatas, Kapuspenkum tidak profesional dan melanggar sumpah jabatan serta etik.

Ancaman, Intimidasi dan Pelanggaran Etik

Seharusnya, Kapuspenkum Kejagung menghormati proses penegakan hukum tipikor melalui laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK berdasarkan ketentuan Pasal 12 PP 43 tahun 2018 dan pasal 42 UU TIPIKOR dan pasal 13 PP 43 tahun 2018. Namun yang terjadi sebaliknya, pelapor mendapatkan ancaman dan intimidasi dari Kapuspenkum Kejagung dan jelas kapuspenkum telah melanggar etik dan ketentuan hukum tersebut.

Pernyataan Harly Siregar Kapuspenkum , dapat menghalangi dan menurunkan peran serta masyarakat menurun peran serta masyarakat karena dapat dianggap melaporkan seorang pejabat kejaksaan Agung yg diduga melanggar hukum peran serta adalah “menyerang” institusi Kejaksaan Agung. Hal ini sangat bertentangan dengan perintah undang-undang kepada kejaksaan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 30 ayat 3 huruf a UU Kejaksaan, yang tegas menyebutkan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Dengan ancaman itu, bukannya menimbulkan kesadaran hukum dan peningkatan keinginan masyarakat untuk berperan serta dalam penegakan hukum tipikor maka yang terjadi nantinya menimbulkan ketidak pedulian masyarakat, dan menurunnya pemahaman masyarakat tentang peran serta masyarakatb dalam pemberantasan korupsi.

Bahkan, tindakan Kapuspenkum Kejagung tersebut bermakna intimidatif dan kontra produktif dengan kewenangan kejaksaan dalam pemberantasannkorupsi yang membutuhkan peran serta masyarakat. Hal ini merupakan pelanggaran atas ketentuan dalam pasal 3 huruf d Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang mana berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kejaksaan menyelenggarakan fungsi: penyelenggaraan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana”.

Disamping sebagai ancaman dan intimidasi tersebut, tindakan Harly siregar Kapuspenkum Kejagung tersebut telah melanggar etik karena mementingkan dan menunjukan keberpihakan bukan pada kepentingan umum yaitu penegakan hukum atas extra ordinary crime (Tipikor), melainkan terkesan melindungi Febri Adriansyah Jampidsus yang sedang dilaporkan ke KPK.

Tindakan Kapuspenkum itu adalah pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud di dalam pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 yang berbunyi: “Jaksa dalam menjalankan profesi Jaksa melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai: pejabat yang mewakili kepentingan negara, pemerintah, dan kepentingan umum ( openbaare ministrie), dan juga
pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 huruf a dan huruf h Peraturan Kejaksaan Nomor 4 tahun 2024 yang berbunyi “Untuk menjunjung tinggi nilai integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Jaksa wajib: menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;, melayani dan melindungi kepentingan umum”.

Yang pasti, pernyataan Kapuspenkum Kejagung tersebut tidak menjunjung tinggi nilai kebijaksanaan yang wajib dimiliki jakasa. Hal ini sebagaimana diatur di dalam pasal 11 huruf d Peraturan Kejaksaan nomor 4 tahun 2024 yang menyatakan: “untuk menjunjung tinggi nilai kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, Jaksa dilarang: menggunakan kewenangan atau kedudukannya untuk melakukan intimidasi, ancaman kekerasan, dan/ atau kekerasan kepada orang lain atau pemanfaatan relasi kuasa terhadap orang lain”.

Indonesia Police Watch ( IPW ) yang bergabung dalam koalisi Sipil anti Korupsi bersama denganTim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI ) dan KSST mendesak Jaksa Agung mencopot Kapuspenkum Harly siregar atas pernyataannya tersebut agar kepercayaan publik pada citra Kejaksaan Agung yaang sudah terbangun baik tidak terganggu. *(Press Rilis IPW /Ali Imran).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Kejanggalan Tukar Guling: Tanpa Sertifikat, Nilai Jomplang, Masyarakat Harus Jadi Tuan

    Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Kejanggalan Tukar Guling: Tanpa Sertifikat, Nilai Jomplang, Masyarakat Harus Jadi Tuan

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menggelar rapat penting pada Senin (20/4/2026) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut memfokuskan pembahasan pada pengamanan aset daerah serta pembiayaan pansus dalam rangka penegakan peraturan daerah terkait tata ruang […]

  • Dorong Investasi Hijau Buat Masa Depan Pariwisata Bali , NCPI Bali Harapkan Gubernur Koster Siap Hadir dan Buka Acara BEIF 2026

    Dorong Investasi Hijau Buat Masa Depan Pariwisata Bali , NCPI Bali Harapkan Gubernur Koster Siap Hadir dan Buka Acara BEIF 2026

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Dewan Pimpinan Wilayah Nawa Cita Pariwisata Indonesia (DPW NCPI) Provinsi Bali melakukan audiensi dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa, 10 Pebruari 2026. Pertemuan audensi ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pariwisata dalam mendorong investasi berkelanjutan di Bali. Audiensi dihadiri Ketua DPW […]

  • Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

    Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto, sekaligus Pengampu Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya dan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya Dedy Irsan bersama Asisten Ombudsman melakukan kunjungan dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka melakukan kunjungan disambut dan diterima langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung, di balai kota. […]

  • Dispora Provinsi Bengkulu Ajak Pemuda Aktif Berolahraga

    Dispora Provinsi Bengkulu Ajak Pemuda Aktif Berolahraga

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 70
    • 0Komentar
  • PBVSI Sumut Gelar Pelatihan Pelatih dan Wasit Tingkat Dasar

    PBVSI Sumut Gelar Pelatihan Pelatih dan Wasit Tingkat Dasar

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Medan – Pelatihan bagi pelatih dan wasit tingkat dasar bola voli yang diselenggarakan oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Sumatera Utara mendapatkan sambutan luar biasa dari masyarakat. Kegiatan yang awalnya menargetkan 15 pelatih dan 15 wasit ini, ternyata sudah menarik lebih dari 50 peserta. Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme para praktisi […]

  • Generasi Muda Bengkulu Harus Cerdas Finansial, Begini Pesan Kadis DISPORA

    Generasi Muda Bengkulu Harus Cerdas Finansial, Begini Pesan Kadis DISPORA

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Masa depan cerah tidak hanya ditentukan oleh pendidikan dan keterampilan, tetapi juga oleh kecerdasan dalam mengelola keuangan. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, SE, MM, menekankan bahwa generasi muda Bengkulu harus mulai memahami pentingnya literasi keuangan agar dapat mandiri dan sukses. “Anak muda harus memiliki kesadaran finansial sejak […]

expand_less