Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Dinilai “Rendahkan” Institusi, IPW Minta Jaksa Agung Copot Kapuspenkum Harli Siregar

Dinilai “Rendahkan” Institusi, IPW Minta Jaksa Agung Copot Kapuspenkum Harli Siregar

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
  • visibility 1.069
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (JarrakPos)- Jaksa Agung ST Burhanuddin harus mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar yang telah menyalahgunakan posisinya dengan cara merendahkan Institusi yang menyamakan Institusi Kejaksaan Agung sama dan sebangun dengan personal Febrie Adriansyah Jaksa agung Muda pidana Khusus.

Hal ini seperti dikutip pada artikel www.kompas.com dengan judul: “Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Hadapi Institusi ” yang tayang pada hari Rabu, 12 Maret 2025 pukul 13.00 WIB.

Pada berita itu disebutkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan, satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung.

“Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi,” ujar Harli saat dimintai tanggapan soal pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, Rabu (12/3/2025).

Oleh karenanya, Indonesia Police Watch (IPW) menilai, penyataan ini telah merendahkan institusi kejaksaan agung yang adalah institusi negara menjadi rendah dan selevel dengan seorang Febrie. Padahal, institusi kejaksaan agung adalah lembaga berdasarkan norma-norma ketatanegaraan dalam bidang penegagakan hukum tidak setara dengan seorang febrie Adrianyah yang sedang menjabat sebagai Jampidsus Kejagung yang punya potensi melakukan kesalahan dan bisa diproses hukum bila terbukti melakukan pelanggaran etik atau pelanggaran hukum.

Tindakan Harly Siregar kapuspenkum yang menempatkan seorang Febri Adriansyah Jampidus sama seperti lembaga kejaksaan mempertontonkan polar pikir sempit dan anti kritik, bahkan akan telah melampaui batas karena simbol kejaksaan agung adalah Jaksa Agung yang itupun tidak sama dengan institusi kejaksaan. Sebab, posisi jabatan sekedar penugasan yang bisa akan berakhir, sementara institusi Kejakaan Agung akan terus berdiri selama NKRI berdiri.

Tindakan Koalisi Sipil Anti Korupsi melaporkan Febrie Ardiansyah yang menjabat Jampidsus Kejagung ke KPK adalah tindakan legal yang dilindungi Undang-Undang dan peraturan lainnya.

Pelaporan ke KPK tersebut
merupakan wujud pelaksanaan ketentuan hukum dan pelaksanaan hak masyarakat dalam peran serta pemberantasan korupsi. Hal ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 UU 19 tahun 2019, pasal 41 UU Tipikor dan pasal 2 PP 43 tahun 2018 tentang hak masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan tipikor.

Dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah tersebut tegas diatur bahwa peran serta masyarakat adalah dengan membuat laporan, dalam hal ini laporan kepada KPK. Artinya laporan kepada KPK terkait dugaan tipikor Febri Adriansyah Jampidsus adalah merupakan pelaksanaan dari perundang-undangan dan merupakan proses penegakan hukum.

Sehingga, dalam melaksanakan haknya tersebut, masyarakat yang menjadi pelapor dilindungi secara hukum, hal ini sebagaimana diatur secara tegas di dalam Pasal 12 PP 43 tahun 2018, perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaksanakan haknya untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi. Bahkan masyarakat dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sesuai pasal
42 UU Tipikor dan pasal 13 PP 43 tahun 2018 tersebut.

Oleh sebab itu, pernyataan Kapuspenkum Kejagung terdapat frasa “satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi”, secara leksikal maupun gramatikal jika dikaitkan dengan peristiwa pelaporan masyarakat kepada KPK terhadap Jampidsus dapat dimaknai “siapapun yang melaporkan jaksa atas dugaan tindak pidana korupsi akan berhadapan dengan instansi kejaksaan”. Makna secara sederhana adalah ancaman kepada siapapun pelapor yang melaporkan dugaan tipikor, jika yang dilaporkan petinggi Kejaksaan Agung.

Sehingga tindakan Kapuspenkum Kejagung yang memberikan ancaman tersebut merupakan perbuatan yang merendahkan hukum dan keadilan, mengingat apa yang dilakukan masyarakat sipil adalah merupakan wujud perintah undang undang dalam penegakan hukum di bidang tipikor. Pernyataan ancaman tersebut bertentangan dengan sumpah jabatan jaksa sebagaimana dalam ketentuan hukum sebagaimana dimaksud di dalam poin 15 pasal 10 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2021 yang berbunyi : “… bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaikbaiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara…”.

Sampai kini, sumpah jabatan itu wajib dijunjung tinggi sebagaimana juga diatur di dalam pasal 8 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2024 tentang kode perilaku jaksa dan TATA CARA PEMERIKSAAN ATAS PELANGGARAN KODE PERILAKU JAKSA tentang profesionalitas jaksa. Karenanya dalam kaitan statmen diatas, Kapuspenkum tidak profesional dan melanggar sumpah jabatan serta etik.

Ancaman, Intimidasi dan Pelanggaran Etik

Seharusnya, Kapuspenkum Kejagung menghormati proses penegakan hukum tipikor melalui laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK berdasarkan ketentuan Pasal 12 PP 43 tahun 2018 dan pasal 42 UU TIPIKOR dan pasal 13 PP 43 tahun 2018. Namun yang terjadi sebaliknya, pelapor mendapatkan ancaman dan intimidasi dari Kapuspenkum Kejagung dan jelas kapuspenkum telah melanggar etik dan ketentuan hukum tersebut.

Pernyataan Harly Siregar Kapuspenkum , dapat menghalangi dan menurunkan peran serta masyarakat menurun peran serta masyarakat karena dapat dianggap melaporkan seorang pejabat kejaksaan Agung yg diduga melanggar hukum peran serta adalah “menyerang” institusi Kejaksaan Agung. Hal ini sangat bertentangan dengan perintah undang-undang kepada kejaksaan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 30 ayat 3 huruf a UU Kejaksaan, yang tegas menyebutkan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Dengan ancaman itu, bukannya menimbulkan kesadaran hukum dan peningkatan keinginan masyarakat untuk berperan serta dalam penegakan hukum tipikor maka yang terjadi nantinya menimbulkan ketidak pedulian masyarakat, dan menurunnya pemahaman masyarakat tentang peran serta masyarakatb dalam pemberantasan korupsi.

Bahkan, tindakan Kapuspenkum Kejagung tersebut bermakna intimidatif dan kontra produktif dengan kewenangan kejaksaan dalam pemberantasannkorupsi yang membutuhkan peran serta masyarakat. Hal ini merupakan pelanggaran atas ketentuan dalam pasal 3 huruf d Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang mana berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kejaksaan menyelenggarakan fungsi: penyelenggaraan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana”.

Disamping sebagai ancaman dan intimidasi tersebut, tindakan Harly siregar Kapuspenkum Kejagung tersebut telah melanggar etik karena mementingkan dan menunjukan keberpihakan bukan pada kepentingan umum yaitu penegakan hukum atas extra ordinary crime (Tipikor), melainkan terkesan melindungi Febri Adriansyah Jampidsus yang sedang dilaporkan ke KPK.

Tindakan Kapuspenkum itu adalah pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud di dalam pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 yang berbunyi: “Jaksa dalam menjalankan profesi Jaksa melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai: pejabat yang mewakili kepentingan negara, pemerintah, dan kepentingan umum ( openbaare ministrie), dan juga
pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 huruf a dan huruf h Peraturan Kejaksaan Nomor 4 tahun 2024 yang berbunyi “Untuk menjunjung tinggi nilai integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Jaksa wajib: menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;, melayani dan melindungi kepentingan umum”.

Yang pasti, pernyataan Kapuspenkum Kejagung tersebut tidak menjunjung tinggi nilai kebijaksanaan yang wajib dimiliki jakasa. Hal ini sebagaimana diatur di dalam pasal 11 huruf d Peraturan Kejaksaan nomor 4 tahun 2024 yang menyatakan: “untuk menjunjung tinggi nilai kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, Jaksa dilarang: menggunakan kewenangan atau kedudukannya untuk melakukan intimidasi, ancaman kekerasan, dan/ atau kekerasan kepada orang lain atau pemanfaatan relasi kuasa terhadap orang lain”.

Indonesia Police Watch ( IPW ) yang bergabung dalam koalisi Sipil anti Korupsi bersama denganTim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI ) dan KSST mendesak Jaksa Agung mencopot Kapuspenkum Harly siregar atas pernyataannya tersebut agar kepercayaan publik pada citra Kejaksaan Agung yaang sudah terbangun baik tidak terganggu. *(Press Rilis IPW /Ali Imran).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Rumah Ridwan Kamil, KPK Sita Barang Bukti Elektronik dan Motor

    Dari Rumah Ridwan Kamil, KPK Sita Barang Bukti Elektronik dan Motor

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 295
    • 0Komentar

    BANDUNG,JARRAKPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor dari penggeledahan rumah Ridwan Kamil mantan Gubernur Jawa Barat. “Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” kata Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan KPK di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) dilansir Antara. Asep menjelaskan bahwa penyidik […]

  • Ribuan Warga Kuningan Sambut Kedatangan Dian – Tuti

    Ribuan Warga Kuningan Sambut Kedatangan Dian – Tuti

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Masyarakat Kuningan menyambut dengan penuh suka cita kedatangan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dan Hj. Tuti Andriani, S.H., M.Kn., yang resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode 2025–2030. Pasangan pemimpin ini dilantik langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025. Usai pelantikan, […]

  • Jatiluwih Warisan Dunia, DPRD Bali dan Pemkab Tabanan Sepakati Perketat Pengawasan Tata Ruang

    Jatiluwih Warisan Dunia, DPRD Bali dan Pemkab Tabanan Sepakati Perketat Pengawasan Tata Ruang

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan sikap tegas dalam melindungi Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari ancaman alih fungsi lahan dan pelanggaran tata ruang. Komitmen tersebut disampaikan dalam rangka menjaga keberlanjutan Jatiluwih sebagai situs warisan dunia UNESCO yang memiliki nilai universal […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersihkan Makam di Desa Tau Lumbis Bersama Warga

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersihkan Makam di Desa Tau Lumbis Bersama Warga

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Lumbis melaksanakan kegiatan Karya Bhakti dengan membersihkan area pemakaman bersama masyarakat Desa Tau Lumbis, Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam menjaga kebersihan serta menghormati leluhur yang telah berpulang. Selasa(4/2/2025). Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm […]

  • Prof. Kun Adnyana: Kedudukan Polri Dibawah Presiden Perkuat Kontrol Konstitusional

    Prof. Kun Adnyana: Kedudukan Polri Dibawah Presiden Perkuat Kontrol Konstitusional

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Bali, Prof. Dr. I Wayan Kun Adnyana, S.Sn., M.Sn., menegaskan dukungannya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, kedudukan tersebut merupakan bagian fundamental dari arsitektur besar Reformasi 1998 yang bertujuan memperkuat institusi kepolisian sebagai lembaga sipil yang profesional […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Dorong Penertiban Tata Ruang, Usulkan Moratorium Izin di Kawasan Rawan Alih Fungsi

    Pansus TRAP DPRD Bali Dorong Penertiban Tata Ruang, Usulkan Moratorium Izin di Kawasan Rawan Alih Fungsi

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan Pulau Dewata melalui rekomendasi strategis yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026). Rekomendasi tersebut secara resmi ditujukan kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster, sebagai langkah konkret pengendalian tata ruang, perlindungan kawasan hutan, […]

expand_less