Breaking News
light_mode
Trending Tags

KPK Jangan Tutup Mata, KAMAKSI Desak Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Ria Norsan Dalam Pusaran Korupsi BP2TD Mempawah

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • visibility 436
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, jarrakpos.com – Kasus korupsi proyek Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di Mempawah, Kalimantan Barat, terus menuai sorotan.

Kali ini, Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dalam skandal yang merugikan negara hingga Rp 32 miliar lebih.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK menyebut keterlibatan Erry Iriansyah—mantan anggota DPRD Kalbar dan eks anak buah Ria Norsan—yang dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

Dalam fakta persidangan, Erry mengaku mendapatkan proyek berdasarkan informasi dari Ria Norsan, yang kala itu menjabat sebagai Bupati Mempawah.

Bahkan, setelah proyek dimenangkan, komunikasi antar keduanya masih terjalin.

“Perusahaan yang kita pakai sudah menang, Pak,” ujar Erry.
“Silakan diatur pekerjaannya di lapangan,” jawab Norsan.
Fakta ini menjadi bukti bahwa dugaan keterlibatan Ria Norsan bukan isapan jempol.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menegaskan bahwa tidak boleh ada pejabat yang kebal hukum karena semua warga Negara sama di mata hukum.

“KPK harus segera mendalami dugaan keterlibatan Ria Norsan. Jangan ada tebang pilih. Hukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu,” tegas Joko.

*Rincian Kerugian Negara: Rp32 Miliar Lebih*

Proyek BP2TD Mempawah dikerjakan dalam empat paket sejak 2014 saat Ria Norsan menjabat Bupati. Berikut rincian kerugian negara:

Paket 1: Rp2 miliar

Paket 2: Rp881 juta

Paket 3: Rp10 miliar

Paket 4: Rp3 miliar

Infrastruktur dan lanskap: Rp15 miliar+

Total kerugian negara mencapai Rp32 miliar lebih.

*Pinjaman Rp18 Miliar: Gratifikasi Terselubung?*

Hal yang mengejutkan adalah pengakuan Ria Norsan sendiri yang menyebut pernah meminjamkan dana pribadi sebesar Rp 18 miliar kepada Erry Iriansyah yang saat itu sedang kekurangan modal dalam pengerjaan proyek.

Meski mengaku pinjaman itu bersifat pribadi, publik bertanya-tanya: mungkinkah seorang kepala daerah meminjamkan dana sebesar itu tanpa motif tertentu?

“Kalau hakim jeli, LHKPN Erry dan Ria Norsan tidak mencantumkan hutang piutang sebesar itu. Jadi, siapa yang berbohong di persidangan?” sindir Jojo, Koordinator Nasional Kaukus Eksponen Aktivis 98 (KEA ’98).

Jojo menegaskan, transaksi pengembalian dana ke rekening Ria Norsan kini menjadi sorotan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan kejanggalan dalam proyek BP2TD, terutama terkait aliran dana tersebut.

*Gubernur Pesta di Tengah Krisis: Tabrak Arahan Presiden?*

KAMAKSI Akan Geruduk KPK dan Kemendagri
Sebagai bentuk keseriusan, KAMAKSI berencana menggelar aksi unjuk rasa di:
Tak hanya soal kasus korupsi, KAMAKSI juga menyoroti gaya hidup Ria Norsan yang dinilai tidak peka terhadap kondisi rakyat

Perayaan Idul Fitri 1446 H di Pendopo Gubernur Kalbar justru menuai kritik karena lebih terasa seperti “pesta relawan 02” dibandingkan agenda untuk publik.

Padahal, Kalbar sedang menghadapi tantangan berat seperti turunnya transfer dana pusat, rendahnya PAD, dan ketimpangan pembangunan. KAMAKSI mempertanyakan: dari mana dana pesta tersebut berasal?

“Gubernur jangan euforia dengan kemewahan di tengah penderitaan rakyat. Ini jelas bertentangan dengan instruksi Presiden Prabowo untuk efisiensi anggaran,” kata Jojo.

*KAMAKSI Akan Geruduk KPK dan Kemendagri*

Sebagai bentuk keseriusan, KAMAKSI berencana menggelar aksi unjuk rasa di:

– Gedung KPK Jakarta, mendesak pemeriksaan Ria Norsan
– Kantor Kemendagri, mendesak sanksi hingga pemberhentian sementara Gubernur Kalbar

“Kami juga akan mengirim surat resmi kepada Mendagri Tito Karnavian agar mempertimbangkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Ria Norsan,” tegas Joko.

*Ria Norsan Bantah: Proyek Pusat, Bukan Daerah*

Dikutip media online Kalbar, Ria Norsan berdalih bahwa proyek BP2TD merupakan kewenangan pusat.

Ia mengklaim tidak ikut dalam proses tender, dan hanya “menerima jadi”.

“Kegiatan di Mempawah, tapi tender dan kebijakannya dari pusat, dari Kemenhub. Kami di daerah hanya menerima saja,” ujarnya.

Namun publik tetap bertanya: jika Norsan tidak terlibat, mengapa ada komunikasi langsung dengan Erry, dan mengapa ada pinjaman Rp 18 miliar? (Red/Hms)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Alak Antusias Kedatangan Anggota DPRD Kota Kupang Yafet Horo

    Masyarakat Alak Antusias Kedatangan Anggota DPRD Kota Kupang Yafet Horo

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Golkar, Yafet Y. Horo, melaksanakan Reses Tahap II Tahun 2024/2025 di Dapil, Kecamatan Alak pada Sabtu, 15 Februari 2025. Kegiatan ini berlangsung di Perumahan Palma Blok B No. 20 RT/RW 36/09, Kelurahan Penkase Oeleta, mulai pukul 15.30 WITA. Apresiasi Warga untuk Yafet Horo, Ketua RT 036 RW […]

  • Traktor Bergerak, Petani Malaka Maju: Pemerintah Dorong Musim Tanam Serentak untuk Ketahanan Pangan

    Traktor Bergerak, Petani Malaka Maju: Pemerintah Dorong Musim Tanam Serentak untuk Ketahanan Pangan

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 19
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan terus memperkuat langkah menuju ketahanan pangan berkelanjutan. Salah satu wujud nyatanya adalah program pengolahan lahan dan mekanisasi pertanian yang kini menjangkau seluruh kecamatan. Program ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan gerakan nyata mempercepat musim tanam sekaligus meringankan beban petani. Dengan dukungan traktor dari pemerintah, […]

  • Bedah KUHP Nasional dan KUHAP Baru, Mahasiswa Magister Hukum Unsurya Sukses Gelar Seminar

    Bedah KUHP Nasional dan KUHAP Baru, Mahasiswa Magister Hukum Unsurya Sukses Gelar Seminar

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya) Angkatan VII menyelenggarakan seminar hukum bertema “Tinjauan Kritis KUHP Nasional dan KUHAP Baru Perspektif Hukum Pidana, Perdata, dan Kedirgantaraan” di Balai Prajurit Ardhya Loka, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Kamis (11/12/2025). Keterangan tertulis Panitia Seminar Hukum Mahasiswa Magister Hukum Unsurya, Minggu (14/12/2025), […]

  • Dampak Kompensasi Gubernur untuk Para Sopir di Sunat Oknum Dishub, Begini Akhirnya

    Dampak Kompensasi Gubernur untuk Para Sopir di Sunat Oknum Dishub, Begini Akhirnya

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 338
    • 0Komentar

    BOGOR,JARRAKPOS.COM – Rudy Susmanto menyampaikan perkembangan kasus kepala desa (kades) yang meminta THR ke perusahaan, serta polemik kompensasi sopir angkot yang disunat. Sebanyak sembilan orang telah diperiksa dalam dua kasus tersebut. “Terkait pungutan atau permintaan tunjangan hari raya dari beberapa oknum kades yang mungkin ramai, juga dari potongan bantuan insentif dari Pemprov Jabar bagi sopir-sopir […]

  • Kenalkan Dunia Militer, Anak- Anak Raudhatul Athfal Fathimah Kunjungi Pos Kotis Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

    Kenalkan Dunia Militer, Anak- Anak Raudhatul Athfal Fathimah Kunjungi Pos Kotis Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Puluhan anak-anak dari Raudhatul Athfal Fathimah Nunukan melakukan kunjungan edukasi ke Pos Komando Taktis (Kotis) Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad di Jalan Fatahilah, Kecamatan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan dunia militer kepada anak-anak sejak dini dengan cara yang menyenangkan dan interaktif. Kunjungan yang berlangsung dengan penuh antusias […]

  • Sidang di PN Denpasar, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan hingga Penyitaan

    Sidang di PN Denpasar, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan hingga Penyitaan

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR — Persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2026), mendapat sorotan dari tim penasihat hukum terdakwa berinisial RU. Kuasa hukum RU, I Wayan Sudiarta, S.H. dan Hendrik T. Selan, S.H., mempertanyakan sejumlah aspek administratif dan prosedural dalam proses penanganan perkara, mulai dari laporan, penangkapan, penggeledahan hingga penyitaan. I Wayan Sudiarta mengatakan, […]

expand_less