Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Lanjutan Kekerasan Seksual Oknum Guru Pengasuh Pondok Pesantren di Magelang

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
  • visibility 326
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Sempat menjadi heboh kekerasan seksual terhadap santriwati yang dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren terjadi kembali di Tempuran Kabupaten Magelang, sampai sekarang masih berproses di Pengadilan Negeri Kota Mungkid.

Pada hari ini Senin 6 Januari 2025 sekira pukul 13.00 di lakukan sidang lanjutan kekerasan seksual terhadap santriwatinya ruang utama Pengadilan Negeri Kota Mungkid – jalan Soekarno – Hatta, dengan terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori Pengasuh Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran. Perlu diketahui terdakwa adalah seorang ulama yang cukup dikenal, mantan Ketua DPRD Kabupaten Magelang serta pernah menjabat sebagai pengurus PKB dan NU Kabupaten Magelang. Sidang lanjutan ke 7 kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa.

Saksi ahli Forensik dan saksi fakta yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Satria Budi , S.H, dan rekan. Saksi Ahli Forensik Medikolegal dr. Gatot Suharto, S.H., Sp.FM
Juga sebagai Dosen/ Akademisi Universitas Diponegoro dan sebagai Praktisi di Akpol Semarang.

Sidang lanjutan Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati hari ini dinyatakan Tertutup Untuk Umum oleh Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H dan didampingi oleh Aldarada Putra, S.H., Alfian Wahyu Pratama, S.H sebagai hakim anggota. Serta panitera pengganti Ario Legowo, S.E., S.H.

Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H dan Naufal Ammanullah, S.H. Saat awak media mengkonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum Aditya mengatakan bahwa sidang kali ini agendanya mendengar kan keterangan Saksi ad charde [ saksi meringankan ] Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukum Satria Budi, S.H dan rekan.

Di luar ruang sidang terlihat masa Gerakan Pemuda Ka’bah [GPK] Aliansi Tepi Barat yang dipimpin langsung oleh Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan GPK. Memang sejak dari awal proses pendampingan terhadap 4 korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran bergulir di Aparat penegak hukum, GPK Aliansi Tepi Barat beserta LBH Bumi, LSM Sahabat Perempuan Magelang konsisten mendampingi dan/atau mengawal dalam mendapatkan keadilan. Begitu juga hadir Kuasa Hukum 4 Korban adalah Ahmad Solihudin, S.H., Aris Widodo, S.H., Azis Nuzula, S.H., MP Sianturi, S.H., Hifzhan Rahma Wijaya, S.H., Gunawan Pribadi, S.H., Bagyo Priyo Utomo, S.H., M.Kn dan rekan.

 

Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah [GPK] Aliansi Tepi Barat menjelaskan kepada awak media, bahwa sidang yang ke 7 kali ini saya bersama rekan rekan GPK kurang lebih sekitar 100 orang akan terus mengawal hingga majlis hakim memutuskan sangsi yang berat sesuai harapan kami dan rekan rekan, serta putusan tersebut sesuai pasal dan undang undang yang berlaku ” ucap Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s.

Ia menambahkan, dengan di hadirkannya saksi ahli, harapan saya beliau bisa meberikan kesaksian serta keterangan yang benar benar adil dan jujur sesuai keilmuannya. Ingat di tahun 2022 sudah pernah terjadi di Pondok Pesantren Ar rosyidin – Tempuran. Dan sudah di vonis 14 tahun kurungan penjara. Sekarang tahun 2024 terjadi di Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien yang tersangka nya Pengasuh Pondok, sekarang jadi terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori. Bahkan tahun 2025 terindikasi kekerasan seksual yg dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren lagi di wilayah kecamatan tempuran. Ini kejadian sangat biadab dan tidak berprikemanusiaan. Lalu bagaimana kami selaku orang tua ingin memasukkan anaknya ke Pesantren jika tidak adanya peran serta dan pengawasan Pemerintah.” tambahnya.

Ahmad Sholihudin, S.H selaku koordinator Kuasa Hukum 4 korban kepada awak media mengatakan bahwa kekerasan seksual sering kali terjadi dalam relasi kekuasaan, terutama dilingkup Pondok Pesantren. Perlu adanya percetakan dalam peraturan turunan Undang-undang TPKS, penguatan sistem hukum yang berperspektif pada korban dan adil gender, serta pendidikan seksual yang inklusif dan berbasis HAM untuk efektifitas pencegahan dan penanganan TPKS. Menurutnya tantangan terbesar dalam TPKS adalah perspektif aparat penegak hukum yang sering membebani korban dalam pembuktian kasus. Jadi Kekerasan Seksual yang kerap terjadi dikarenakan budaya patriarki. Budaya inilah yang menyebabkan ketidak Adilan gender dan diskriminasi terhadap perempuan.

Pasca disahkannya UU TPKS banyak korban mulai berani berbicara, meskipun masih menghadapi tantangan seperti Kriminalisasi dan intimidasi. Undang-undang TPKS mengatur sembilan bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan fisik dan non fisik, pemaksaan kontasepsi, sterilisasi, perkawinan paksa, penyiksaan, eksploitasi, perbudakan, dan kekerasan berbasis elektronik, kata Ahmad Solahudin, S.H.

 

Dok.jarrakpos/fri

Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H kepada awak media menjelaskan hasil dari sidang keterangan saksi ahli dan saksi meringankan yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa sudah selesai. Kemudian apabila tidak ada halangan sesuai dengan jadwal, maka pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Januari atau Senin depannya. Hari ini hadir dua saksi, satu saksi ahli Forensik dan sanksi meringankan. Satu orang ahli dari kedokteran forensik, spesialisasi ilmu Medikolegal, dia menjelaskan bahwa Visum Et Repertum yang dilakukan pada saat pemeriksaan korban itu jangka waktunya terlalu lama, antara peristiwa dengan dilakukan Visum. Terus didalam hasil Visum Et Repertum [VER] ditanda tangani oleh Direktur Rumah Sakit Merah Putih, yang mana ahli berpendapat bahwa itu merupakan hal yang tidak lazim.

Karena Visum itu harus ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Tetapi setelah kita dalami dalam persidangan tidak memiliki konsekuensi hukum, artinya administrasinya mungkin ada kesalahan, ini versi ahli ya, tetapi tidak merubah hasil, jadi hasilnya ini benar seperti itu. Bahwa itu ada kekerasan seksual. Saya juga menjelaskan bahwa mulai dari pukul 2 sampai pukul 10 itu merupakan hasil seksual interval artinya terjadi hubungan seksual, tidak bisa disebut bahwa itu dari jari tangan atau masturbasi, jelasnya.

 

Aditya Otavian menambahkan bahwa saksi yang kedua adalah saksi meringankan, ya itu istrinya Pak Labib. Kemudian tadi diperiksa menjelaskan saja bahwa Pak Labib sudah mengundurkan diri dari jabatan dan menyesali perbuatannya. Tapi kita tadi keberatan untuk dilakukan sumpah kepada saksi meringankan. Jadi keterangan yang dia sampaikan hanya keterangan saja, tapi keterangannya itu Nol. Karena tidak dilakukan penyumpahan, tambah Aditya pada awak media.

 

Editor : Feri

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dilarang Beroperasi Selama 2 Minggu, Kusir Delman Dapatkan Konfensasi Uang Sebesar Rp. 3 Juta

    Dilarang Beroperasi Selama 2 Minggu, Kusir Delman Dapatkan Konfensasi Uang Sebesar Rp. 3 Juta

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 744
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Sebanyak 169 Kusir delman di Kabupaten Kuningan mendapatkan kompensasi karena tidak diperkenankan untuk beroperasi selama arus mudik dan balik, Lebaran 2025 dari Pemprov Jawa Barat. Mereka dapat uang sebesar Rp.3 juta rupiah. Penyaluran kompensasi bagi kusir delman secara simbolis diberikan Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, di Teras Pendopo Kuningan, […]

  • Dari Rakyat untuk Bali: Masyarakat Serangan–Jimbaran Apresiasi Pansus TRAP

    Dari Rakyat untuk Bali: Masyarakat Serangan–Jimbaran Apresiasi Pansus TRAP

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Suasana di Gedung DPRD Provinsi Bali tampak berbeda dari biasanya pada Jumat, 24 April 2026. Usai sidang paripurna, sejumlah warga dari Serangan dan Jimbaran mendatangi kantor wakil rakyat tersebut dengan membawa bunga mawar putih. Kedatangan mereka bukan untuk menyampaikan protes, melainkan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap langkah tegas Panitia Khusus Tata […]

  • Rebut Takhta Inovasi, Singkirkan Dominasi Robot Ini Pesan Dispora

    Rebut Takhta Inovasi, Singkirkan Dominasi Robot Ini Pesan Dispora

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com – Di tengah gelombang revolusi industri 4.0 yang didominasi oleh kecerdasan buatan (AI) dan robotika, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu menyerukan kepada seluruh pemuda untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing. Kadispora, Ika Joni Ikhwan, S.E., M.M., menegaskan bahwa pemuda harus menjadi aktor utama dalam perkembangan teknologi, bukan sekadar penonton pasif. “Kita […]

  • Kejagung Instruksikan Stop Pulbaket Program MBG, Kejati Bali Belum Beri Klarifikasi

    Kejagung Instruksikan Stop Pulbaket Program MBG, Kejati Bali Belum Beri Klarifikasi

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR – Instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai perhatian publik. Hingga kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali belum memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut kebijakan tersebut di wilayah Bali. Berdasarkan informasi yang beredar, Kejaksaan Agung menerbitkan surat […]

  • Pelatihan Pelatih Level Nasional 2025 Dorong Kemajuan Futsal Sumut

    Pelatihan Pelatih Level Nasional 2025 Dorong Kemajuan Futsal Sumut

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.122
    • 0Komentar

    Medan – Pelatihan Pelatih Futsal Level nasional resmi digelar di Medan. Acara ini berlangsung pada 28 Pebruari – 6 Maret 2025 Kegiatan ini diikuti oleh 35 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara dan Aceh seperti Medan , Deli Serdang, Tebing tinggi,, Aceh. Kegiatan ini bertujuan untuk mencetak pelatih-pelatih futsal berkualitas yang siap […]

  • SMK Negeri 2 Kota Kupang Siap Gelar UKK, Muhammad Tey Ingin Produk yang Dihasilkan Bermanfaat Bagi Masyarakat

    SMK Negeri 2 Kota Kupang Siap Gelar UKK, Muhammad Tey Ingin Produk yang Dihasilkan Bermanfaat Bagi Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 417
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kota Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak lulusan yang siap terjun ke dunia kerja dengan menggelar Uji Kompetensi Keahlian (UKK). Berbagai persiapan pelaksanaan UKK di SMK Negeri 2 Kota Kupang Tahun Ajaran 2025/2026 sudah mulai dilakukan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kota […]

expand_less