Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Lanjutan Kekerasan Seksual Oknum Guru Pengasuh Pondok Pesantren di Magelang

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
  • visibility 325
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Sempat menjadi heboh kekerasan seksual terhadap santriwati yang dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren terjadi kembali di Tempuran Kabupaten Magelang, sampai sekarang masih berproses di Pengadilan Negeri Kota Mungkid.

Pada hari ini Senin 6 Januari 2025 sekira pukul 13.00 di lakukan sidang lanjutan kekerasan seksual terhadap santriwatinya ruang utama Pengadilan Negeri Kota Mungkid – jalan Soekarno – Hatta, dengan terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori Pengasuh Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran. Perlu diketahui terdakwa adalah seorang ulama yang cukup dikenal, mantan Ketua DPRD Kabupaten Magelang serta pernah menjabat sebagai pengurus PKB dan NU Kabupaten Magelang. Sidang lanjutan ke 7 kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa.

Saksi ahli Forensik dan saksi fakta yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Satria Budi , S.H, dan rekan. Saksi Ahli Forensik Medikolegal dr. Gatot Suharto, S.H., Sp.FM
Juga sebagai Dosen/ Akademisi Universitas Diponegoro dan sebagai Praktisi di Akpol Semarang.

Sidang lanjutan Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati hari ini dinyatakan Tertutup Untuk Umum oleh Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H dan didampingi oleh Aldarada Putra, S.H., Alfian Wahyu Pratama, S.H sebagai hakim anggota. Serta panitera pengganti Ario Legowo, S.E., S.H.

Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H dan Naufal Ammanullah, S.H. Saat awak media mengkonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum Aditya mengatakan bahwa sidang kali ini agendanya mendengar kan keterangan Saksi ad charde [ saksi meringankan ] Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukum Satria Budi, S.H dan rekan.

Di luar ruang sidang terlihat masa Gerakan Pemuda Ka’bah [GPK] Aliansi Tepi Barat yang dipimpin langsung oleh Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan GPK. Memang sejak dari awal proses pendampingan terhadap 4 korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran bergulir di Aparat penegak hukum, GPK Aliansi Tepi Barat beserta LBH Bumi, LSM Sahabat Perempuan Magelang konsisten mendampingi dan/atau mengawal dalam mendapatkan keadilan. Begitu juga hadir Kuasa Hukum 4 Korban adalah Ahmad Solihudin, S.H., Aris Widodo, S.H., Azis Nuzula, S.H., MP Sianturi, S.H., Hifzhan Rahma Wijaya, S.H., Gunawan Pribadi, S.H., Bagyo Priyo Utomo, S.H., M.Kn dan rekan.

 

Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah [GPK] Aliansi Tepi Barat menjelaskan kepada awak media, bahwa sidang yang ke 7 kali ini saya bersama rekan rekan GPK kurang lebih sekitar 100 orang akan terus mengawal hingga majlis hakim memutuskan sangsi yang berat sesuai harapan kami dan rekan rekan, serta putusan tersebut sesuai pasal dan undang undang yang berlaku ” ucap Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s.

Ia menambahkan, dengan di hadirkannya saksi ahli, harapan saya beliau bisa meberikan kesaksian serta keterangan yang benar benar adil dan jujur sesuai keilmuannya. Ingat di tahun 2022 sudah pernah terjadi di Pondok Pesantren Ar rosyidin – Tempuran. Dan sudah di vonis 14 tahun kurungan penjara. Sekarang tahun 2024 terjadi di Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien yang tersangka nya Pengasuh Pondok, sekarang jadi terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori. Bahkan tahun 2025 terindikasi kekerasan seksual yg dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren lagi di wilayah kecamatan tempuran. Ini kejadian sangat biadab dan tidak berprikemanusiaan. Lalu bagaimana kami selaku orang tua ingin memasukkan anaknya ke Pesantren jika tidak adanya peran serta dan pengawasan Pemerintah.” tambahnya.

Ahmad Sholihudin, S.H selaku koordinator Kuasa Hukum 4 korban kepada awak media mengatakan bahwa kekerasan seksual sering kali terjadi dalam relasi kekuasaan, terutama dilingkup Pondok Pesantren. Perlu adanya percetakan dalam peraturan turunan Undang-undang TPKS, penguatan sistem hukum yang berperspektif pada korban dan adil gender, serta pendidikan seksual yang inklusif dan berbasis HAM untuk efektifitas pencegahan dan penanganan TPKS. Menurutnya tantangan terbesar dalam TPKS adalah perspektif aparat penegak hukum yang sering membebani korban dalam pembuktian kasus. Jadi Kekerasan Seksual yang kerap terjadi dikarenakan budaya patriarki. Budaya inilah yang menyebabkan ketidak Adilan gender dan diskriminasi terhadap perempuan.

Pasca disahkannya UU TPKS banyak korban mulai berani berbicara, meskipun masih menghadapi tantangan seperti Kriminalisasi dan intimidasi. Undang-undang TPKS mengatur sembilan bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan fisik dan non fisik, pemaksaan kontasepsi, sterilisasi, perkawinan paksa, penyiksaan, eksploitasi, perbudakan, dan kekerasan berbasis elektronik, kata Ahmad Solahudin, S.H.

 

Dok.jarrakpos/fri

Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H kepada awak media menjelaskan hasil dari sidang keterangan saksi ahli dan saksi meringankan yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa sudah selesai. Kemudian apabila tidak ada halangan sesuai dengan jadwal, maka pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Januari atau Senin depannya. Hari ini hadir dua saksi, satu saksi ahli Forensik dan sanksi meringankan. Satu orang ahli dari kedokteran forensik, spesialisasi ilmu Medikolegal, dia menjelaskan bahwa Visum Et Repertum yang dilakukan pada saat pemeriksaan korban itu jangka waktunya terlalu lama, antara peristiwa dengan dilakukan Visum. Terus didalam hasil Visum Et Repertum [VER] ditanda tangani oleh Direktur Rumah Sakit Merah Putih, yang mana ahli berpendapat bahwa itu merupakan hal yang tidak lazim.

Karena Visum itu harus ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Tetapi setelah kita dalami dalam persidangan tidak memiliki konsekuensi hukum, artinya administrasinya mungkin ada kesalahan, ini versi ahli ya, tetapi tidak merubah hasil, jadi hasilnya ini benar seperti itu. Bahwa itu ada kekerasan seksual. Saya juga menjelaskan bahwa mulai dari pukul 2 sampai pukul 10 itu merupakan hasil seksual interval artinya terjadi hubungan seksual, tidak bisa disebut bahwa itu dari jari tangan atau masturbasi, jelasnya.

 

Aditya Otavian menambahkan bahwa saksi yang kedua adalah saksi meringankan, ya itu istrinya Pak Labib. Kemudian tadi diperiksa menjelaskan saja bahwa Pak Labib sudah mengundurkan diri dari jabatan dan menyesali perbuatannya. Tapi kita tadi keberatan untuk dilakukan sumpah kepada saksi meringankan. Jadi keterangan yang dia sampaikan hanya keterangan saja, tapi keterangannya itu Nol. Karena tidak dilakukan penyumpahan, tambah Aditya pada awak media.

 

Editor : Feri

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Video Penolakan di Purwakerti, Komisi I DPRD Bali Tegaskan Bukan Kegiatan Pansus TRAP

    Viral Video Penolakan di Purwakerti, Komisi I DPRD Bali Tegaskan Bukan Kegiatan Pansus TRAP

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    DENPASAR – Komisi I DPRD Provinsi Bali meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait video penolakan rombongan DPRD Bali saat melakukan kunjungan ke Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Selasa (1/9/2026). Video tersebut sebelumnya menyebut rombongan yang datang ke lokasi merupakan bagian dari kunjungan kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) […]

  • Merawat Pusaka, Merajut Budaya : Tradisi Tumpak Landep di Ponorogo

    Merawat Pusaka, Merajut Budaya : Tradisi Tumpak Landep di Ponorogo

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 611
    • 0Komentar

    Ponorogo – Jarrakpos – Tradisi warisan leluhur terus dilestarikan oleh para pecinta tosan aji di Kabupaten Ponorogo. Salah satu bentuk pelestarian itu adalah gelaran Tumpak Landep yang kembali diadakan di Griya Dhuwung, Desa Beton, Kecamatan Siman, pada Sabtu (22/2/2025). Tradisi ini menjadi ajang penyucian puluhan pusaka, yang tidak hanya berasal dari Ponorogo, tetapi juga dari […]

  • Sinergi DPR, Pemerintah, dan Daerah Kunci Percepatan Infrastruktur Bali

    Sinergi DPR, Pemerintah, dan Daerah Kunci Percepatan Infrastruktur Bali

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci utama percepatan pembangunan Bali. Hal ini mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Provinsi Bali, Rabu (8/4/2026). Dipimpin Lasarus, rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Wayan Koster bersama jajaran […]

  • Diskusi Publik Forum Peduli Bali Konflik Pertanahan, Pansus Trap Soroti Praktik Kepemilikan Asing dan Lemahnya Pengawasan

    Diskusi Publik Forum Peduli Bali Konflik Pertanahan, Pansus Trap Soroti Praktik Kepemilikan Asing dan Lemahnya Pengawasan

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kegentingan persoalan ruang seiring maraknya alih fungsi lahan di Bali mencuat dalam diskusi publik Forum Peduli Bali di Denpasar, bertajuk ‘Konflik Pertanahan di Bali: Dinamika Alih Fungsi Lahan dan Solusinya’ yang digelar di Warung Kubukopi, Denpasar, Rabu (26/1) pagi. Dalam forum itu, anggota dewan, konsorsium, dan aktivis menilai tata ruang Bali berada […]

  • Laba Gudang Garam Anjlok di Bawah Rp 1 Triliun

    Laba Gudang Garam Anjlok di Bawah Rp 1 Triliun

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 440
    • 0Komentar

    SURABAYA,JARRAKPOS.COM – PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mencatatkan kinerja terburuk dalam lebih dari 20 tahun terakhir dengan laba bersih hanya Rp981 miliar pada 2024, anjlok 81 persen dibandingkan 2023 yang mencapai Rp5,3 triliun. Pendapatan perusahaan juga turun signifikan sebesar 17 persen dari Rp119 triliun pada 2023 menjadi Rp99 triliun di 2024, terendah dalam enam tahun […]

  • Jaga Pendapatan Daerah, Gubernur Koster Tegaskan Semua Usaha Pariwisata Wajib Berizin

    Jaga Pendapatan Daerah, Gubernur Koster Tegaskan Semua Usaha Pariwisata Wajib Berizin

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Gubernur Bali Wayan Koster meminta Airbnb segera menghapus seluruh villa dan homestay yang tidak memiliki izin resmi dari sistem pemesanan mereka. Penegasan tersebut kembali mencuat setelah sebelumnya wacana penertiban akomodasi ilegal menjadi sorotan publik dan pelaku pariwisata. Merespons hal tersebut, perwakilan Airbnb mendatangi Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, […]

expand_less