Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Lanjutan Kekerasan Seksual Oknum Guru Pengasuh Pondok Pesantren di Magelang

Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Lanjutan Kekerasan Seksual Oknum Guru Pengasuh Pondok Pesantren di Magelang

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
  • visibility 312
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Sempat menjadi heboh kekerasan seksual terhadap santriwati yang dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren terjadi kembali di Tempuran Kabupaten Magelang, sampai sekarang masih berproses di Pengadilan Negeri Kota Mungkid.

Pada hari ini Senin 6 Januari 2025 sekira pukul 13.00 di lakukan sidang lanjutan kekerasan seksual terhadap santriwatinya ruang utama Pengadilan Negeri Kota Mungkid – jalan Soekarno – Hatta, dengan terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori Pengasuh Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran. Perlu diketahui terdakwa adalah seorang ulama yang cukup dikenal, mantan Ketua DPRD Kabupaten Magelang serta pernah menjabat sebagai pengurus PKB dan NU Kabupaten Magelang. Sidang lanjutan ke 7 kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa.

Saksi ahli Forensik dan saksi fakta yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Satria Budi , S.H, dan rekan. Saksi Ahli Forensik Medikolegal dr. Gatot Suharto, S.H., Sp.FM
Juga sebagai Dosen/ Akademisi Universitas Diponegoro dan sebagai Praktisi di Akpol Semarang.

Sidang lanjutan Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati hari ini dinyatakan Tertutup Untuk Umum oleh Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H dan didampingi oleh Aldarada Putra, S.H., Alfian Wahyu Pratama, S.H sebagai hakim anggota. Serta panitera pengganti Ario Legowo, S.E., S.H.

Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H dan Naufal Ammanullah, S.H. Saat awak media mengkonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum Aditya mengatakan bahwa sidang kali ini agendanya mendengar kan keterangan Saksi ad charde [ saksi meringankan ] Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukum Satria Budi, S.H dan rekan.

Di luar ruang sidang terlihat masa Gerakan Pemuda Ka’bah [GPK] Aliansi Tepi Barat yang dipimpin langsung oleh Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan GPK. Memang sejak dari awal proses pendampingan terhadap 4 korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran bergulir di Aparat penegak hukum, GPK Aliansi Tepi Barat beserta LBH Bumi, LSM Sahabat Perempuan Magelang konsisten mendampingi dan/atau mengawal dalam mendapatkan keadilan. Begitu juga hadir Kuasa Hukum 4 Korban adalah Ahmad Solihudin, S.H., Aris Widodo, S.H., Azis Nuzula, S.H., MP Sianturi, S.H., Hifzhan Rahma Wijaya, S.H., Gunawan Pribadi, S.H., Bagyo Priyo Utomo, S.H., M.Kn dan rekan.

 

Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah [GPK] Aliansi Tepi Barat menjelaskan kepada awak media, bahwa sidang yang ke 7 kali ini saya bersama rekan rekan GPK kurang lebih sekitar 100 orang akan terus mengawal hingga majlis hakim memutuskan sangsi yang berat sesuai harapan kami dan rekan rekan, serta putusan tersebut sesuai pasal dan undang undang yang berlaku ” ucap Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s.

Ia menambahkan, dengan di hadirkannya saksi ahli, harapan saya beliau bisa meberikan kesaksian serta keterangan yang benar benar adil dan jujur sesuai keilmuannya. Ingat di tahun 2022 sudah pernah terjadi di Pondok Pesantren Ar rosyidin – Tempuran. Dan sudah di vonis 14 tahun kurungan penjara. Sekarang tahun 2024 terjadi di Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien yang tersangka nya Pengasuh Pondok, sekarang jadi terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori. Bahkan tahun 2025 terindikasi kekerasan seksual yg dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren lagi di wilayah kecamatan tempuran. Ini kejadian sangat biadab dan tidak berprikemanusiaan. Lalu bagaimana kami selaku orang tua ingin memasukkan anaknya ke Pesantren jika tidak adanya peran serta dan pengawasan Pemerintah.” tambahnya.

Ahmad Sholihudin, S.H selaku koordinator Kuasa Hukum 4 korban kepada awak media mengatakan bahwa kekerasan seksual sering kali terjadi dalam relasi kekuasaan, terutama dilingkup Pondok Pesantren. Perlu adanya percetakan dalam peraturan turunan Undang-undang TPKS, penguatan sistem hukum yang berperspektif pada korban dan adil gender, serta pendidikan seksual yang inklusif dan berbasis HAM untuk efektifitas pencegahan dan penanganan TPKS. Menurutnya tantangan terbesar dalam TPKS adalah perspektif aparat penegak hukum yang sering membebani korban dalam pembuktian kasus. Jadi Kekerasan Seksual yang kerap terjadi dikarenakan budaya patriarki. Budaya inilah yang menyebabkan ketidak Adilan gender dan diskriminasi terhadap perempuan.

Pasca disahkannya UU TPKS banyak korban mulai berani berbicara, meskipun masih menghadapi tantangan seperti Kriminalisasi dan intimidasi. Undang-undang TPKS mengatur sembilan bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan fisik dan non fisik, pemaksaan kontasepsi, sterilisasi, perkawinan paksa, penyiksaan, eksploitasi, perbudakan, dan kekerasan berbasis elektronik, kata Ahmad Solahudin, S.H.

 

Dok.jarrakpos/fri

Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H kepada awak media menjelaskan hasil dari sidang keterangan saksi ahli dan saksi meringankan yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa sudah selesai. Kemudian apabila tidak ada halangan sesuai dengan jadwal, maka pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Januari atau Senin depannya. Hari ini hadir dua saksi, satu saksi ahli Forensik dan sanksi meringankan. Satu orang ahli dari kedokteran forensik, spesialisasi ilmu Medikolegal, dia menjelaskan bahwa Visum Et Repertum yang dilakukan pada saat pemeriksaan korban itu jangka waktunya terlalu lama, antara peristiwa dengan dilakukan Visum. Terus didalam hasil Visum Et Repertum [VER] ditanda tangani oleh Direktur Rumah Sakit Merah Putih, yang mana ahli berpendapat bahwa itu merupakan hal yang tidak lazim.

Karena Visum itu harus ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Tetapi setelah kita dalami dalam persidangan tidak memiliki konsekuensi hukum, artinya administrasinya mungkin ada kesalahan, ini versi ahli ya, tetapi tidak merubah hasil, jadi hasilnya ini benar seperti itu. Bahwa itu ada kekerasan seksual. Saya juga menjelaskan bahwa mulai dari pukul 2 sampai pukul 10 itu merupakan hasil seksual interval artinya terjadi hubungan seksual, tidak bisa disebut bahwa itu dari jari tangan atau masturbasi, jelasnya.

 

Aditya Otavian menambahkan bahwa saksi yang kedua adalah saksi meringankan, ya itu istrinya Pak Labib. Kemudian tadi diperiksa menjelaskan saja bahwa Pak Labib sudah mengundurkan diri dari jabatan dan menyesali perbuatannya. Tapi kita tadi keberatan untuk dilakukan sumpah kepada saksi meringankan. Jadi keterangan yang dia sampaikan hanya keterangan saja, tapi keterangannya itu Nol. Karena tidak dilakukan penyumpahan, tambah Aditya pada awak media.

 

Editor : Feri

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Respons Cepat Polda Kepri Tangani Kebakaran di Asrama Polresta Barelang

    Respons Cepat Polda Kepri Tangani Kebakaran di Asrama Polresta Barelang

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com | Kebakaran melanda Asrama Polisi (Aspol) Polresta Barelang, Blok C, Kota Batam, Rabu (22/1/2025). Empat unit rumah, yaitu nomor 13, 14, 15, dan 16, dilaporkan hangus terbakar dalam insiden tersebut. Menurut laporan awal, api pertama kali terlihat dari rumah nomor 15 milik Aiptu Edo Sitorus, yang dihuni oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri. Bripka […]

  • Pemilihan Bendesa Adat Dipersoalkan, MDA Bali Didesak Bertanggung Jawab

    Pemilihan Bendesa Adat Dipersoalkan, MDA Bali Didesak Bertanggung Jawab

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Puluhan Krama Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, mendatangi Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Denpasar, Rabu, 10 Desember 2025. Mereka mempertanyakan Surat Keputusan (SK) MDA yang disebut membatalkan hasil pemilihan Bendesa Adat dan dinilai menjadi pemicu kegaduhan di internal warga. Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa menegaskan bahwa kedatangan […]

  • Gubernur Koster Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali, Jatiluwih Dijaga sebagai Warisan Dunia

    Gubernur Koster Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali, Jatiluwih Dijaga sebagai Warisan Dunia

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster memberikan apresiasi terhadap kinerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang dinilai telah bekerja secara baik dan bijaksana. Kinerja tersebut dinilai penting dalam menjaga keberlanjutan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih sebagai warisan budaya dunia (WBD) UNESCO. Gubernur Koster menilai langkah-langkah yang dilakukan Pansus […]

  • Dituntut 13 Tahun Penjara: Oknum Guru Pondok di Magelang Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Santriwati

    Dituntut 13 Tahun Penjara: Oknum Guru Pondok di Magelang Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Santriwati

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 375
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Sidang lanjutan kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran digelar hari ini Senin [13/1/2025] di ruang utama Pengadilan Negeri Kota Mungkid Kabupaten Magelang, dengan terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori, S.E.,M.M. Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H mengatakan bahwa sidang dinyatakan Tertutup Untuk Umum. Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota […]

  • Tangkal Hoaks dan Intoleransi, Sinergi Polda Bali dan Muhammadiyah Jaga Harmoni Bali

    Tangkal Hoaks dan Intoleransi, Sinergi Polda Bali dan Muhammadiyah Jaga Harmoni Bali

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Polda Bali dan Muhammadiyah terus menggencarkan upaya penguatan nilai kebangsaan dan ketahanan informasi digital. Direktur Intelkam Polda Bali, KBP Syahbuddin, S.I.K., menggelar kegiatan silaturahmi dan diskusi strategis di SD Muhammadiyah 1 Denpasar, Minggu, 15 Pebruari 2026. Kegiatan diskusi menghadirkan Direktur Intelkam sebagai narasumber serta melibatkan berbagai unsur pemuda dan pemerintah daerah. Forum […]

  • Bank Bengkulu Serahkan Sertifikat Saham ke Pemkab Bengkulu Tengah, Perkuat Kerja Sama Ekonomi

    Bank Bengkulu Serahkan Sertifikat Saham ke Pemkab Bengkulu Tengah, Perkuat Kerja Sama Ekonomi

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    BENGKULU TENGAH, jarrakpos.com – Direktur Bisnis Bank Bengkulu, Iswahyudi, secara resmi menyerahkan sertifikat pemegang saham Bank Bengkulu kepada Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si., dalam sebuah acara yang berlangsung penuh keakraban. Dalam sambutannya, Iswahyudi mengapresiasi langkah Pemkab Bengkulu Tengah yang konsisten melakukan penyertaan modal ke Bank Bengkulu. “Saat ini, saham yang dimiliki […]

expand_less