Breaking News
light_mode
Trending Tags

Surat Terbuka Melaporkan Dugaan Korupsi Triliuan di PLN EPI ke Presiden Prabowo

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
  • visibility 382
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, terdiri IPW, KSST, TPDI, dan Perekat Nusantara, Rabu, 28 Mei 2025 menyambangi Istana Negara Jl. Veteran No.17, Jakarta menyampaikan surat terbuka, meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan audit investigasi dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batubara terintegrasi, untuk membongkar dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pengadaan batubara yang angkanya menembus angka 40% dari quantiy total batubara yang dibutuhkan Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), diduga merugikan negara ratusan triliun, yang terindikasi melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Batubara yang dipasok PLN EPI, selama bertahun-tahun, ternyata memiliki kualitas kalori jauh dibawah spesifikasi yakni 3.000 GAR (Gross Caloric Value). Padahal, sesuai spesifikasi boiler PLTU milik PLN, kalori batubara yang diperlukan 4.400 – 4.800 GAR. Dengan mengacu pada kebutuhan batubara PLN EPI mencapai sebanyak 161,2 juta MT pada tahun 2023 maka nilai kerugian negara rata-rata dapat mencapai Rp.15 triliun per tahun, akibat terjadinya manipulasi kualitas dan harga batubara 3000n GAR” ujar Ronald Lobloby, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi kepada wartawan, Rabu (27/5/2025) di halaman Sekretariat Negara, Istana, Jakarta, bersama-sama Koordinator TPDI, Petrus Seletinus, Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW, dan Carel Ticualu dari Perakat Nusantara.

Dalam praktek dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pada perjanjian pengadaan batubara di PLN EPI, Jampidsus Febrie Adriansyah diduga bertindak sebagai “intimidator” yang “mengamankan” kepentingan PT. Oktasan Baruna Persada, dan PT. Buana Rizky Armia yang mensupply ke PLN EPI dengan 3.000 GAR dari yang seharusnya kalori 4.400 – 4.800 GAR. PT. Oktasan Baruna Persada tercatat mendapat kontrak dengan quantity sebanyak 2,100,000 metric ton per tahun sejak tahun 2018 hingga 2026.

Sedangkan berkonsorsium dengan PT. Buana Rizky Armia, PT. Oktasan Baruna Persada mendapat kontrak dengan quantity sebanyak 819,000 metric ton pertahun sejak tahun 2009 hingga tahun 2032. Dan PT. Buana Rizky Armia mendapat kontrak dengan quantity sebanyak 1,490,000 metric ton pertahun sejak 2022 hingga 2027.

“Ketiga perusahaan tersebut hingga tahun 2025 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.5 triliun. Nilai ini tidak termasuk dikeluarkannya biaya tambahan untuk perbaikan dan peningkatan peralatan yang terdampak. Karena terjadi penurunan performa pembangkit dan mempercepat kerusakan peralatan, terutama pada boiler dan sistem coal handling. Sedangkan untuk perusahaan lain yang melakukan kejahatan yang sama dikenakan setoran wajib sebesar Rp. 150 ribu per metricton “tukasnya lagi.

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi berkomitmen bermendukung sepenuhnya langkah pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung RI. Namun, niat mulia Presiden yang ingin mensejahterakan rakyat, dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah, niscaya akan sulit dicapai apabila penyalahgunaan kewenangan dan/atau terjadi korupsi sembari melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dibiarkan terus berlanjut.

“Dengan berat hati dan perasaan masygul, ingin kami sampaikan testimoni, berdasarkan hasil penelitian mendalam, yang telah dilakukan terhadap kinerja Febrie Adriansyah selama menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, ditemukan fakta-fakta yang dapat dipandang, selama ini publik dan Kepala Negara ternyata telah dikelabui. Saban hari diumumkan nama-nama tersangka, sebelum digiring memasuk ke mobil tahanan, seolah-olah itu diklaim sebagai hasil prestasi sebuah penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi yang bersih, adil dan tanpa pandang bulu. Dalam Konperensi Pers, tak lupa diumumkan nilai kerugian negara dengan jumlah yang fantastis hingga mencapai ratusan triliunan rupiah tanpa metodologi ilmiah dan menyesatkan, diduga dengan tujuan untuk kepentingan membangun sensasi dan popularitas semata” tukas Ronald.

Tanpa bermaksud hendak “gebyah uyah” menurut Ronald yang terjadi selama ini adalah praktek yang lazim disebut sebagai “Berantas Korupsi Sembari Korupsi”. Dalam penanganan penyidikan dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 misalnya. Kejaksaan Agung RI mengklaim telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 193,7 Triliun. Terdiri dari 5 (lima) komponen atau cluster, yakni: (1) Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp 35 triliun, (2) Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun, (3) Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun, (4) Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun (5) Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun. Akan tetapi ternyata lima komponen atau cluster kerugian negara tersebut tidak ada hubungannya dengan peran dan perbuatan para tersangka.

Sampai hari ini Kejaksaan Agung tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap 79 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terdaftar pada Ditjen Migas — apalagi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kaitan dengan komponen kerugian negara Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun dan Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun, tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap DMUT/Broker yang dimaksud. Apalagi ditetapkan sebagai tersangka. Padahal telah beredar luas dalam masyarakat nama-nama DMUT/Broker minyak mentah selama kurun waktu 10 tahun secara terus menerus sejak tahun 2014, seperti antara lain: Boy Tohir, Febri Prasetiadi Suparta alias James, Seto, Denny Wewengkang, dan Widodo Ratanachaitong.

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi telah melakukan penelitian mendalam atas penanganan kasus korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. Ditemukan maladministrasi dan/atau Penyalahgunaan Wewenang di dalamnya, yang diduga dilakukan Jampidsus Febrie Adransyah, dengan motif ingin mendapatkan manfaat tertentu dari orang-orang yang menjadi pelaku koruopsi yang sebenarnya.

Kasus Zarof Ricar

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi telah meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (26/5/2025) mendalami empat fakta penting bukti dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice), yang diduga dilakukan oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah dalam penanganan penyidikan kasus korupsi Zarof Ricar. Kejanggalan pertama, hingga kini tidak pernah dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor pihak penyuap, usai Zarof Ricar memberi pengakuan dihadapan penyidik telah memerima suap sebesar Rp.50 miliar dan Rp.20 miliar dari Ny. Purwati Lee pemilik Sugar Group Company pada tanggal 26 Oktober 2024. Setelah riuh dikritisi, enam bulan kemudian, baru penyidik mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap Ny. Purwati Lee, Vice President PT. Sweet Indolampung (SIL) pada tanggal 23 April 2025, dan Gunawan Yusuf, Direktur Utama PT. Suite Indolampung pada tanggal 24 April 2025. Pengakuan telah menerima uang suap itu diulang kembali oleh Zarof Ricar di muka persidangan pada tanggal 7 Mei 2025.

“Terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar yang ingin perkara perdatanya menang melawan Marubeni Corpaoration ditingkat Kasasi dan PK. Keganjilan berikutnya tatkala ditemukannya barang bukti uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram, alih-alih memerintahkan penyidik mendalami, kepada pers Jampidsus Febrie Adriansyah malah berdalih, penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A – sebuah argumen yang tidak logis, sekaligus mencurigakan,” ujar Ronald.

Hal ini menurutnya, mengindikasikan dalam kasus korupsi Zarof Ricar sejak awal terjadi merintangi penyidikan (obstruction of justice) yang justeru dilakukan oleh Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan dan penuntutan pada Jampidsus Kejagung
Terkait temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram emas, Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi dan bukan pasal suap, sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Dakwaan yang dibacakan JPU, Senin, 10 Februari 2025. Ini merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan (obstruction of justice).

Pemberian gratifikasi tidak memiliki korelasi dengan posisi dan kapasitas Zarof Ricar, selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI. Dengan dalih apapun hall ini dapat dipandang sebagai bentuk kejahatan yang serius, yang diduga memiliki motif dan mens rea untuk “mengamankan” pemberi suap termasuk Sugar Group Company dan melindungi hakim pemutus perkara, yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan. Sekaligus diduga untuk kepentingan menyandera Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, yang diduga sebagai salah seorang hakim agung yang menerima suap, dengan maksud agar dapat dikendalikan untuk mengamankan tuntutan kasus-kasus korupsi tertentu yang kontroversial.

Fakta penting ketiga, kesaksian Ronny Bara Pratama, anak Zarof Ricar di muka persidangan pada Senin, 28 April 2025, yang pada pokoknya menyatakan jumlah uang yang disita sebenarnya sebesar Rp. 1,2 Triliun, sesuai dengan BAP yang ditandatangani. Dan bukan Rp.915 miliar. Sehingga patutlah dipertanyakan, kemana sisa uang Rp. 285 miliar hasil penyitaan tersebut?. Sedangkan fakta keempat dalam pembuktian dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar terdapat keganjilan karena ternyata JPU tidak memakai alat bukti dan barang bukti elektronik (electronic evidence) yang berisi data elektronik (email, riwayat browsing, file, foto, video dan lain-lain) yang ditemukan saat penggeledahan di rumah kediaman Zarof Ricar. Baik berupa hand phone, laptop maupun email milik Zarof Ricar, anak-anaknya dan isterinya.

“Usai melakukan penggeledahan Kejagung seperti ingin menyembunyikan fakta, dengan tidak pernah mengumumkan perihal ditemukannya hand phone, laptop maupun email milik Zarof Ricar, anak-anaknya dan isterinya tersebut, ” ujar Ronald.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semangat Hari Pahlawan: Jro Bima Ajak Masyarakat “Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”

    Semangat Hari Pahlawan: Jro Bima Ajak Masyarakat “Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang jatuh setiap tanggal 10 November, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Bali sekaligus Ketua Yayasan Kesatria Keris Bali, Ketut Putra Ismaya Jaya alias Jro Bima, menyerukan pesan mendalam kepada seluruh masyarakat Bali dan Indonesia. Melalui unggahan resmi yang menampilkan dirinya berbusana adat khas Bali berwarna […]

  • I Dewa Nyoman Rai Sampaikan Duka Mendalam atas Berpulangnya Guruh Soekarnoputra

    I Dewa Nyoman Rai Sampaikan Duka Mendalam atas Berpulangnya Guruh Soekarnoputra

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR — Kabar duka menyelimuti keluarga besar PDI Perjuangan dan dunia seni budaya Indonesia. Politisi senior sekaligus seniman Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra, atau dikenal sebagai Guruh Soekarnoputra, berpulang pada Sabtu (26/9/2026) dalam usia 73 tahun. Guruh mengembuskan napas terakhir pada pukul 04.16 WIB di MRCCC Siloam Hospitals Semanggi, Jakarta. Kabar tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP […]

  • Hari Raya Saraswati 2026, Disel Astawa Ajak Umat Jadikan Ilmu Pengetahuan sebagai Landasan Kebijaksanaan dan Kehidupan

    Hari Raya Saraswati 2026, Disel Astawa Ajak Umat Jadikan Ilmu Pengetahuan sebagai Landasan Kebijaksanaan dan Kehidupan

    • calendar_month Sabtu, 31 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, MATACOMPAS.COM – Umat Hindu di Bali dan seluruh Indonesia memperingati Hari Raya Saraswati pada Sabtu, 31 Oktober 2026, bertepatan dengan Saniscara Umanis Watugunung. Hari suci yang dimuliakan sebagai turunnya ilmu pengetahuan ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan makna pendidikan, kebijaksanaan, serta nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat. Hari Raya Saraswati merupakan hari pemujaan terhadap Dewi […]

  • Banteng Bali Tundukkan Sumut 2-1, Made Supartha: Semangat dan Dukungan Tak Pernah Surut

    Banteng Bali Tundukkan Sumut 2-1, Made Supartha: Semangat dan Dukungan Tak Pernah Surut

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    SURABAYA – Perjuangan Tim Banteng Bali di putaran nasional Soekarno Cup 2026 kembali membuahkan hasil positif. Tampil di Lapangan THOR, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/8/2026) malam, Banteng Bali sukses menaklukkan Banteng Sumatera Utara dengan skor 2-1 dalam pertandingan Grup C yang berlangsung sengit dan penuh semangat. Pertandingan berlangsung menarik sejak awal hingga peluit panjang. Kedua […]

  • Polres Magelang Kota Bersama Mahasiswa dan OKP Gelar Baksos Polri Presisi kepada Warga

    Polres Magelang Kota Bersama Mahasiswa dan OKP Gelar Baksos Polri Presisi kepada Warga

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 926
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS COM – Polres Magelang Kota, bekerja sama dengan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi serta Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) untuk menyalurkan bantuan kepada warga yang membutuhkan di wilayah Kota Magelang. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Bhakti Sosial Polri Presisi yang bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat, khususnya mereka […]

  • Gung Cok Warning Keras Soal Hibah Pemprov Bali: APBD Jangan Cuma Jadi Formalitas Anggaran

    Gung Cok Warning Keras Soal Hibah Pemprov Bali: APBD Jangan Cuma Jadi Formalitas Anggaran

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    DENPASAR — Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan belanja hibah Pemerintah Provinsi Bali dalam APBD 2026. Gung Cok mengingatkan pemerintah daerah agar anggaran hibah tidak sekadar menjadi rutinitas tahunan untuk memenuhi daftar usulan kelompok atau lembaga penerima. Menurutnya, setiap rupiah yang bersumber […]

expand_less