Dugaan Pemerasan dan Penyuapan Febrie, KOSMAK: Jaksa Agung Harus Bertanggung Jawab
- account_circle Admin Jakarta
- calendar_month 6 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kejaksaan Agung
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Matacompas.com Jakarta – Badai yang tengah melanda institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia pasca ditahannya eks-Jampidsus Febrie Adriansyah, tidak akan pernah berlalu sebelum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dicopot. Akar persoalan penyebab hancurnya marwah dan integritas lembaga dominus litis pengendali perkara pidana (master of the case) itu ada pada dirinya.
Dugaan pemerasan dan penyuapan yang dilakukan eks-Jampidsus Febrie Adriansyah selama enam tahun sejak 2020 hingga 2026 itu terjadi di depan hidung Sanitiar Burhanuddin sebagai jaksa agung. Temuan barang bukti berupa lima koper berisi 74 kilogram emas batangan serta uang sebanyak US 14.083.800,-, dan Rp100.000.000,- saat penggeledahan pada sebuah rumah di Sentul yang diakui milik Febrie hanya sebagian kecil.
Berdasarkan penelitian KOSMAK sebagaimana yang ditulis dalam buku “Memberantas Korupsi, Sembari Korusi” nilai hasil dugaan pemerasan dan penyuapan lebih dari Rp35 triliun.
“Sanitiar Burhanuddin harus ikut bertanggung jawab. Setidaknya dalam konteks pembiaran atau tidak melakukan fungsi pengawasan dengan baik. Sebelum dicopot Presiden Prabowo Subianto lebih bagus mengundurkan diri secara ksatria. Sebagai bentuk tanggung jawab dan adanya rasa malu. Sanitiar Burhanuddin tidak lagi memiliki kualifikasi secara moral untuk bertahan dalam jabatannya. KOSMAK meyakini eks-Jampidsus Febrie Adriansyah tidak mungkin bermain sendiri” ujar Ronald Loblobly dalam rilis yang dibagikan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Pada Hari Ulang Tahun ke-81 Kejaksaan RI di Badan Diklat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu 2 September 2026, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung, sembari mengatakan bahwa ditengah berbagai ujian yang dihadapi insan Adhyaksa harus senantiasa siap hadir, bekerja dan mengabdi kapanpun negara dan masyarakat membutuhkan. “Badai harus berlalu. Saatnya pulihkan marwah,” ujarnya.
Untuk memberikan gambaran menyeluruh atas perkara-perkara korupsi yang diduga diperdagangkan eks-Jampidsus Febrie Adriansyah dengan modus pemerasan dan penyuapan, KOSMAK pada pekan depan akan kembali mendatangi Gedung Bundar menyerahkan Pengaduan Gelombang ke-3 yakni berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode tahun 2015-2022, yang merugikan keuangan negara Rp176,1 triliun yang melibatkan 25 korporasi milik taipan perusahaan perkebunan sawit nasional.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 sudah berusia tiga tahun sejak 7 September 2023. Namun hingga kini tidak ada penetapan tersangka.
“Dalam kegiatan penyidikan korupsi BPDPKS, KOSMAK menduga terdapat penyalahgunaan wewenang, pemerasan dan penyuapan yang dilakukan eks-Jampidsus Febrie Adriansyah, yang menyebabkan selama tiga tahun penyidikan hingga kini tidak ada penetapan tersangka. Dalam dugaan pemerasan dan penyuapan tersebut, KOSMAK mencurigai terdapat peran pembantuan kejahatan oleh Agustinus Antonius, mantan Direktur Perencanaan BPDPKS periode tahun 2015-2018, yang berwenang ikut memutuskan penyaluran dana insentif biodiesel sebesar Rp176,1 triliun kepada 25 korporasi perusahaan sawit,” ujar Ronald lagi.
Berdasarkan hasil penelitian KOSMAK, Agustinus Antonius satu alamater dengan Febrie di Universitas Jambi. Ia diduga menjadi salah seorang gatekeeper eks-Jampidsus itu. Pada 19 Januari 2024, setelah tak lagi menjabat Direktur Perencanaan BPDPKS, Agustinus Antonius diduga ditunjuk Febrie menjadi Direktur PT Sebambam Mega Energi, berdasarkan Akta Nomor 03 yang diterbitkan Notaris Delny Teoberto, S.H., M.Kn. Sementara itu Don Ritto tercatat duduk sebagai komisaris. PT Sebambam Mega Energy resmi menjadi pemegang 1.999 lembar saham pada perusahaan “milik” Febrie lainnya, PT Gentala Adhyasta Swarna. PT Hutama Indo Tara perusahaan yang juga masih bertalian dengan Febrie memegang sisa 1 persen.
Menurut Ronald Loblobly, BPDPKS merupakan bagian dari BLU unit organisasi non eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertangungjawab kepada Menteri Keuangan, yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 93 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. BPDPKS telah menghimpun dana pungutan ekspor dari pelaku usaha perkebunan atau CPO Suporting Fund (CSF), dengan tujuan awal untuk mendukung pengembangan peningkatan kinerja, dan keberlanjutan sektor perkebunan strategis di Indonesia khususnya kelapa sawit rakyat. Antara lain untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR): mengganti tanaman yang sudah tua atau tidak produktif dengan bibit unggul bersertifikat. Namun pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2015 yang selanjutnya menjadi pedoman penggunaan dana pungutan ekspor CPO dapat dipakai untuk subsidi biodiesel.
Sejak itu selama kurun waktu 2015-2023, BPDPKS telah menyalurkan kepada 25 korporasi perkebunan sawit sebesar Rp176,1 triliun, yang penggunaannya dimaksudkan antara lain untuk pendukung program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan, namun ternyata telah disalahgunakan dalam penggunaannya. Terjadi praktik manipulasi penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel dan ketimpangan alokasi yang lebih menguntungkan korporasi besar dari pada petani swadaya Sawit Rakyat.
“Penyidik Pidsus pada Kejaksaan Agung RI telah menemukan perbuatan melawan hukum dan permufakatan jahat yang sengaja mengubah formula penentuan HIP biodiesel dan penggelembungan harga, yang telah memperkaya 23 korporasi perkebunan sawit yang berakibat timbulnya kerugian keuangan negara,yang kemudian menjadi dasar oleh penyidik untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023, Tanggal 7 September 2023,” tukasnya.
Katanya, sebanyak 91,3 persen dari dana insentif biodiesel sebesar Rp176,1 triliun disalurkan kepada para produsen biodiesel sebagai insentif untuk menutup selisih antara harga indeks pasar biodiesel dan solar. Sementara itu, persentase pengeluaran untuk kegiatan penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit dan sumber daya manusia (termasuk pelatihan untuk para petani kecil dan beasiswa untuk anak-anak mereka) masing-masing hanya menyentuh 0,37 persen dan 0,27 persen.
Terjadi ketimpangan anggaran yang diduga disengaja dimana dana pungutan ekspor kelapa sawit yang dikumpulkan dari sektor hulu mendominasi sebagai subsidi bagi kelompok korporasi hilir (produsen biodiesel). Secara akumulatif korporasi Wilmar Group, Sinar Mas Group, dan Jhonlin Group menerima insentif biodiesel sebesar Rp72,5 triliun dari BPDPKS pada periode 2015-2023. Jhonlin Group baru menerima insentif pada 2022-2023. Namun, hanya dalam dua tahun ia telah mendapat insentif relatif besar dengan angka Rp1,86 triliun. Sedangkan dana rehabilitasi lahan perkebunan rakyat (peremajaan sawit rakyat) alokasi peyaluran dana insentifnya sangat minim.
Pada sisi lain terjadi pula ketidaksesuaian volume penyaluran yang berdasarkan investigasi KOSMAK mengindikasikan adanya perusahaan penerima dana insentif pengembangan biodiesel nasional yang menyuplai produk di bawah volume kesepakatan target yang tidak sesuai spesifikasi. Selisih antara klaim dana subsidi yang dicairkan dengan riil produksi inilah yang dapat diklasifikasikan sebagai kerugian negara.
Sedikitnya terdapat 25 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Kejagung. Antara lain: Manajer Produksi PT Pelita Agung Agriindustri, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, Manajer PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Sari Dumai Sejahtera, Hartono Mitra selaku Manajer Produksi PT Jhonlin Agro Raya (JARR) milik H. Isam, Operation Supply Chain PT Pertamina tahun 2014, PT Sinarmas Bio Energy, PT Smart Tbk, Manajer Produksi PT Sinarmas Bio Energy dan PT SMART, Tbk.
- Penulis: Admin Jakarta









Saat ini belum ada komentar