Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengadilan Mulai Periksa Sah Tidaknya Penetapan Tersangka Gas Portable

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, Senin (27/7/2026). Pemohon menggugat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengisian ulang tabung gas portable.

Dalam perkara ini, Gabriel disangkakan melanggar Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 30 UU Metrologi Legal. Pemohon didampingi tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional, yaitu Marulitua Rajagukguk, S.H. dan Irman Bunawolo, S.H.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum kuasa Termohon yang diwakili Bidang Hukum Polda Metro Jaya. Sempat muncul keberatan karena surat kuasa Termohon masih dalam proses pendaftaran di PTSP pengadilan, namun Hakim memutuskan sidang tetap berlanjut dengan pembacaan permohonan.

Secara bergantian, Marulitua dan Irman membacakan permohonan secara tegas dan sistematis. Dalam gugatannya, Pemohon meminta pengadilan menyatakan tidak sah penetapan tersangka serta seluruh proses penyidikan yang berjalan, memerintahkan penghentian perkara, membatalkan SPDP, menilai Termohon tidak berwenang mengusut perkara ini, membebaskan Pemohon dari tahanan, serta memulihkan seluruh hak hukumnya.

Pasca pembacaan, sidang ditunda menjadi Selasa (28/7/2026) untuk mendengar jawaban Termohon. Hakim menegaskan persidangan akan berjalan cepat sesuai KUHAP terbaru, dengan jadwal pembacaan putusan pada Senin (3/8/2026).

Marulitua Rajagukguk berharap sidang berjalan objektif. “Kami hanya menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa,” ucapnya.

Sementara itu, Irman Bunawolo menegaskan praperadilan adalah sarana mengawasi kewenangan aparat. “Kami ingin setiap langkah hukum dijalankan sesuai aturan, agar hak warga negara tetap terlindungi,” tambahnya.

Sebelumnya, Gabriel ditetapkan tersangka atas kegiatan isi ulang tabung gas portable yang ia jalani untuk dijual kembali. Melalui jalur praperadilan ini, pihaknya meminta pengadilan memeriksa kembali kelayakan serta prosedur hukum yang ditempuh penyidik.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Membantu Praktek Mafia Tanah, Penyidik Polres Kubar Dilaporkan IPW Ke Propa Mabes

    Diduga Membantu Praktek Mafia Tanah, Penyidik Polres Kubar Dilaporkan IPW Ke Propa Mabes

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA_ Indonesia Police Watch (IPW) mengekecam tindakan keji penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat, yang melanggar hak azasi manusia, dengan memaksa mengambil sidik jari sebagai pengganti tanda tangan Isran Kuis, seorang tokoh masyarakat warga Desa Tering Seberang, Kutai Barat (Kubar) yang tengah sakit keras dan tidak sadarkan diri dirumahnya, usai ditetapkan tersangka dalam perkara penggelapan […]

  • Australia vs Indonesia, Ronny: Ironis Sampai Kalah

    Australia vs Indonesia, Ronny: Ironis Sampai Kalah

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 950
    • 0Komentar

    Medan – Pertandingan Timnas Australia vs Indonesia akan tersaji pada lanjutan Ronde ke-3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Grup C di Sydney Football Stadium, Australia, Kamis, (20/3), pukul 16.10 WIB. Timnas Indonesia saat ini berada di posisi ke-3 klasemen Grup C dengan koleksi 6 poin, Austalia unggul satu poin berada di posisi ke-2 dengan […]

  • Pj Bupati Cirebon Luncurkan Buku “Bunga Setaman” Sebagai Simbol Kasih Ibu

    Pj Bupati Cirebon Luncurkan Buku “Bunga Setaman” Sebagai Simbol Kasih Ibu

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, secara resmi meluncurkan buku Bunga Setaman dalam acara yang digelar oleh Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Cirebon di Pendopo Bupati Cirebon, Jumat (24/1/2025). Buku ini menjadi karya pertama TP PKK Kabupaten Cirebon yang merangkum makna kasih ibu dalam simbolisasi bunga. Wahyu mengapresiasi terbitnya buku ini sebagai […]

  • AAI ON Denpasar Gelar Seminar KUHAP 2025, Perkuat Peran Advokat dalam Reformasi Peradilan Berbasis HAM

    AAI ON Denpasar Gelar Seminar KUHAP 2025, Perkuat Peran Advokat dalam Reformasi Peradilan Berbasis HAM

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON) Denpasar, Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., menegaskan AAI ON Denpasar berupaya membedah pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025, serangkaian Hari Jadi AAI ke-34. Kupas Tuntas KUHAP terbaru bertujuan sebagai bentuk […]

  • Jaga Kesucian Pura Agung Besakih, Koster Keluarkan SE Tatanan Baru bagi Pamedek Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

    Jaga Kesucian Pura Agung Besakih, Koster Keluarkan SE Tatanan Baru bagi Pamedek Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang tatanan baru bagi pamedek atau pengunjung saat memasuki dan berada di kawasan suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Sabtu, 14 Maret 2026. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga kesucian pura sekaligus menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Selidiki Marina Internasional di Serangan, Isu Abrasi hingga Lokasi Jadi Sorotan

    Pansus TRAP DPRD Bali Selidiki Marina Internasional di Serangan, Isu Abrasi hingga Lokasi Jadi Sorotan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali meningkatkan pengawasan terhadap proyek Marina Internasional di kawasan Serangan yang dikembangkan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Fokus perhatian Pansus tidak hanya pada aspek perizinan, tetapi juga kewenangan pengelolaan wilayah laut serta potensi dampak lingkungan pesisir. Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, […]

expand_less