Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasi PLI KPPBC Dumai Dedi Husni Berikan Klarifikasi Terkait Isu Gudang Milik PT KDH

  • account_circle Redaksi Matakompas
  • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Mata kompas. Com DUMAI, — Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Dedi Husni, mengonfirmasi kepada beberapa awak media online Kamis (20/11/2025), di Kantor Bea Cukai Dumai terkait adanya aktivitas mencurigakan sebuah gudang di Jalan Sudirman.

Dedi menegaskan bahwa kepemilikan gudang disamping RS Awal Bros itu adalah punya PT Karya Dumai Harapan.

“Dia punya dua gudang di situ, dengan satu pintu akses masuk dan keluar. Saya sudah cek ke sana. Memang ada satu pintu dan dua gudang didalam satu lahan. Saya ada foto-fotonya sama videonya. Nah, terkait barang yang ditimbun disitu adalah rokok Gudang Garam dari Pasuruan Jawa Timur untuk tujuan ekspor ke Vietnam dan Malaysia. Semua dokumen rokok nya lengkap, yaitu CK 5. Kenapa rokok nya ditimbun di situ? Jadi, selagi menunggu pemuatan, disitu berlaku undang-undang cukai terhadap barang. Terhadap Gudangnya berlaku undang-undang kepabeanan,” kata Dedi Husni.

“Penimbunannya kenapa berlaku UU pabean? Karena penimbunan rokok PT Karya Dumai Harapan dilakukan disitu dengan alasan di pelabuhan tidak terdapat Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Ya, TPS yang bisa menimbun rokok. Nah, dalam keadaan tidak ada kapal, maka perusahaan mengajukan izin timbun sementara dengan izin kepala kantor KPPBC Dumai. Jadi, kepala kantor Bea Cukai Dumai lah yang mengeluarkan izin timbun terkait penimbunan barang untuk ekspor. Ini baru pabean.

Yang lain, untuk cukainya, rokoknya dilindungi dengan dokumen CK5. CK5 itu terbit dari kantor pengawasan pabrik Gudang Garam Pasuruan. Itu di sana diawasi oleh Beacukai Pasuruan. Nanti ketika ditimbun di Dumai, diawasi juga oleh kantor bea cukai Dumai,” tambah Dedi Husni lagi.

“Jadi di sana di bagian gate out nya, gate in nya dan saat mengekspor harus diketahui KPPBC Dumai. Tapi nanti ada laporan-laporan kita ke Pasuruan nya. Dalam proses tersebut, bagaimana bentuk dokumen CK5 ini? Saya sampaikan bagaimana bentuk informasi dalam dokumen. Jadi CK5 itu melindungi rokok tersebut sampai rokok tersebut diekspor. Ketika diekspor baru dibuatkan dokumen PEB untuk menutup dokumen CK 5 itu,” ujar Dedi Husni lagi.

Terkait kenapa rokok beredar di Indonesia dikenakan cukai sedangkan rokok ekspor tidak dikenakan cukai. Dedi menyampaikan bahwa
Filosofi cukai itu adalah Undang-undang Negara dalam rangka melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang berbahaya yang berlebihan. Ya, rokok ini kan masuk kategori barang berbahaya. Makanya dicukai supaya rakyat tidak mengkonsumsinya secara berlebihan.

Jadi rokok itu dicukai hanya ketika akan dikonsumsi rakyat Indonesia. Ketika barang itu diekspor, kan dia tidak merusak negara Republik Indonesia. Makanya di ekspor, rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Nanti ketika masuk negara Malaysia misalnya maka Malaysia mengenakan cukai atas rokok tersebut dalam rangka juga melindungi rakyatnya dari konsumsi barang berbahaya. Begitu juga sebaliknya.

Jadi cukai itu bukan pungutan yang harus kepada setiap barang sama pun seperti PPN. Ketika ekspor tidak ada barang ekspor dikenakan ppn karena barang tersebut tidak dikonsumsi oleh negara Republik Indonesia gitu kan. Ketika barang itu bapak konsumsi sendiri bapak dikenakan PPN.”

*Proses Pengawasan Barang Cukai:*

1. Pendaftaran
Gudang garam Pasuruan mendaftarkan barang cukai yang akan diekspor ke Vietnam dan Malaysia.
2. Penerbitan CK5
Bea Cukai menerbitkan dokumen CK5 sebagai izin pengangkutan barang cukai.
3. Penyegelan
Barang cukai disegel dengan gembok bea cukai untuk mencegah pembukaan ilegal.
4. Pengangkutan
Barang cukai diangkut ke Dumai dengan menggunakan kendaraan yang telah didaftarkan.
5. Penerimaan
Barang cukai diterima di gudang di Dumai dan diperiksa oleh Bea Cukai.

*Pengawasan dan Penindakan:*

– Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap barang cukai yang ditimbun di gudang.
– CCTV dipasang di gudang untuk merekam aktivitas 24/7.
– Rekaman CCTV disimpan selama minimal 7 hari.
– Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran dikutip dari buletinnusantara.my.id.***

  • Penulis: Redaksi Matakompas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PS Malaka Gelar Latihan Pemantapan Jelang Laga Penentu di Piala ETMC 2025

    PS Malaka Gelar Latihan Pemantapan Jelang Laga Penentu di Piala ETMC 2025

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 25
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- PS Malaka menggelar sesi latihan pemantapan sebagai bagian dari persiapan menghadapi putaran ketiga Piala ETMC 2025. Latihan yang berlangsung intens di lapangan setempat itu dipantau langsung oleh para official dan Direktur Olahraga PS Malaka, dr. Dion Bria Seran, yang memastikan seluruh pemain berada dalam kondisi terbaik. “Semua pemain siap tempur. Fokus kami adalah […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Sepakat Tutup BTID, Status Lahan Tukar Guling Dinilai ‘Abu-Abu

    Pansus TRAP DPRD Bali Sepakat Tutup BTID, Status Lahan Tukar Guling Dinilai ‘Abu-Abu

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    KARANGASEM, Matakompas.com  — Polemik tukar guling lahan mangrove di Bali kembali memanas. Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT BTID pada 2 Februari 2026, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali turun langsung ke lapangan, Rabu (15/4/2026), di kawasan Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Peninjauan yang dimulai pukul […]

  • Hadir bagi Pekerja Migran Indonesia: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin

    Hadir bagi Pekerja Migran Indonesia: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    TANGGERANG, Jarrakpos.com – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway […]

  • Bursa KONI Sumut: Hatunggal Siregar Resmi Daftar

    Bursa KONI Sumut: Hatunggal Siregar Resmi Daftar

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Medan – Hatunggal Siregar secara resmi mengembalikan berkas formulir pendaftaran calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara (Sumut). Didampingi sejumlah Pengurus Provinsi (Pengprov) dan KONI kabupaten/kota, Hatunggal mendatangi kantor KONI Sumut, Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Hatunggal mengatakan, dirinya telah didukung oleh sejumlah Pengprov cabang olahraga (cabor) dan KONI daerah dalam pencalonan […]

  • Jelang Putusan Perkara PJU, PSN Ingatkan Hakim PN Cianjur Soal Objektivitas

    Jelang Putusan Perkara PJU, PSN Ingatkan Hakim PN Cianjur Soal Objektivitas

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Jelang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur, Kamis (26/2/2026), organisasi Prabu Satu Nasional (PSN) mengingatkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur agar bersikap objektif dan cermat dalam memutus perkara yang menjerat terdakwa AM. Ketua Umum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, menyampaikan permintaan tersebut karena […]

  • KODRAT Bali Periode 2025–2029 Resmi Dikukuhkan Siap Perkuat Organisasi dan Prestasi Menuju PON 2028

    KODRAT Bali Periode 2025–2029 Resmi Dikukuhkan Siap Perkuat Organisasi dan Prestasi Menuju PON 2028

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DENPASAR – Semangat kebersamaan dan optimisme mewarnai pengukuhan Pengurus Provinsi Keluarga Olahraga Tarung Derajat (KODRAT) Bali masa bakti 2025–2029 yang berlangsung di Gedung Swaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Minggu (31/5/2026). Pengukuhan ini menjadi momentum penting bagi keluarga besar Tarung Derajat Bali dalam menyatukan langkah menghadapi berbagai agenda olahraga nasional, termasuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), Pra-PON, hingga […]

expand_less