Breaking News
light_mode
Trending Tags

Proyek Fakfak Bermasalah Hingga Subsidi Bocor, BPK Sorot Tata Kelola Pupuk Indonesia

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Rentetan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan PT Pupuk Indonesia (Persero) dan anak perusahaannya membuka persoalan serius mengenai efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola industri pupuk nasional. Nilai inefisiensi dan pemborosan yang terungkap dalam sejumlah pemeriksaan mencapai triliunan rupiah.

Di tengah akumulasi temuan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mencermati laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan perusahaan pupuk pelat merah itu.

Temuan BPK yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) sejak 2024 hingga 2026 memperlihatkan persoalan yang tidak hanya menyangkut pengelolaan subsidi, tetapi juga kebijakan penjualan pupuk, ekspor urea dan amonia, pengadaan bahan baku, hingga pembangunan proyek industri pupuk.

Dalam IHPS II 2024, BPK mengungkap pemborosan belanja subsidi pupuk periode 2020–2022 sebesar Rp2,92 triliun. Selain itu, ditemukan pula pemborosan sebesar Rp2,83 triliun terkait pengalokasian pupuk urea bersubsidi.

Persoalan tersebut berlanjut dalam pemeriksaan berikutnya. Melalui IHPS I 2025, BPK mengidentifikasi 21 permasalahan dalam penyediaan pupuk di PT Pupuk Indonesia dengan potensi kerugian hingga pemborosan mencapai Rp12,59 triliun.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah mekanisme penjualan urea dan amonia untuk ekspor yang dinilai belum memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), terutama terkait transparansi dan akuntabilitas.

BPK juga menyoroti pembangunan Kawasan Industri Pupuk (KIP) Fakfak yang dilaksanakan PT Pupuk Kalimantan Timur, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan bahwa perencanaan proyek belum mencakup pengujian kelayakan lahan. Kondisi ini menimbulkan risiko kelebihan anggaran sekurang-kurangnya Rp2,96 triliun serta potensi biaya hangus (sunk cost) sebesar Rp250,92 miliar atas pengeluaran proyek.

*Inefisiensi Produksi*

Sorotan BPK semakin menguat dalam IHPS II 2025. Kali ini, pemeriksaan menemukan persoalan inefisiensi yang berdampak langsung terhadap peningkatan biaya produksi pupuk.

Sepanjang 2023 hingga semester I 2025, kerugian akibat inefisiensi tercatat mencapai US$597,68 juta atau sekitar Rp10 triliun.

Secara keseluruhan, IHPS II 2025 mencatat 19 permasalahan krusial di PT Pupuk Indonesia, meliputi ketidakpatuhan sebesar Rp108,83 miliar, ketidakhematan Rp257,29 miliar, ketidakefisienan Rp12,96 triliun, serta 12 permasalahan ketidakefektifan.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tata kelola tidak berhenti pada satu kegiatan atau satu periode pemeriksaan. Berbagai aspek operasional dan pengambilan keputusan perusahaan masih menjadi perhatian auditor negara.

Bahkan, dalam IHPS I 2026, BPK kembali menemukan persoalan pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, dengan nilai kerugian perusahaan sebesar Rp21,96 miliar. BPK merekomendasikan PT Pupuk Indonesia untuk segera memulihkan kerugian tersebut.

BPK mengingatkan bahwa apabila berbagai persoalan signifikan itu tidak segera diperbaiki, dampaknya dapat mengganggu kinerja perusahaan dalam menjamin ketersediaan pupuk nasional sekaligus menurunkan daya saing industri pupuk.

*Penyelidikan Kejagung*

Di tengah berbagai temuan tersebut, Kejaksaan Agung belum bersedia mengungkap secara terperinci perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses penyelidikan yang masih berjalan memiliki sifat tertutup sehingga belum dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Mohon maaf, kalau penyelidikan masih sifatnya tertutup, belum bisa terlalu terbuka,” ujar Anang saat ditanya awak media mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Jumat (30/10/2026).

Sebelumnya, Anang juga pernah menyampaikan bahwa Kejagung mencermati sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan PT Pupuk Indonesia. Informasi yang berkembang menyebutkan persoalan tersebut sempat ditangani tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) pada akhir 2025.

“Kami tentu menerima setiap laporan dan penyampaian pikiran dari masyarakat, yang nantinya akan disalurkan sesuai dengan penafsiran dan detail yang ada dalam setiap kasus,” ujarnya.

Anang menegaskan, penanganan dugaan tindak pidana korupsi akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pimpinan perusahaan maupun pihak-pihak lain yang berkaitan.

*Tanggapan Pakar Hukum*

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, SH, MH, mendukung langkah Kejagung menindaklanjuti temuan BPK dan mengusut dugaan penyimpangan dalam tata kelola pupuk.

Menurut dia, penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat menjadi persoalan hukum serius apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan unsur tindak pidana korupsi.

“Jika ditemukan ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) atau RAB-nya justru dibuat dengan cara melawan hukum, maka bisa dikualifikasi sebagai perbuatan tipikor yang merugikan negara dan harus diproses sebagai perkara tipikor,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mempertegas pentingnya pendalaman terhadap proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan proyek, hingga mekanisme transaksi bisnis di lingkungan PT Pupuk Indonesia.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain dugaan praktik monopoli dalam penjualan ekspor tanpa tender, mekanisme penjualan pupuk urea nonsubsidi, pembangunan pabrik pupuk di Fakfak, serta pengadaan bahan baku.

*Penjualan Pupuk Nonsubsidi*

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah mekanisme penjualan pupuk nonsubsidi PT Pupuk Indonesia. Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai distribusi dan penetapan harga pupuk nonsubsidi belum sepenuhnya transparan dan diduga memberikan keuntungan kepada distributor tertentu.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengungkapkan adanya perbedaan harga jual pupuk nonsubsidi antara distributor satu dengan lainnya. Bahkan, terdapat distributor yang diduga memperoleh harga lebih rendah meskipun volume pembeliannya jauh lebih kecil dibandingkan distributor lain.

Menurut Yusri, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perbedaan harga, tetapi juga ketimpangan akses terhadap pasokan pupuk.

Dia menyebut salah satu distributor, yakni PT Mangkuluhur Agro Sejahtera (MAS), diduga memperoleh kuota pasokan melalui jalur yang lebih cepat. Sementara itu, distributor lain harus menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian ketersediaan barang.

CERI juga menyoroti dugaan adanya distributor yang diarahkan untuk melakukan pembelian pupuk melalui PT MAS.

“Jika dugaan tersebut benar, persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh karena menyangkut prinsip persaingan usaha yang sehat, kesetaraan akses pasar, serta transparansi kebijakan komersial perusahaan milik negara,” ujarnya.

Tags
  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Hari Bakti Ke 69, Pangdam IX/Udayana Gelar Syukuran Bersama Prajurit, Bersama Rakyat Menuju Indonesia Maju.

    Peringati Hari Bakti Ke 69, Pangdam IX/Udayana Gelar Syukuran Bersama Prajurit, Bersama Rakyat Menuju Indonesia Maju.

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 27
    • 0Komentar

    DENPASAR, MataKompas.com – Suasana penuh makna dan kekhidmatan menyelimuti peringatan Hari Bakti Ke-69 Kodam IX/Udayana tahun 2026. Bertepatan dengan momen suci Hari Raya Idul Adha 1447 H, Kodam IX/Udayana menggelar acara syukuran yang dipimpin langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, di halaman depan Kantor Makorem 163/Wira Satya, Jalan PB. Sudirman, Denpasar, Bali. Rabu, […]

  • WNA Australia Ditahan Imigrasi Bali, Overstay Setahun

    WNA Australia Ditahan Imigrasi Bali, Overstay Setahun

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Drama panjang terkait Khetsia Meilany Finly selaku Warga Negara Asing (WNA) asal Australia keturunan Maluku menemui akhir. Setelah sempat menolak meninggalkan villa di Jalan Danau Poso No. 79 B Sanur milik Gabriella Fattori, kini hak sewa telah berpindah kepada A.A. Gede Agung Aryawan, S.T alias Gung De. Khetsia yang sebelumnya memunculkan drama […]

  • Gencar Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak, Ny. Seniasih Giri Prasta Tekankan Remaja Bertanggung Jawab pada Dirinya Sendiri

    Gencar Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak, Ny. Seniasih Giri Prasta Tekankan Remaja Bertanggung Jawab pada Dirinya Sendiri

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com – Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Provinsi Bali yang dipimpin oleh Ny. Seniasih Giri Prasta terus mengawal perlindungan perempuan dan anak, khususnya pada masa remaja. Salah satu faktor terjadinya kekerasan pada perempuan, anak, bahkan laki-laki adalah pernikahan dini yang dilakukan oleh remaja yang belum siap secara usia, mental, maupun […]

  • Aturan Harus Ditegakan Demi Bali, Tegas Suyasa Ketua Komisi III DPRD Bali

    Aturan Harus Ditegakan Demi Bali, Tegas Suyasa Ketua Komisi III DPRD Bali

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    DENPASAR , Matakompas.com – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suyasa, ST, menegaskan pentingnya penegakan aturan dan pengawasan ketat terhadap setiap aktivitas pembangunan di Bali, terutama yang berpotensi merusak lingkungan. Legislator asal Dapil Karangasem dari Partai Gerindra ini menyampaikan pandangannya saat ditemui di Gedung DPRD Bali, Denpasar, pada Selasa (11/11/2025). Menurut Suyasa, keberadaan […]

  • Jajal Rute 6 KM Event Denpasar Fun Run, Gubernur Koster: Bagus untuk Tingkatkan Derajat Kesehatan

    Jajal Rute 6 KM Event Denpasar Fun Run, Gubernur Koster: Bagus untuk Tingkatkan Derajat Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster melepas peserta 6K Denpasar Fun Run 2026 yang mengambil start dan finish di Patung Catur Muka, Jalan Gajah Mada Denpasar, Sabtu (14/2/2026). Tak sekadar melepas peserta, Gubernur Koster bersama Walikota Denpasar IGN. Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa juga mengikuti kegiatan lari yang menempuh […]

  • Kripto Rugikan Nasabah, CBA dan CWIG Desak Anang Hermansyah Bertanggung Jawab Secara Moral dan Materi

    Kripto Rugikan Nasabah, CBA dan CWIG Desak Anang Hermansyah Bertanggung Jawab Secara Moral dan Materi

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Platform perdagangan aset kripto terbesar di Indonesia, INDODAX, secara resmi melakukan delisting terhadap aset kripto ASIXV2, yang dikenal sebagai proyek kripto milik musisi Anang Hermansyah. Proses delisting tersebut telah dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 14.00 WIB. Dalam pengumuman resminya, INDODAX mengimbau seluruh member yang masih memiliki ASIXV2 untuk segera melakukan […]

expand_less