Breaking News
light_mode
Trending Tags

Putusan MA Diabaikan, Ahli Waris Panggabean Polisikan Calon Dubes RI

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month 23 menit yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta— Duma Antaran Natiar Panggabean melaporkan BP; seorang calon Duta Besar (Dubes) RI untuk salah satu negara besar di kawasan Eropa, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 jo. Pasal 394 KUHP ke Polda Metro Jaya, Senin (2/11/2026).

Juniver Girsang, kuasa hukum Duma Antaran Natiar Panggabean mengatakan, BP dipolisikan karena diduga mengelapkan 17 sertifikat tanah. Pada awalnya 17 sertifikat disimpan oleh Almarhumah lbu Meida SM. Panggabean di brangkas, namun diambil secara paksa dan dikuasasi oleh BP tanpa seizin dan sepengetahuan para ahli waris lainnya.

“Para ahli waris telah berulang kali mengajak Sdr. BP untuk bermusyawarah agar harta warisan orang tuanya dapat dibagi kepada para ahli waris lainnya. Namun Sdr. BP selalu menghindar dan tidak merespon ajakan dari Klien kami dan ahli waris lainnya,” ujar Juniver Girsang di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Juniver mengungkapkan, para ahli waris tersebut merupakan anak dari almarhum Jenderal TNI (Pum.) MaradenSaur Halomoan Panggabean (mantan Menhankam/ Panglima ABRI serta Menko Polkam di era Orde Baru) yang meninggal pada tahun 2000 dan almarhumah Meida S.M. Panggabean yang meninggal dunia pada tahun 2019 dengan meninggalkan 4 orang anak, yaitu Duma Antaran Natiar Panggabean, Musida Sumihar Panggabean, Baringin Panggabean, dan Tetty Gurgur Fortina Panggabean.

Karena tidak ada kepastian/ketegasan dan respon positif dari BP, maka para ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara tersebut telah diputus secara berjenjang, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 151/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tanggal 30 November 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 392/PDT/2021/FT DKI tanggal 21 September 2021 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 3155 K/Pdt/2022 tanggal 30 Desember 2022 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 554 PK/Pdt/2024 tanggal 1 Juli 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dengan menyatakan bahwa keempat anak kandung para pewaris masing-masing berhak memperoteh seperempat bagian dari seluruh harta warisan.

“Dalam putusannya juga menghukum tergugat agar menyerahkan sertifikat /tanda bukti hak asli atas seluruh harta warisan yang berupa tanah dan bangunan tersebut kepada pada penggugat agar harta warisan tersebut dapat dijual dan hasilnya dibagikan secara adil dan rnerata kepada para penggugat dan tergugat,” jelasnya.

Meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, sambung Juniver, tapi BP tidak bersedia melaksanakan putusan secara sukarela, malahan
menghindar dan tidak menghargai serta tidak menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Sanpai akhimya Ketua
Pengadilan Jakarta Pusat mengeluarkan Penetapan Eksekusi pada tanggal 21 Agustus 2026 yang memerintahkan penarikan 17 sertifikat bukti kepemilikan harta warisan orang tua dari tangan BP.

“Namun, pada saat pelaksanaan eksekusi pada tanggal 12 0ktober 2026, Sdr. BP menyatakan kepada Jurusita dan dicatat dalam Berita Acara Eksekusi bahwa 17 sertifikat tersebut tidak berada dalam kekuasan Sdr BP,” jelasnya.

Juniver menyebut, pemyataan tersebut tidak benar karena bertentangan dengan fakta, yaitu, dalam persidangan perkara No. 151/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, BP selaku Tergugat mengajukan 7 sertifikat asli dari harta warisan orang tua sebagai alat bukti. Dalam Perjanjian Perdamaian antara Sdr. BP dengan Ibu Musida S.M. Panggabean tertanggal 19 Mei 2025, BP mengaku bahwa 17 sertiflkat tersebut berada dalam penguasaannya.

“Yang sangat mengagetkan ahli waris lain, tanah dan bangunan seluas ± 3.610 m2 yang terletak di Jalan Letjen Suprapto No. 6, Kota Medali (SHM No. 54), salah satu harta warisan; bangunarmya telah dibongkar dan diratakan dengan tanah. Setelah kami, selaku kuasa hukum dari Ibu Duma me-ricek tanah dan bangunan tersebut ternyata telah dijual oleh Sdr. BP tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya. Uang hasil penjualan dikuasai dan dimiliki sepenuhnya dan tidak dibagikan sepeserpun kepada arili waris lain,” imbuhnya.

Juniver mengungkapkan, kliennya sudah menunggu selama 6 tahun untuk mendapatkan haknya sebagai ahli waris, namun BP selalu menghindar untuk berbagi harta warisan kepada para ahli waris lainnya sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Juniver menyebut, sebelum mempolisikan BP, kliennya telah meminta perlindungan hukum memperjuangkan hak-haknya dengan mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi Ill dan Komisi I DPR RI, Menko Kumham Imipas, dan Menteri Luar Negeri, atas
perbuatan tindakan dari BP, yang tidak menghormati putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht.

“Dengan l membuat Laporan di Polda Metro Jaya; kiranya penyidik daipat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan menggali kebenaran materiil berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum (sehingga kebenaran dan keadilan bagi para ahli waris dapat terwujud,” tegasnya.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Kesucian Pura Agung Besakih, Koster Keluarkan SE Tatanan Baru bagi Pamedek Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

    Jaga Kesucian Pura Agung Besakih, Koster Keluarkan SE Tatanan Baru bagi Pamedek Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang tatanan baru bagi pamedek atau pengunjung saat memasuki dan berada di kawasan suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Sabtu, 14 Maret 2026. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga kesucian pura sekaligus menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan […]

  • M-Banking Bank Bengkulu Buat Transaksi Jadi Lebih Mudah dan Praktis

    M-Banking Bank Bengkulu Buat Transaksi Jadi Lebih Mudah dan Praktis

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 370
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com– Bank Bengkulu terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik bagi nasabahnya melalui pengembangan layanan digital, salah satunya Mobile Banking (M-Banking). Layanan ini menjadi solusi praktis bagi nasabah untuk melakukan transaksi keuangan kapan saja dan di mana saja. Direktur Pemasaran Bank Bengkulu, Iswahyudi, mengungkapkan bahwa M-Banking dirancang untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan efisiensi. “Kami ingin […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania Terkait Kasus Pembunuhan

    Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania Terkait Kasus Pembunuhan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rumania berinisial CCZ, Selasa malam, 20 Januari 2026.  WNA tersebut merupakan buronan Interpol Red Notice dan termasuk dalam daftar orang paling dicari di negara asalnya. CCZ diketahui terlibat dalam kasus perampokan yang disertai pembunuhan di […]

  • Segara Santosa Seafood Market Bidik Wisatawan Mancanegara, Hadirkan Live Seafood Segar dengan Fasilitas Premium di Serangan

    Segara Santosa Seafood Market Bidik Wisatawan Mancanegara, Hadirkan Live Seafood Segar dengan Fasilitas Premium di Serangan

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    DENPASAR, MATACOMPAS.COM — Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Bali, tidak hanya dikenal dengan potensi wisata baharinya, tetapi juga menawarkan daya tarik kuliner berbasis hasil laut. Salah satu destinasi kuliner yang hadir untuk menjawab kebutuhan wisatawan pencinta hidangan laut adalah Segara Santosa Seafood Market, restoran yang mengusung konsep fresh seafood dan live seafood dengan harga terjangkau serta […]

  • Kang Budi Mulyadi Minta Pemkab Serang Dan APH Diminta Usut Pelaku Pembuang Ratusan Bangkai Ayam di Pontang Serang

    Kang Budi Mulyadi Minta Pemkab Serang Dan APH Diminta Usut Pelaku Pembuang Ratusan Bangkai Ayam di Pontang Serang

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.298
    • 0Komentar

    Serang Banten- jarrakpos – Budi Mulyadi Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Propinsi Banten dalam kesempatan halal bihalal dengan keluarga besar di Kp Begok Pontang kabupaten Serang ( Senin 31/04/2025) ,menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan terkait adanya Bangkai ratusan ayam dibuang pihak yang tidak bertanggung jawab disaluran air irigasi Ratusan bangkai ayam yang dibuang di irigasi sekitar […]

  • Divonis Seumur Hidup

    Divonis Seumur Hidup

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 841
    • 0Komentar

    TANGERANG,JARRAKPOS.COM – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli telah dijatuhi hukuman atau vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08. Untuk terdakwa Sertu Rafsin Hermawan divonis empat tahun terkait dengan kasus dugaan penembakan mati bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Hakim Pengadilan Militer pun membacakan hal yang […]

expand_less