Paspor Palsu hingga Prostitusi, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA dalam Sepekan
- account_circle admin
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG, MATACOMPAS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di Bali. Dalam kurun waktu 26 hingga 30 Oktober 2026, sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) dideportasi akibat terbukti melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari penggunaan dokumen perjalanan palsu, penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas prostitusi, pelanggaran kewajiban administratif, hingga melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.
Penindakan tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya menyasar pelanggaran izin tinggal, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan serta kepatuhan warga negara asing terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pelanggaran yang dilakukan SP, seorang pria berkewarganegaraan India. Ia terungkap mencoba menggunakan paspor yang diduga palsu saat menjalani pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sebelum bertolak menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026) dini hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa SP memiliki paspor India lainnya dengan identitas berbeda. Ia juga terindikasi melakukan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakan.
Atas pelanggaran tersebut, SP akhirnya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi pada Selasa (27/10/2026).
Penindakan tegas juga dilakukan terhadap IP, warga negara Rusia pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. IP diketahui menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan prostitusi yang tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki.
Sementara itu, seorang warga negara Australia berinisial CJD turut dideportasi lantaran tidak memenuhi kewajiban administratif keimigrasian. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tidak dilaporkannya perubahan atau mutasi data paspor dan izin tinggal setelah paspor lamanya kedaluwarsa.
Selain ketiga kasus tersebut, empat warga negara asing lainnya juga dikenai tindakan deportasi akibat tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali akan terus ditingkatkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh WNA mematuhi ketentuan keimigrasian, baik dari aspek administrasi maupun aktivitas selama berada di Indonesia.
“Berbagai pelanggaran yang kami temukan menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kesesuaian aktivitas WNA terhadap izin tinggalnya, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Novyandri.
Sebagai tindak lanjut, seluruh WNA yang telah dideportasi tersebut dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama masa penangkalan berlaku sesuai ketentuan.
Novyandri menegaskan, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas Bali sebagai destinasi pariwisata internasional yang menjadi perhatian dunia.
“Penindakan ini merupakan wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri.
Melalui pengawasan yang semakin intensif dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran, Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa Bali bukan hanya terbuka bagi wisatawan dan warga negara asing, tetapi juga memiliki aturan yang wajib dihormati dan dipatuhi oleh setiap orang yang berada di wilayah Indonesia.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar