Dr. Somvir Tegaskan KEK Tak Boleh Langgar Konservasi: Tahura Ngurah Rai Harga Mati untuk Bali
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com |— Anggota DPRD Provinsi Bali Periode 2024–2029 dari Partai NasDem, Dr. Somvir, menegaskan bahwa pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali tidak boleh melanggar prinsip perlindungan lingkungan, khususnya terhadap kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi abadi.
Penegasan tersebut disampaikan Dr. Somvir saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali ke kawasan KEK Kura-Kura Bali, Senin (2/2/2026), menyusul menguatnya dugaan alih fungsi lahan konservasi yang diduga melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali melibatkan Satpol PP Provinsi Bali dan Kota Denpasar, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar. Rombongan diterima langsung oleh Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, bersama jajaran manajemen.
Dr. Somvir: Pembangunan Harus Taat Konstitusi Lingkungan
Dr. Somvir yang hadir bersama Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, serta anggota Pansus lainnya menegaskan bahwa pembangunan berbasis investasi harus tetap berpijak pada konstitusi lingkungan dan hukum tata ruang.
“KEK adalah instrumen pertumbuhan ekonomi, tetapi tidak boleh menabrak kawasan konservasi. Tahura Ngurah Rai memiliki fungsi ekologis strategis dan dilindungi oleh undang-undang. Ini bukan ruang kompromi,” tegas Dr. Somvir di lokasi sidak.
Menurutnya, mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki peran vital sebagai pelindung pesisir, pengendali banjir, mitigasi bencana, serta penyerap karbon dalam skala besar yang sangat penting bagi keberlanjutan Bali.
Soroti Legalitas dan Proses Perubahan Fungsi
Dr. Somvir secara khusus menyoroti dugaan perubahan fungsi kawasan yang disebut terjadi pada rentang tahun 1994–1995. Ia menilai, perubahan status kawasan konservasi seharusnya tidak dilakukan secara sepihak dan wajib melalui kajian mendalam serta proses yang transparan.
“Setiap perubahan fungsi ruang harus diuji secara yuridis, ekologis, dan sosiologis. Apakah saat itu ada kajian lingkungan hidup? Apakah DPRD dan masyarakat dilibatkan? Ini yang sedang kami dalami,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD Bali, melalui Pansus TRAP, memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan kebijakan tata ruang yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Lingkungan, Karbon, dan Masa Depan Generasi
Dalam pandangan Dr. Somvir, isu alih fungsi mangrove tidak hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut masa depan generasi Bali. Ia mengingatkan bahwa satu hektare mangrove mampu menyerap ratusan ton karbon.
“Ketika mangrove hilang, yang kita pertaruhkan bukan hanya pohon, tetapi kualitas hidup anak cucu kita. Bali tidak boleh kehilangan benteng ekologinya,” katanya.
Jaga Hak Masyarakat Adat dan Ruang Spiritual
Dr. Somvir juga menaruh perhatian serius terhadap laporan adanya lahan okupasi masyarakat, keberadaan Pura Sakenan, serta ruang hidup nelayan di sekitar kawasan KEK. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh menggerus hak masyarakat adat dan ruang spiritual umat.
“Pura, laut, dan ruang hidup masyarakat adat adalah identitas Bali. Tidak boleh ada pembangunan yang membatasi akses ibadah dan aktivitas tradisional masyarakat,” tegas politisi NasDem tersebut.
Dorong Transparansi dan RDP Terbuka
Ke depan, Dr. Somvir mendukung langkah Pansus TRAP untuk meminta seluruh dokumen perizinan, skema kompensasi alih fungsi mangrove, termasuk lokasi pengganti yang disebut berada di Jembrana dan Karangasem, guna dibahas secara terbuka melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Jika ditemukan cacat administrasi atau pelanggaran hukum, maka harus ada pertanggungjawaban. DPRD Bali akan berdiri di garis depan menjaga lingkungan dan kepentingan rakyat,” tandasnya.
Sidak ini menjadi penegasan sikap DPRD Bali, khususnya Dr. Somvir, bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan, penghormatan terhadap masyarakat adat, serta kepatuhan pada hukum dan nilai kearifan lokal Bali. (Rd)
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar