Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dr. Somvir Tegaskan KEK Tak Boleh Langgar Konservasi: Tahura Ngurah Rai Harga Mati untuk Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com |— Anggota DPRD Provinsi Bali Periode 2024–2029 dari Partai NasDem, Dr. Somvir, menegaskan bahwa pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali tidak boleh melanggar prinsip perlindungan lingkungan, khususnya terhadap kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi abadi.

Penegasan tersebut disampaikan Dr. Somvir saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali ke kawasan KEK Kura-Kura Bali, Senin (2/2/2026), menyusul menguatnya dugaan alih fungsi lahan konservasi yang diduga melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali melibatkan Satpol PP Provinsi Bali dan Kota Denpasar, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar. Rombongan diterima langsung oleh Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, bersama jajaran manajemen.

Dr. Somvir: Pembangunan Harus Taat Konstitusi Lingkungan

Dr. Somvir yang hadir bersama Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, serta anggota Pansus lainnya menegaskan bahwa pembangunan berbasis investasi harus tetap berpijak pada konstitusi lingkungan dan hukum tata ruang.

“KEK adalah instrumen pertumbuhan ekonomi, tetapi tidak boleh menabrak kawasan konservasi. Tahura Ngurah Rai memiliki fungsi ekologis strategis dan dilindungi oleh undang-undang. Ini bukan ruang kompromi,” tegas Dr. Somvir di lokasi sidak.

Menurutnya, mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki peran vital sebagai pelindung pesisir, pengendali banjir, mitigasi bencana, serta penyerap karbon dalam skala besar yang sangat penting bagi keberlanjutan Bali.

Soroti Legalitas dan Proses Perubahan Fungsi

Dr. Somvir secara khusus menyoroti dugaan perubahan fungsi kawasan yang disebut terjadi pada rentang tahun 1994–1995. Ia menilai, perubahan status kawasan konservasi seharusnya tidak dilakukan secara sepihak dan wajib melalui kajian mendalam serta proses yang transparan.

“Setiap perubahan fungsi ruang harus diuji secara yuridis, ekologis, dan sosiologis. Apakah saat itu ada kajian lingkungan hidup? Apakah DPRD dan masyarakat dilibatkan? Ini yang sedang kami dalami,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD Bali, melalui Pansus TRAP, memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan kebijakan tata ruang yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Lingkungan, Karbon, dan Masa Depan Generasi

Dalam pandangan Dr. Somvir, isu alih fungsi mangrove tidak hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut masa depan generasi Bali. Ia mengingatkan bahwa satu hektare mangrove mampu menyerap ratusan ton karbon.

“Ketika mangrove hilang, yang kita pertaruhkan bukan hanya pohon, tetapi kualitas hidup anak cucu kita. Bali tidak boleh kehilangan benteng ekologinya,” katanya.

Jaga Hak Masyarakat Adat dan Ruang Spiritual

Dr. Somvir juga menaruh perhatian serius terhadap laporan adanya lahan okupasi masyarakat, keberadaan Pura Sakenan, serta ruang hidup nelayan di sekitar kawasan KEK. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh menggerus hak masyarakat adat dan ruang spiritual umat.

“Pura, laut, dan ruang hidup masyarakat adat adalah identitas Bali. Tidak boleh ada pembangunan yang membatasi akses ibadah dan aktivitas tradisional masyarakat,” tegas politisi NasDem tersebut.

Dorong Transparansi dan RDP Terbuka

Ke depan, Dr. Somvir mendukung langkah Pansus TRAP untuk meminta seluruh dokumen perizinan, skema kompensasi alih fungsi mangrove, termasuk lokasi pengganti yang disebut berada di Jembrana dan Karangasem, guna dibahas secara terbuka melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Jika ditemukan cacat administrasi atau pelanggaran hukum, maka harus ada pertanggungjawaban. DPRD Bali akan berdiri di garis depan menjaga lingkungan dan kepentingan rakyat,” tandasnya.

Sidak ini menjadi penegasan sikap DPRD Bali, khususnya Dr. Somvir, bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan, penghormatan terhadap masyarakat adat, serta kepatuhan pada hukum dan nilai kearifan lokal Bali. (Rd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Makna Hari Pers ke 79 Dimata Wakil Ketua Komisi I DPR RI

    Makna Hari Pers ke 79 Dimata Wakil Ketua Komisi I DPR RI

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menjelaskan harapannya dan pesannya pada momen Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang jatuh pada Minggu tanggal 9 Februari . Hari Pers Nasional (HPN) 2025 memiliki tema Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa. Anton sapaannya mengingatkan, pentingnya jurnalisme yang independen dan berkualitas sebagai […]

  • Pelopor Pengawasan Kolaboratif, Kakanwil Imigrasi Bali Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan 2026, Perkuat Pariwisata Bali Berkualitas

    Pelopor Pengawasan Kolaboratif, Kakanwil Imigrasi Bali Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan 2026, Perkuat Pariwisata Bali Berkualitas

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BADUNG – Komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di Pulau Dewata mengantarkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, meraih penghargaan bergengsi Anugerah Figur Akselerator Kemajuan pada ajang Anugerah Inovasi dan Kontribusi untuk Bali Nusa Tenggara 2026 (detikBali–Nusra Awards 2026). Penghargaan tersebut diserahkan dalam malam penganugerahan yang berlangsung di Grand […]

  • DPW NCW Bali Apresiasi Ketegasan Imigrasi, Dorong Pengawasan WNA di Pulau Dewata Diperkuat

    DPW NCW Bali Apresiasi Ketegasan Imigrasi, Dorong Pengawasan WNA di Pulau Dewata Diperkuat

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dewan Pimpinan Wilayah National Corruption Watch (DPW NCW) Bali menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) di Bali. Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang atau yang akrab disapa Donnox Wong, menegaskan bahwa penegakan […]

  • Event Planimaphoria 2025 di Terminal Tipe A Tidar Magelang Dibuka Oleh Walikota Magelang, Jadi Ajang Pameran, Edukasi dan Hiburan Para Pecinta Tanaman serta Animal

    Event Planimaphoria 2025 di Terminal Tipe A Tidar Magelang Dibuka Oleh Walikota Magelang, Jadi Ajang Pameran, Edukasi dan Hiburan Para Pecinta Tanaman serta Animal

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 412
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Terminal Tidar Kota Magelang menjadi lokasi sarana para pecinta tanaman dan animal bertemu dan berdiskusi di Planimaphoria tahun 2025. Dengan dibukanya Ajang Planimaphoria mulai tanggal 3-5 Januari 2025, digedung baru lantai 1 & lantai 2 Terminal Tidar Kota Magelang hari ini. Jumat,(3/1/2025). Pameran yang digelar selama 3 hari ini, terbuka untuk umum […]

  • Bongkar Sampai Tuntas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari di Bareskrim Polri

    Bongkar Sampai Tuntas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari di Bareskrim Polri

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Polemik hukum yang melibatkan grup raksasa sawit PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) kembali memanas. Kantor Hukum HJ BINTANG dan PARTNERS, selaku kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), resmi melaporkan tiga anak perusahaan AAL ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut atas dugaan tindak pidana di sektor perkebunan dan korupsi di wilayah Kabupaten […]

  • Lapor Pak Polisi!! Ada Kegiatan Pelanggaran Hukum Pidana 303, Judi

    Lapor Pak Polisi!! Ada Kegiatan Pelanggaran Hukum Pidana 303, Judi

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 997
    • 0Komentar

    BATAM, jarrakpos.com | Modus Operandi pelanggaran pidana 303 tersebut adalah jenis hiburan yang disebut KIM.  Dalam pengoperasiannya ada satu orang yang bernyanyi sambil mengguncangkan angka-angka yg terdapat dalam wadah, sambil bernyanyi diiringi musik, Si penyanyi tersebut mengambil satu buah angka lalu menyebutkan dan diperlihatkan kepada pemain lalu angka tersebut dicoret dan mencocokkan pada sebuah kupon […]

expand_less