Jejak Tukar Guling Era Ida Bagus Oka Disorot, Ketegangan Warnai Sidak Pansus TRAP di Kura-Kura Bali
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com — Penelusuran dugaan tukar guling lahan mangrove yang berakar sejak era kepemimpinan Ida Bagus Oka kembali mencuat ke permukaan. Ketegangan pun tak terhindarkan saat Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Kamis (23/4/2026).
Suasana memanas terjadi dalam dialog antara Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H dengan perwakilan PT Bali Turtle Island Development (BTID), Anak Agung Ngurah Buana. Adu argumen mencuat ketika Pansus mempertanyakan kejelasan lahan pengganti dalam skema tukar guling yang dinilai belum memiliki bukti konkret di lapangan.
Sorotan utama Pansus tertuju pada dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual. Dalam peninjauan sebelumnya di Karangasem, tim mengaku tidak menemukan bukti sertifikat atas lahan pengganti yang disebut mencakup sekitar 58,14 hektare perairan dan 4 hektare mangrove.
Ketegangan semakin meningkat ketika pihak BTID tidak mampu menunjukkan dokumen sertifikasi yang diminta secara langsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas dan transparansi proses tukar guling yang disebut telah berlangsung sejak dekade 1990-an.
Meski demikian, pihak BTID membantah adanya pelanggaran. Perusahaan menyatakan seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan instansi pemerintah terkait, termasuk kementerian teknis. Mereka juga beralasan bahwa lokasi lahan pengganti berada di wilayah yang sulit diakses, sehingga tidak mudah diverifikasi dalam peninjauan singkat.
Perbedaan tajam antara klaim perusahaan dan temuan lapangan memperlihatkan belum sinkronnya data yang ada. Pansus TRAP menegaskan akan terus mendalami persoalan ini untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan aset maupun tata ruang daerah.
Sidak tersebut menjadi bagian dari rangkaian investigasi yang lebih luas terhadap dugaan kejanggalan tukar guling lahan mangrove di kawasan strategis Bali. Ketegangan yang terjadi di lapangan mencerminkan kompleksitas persoalan, sekaligus menunjukkan keseriusan DPRD Bali dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas kebijakan yang berdampak pada lingkungan dan kepentingan publik.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar