Mangrove Ditukar, Data Tak Sinkron: Gede Harja Astawa Minta Kasus Diusut Tuntas
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JEMBRANA, Matakompas.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap temuan krusial dalam inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan tukar guling lahan mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Dalam sidak yang digelar di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu (22/4/2026), pansus menemukan adanya ketimpangan signifikan antara kewajiban perusahaan dan realisasi di lapangan.
Dari total kewajiban penyediaan lahan pengganti seluas sekitar 44 hektare kepada pemerintah, PT BTID baru mampu menunjukkan 15 sertifikat hak milik (SHM) dengan luasan sekitar 18,2 hektare. Ironisnya, sertifikat tersebut belum tercatat atas nama perusahaan.
Temuan ini semakin memperkuat sorotan terhadap dugaan ketidaksesuaian dalam proses tukar guling kawasan mangrove di Jembrana.
Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Gede Harja Astawa, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai sekadar urusan administratif. Ia menilai, kasus ini menyentuh aspek mendasar terkait kedaulatan negara atas kawasan konservasi dan keberlanjutan lingkungan.
“Ini bukan sekadar soal prosedur. Ini menyangkut keberanian negara menjaga kawasan lindung dari kepentingan tertentu,” tegasnya.
Gede Harja yang juga Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali itu menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh proses perubahan fungsi kawasan, termasuk dugaan tukar guling mangrove. Ia mengingatkan, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurutnya, keterbukaan menjadi kunci untuk mencegah munculnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset negara.
Lebih jauh, ia menggarisbawahi bahwa kawasan mangrove memiliki nilai ekologis yang tidak tergantikan. Menukar kawasan tersebut dengan lahan lain dinilai tidak sepadan, baik dari sisi lingkungan maupun keberlanjutan jangka panjang.
Mangrove, kata dia, merupakan benteng alami yang melindungi wilayah pesisir dari abrasi, dampak perubahan iklim, hingga menjaga keseimbangan ekosistem laut di Bali.
Atas dasar itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam proses tukar guling tersebut.
“Kalau ada pelanggaran, jangan ragu. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi, siapa pun yang terlibat,” ujarnya.
Selain itu, Gede Harja juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait membuka seluruh dokumen perizinan kepada publik. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan kawasan strategis tetap berada dalam koridor hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Baginya, menjaga kawasan mangrove bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut masa depan Bali.
“Jangan sampai kita kehilangan benteng ekologis hanya karena kepentingan jangka pendek,” pungkasnya. (Red)
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar