Breaking News
light_mode
Trending Tags

Panas di DPRD Bali! Pansus TRAP Semprot Wakil Ketua Dewan: “Hukum Jangan Pakai Perasaan”

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Polemik proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali kembali memanaskan situasi politik di Bali. Kali ini, ketegangan terbuka terjadi di internal DPRD Bali setelah pernyataan Wakil Ketua I DPRD Bali, Desel Astawa, dinilai menghambat langkah Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali dalam menindak dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di kawasan proyek yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan, Denpasar.

Pernyataan Desel Astawa terkait rekomendasi pemasangan garis pengawasan atau “Pol PP Line” oleh Satpol PP Bali terhadap kawasan proyek BTID memicu reaksi keras dari internal Pansus TRAP. Ia sebelumnya menyebut pemasangan garis pengawasan tidak bisa diputuskan sepihak tanpa koordinasi dengan pimpinan DPRD Bali.

Namun sikap tersebut langsung dibantah tegas oleh internal pansus. Bahkan, sejumlah anggota pansus menilai pernyataan itu menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum dan kewenangan pansus dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran Perda.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan seluruh langkah pansus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan atas dasar tekanan politik maupun kepentingan tertentu.

> “Kalau sudah jelas pelanggaran Perda, maka wajib ditindak sesuai aturan. Hukum jangan pakai perasaan,” tegas I Dewa Nyoman Rai.

Ia menilai fungsi pansus adalah memastikan aturan daerah dijalankan secara tegas dan objektif. Karena itu, segala bentuk intervensi yang berpotensi melemahkan proses pengawasan dinilai tidak tepat.

Situasi semakin memanas ketika internal pansus mempertanyakan sikap sebagian pimpinan DPRD Bali yang dinilai baru bersuara setelah dukungan publik terhadap pansus menguat.

> “Selama ini pernah ikut turun sidak atau tidak? Kok sekarang baru bersuara setelah rakyat mendukung pansus? Mengerti hukum atau tidak?” ujarnya dengan nada keras.

Pansus TRAP menegaskan bahwa langkah pengawasan terhadap proyek KEK Kura-Kura Bali dilakukan murni berdasarkan aturan hukum. Mereka juga menyatakan seluruh anggota pansus memahami aspek hukum tata ruang, lingkungan, hingga kewenangan pengawasan DPRD.

> “Pansus TRAP DPRD Bali bertindak atas dasar hukum yang jelas. Hukum jangan pakai perasaan. Anggota Pansus TRAP ahli hukum semua,” tegasnya lagi.

Dugaan Pelanggaran Hukum Mengemuka

Polemik proyek KEK Kura-Kura Bali kini tidak hanya menyangkut investasi, tetapi telah berkembang menjadi persoalan lingkungan, tata ruang, aset, hingga hak spiritual masyarakat adat Bali.

Salah satu sorotan utama adalah dugaan kerusakan kawasan mangrove di sekitar proyek. Jika terbukti terjadi pembabatan atau kerusakan ekosistem mangrove secara melawan hukum, maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam:

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Ancaman hukumannya tidak ringan:

Penjara maksimal 10 tahun

Denda hingga Rp10 miliar

Selain itu, kawasan mangrove juga termasuk wilayah lindung yang mendapat perlindungan dalam aturan kehutanan dan tata ruang nasional.

Tak hanya soal lingkungan, dugaan pelanggaran tata ruang juga menjadi perhatian serius. Jika pembangunan terbukti melanggar RTRW, sempadan pantai, atau kawasan konservasi, maka dapat dikenakan ketentuan:

UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Ancaman pidana penjara hingga 3 tahun

Denda maksimal Rp500 juta

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan publik adalah dugaan tukar guling aset bermasalah yang disebut-sebut berkaitan dengan kawasan proyek. Bila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara, kasus tersebut berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Ketentuan hukumnya mengacu pada:

UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Ancaman pidananya:

Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun

Denda hingga Rp1 miliar

SHGB Pura dan Pembatasan Ibadah Jadi Isu Sensitif

Isu yang paling memantik emosi publik Bali adalah dugaan keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area yang berkaitan dengan pura serta dugaan pembatasan akses umat Hindu untuk beribadah.

Apabila terbukti ada tindakan menghalangi aktivitas keagamaan masyarakat, maka dapat dikaitkan dengan:

Pasal 175 KUHP tentang menghalangi jalannya ibadah

Ancaman hukuman:

Penjara hingga 1 tahun 4 bulan

Selain itu, jaminan kebebasan beragama dan beribadah juga diatur tegas dalam:

Pasal 29 UUD 1945

Negara memiliki kewajiban melindungi tempat suci serta hak spiritual masyarakat adat.

Warga Serangan Mulai Bersuara

Di tengah memanasnya polemik, suara warga Pulau Serangan mulai muncul ke publik. Seorang warga berinisial S mengaku kecewa terhadap sikap sebagian wakil rakyat yang dianggap lebih berpihak kepada kepentingan investor dibanding masyarakat adat Bali.

> “Kami sedih melihat ada wakil rakyat yang malah membela investor yang merusak alam Bali. Mangrove dibabat, pura di-SHGB-kan, umat Hindu sampai kesulitan beribadah,” ungkapnya.

Gelombang kritik terhadap proyek KEK Kura-Kura Bali kini semakin meluas. Aktivis lingkungan, tokoh adat, hingga masyarakat sipil mendesak audit total terhadap legalitas proyek, status lahan, dampak ekologis, hingga dugaan pelanggaran hukum yang muncul di kawasan Serangan.

Publik kini menunggu ketegasan Pemerintah Provinsi Bali serta aparat penegak hukum dalam menyikapi konflik yang semakin tajam antara investasi, lingkungan, hukum, dan kesucian ruang spiritual Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hapkido Bengkulu Kian Berkembang, Kadispora: Atlet Berprestasi di Ajang Nasional

    Hapkido Bengkulu Kian Berkembang, Kadispora: Atlet Berprestasi di Ajang Nasional

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Cabang olahraga Hapkido di Provinsi Bengkulu terus mengalami perkembangan pesat. Prestasi membanggakan kembali diraih oleh atlet Bengkulu, Riky Marantika, yang sukses meraih medali perunggu dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Hapkido, seni bela diri asal Korea Selatan, dikenal dengan teknik pertahanan diri yang efektif dan perpaduan unsur bela diri […]

  • Wagub Giri Prasta Hadiri Inauguration Night JCI Bali 2026, Ajak Pemuda Berkolaborasi Bangun Bali Era Baru

    Wagub Giri Prasta Hadiri Inauguration Night JCI Bali 2026, Ajak Pemuda Berkolaborasi Bangun Bali Era Baru

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, menghadiri Inauguration Night Junior Chamber International (JCI) Bali 2026 di Quest San Hotel Denpasar, Kamis, 29 Januari 2026. Kehadiran orang nomor dua di Bali ini menjadi bentuk dukungan nyata Pemerintah Provinsi Bali terhadap peran strategis organisasi kepemudaan internasional dalam mencetak pemimpin dan entrepreneur muda. Wagub Giri […]

  • Kacau, Presiden Prabowo Diminta Copot Menhut Raja Juli Antoni

    Kacau, Presiden Prabowo Diminta Copot Menhut Raja Juli Antoni

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 873
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Lantaran kebijakannya Memasukkan sejumlah kader PSI ke dalam struktur organisasi Operation Management Office Indonesia Forestry And other Land Use( FOLU) Net Sink 2030, tanpa melihat kompetensi yg dibutuhkan. menimbulkan kritik dan kemelut berkepanjangan, maka Presiden Prabowo Subianto diminta mencopot Raja Juli Antoni sebagai Menteri Kehutanan ((Menhut). Permintaan itu diungkapkan Pengamat Kehutanan, Mr Mukhsin […]

  • Maumere Inflasi Tertinggi di Provinsi NTT pada Desember 2024

    Maumere Inflasi Tertinggi di Provinsi NTT pada Desember 2024

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 691
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Maumere tercatat sebagai penyumbang angka inflasi tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Desember 2024. Dalam rilisan resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ibu Kota Kabupaten Sikka menyumbang angka inflasi sebesar 2,65 persen. Hal ini disampaikan kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur, Matamira B.Kale melalui pres […]

  • Sukses Gelar Adhyaksa Sanggau Run, Prof Reda Manthovani Dapat Apresiasi

    Sukses Gelar Adhyaksa Sanggau Run, Prof Reda Manthovani Dapat Apresiasi

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama menyebut ribuan peserta antusias mengikuti Adhyaksa Sanggau City Run 2025 yang digelar di Taman Arong Belopa, Minggu (13/4/2025). Menurut Dedy, acara ini menjadi bagian dari perayaan HUT Kota Sanggau ke-409 sekaligus ajang promosi gaya hidup sehat. “Adhyaksa Sanggau City Run bukan sekadar lomba lari, tetapi […]

  • De Gadjah Tegaskan Presiden Prabowo Tidak Bedakan Daerah, Bali Jadi Perhatian untuk Kepentingan Rakyat

    De Gadjah Tegaskan Presiden Prabowo Tidak Bedakan Daerah, Bali Jadi Perhatian untuk Kepentingan Rakyat

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua DPD Partai Gerindra Bali Made Muliawan Arya atau yang akrab disapa De Gadjah menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia tidak membeda-bedakan daerah berdasarkan latar belakang politik maupun warna kekuasaan. Menurut De Gadjah, Presiden memiliki komitmen untuk memberikan perhatian dan mempertimbangkan seluruh daerah di Indonesia tanpa melihat daerah tersebut memenangkan atau kalah dalam kontestasi […]

expand_less