Breaking News
light_mode
Trending Tags

Panas di DPRD Bali! Pansus TRAP Semprot Wakil Ketua Dewan: “Hukum Jangan Pakai Perasaan”

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Polemik proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali kembali memanaskan situasi politik di Bali. Kali ini, ketegangan terbuka terjadi di internal DPRD Bali setelah pernyataan Wakil Ketua I DPRD Bali, Desel Astawa, dinilai menghambat langkah Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali dalam menindak dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di kawasan proyek yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan, Denpasar.

Pernyataan Desel Astawa terkait rekomendasi pemasangan garis pengawasan atau “Pol PP Line” oleh Satpol PP Bali terhadap kawasan proyek BTID memicu reaksi keras dari internal Pansus TRAP. Ia sebelumnya menyebut pemasangan garis pengawasan tidak bisa diputuskan sepihak tanpa koordinasi dengan pimpinan DPRD Bali.

Namun sikap tersebut langsung dibantah tegas oleh internal pansus. Bahkan, sejumlah anggota pansus menilai pernyataan itu menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum dan kewenangan pansus dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran Perda.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan seluruh langkah pansus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan atas dasar tekanan politik maupun kepentingan tertentu.

> “Kalau sudah jelas pelanggaran Perda, maka wajib ditindak sesuai aturan. Hukum jangan pakai perasaan,” tegas I Dewa Nyoman Rai.

Ia menilai fungsi pansus adalah memastikan aturan daerah dijalankan secara tegas dan objektif. Karena itu, segala bentuk intervensi yang berpotensi melemahkan proses pengawasan dinilai tidak tepat.

Situasi semakin memanas ketika internal pansus mempertanyakan sikap sebagian pimpinan DPRD Bali yang dinilai baru bersuara setelah dukungan publik terhadap pansus menguat.

> “Selama ini pernah ikut turun sidak atau tidak? Kok sekarang baru bersuara setelah rakyat mendukung pansus? Mengerti hukum atau tidak?” ujarnya dengan nada keras.

Pansus TRAP menegaskan bahwa langkah pengawasan terhadap proyek KEK Kura-Kura Bali dilakukan murni berdasarkan aturan hukum. Mereka juga menyatakan seluruh anggota pansus memahami aspek hukum tata ruang, lingkungan, hingga kewenangan pengawasan DPRD.

> “Pansus TRAP DPRD Bali bertindak atas dasar hukum yang jelas. Hukum jangan pakai perasaan. Anggota Pansus TRAP ahli hukum semua,” tegasnya lagi.

Dugaan Pelanggaran Hukum Mengemuka

Polemik proyek KEK Kura-Kura Bali kini tidak hanya menyangkut investasi, tetapi telah berkembang menjadi persoalan lingkungan, tata ruang, aset, hingga hak spiritual masyarakat adat Bali.

Salah satu sorotan utama adalah dugaan kerusakan kawasan mangrove di sekitar proyek. Jika terbukti terjadi pembabatan atau kerusakan ekosistem mangrove secara melawan hukum, maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam:

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Ancaman hukumannya tidak ringan:

Penjara maksimal 10 tahun

Denda hingga Rp10 miliar

Selain itu, kawasan mangrove juga termasuk wilayah lindung yang mendapat perlindungan dalam aturan kehutanan dan tata ruang nasional.

Tak hanya soal lingkungan, dugaan pelanggaran tata ruang juga menjadi perhatian serius. Jika pembangunan terbukti melanggar RTRW, sempadan pantai, atau kawasan konservasi, maka dapat dikenakan ketentuan:

UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Ancaman pidana penjara hingga 3 tahun

Denda maksimal Rp500 juta

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan publik adalah dugaan tukar guling aset bermasalah yang disebut-sebut berkaitan dengan kawasan proyek. Bila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara, kasus tersebut berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Ketentuan hukumnya mengacu pada:

UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Ancaman pidananya:

Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun

Denda hingga Rp1 miliar

SHGB Pura dan Pembatasan Ibadah Jadi Isu Sensitif

Isu yang paling memantik emosi publik Bali adalah dugaan keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area yang berkaitan dengan pura serta dugaan pembatasan akses umat Hindu untuk beribadah.

Apabila terbukti ada tindakan menghalangi aktivitas keagamaan masyarakat, maka dapat dikaitkan dengan:

Pasal 175 KUHP tentang menghalangi jalannya ibadah

Ancaman hukuman:

Penjara hingga 1 tahun 4 bulan

Selain itu, jaminan kebebasan beragama dan beribadah juga diatur tegas dalam:

Pasal 29 UUD 1945

Negara memiliki kewajiban melindungi tempat suci serta hak spiritual masyarakat adat.

Warga Serangan Mulai Bersuara

Di tengah memanasnya polemik, suara warga Pulau Serangan mulai muncul ke publik. Seorang warga berinisial S mengaku kecewa terhadap sikap sebagian wakil rakyat yang dianggap lebih berpihak kepada kepentingan investor dibanding masyarakat adat Bali.

> “Kami sedih melihat ada wakil rakyat yang malah membela investor yang merusak alam Bali. Mangrove dibabat, pura di-SHGB-kan, umat Hindu sampai kesulitan beribadah,” ungkapnya.

Gelombang kritik terhadap proyek KEK Kura-Kura Bali kini semakin meluas. Aktivis lingkungan, tokoh adat, hingga masyarakat sipil mendesak audit total terhadap legalitas proyek, status lahan, dampak ekologis, hingga dugaan pelanggaran hukum yang muncul di kawasan Serangan.

Publik kini menunggu ketegasan Pemerintah Provinsi Bali serta aparat penegak hukum dalam menyikapi konflik yang semakin tajam antara investasi, lingkungan, hukum, dan kesucian ruang spiritual Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PS Malaka vs Persewa Waingapu Digelar Malam Ini: Laga Penentuan Nasib di ETMC 2025

    PS Malaka vs Persewa Waingapu Digelar Malam Ini: Laga Penentuan Nasib di ETMC 2025

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 9
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Malam ini, 21 November 2025,Stadion Marilonga akan menjadi panggung penentuan bagi PS Malaka yang akan berhadapan dengan Persewa Waingapu dalam lanjutan Piala ETMC XXXIV Ende 2025. Pertandingan ini menjadi krusial karena akan menentukan apakah PS Malaka dapat melangkah ke babak 16 besar atau harus mengakhiri perjalanan lebih awal. Sementara itu, persaingan di grup […]

  • Bulan Bung Karno 2026, Alit Kelakan dan Made Supartha Ajak Generasi Muda Warisi Semangat Perjuangan Sang Proklamator

    Bulan Bung Karno 2026, Alit Kelakan dan Made Supartha Ajak Generasi Muda Warisi Semangat Perjuangan Sang Proklamator

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR – Semangat nasionalisme dan nilai-nilai perjuangan Bung Karno kembali digaungkan dalam Perayaan Bulan Bung Karno 2026 yang digelar di Ruang Taksu, Gedung Dharma Negara Alaya (DNA), Kota Denpasar, Sabtu (6/6/2026). Kegiatan yang dihadiri kader PDI Perjuangan, tokoh masyarakat, seniman, mahasiswa, pelajar, komunitas budaya, hingga generasi muda Bali tersebut menjadi momentum memperkuat kembali semangat kebangsaan […]

  • HUT PPNI ke-52 di Klungkung, Gubernur Koster Tekankan Profesionalisme Perawat

    HUT PPNI ke-52 di Klungkung, Gubernur Koster Tekankan Profesionalisme Perawat

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    KLUNGKUNG, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster, Minggu (22/3) pagi melepas acara jalan sehat dalam rangka HUT Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ke-52 yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPNI Bali di Lapangan Ida I Dewa Agung Jambe, Klungkung. Sebelum melepas jalan sehat, Gubernur Koster menyampaikan bahwa kesehatan merupakan program prioritas yang harus diselenggarakan […]

  • Petugas Perempuan Di Stasiun Whoosh Kenakan Kebaya dan Bagikan Hadiah Pada Penumpang

    Petugas Perempuan Di Stasiun Whoosh Kenakan Kebaya dan Bagikan Hadiah Pada Penumpang

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 377
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2025, sebanyak 30 petugas perempuan KCIC tampil anggun mengenakan kebaya di seluruh stasiun Kereta Cepat Whoosh. Kegiatan ini menjadi wujud penghormatan terhadap semangat perjuangan perempuan Indonesia sekaligus bentuk pelayanan yang hangat dan humanis kepada para pengguna layanan Whoosh. Petugas yang mengenakan kebaya […]

  •  Solidaritas Indonesia: PHDI dan Tokoh Lintas Agama di Bali Bersatu Doakan Korban Banjir Bandang

     Solidaritas Indonesia: PHDI dan Tokoh Lintas Agama di Bali Bersatu Doakan Korban Banjir Bandang

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gelombang bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda berbagai wilayah Indonesia memicu kepedihan nasional. Setelah banjir bandang besar di Bali pada 10 September 2025 yang merenggut korban jiwa dan merusak bangunan, kini tiga provinsi di Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kembali diguncang bencana serupa. Menyikapi situasi tersebut, Parisadha […]

  • HUT PP Polri ke-XXVII, Wakapolda Bali Tegaskan Peran Strategis Purnawirawan dalam Mendukung Polri Presisi

    HUT PP Polri ke-XXVII, Wakapolda Bali Tegaskan Peran Strategis Purnawirawan dalam Mendukung Polri Presisi

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Bali, Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K., M.S.I., menghadiri acara syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Purnawirawan (PP) Polri ke-XXVII Tahun 2026 yang digelar di Gedung Presisi Mapolda Bali, Jumat (10/7/2026). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh nuansa kekeluargaan sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian para purnawirawan kepada institusi […]

expand_less