Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Pengamat: Putusan MK UU Pers Tak Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan

Pengamat: Putusan MK UU Pers Tak Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com |  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinilai tidak membawa perubahan berarti terhadap perlindungan hukum wartawan.

Penilaian tersebut disampaikan pengamat komunikasi publik Emanuel Dewata Oja menanggapi ramainya pemberitaan soal putusan MK dalam sepekan terakhir.

Menurutnya, secara normatif putusan MK memang patut diapresiasi sebagai langkah konstitusional yang mendukung kebebasan pers. Namun, secara substansi, ia menilai tidak ada terobosan baru yang secara signifikan memperkuat posisi hukum wartawan di lapangan.

“Sebagai sebuah langkah konstitusional yang bertujuan menguatkan keberpihakan pada kebebasan pers di tanah air, kita sepatutnya mengapresiasi keputusan MK tersebut. Juga apresiasi kepada Iwakum yang memohonkan uji materiil pasal 8 UU no.40 tahun 1999. Namun saya tidak melihat ada narasi baru yang bisa secara signifikan berpengaruh terhadap upaya perlindungan hukum kepada wartawan,” kata Edo, saat ditemui di Denpasar Senin, 20 Januari 2026.

Wartawan senior yang akrab disapa Edo ini menjelaskan, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada dasarnya hanya mempertegas posisi UU Pers sebagai lex specialis dalam penyelesaian sengketa pers. Hal tersebut tercermin dari penegasan hakim MK bahwa sengketa pers seharusnya diproses menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999.

Namun dalam praktek, kata Edo, UU Pers selama ini justru diperlakukan sebagai ultimum remidium atau upaya terakhir. Akibatnya, tidak sedikit sengketa pemberitaan yang langsung diproses menggunakan hukum pidana umum.

“Buktinya selama ini masih banyak sengketa pers yang diproses lewat jalur pidana umum. Dan banyak juga wartawan yang akhirnya masuk penjara karena tulisannya dianggap mencemarkan nama baik, fitnah dan lain lain,” ujarnya.

Edo menilai persoalan mendasar terletak pada inkonsistensi penegakan hukum, baik oleh masyarakat pelapor maupun aparat penegak hukum.

Padahal, mekanisme perlindungan wartawan telah diatur secara jelas, termasuk melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008.

Pasal tersebut menegaskan bahwa perlindungan hukum hanya diberikan kepada wartawan yang karya jurnalistiknya dinilai sebagai produk pers oleh Dewan Pers. Sementara karya jurnalistik yang melanggar kode etik dan UU Pers tidak mendapatkan perlindungan hukum.

“Aturan ini sudah ada dalam Peraturan Dewan Pers no 5 tahun 2008, tetapi sering sekali diabaikan. Nah, ini kemudian ditegaskan kembali lewat Putusan MK nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang ramai diberitakan itu,” kata Edo yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali.

Edo juga menambahkan, upaya memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa pers sebenarnya telah dilakukan melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri pada 2023. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban polisi untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum memproses laporan pidana terkait pemberitaan.

“Pada point 4 MoU itu, jelas tertulis bahwa jika Polisi mendapat pengaduan dari masyarakat terkait sengketa Pers, Polisi tidak boleh langsung lakukan proses pidana. Polisi harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers, agar ketentuan sanksi berupa pemberian hak koreksi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU no.40/1999 dapat dijalankan. Itu jugalah yang diatur dalam putusan MK terbaru itu,” kata Edo.

Lebih jauh, Edo justru mengingatkan insan pers agar mewaspadai ancaman baru yang muncul dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sejumlah pasal dinilai berpotensi digunakan untuk menjerat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Pasal-pasal itu kan identik dengan pekerjaan wartawan. Ya publik yang tidak suka smaa wartawan kan bisa dengan mudah memakai pasal-pasal itu untuk memproses hukum wartawan, dengan dalih yang mungkin tidak kuat tapi sangat gampang dicari,” ujarnya.

Ia bahkan menilai putusan MK berpotensi memunculkan konflik norma, karena satu subjek hukum diatur oleh dua regulasi yang berseberangan.

“Malah dengan terbitnya putusan MK tersebut bisa berpotensi terjadi konflik norma hukum. Karena satu subyek hukum diatur dengan dua regulasi yang berbeda. KUHP mengancam kebebasan pers sementara UU No 40/1999 dengan putusan MK terbaru tetap berpihak pada kebebasan pers,” paparnya.

Di akhir pernyataannya, Edo menyoroti absennya organisasi pers konstituen Dewan Pers dalam permohonan uji materiil Pasal 8 UU Pers tersebut.

“Pertanyaannya kan sederhana saja. Ada 12 organisasi wartawan dan media konstituen resmi Dewan Pers, kenapa tak satupun terlibat? Padahal organisasi-organisasi ini sangat berkepentingan. Dugaan saya ya alur pikirnya sama seperti yang saya ungkapkan ini,” tutupnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dokter Iril Resmi  Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

    Dokter Iril Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    GARUT,JARRAKPOS.COM – Dokter M Syafril Firdaus alias Iril resmi ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual. Namun, kasus ini bukan berasal dari korban yang sempat viral di klinik, melainkan dari laporan pasien lain berusia 24 tahun asal Garut. Awalnya, korban memeriksakan kesehatannya di klinik tempat Iril bekerja. Beberapa hari setelahnya, Iril menawarkan pemeriksaan lanjutan di rumah korban, […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersihkan Makam di Desa Tau Lumbis Bersama Warga

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersihkan Makam di Desa Tau Lumbis Bersama Warga

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Lumbis melaksanakan kegiatan Karya Bhakti dengan membersihkan area pemakaman bersama masyarakat Desa Tau Lumbis, Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam menjaga kebersihan serta menghormati leluhur yang telah berpulang. Selasa(4/2/2025). Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm […]

  • Repost Konten Joki Skripsi di Insta Story, Begini Klarifikasi Wabup Madina

    Repost Konten Joki Skripsi di Insta Story, Begini Klarifikasi Wabup Madina

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Panyabungan, JarrakPos – Wakil Bupati Mandailing Natal (Wabup Madina) Atika Azmi Utammi Nasution mengklarifikasi postingan ulang (repost) konten promosi joki skripsi yang muncul di Instagram Story akun miliknya. Dalam keterangan pers yang dikeluarkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Maldina pada Rabu (9/4/2025), Atika membenarkan bahwa akun @atikaazmiutammi adalah miliknya. Namun, akun itu dikelola oleh admin, […]

  • Kasus Buang Sampah Sembarangan, Harja Astawa Minta Harus Diproses HukumJangan Hanya Minta Maaf

    Kasus Buang Sampah Sembarangan, Harja Astawa Minta Harus Diproses HukumJangan Hanya Minta Maaf

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR | Matakompas.com – Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa, angkat bicara terkait viralnya video pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan oleh seseorang di lingkungan sekolah. Ia menilai tindakan tersebut sangat memalukan, apalagi dilakukan oleh seseorang yang berpendidikan dan membawa nama lembaga pendidikan. “Ini yang sangat saya sesalkan. Kenapa seorang dengan kategori intelektual, […]

  • Koneksi Pusat Belum Mampu Dongkrak Transportasi Udara Bengkulu

    Koneksi Pusat Belum Mampu Dongkrak Transportasi Udara Bengkulu

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Bengkulu
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Di tengah kuatnya kedekatan politik dan hubungan keluarga dengan elite pemerintahan pusat, persoalan transportasi udara di Bengkulu justru dinilai semakin memprihatinkan. Kelangkaan jadwal penerbangan serta hengkangnya Garuda Indonesia dari Bandara Fatmawati Soekarno memicu lonjakan harga tiket yang kini memberatkan masyarakat. Publik mempertanyakan mengapa akses dan kedekatan dengan pusat kekuasaan belum mampu menghadirkan solusi konkret bagi […]

  • Kisruh Pelayanan RS Pratama Tangguwisia: “Dua Kali Dalam Seminggu!” Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Angkat Suara

    Kisruh Pelayanan RS Pratama Tangguwisia: “Dua Kali Dalam Seminggu!” Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Angkat Suara

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Gelombang kritik terhadap RS Pratama Tangguwisia, Seririt, kembali menguat setelah seorang pasien meninggal dunia di perjalanan akibat dugaan keterlambatan penanganan dan rujukan medis. Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa menyampaikan kemarahan keras dan menilai pelayanan fasilitas kesehatan tersebut semakin memprihatinkan. Peristiwa tragis yang terjadi Minggu, 16 November 2025 itu […]

expand_less