Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengamat: Putusan MK UU Pers Tak Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com |  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinilai tidak membawa perubahan berarti terhadap perlindungan hukum wartawan.

Penilaian tersebut disampaikan pengamat komunikasi publik Emanuel Dewata Oja menanggapi ramainya pemberitaan soal putusan MK dalam sepekan terakhir.

Menurutnya, secara normatif putusan MK memang patut diapresiasi sebagai langkah konstitusional yang mendukung kebebasan pers. Namun, secara substansi, ia menilai tidak ada terobosan baru yang secara signifikan memperkuat posisi hukum wartawan di lapangan.

“Sebagai sebuah langkah konstitusional yang bertujuan menguatkan keberpihakan pada kebebasan pers di tanah air, kita sepatutnya mengapresiasi keputusan MK tersebut. Juga apresiasi kepada Iwakum yang memohonkan uji materiil pasal 8 UU no.40 tahun 1999. Namun saya tidak melihat ada narasi baru yang bisa secara signifikan berpengaruh terhadap upaya perlindungan hukum kepada wartawan,” kata Edo, saat ditemui di Denpasar Senin, 20 Januari 2026.

Wartawan senior yang akrab disapa Edo ini menjelaskan, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada dasarnya hanya mempertegas posisi UU Pers sebagai lex specialis dalam penyelesaian sengketa pers. Hal tersebut tercermin dari penegasan hakim MK bahwa sengketa pers seharusnya diproses menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999.

Namun dalam praktek, kata Edo, UU Pers selama ini justru diperlakukan sebagai ultimum remidium atau upaya terakhir. Akibatnya, tidak sedikit sengketa pemberitaan yang langsung diproses menggunakan hukum pidana umum.

“Buktinya selama ini masih banyak sengketa pers yang diproses lewat jalur pidana umum. Dan banyak juga wartawan yang akhirnya masuk penjara karena tulisannya dianggap mencemarkan nama baik, fitnah dan lain lain,” ujarnya.

Edo menilai persoalan mendasar terletak pada inkonsistensi penegakan hukum, baik oleh masyarakat pelapor maupun aparat penegak hukum.

Padahal, mekanisme perlindungan wartawan telah diatur secara jelas, termasuk melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008.

Pasal tersebut menegaskan bahwa perlindungan hukum hanya diberikan kepada wartawan yang karya jurnalistiknya dinilai sebagai produk pers oleh Dewan Pers. Sementara karya jurnalistik yang melanggar kode etik dan UU Pers tidak mendapatkan perlindungan hukum.

“Aturan ini sudah ada dalam Peraturan Dewan Pers no 5 tahun 2008, tetapi sering sekali diabaikan. Nah, ini kemudian ditegaskan kembali lewat Putusan MK nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang ramai diberitakan itu,” kata Edo yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali.

Edo juga menambahkan, upaya memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa pers sebenarnya telah dilakukan melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri pada 2023. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban polisi untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum memproses laporan pidana terkait pemberitaan.

“Pada point 4 MoU itu, jelas tertulis bahwa jika Polisi mendapat pengaduan dari masyarakat terkait sengketa Pers, Polisi tidak boleh langsung lakukan proses pidana. Polisi harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers, agar ketentuan sanksi berupa pemberian hak koreksi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU no.40/1999 dapat dijalankan. Itu jugalah yang diatur dalam putusan MK terbaru itu,” kata Edo.

Lebih jauh, Edo justru mengingatkan insan pers agar mewaspadai ancaman baru yang muncul dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sejumlah pasal dinilai berpotensi digunakan untuk menjerat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Pasal-pasal itu kan identik dengan pekerjaan wartawan. Ya publik yang tidak suka smaa wartawan kan bisa dengan mudah memakai pasal-pasal itu untuk memproses hukum wartawan, dengan dalih yang mungkin tidak kuat tapi sangat gampang dicari,” ujarnya.

Ia bahkan menilai putusan MK berpotensi memunculkan konflik norma, karena satu subjek hukum diatur oleh dua regulasi yang berseberangan.

“Malah dengan terbitnya putusan MK tersebut bisa berpotensi terjadi konflik norma hukum. Karena satu subyek hukum diatur dengan dua regulasi yang berbeda. KUHP mengancam kebebasan pers sementara UU No 40/1999 dengan putusan MK terbaru tetap berpihak pada kebebasan pers,” paparnya.

Di akhir pernyataannya, Edo menyoroti absennya organisasi pers konstituen Dewan Pers dalam permohonan uji materiil Pasal 8 UU Pers tersebut.

“Pertanyaannya kan sederhana saja. Ada 12 organisasi wartawan dan media konstituen resmi Dewan Pers, kenapa tak satupun terlibat? Padahal organisasi-organisasi ini sangat berkepentingan. Dugaan saya ya alur pikirnya sama seperti yang saya ungkapkan ini,” tutupnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ranperda Toko Modern Tuntas, DPRD Bali Tegaskan Keberpihakan Nyata pada UMKM dan Pasar Tradisional

    Ranperda Toko Modern Tuntas, DPRD Bali Tegaskan Keberpihakan Nyata pada UMKM dan Pasar Tradisional

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – DPRD Provinsi Bali resmi merampungkan seluruh tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring. Mulai dari penjelasan awal hingga proses legal drafting, seluruhnya telah dilaksanakan secara komprehensif, sistematis, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat Bali. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, Anak […]

  • Peringati HUT Kostrad ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Karya Bakti Membangun Masjid

    Peringati HUT Kostrad ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Karya Bakti Membangun Masjid

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM  – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Aji Kuning menggelar kegiatan karya bakti bersama masyarakat di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini difokuskan pada pembangunan Masjid Al Aqsa sebagai wujud kepedulian TNI terhadap sarana ibadah dan kesejahteraan masyarakat […]

  • BWB Expo 2026: Bali Pertegas Diri sebagai Pusat Wellness Tourism Dunia

    BWB Expo 2026: Bali Pertegas Diri sebagai Pusat Wellness Tourism Dunia

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR — Bali kembali menunjukkan ambisinya menjadi pusat wellness tourism kelas dunia melalui penyelenggaraan Bali Wellness and Beauty (BWB) Expo 2026 yang akan berlangsung pada 4–6 Juni 2026 di Bali Beach Convention Center, The Sanur, Bali. Memasuki tahun kedua penyelenggaraan, BWB Expo 2026 tampil semakin besar dan berkelas internasional. Ajang ini menghadirkan lebih dari 140 […]

  • Demokrat Bali Sukseskan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri di Abianbase Badung.

    Demokrat Bali Sukseskan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri di Abianbase Badung.

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – DPD Partai Demokrat Bali memastikan program Gerakan Langit Biru Indonesia Asri akan terus berlanjut di berbagai daerah di Pulau Dewata. Setelah sukses di Denpasar dan Badung, kegiatan Demokrat Bali berikutnya dijadwalkan berlangsung di Kintamani, Kabupaten Bangli, pada 24 Juli 2026 dengan fokus pada aksi bersih-bersih lingkungan. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan penanaman […]

  • Indahnya Jika Setiap Pemimpin (Kadis, Camat, Kuwu)di Indramayu Bisa menjadi Khotib Sholat Jum”at!!!!.

    Indahnya Jika Setiap Pemimpin (Kadis, Camat, Kuwu)di Indramayu Bisa menjadi Khotib Sholat Jum”at!!!!.

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Pemerintah daerah Kabupaten Indramayu di bawah bupati Lucky Hakim dan wakil bupati Syaefudin memiliki visi misi Indramayu Reang Mewujudkan Indramayu yang Religus, berEkonomi Kerakyatan, dengan menghadirkan lingkungan yang Aman dan Nyaman serta mengedepankan semangat Gotong Royong” yang kemudian disingkat visi: Indramayu REANG (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman dan Gotong Royong). Salah satu nya Adalah R yang […]

  • Sambut Ramadan 1447 H, Media Sudut Pandang Tebar Kepedulian untuk Ojol Kodok Ijo

    Sambut Ramadan 1447 H, Media Sudut Pandang Tebar Kepedulian untuk Ojol Kodok Ijo

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Media Sudut Pandang membagikan bingkisan kepada pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Komunitas Kodok Ijo. Bingkisan diserahkan langsung oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Sudut Pandang, Umi Sjarifah, di basecamp Komunitas Kodok Ijo, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/2/2026) malam. Umi Sjarifah menyampaikan bahwa […]

expand_less