Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai di Proyek Ciputra Community Beach Club dan Dugaan Tanah Terlantar di Kawasan Ciputra Seluas 60 Hektare

Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai di Proyek Ciputra Community Beach Club dan Dugaan Tanah Terlantar di Kawasan Ciputra Seluas 60 Hektare

  • account_circle admin
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menemukan dugaan pelanggaran tata ruang dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Kamis, 9 Juli 2026. Setelah melakukan sidak di Villa Vedas Bali dan Bali Beach Glamping, rombongan Pansus melanjutkan pemeriksaan ke proyek pembangunan Ciputra Community Beach Club.

Dalam sidak tersebut, Pansus menemukan pembangunan kolam renang yang berada di kawasan sempadan pantai dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Temuan itu langsung menjadi perhatian serius karena kawasan pesisir merupakan ruang publik yang dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan secara melanggar hukum.

Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, S.H., Wakil Sekretaris dr. Somvir, anggota Ketut Rochineng, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Pansus TRAP, Dr. (C) I Made Supartha, menegaskan bahwa apabila pembangunan tersebut terbukti melanggar aturan tata ruang dan sempadan pantai, maka Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara kegiatan, mengevaluasi seluruh perizinan, hingga mencabut izin apabila ditemukan pelanggaran.

“Kalau sudah melanggar aturan, kewenangannya ada pada pemerintah provinsi. Kegiatan harus dihentikan sementara, izinnya dievaluasi, dan apabila terbukti melanggar dapat dicabut. Bangunan yang berada di sempadan pantai nantinya harus dikembalikan seperti keadaan semula,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa Pansus tidak menolak investasi yang memberikan manfaat ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja maupun kontribusi pajak. Namun seluruh investasi wajib menghormati regulasi tata ruang, lingkungan hidup, adat, agama, budaya, serta hak masyarakat terhadap kawasan pesisir.

Menurutnya, ruang pantai merupakan kawasan yang harus tetap terbuka untuk kepentingan publik, termasuk pelaksanaan upacara keagamaan, kegiatan adat, sosial, hingga aktivitas masyarakat.

“Investasi tetap kami dukung, tetapi aturan harus dipatuhi. Jangan karena investasi, kawasan pantai yang menjadi ruang publik justru dikorbankan. Pantai di Bali memiliki fungsi adat, budaya, dan keagamaan yang wajib dijaga bersama,” ujarnya.

Selain dugaan pelanggaran pembangunan kolam renang, Ketua Pansus juga mengungkapkan bahwa lahan yang dikuasai Ciputra di kawasan tersebut mencapai sekitar 60 hektare. Namun selama kurang lebih 25 tahun, lahan tersebut baru dimanfaatkan sekitar 30 persen, sehingga sebagian besar sisanya terindikasi sebagai tanah terlantar.

Temuan tersebut kemudian diperkuat Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai. Menurutnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, negara memiliki kewenangan untuk menertibkan bahkan mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan.

“Kalau dari sekitar 60 hektare baru dimanfaatkan sekitar 30 persen setelah puluhan tahun, maka sisanya patut diduga sebagai tanah terlantar. Ini tentu akan menjadi bagian dari evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dewa Nyoman Rai.

Ia juga meminta agar seluruh dokumen perizinan dan pemanfaatan lahan diperiksa secara menyeluruh.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP, dr. Somvir, menyoroti keberadaan sungai di sekitar lokasi proyek yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Ia meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi penyempitan maupun perubahan alur sungai yang dapat mengganggu sistem hidrologi kawasan.

Selain itu, dr. Somvir mengingatkan agar perusahaan melibatkan pemerintah desa dan desa adat dalam setiap tahapan pembangunan.

“Kami menyambut baik investasi. Tetapi investasi juga harus menghormati aturan yang berlaku di Bali, menjaga lingkungan, menjaga sungai, menjaga laut, serta melibatkan kepala desa dan bendesa adat. Jangan sampai hanya saat peletakan batu pertama saja diundang, setelah itu ditinggalkan. Komunikasi dengan masyarakat lokal harus tetap dijaga,” tegasnya.

Menurutnya, menjaga alam merupakan investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat bagi semua pihak.

“Kalau kita menjaga alam, rezeki akan terus bertambah. Sebaliknya kalau alam dirusak demi keuntungan sesaat, ke depan justru akan menimbulkan banyak persoalan,” katanya.

Menanggapi berbagai temuan tersebut, perwakilan manajemen Ciputra, Edo Agustinus, menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan dari Pansus TRAP dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi internal.

“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dari Bapak-bapak Pansus. Tentunya ini menjadi evaluasi bagi kami. Pada prinsipnya kami hadir bukan untuk menguasai kawasan, tetapi ingin bersama-sama mengembangkan wilayah dengan tetap berupaya melestarikan alam serta membangun hubungan yang baik dengan masyarakat. Jika memang ada kekeliruan, kami akan melakukan evaluasi kembali,” ujar Edo.

Pansus TRAP menegaskan bahwa hasil sidak ini akan dibawa ke pembahasan lebih lanjut melalui rapat bersama instansi terkait. Seluruh aspek legalitas, mulai dari kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan hidup, izin pemanfaatan ruang laut, hingga dugaan pelanggaran sempadan pantai akan dievaluasi secara menyeluruh.

Sebagai dasar hukum, Pansus mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, yang melarang privatisasi maupun alih fungsi kawasan sempadan pantai. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 mengenai batas sempadan pantai.

Pansus menegaskan bahwa perlindungan kawasan pesisir merupakan bagian dari komitmen DPRD Bali untuk memastikan pembangunan dan investasi berjalan seiring dengan penegakan hukum, pelestarian lingkungan, serta perlindungan terhadap adat, budaya, dan hak masyarakat Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil Kemenkum Jabar Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang PP di Awal Tahun 2025

    Kanwil Kemenkum Jabar Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang PP di Awal Tahun 2025

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Subbidang FPPHD di bawah Divisi P3H pada pagi ini mengikuti jalannya kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) secara virtual melalui Zoom Meeting (Selasa, 14/01/2025). Dari ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar, Kepala Kantor […]

  • Gebyar Panen Karya dalam Program P5 di SMPN 1 Lohbener berlangsung Kreatif.

    Gebyar Panen Karya dalam Program P5 di SMPN 1 Lohbener berlangsung Kreatif.

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 400
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Kreatifitas siswa perlu untuk terus ditumbuhkan karena hal tersebut dapat menunjang kepribadian dan kemandirian siswa ditengah bahaya bully, pelecehan seksual dan kekerasan yang sering terjadi di lingkungan sekolah. Sekolah semestinya memberikan rasa aman dan nyaman dari bully, pelecehan seksual dan kekerasan tetapi saat ini untuk menemukan sekolah yang memberikan rasa aman , nyaman […]

  • Bupati Lucky Hakim dan Dirjen Kemendikbud Kunjungi Situs Dampuawang, Temukan 13 Gumuk Tinggalan Masa Lalu

    Bupati Lucky Hakim dan Dirjen Kemendikbud Kunjungi Situs Dampuawang, Temukan 13 Gumuk Tinggalan Masa Lalu

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

      INDRAMAYU JarrakPos.Com– Situs Dampuawang di Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, menyimpan histori masa lalu yang harus terus dilakukan penelitian sebagai bagian dari peradaban Kabupaten Indramayu. Rencana penelitian dan kajian tersebut terungkap setelah Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menerima kedatangan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, di Situs Dampuawang, Minggu (27/4/2025). Dalam kunjungannya, Dirjen […]

  • Gala Dinner FKPTPKI di Jayasabha, Gubernur Koster Tegaskan Bali Konsisten Jalankan Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal

    Gala Dinner FKPTPKI di Jayasabha, Gubernur Koster Tegaskan Bali Konsisten Jalankan Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Bali dalam menjalankan pembangunan berbasis kearifan lokal dan ramah lingkungan saat menghadiri gala dinner bersama Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Perikanan dan Kelautan Indonesia (FKPTPKI) di Jayasabha, Rabu (20/5) petang. Dalam sambutannya, Koster menyampaikan apresiasi atas suksesnya forum nasional yang digelar selama dua hari di Universitas Udayana. Ia […]

  • Langgar Perda Ketertiban Umum, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Korea Selatan di Badung

    Langgar Perda Ketertiban Umum, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Korea Selatan di Badung

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian di Bali. Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial CHK (56) dideportasi setelah terbukti melanggar ketentuan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung. CHK diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan status penyatuan keluarga. Namun, […]

  • Fraksi Gerindra-PSI Bali Desak Perlindungan Adat dan Lingkungan dalam Pembahasan Tiga Raperda

    Fraksi Gerindra-PSI Bali Desak Perlindungan Adat dan Lingkungan dalam Pembahasan Tiga Raperda

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Pandangan Umum yang dibacakan oleh I Ketut Mandia, SE., ini mendapat penekanan strategis dari Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawa, S.H., M.H., yang menyoroti isu-isu penting […]

expand_less