Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Villa Vedas, Rekomendasikan Penutupan dan Penyegelan Area Pemadatan di Sempadan Pantai

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan penutupan sementara sekaligus penyegelan menggunakan garis Satpol PP (Pol PP Line) terhadap area pemadatan yang diduga berada di kawasan sempadan pantai di Villa Vedas Bali, Jalan Batu Tampih Kangin, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Kamis (9/7/2026).

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan sempadan pantai. Kegiatan dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, Dr (c) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai, S.H., Wakil Sekretaris dr. Somvir, anggota Ketut Rochineng, serta diikuti jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Balai Wilayah Sungai (BWS), Satpol PP Provinsi Bali, dan instansi teknis terkait.

Dalam pemeriksaan lapangan, Pansus TRAP menemukan adanya aktivitas pemadatan lahan yang diduga berada di kawasan sempadan pantai. Menyikapi temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali saat itu juga merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas di lokasi, penutupan sementara, serta penyegelan area menggunakan Pol PP Line oleh Satpol PP Provinsi Bali sampai seluruh aspek perizinan, legalitas, dan kesesuaian tata ruang selesai diverifikasi oleh instansi berwenang.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan hukum, bukan untuk menghambat investasi.

> “Kami datang ke sini karena ada pengaduan masyarakat. Kami ingin memastikan apakah pembangunan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru melanggar aturan mengenai sempadan pantai. Semua akan kami cek secara menyeluruh,” tegas Supartha.

Menurutnya, kawasan sempadan pantai merupakan ruang yang harus dilindungi karena memiliki fungsi ekologis, sosial, budaya, dan keagamaan bagi masyarakat Bali.

Ia juga menyoroti adanya bangunan maupun struktur yang diduga menjorok ke arah pantai dan mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut.

> “Kalau memang ada pembangunan yang masuk kawasan sempadan pantai atau bahkan menjorok ke laut tanpa izin yang sah, tentu ini menjadi persoalan serius. Karena itu kami merekomendasikan penutupan sementara dan penyegelan sampai pemeriksaan selesai,” ujarnya.

Supartha meminta Satpol PP Provinsi Bali melakukan pengawasan agar tidak ada aktivitas pembangunan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ia menegaskan bahwa investasi tidak boleh mengesampingkan aturan hukum.

> “Jangan karena punya uang banyak, jangan karena nilai investasinya besar, lalu tidak menghormati hukum. Jangan pula mengabaikan hak masyarakat. Semua harus tunduk pada aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Supartha, pantai di Bali bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga merupakan ruang publik yang digunakan masyarakat untuk kegiatan adat, keagamaan, sosial, serta memiliki fungsi ekologis yang wajib dijaga.

Pansus TRAP juga meminta seluruh OPD teknis menyerahkan data dan dokumen perizinan pembangunan di kawasan tersebut. Seluruh aktivitas pembangunan di sepanjang kawasan pesisir Bali juga akan diinventarisasi dan dievaluasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait.

> “Kami tidak mencari-cari kesalahan. Yang benar akan kami katakan benar, tetapi yang melanggar aturan harus bertanggung jawab. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan ekonomi,” tegasnya.

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menegaskan bahwa dugaan pelanggaran akan didalami dengan mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, yang secara tegas melarang privatisasi maupun alih fungsi kawasan sempadan pantai serta menjamin kawasan pesisir tetap menjadi ruang publik untuk kepentingan adat, budaya, keagamaan, sosial, dan masyarakat.

Selain itu, pemanfaatan kawasan pesisir juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Regulasi tersebut mengatur bahwa pembangunan di kawasan sempadan pantai maupun ruang laut wajib memenuhi ketentuan tata ruang, memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen lingkungan seperti AMDAL, serta berbagai perizinan lainnya. Apabila pembangunan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan tersebut, maka berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil sidak ini selanjutnya akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD terkait, pengelola Villa Vedas Bali, dan instansi teknis untuk menentukan langkah administratif maupun penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui langkah tegas berupa rekomendasi penutupan sementara dan penyegelan lokasi, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga kawasan pesisir Bali dari pelanggaran tata ruang, memastikan seluruh investasi berjalan sesuai hukum, serta melindungi kelestarian lingkungan dan hak masyarakat Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Era Baru Sampah Bali, Dari TPA ke Rumah: Lestari Bio Composter Jadi Solusi Mandiri

    Era Baru Sampah Bali, Dari TPA ke Rumah: Lestari Bio Composter Jadi Solusi Mandiri

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Bali memasuki babak baru dalam pengelolaan sampah. Mulai 1 April 2026, kebijakan tegas diberlakukan: Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung tidak lagi menerima sampah organik. Kebijakan ini menjadi titik balik sekaligus tantangan besar bagi masyarakat. Selama ini, ribuan ton sampah di Bali—yang sebagian besar merupakan sampah organik seperti sisa makanan, daun, dan limbah […]

  • Dalam Waktu yang Singkat, Universitas Muhammadiyah Kuningan Raih Status Akreditasi “Baik Sekali”

    Dalam Waktu yang Singkat, Universitas Muhammadiyah Kuningan Raih Status Akreditasi “Baik Sekali”

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan tinggi, khususnya di Kabupaten Kuningan. Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) baru-baru ini dinyatakan menjadi salah satu kampus dengan Akreditasi “Baik Sekali” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Hal ini berdasarkan terbitnya Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor : 2120/SK/BAN-PT/Ak-PNB/PT/IV/2025, yang […]

  • Masyarakat Jakarta Puji Keberadaan RDF, Begini Pentingnya

    Masyarakat Jakarta Puji Keberadaan RDF, Begini Pentingnya

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – RDF merupakan teknologi yang menghasilkan sumber energi terbarukan sebagai pengganti batubara berasal dari sampah domestik dengan melalui proses pengolahan dan pengeringan secara biologi. Manfaat RDF (Refuse-Derived Fuel) antara lain mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dengan menyediakan sumber energi alternatif, dan menciptakan peluang ekonomi baru […]

  • Ketua AMPI Malaka: Mahasiswa Jangan Jadi Alat Politik, Fokus Kawal Kasus Rakyat!

    Ketua AMPI Malaka: Mahasiswa Jangan Jadi Alat Politik, Fokus Kawal Kasus Rakyat!

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 14
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Malaka, Novianus Cardoso Araujo, mengingatkan agar mahasiswa tetap menjaga idealisme dan tidak terjebak dalam permainan politik praktis. Pernyataan itu disampaikan Novianus Cardoso Araujo kepada Media Mata Kompas pada Selasa,11 November 2025 menanggapi aksi sekelompok mahasiswa di kantor Partai Golkar baru-baru ini. Menurutnya, mahasiswa memiliki posisi strategis […]

  • PBVSI Sumut Fokus Pembinaan Usia Muda

    PBVSI Sumut Fokus Pembinaan Usia Muda

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 843
    • 0Komentar

    Penyerahan sk pengprov pbvsi sumut masa bakti 2025-2029 Medan – Memasuki tahun 2025 ini Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Sumatera Utarafokus pembinaan usia muda untuk regenerasi atlet agar prestasi bola voli bisa semakin bagus dibandingkan sebelumnya.  Ketua PBVSI Sumatera Utara Wiko Lovino Siregar mengatakan, pembinaan usia muda menjadi fokus sebab dari sini nantinya akan […]

  • Dispora Bengkulu Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Ketua TP PKK dan Ketua Pembina Posyandu

    Dispora Bengkulu Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Ketua TP PKK dan Ketua Pembina Posyandu

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 885
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com –  Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, S.Sos., menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Ketua Tim Penggerak (TP) PKK dan Ketua Pembina Posyandu kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu yang dilantik oleh Ketua TP PKK Provinsi Bengkulu, Khairunnisa Helmi Hasan, di Balai Raya Semarak, Rabu (5/3/2025). “Atas nama Dinas Pemuda dan Olahraga […]

expand_less