Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai dan Penyempitan Akses Pura Dalem di Bali Beach Glamping

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melanjutkan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah kawasan wisata di pesisir Bali. Pada Kamis (9/7/2026), Pansus melakukan sidak di Bali Beach Glamping Bali, Jalan Batu Tampih Kangin, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Lokasi ini merupakan titik kedua pemeriksaan setelah sebelumnya Pansus melakukan sidak di Villa Vedas Bali.

Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (C) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, S.H., Wakil Sekretaris dr. Somvir, anggota Ketut Rochineng, serta OPD terkait.

Dalam peninjauan lapangan, Pansus menemukan sejumlah hal yang akan didalami, mulai dari dugaan pelanggaran pemanfaatan sempadan pantai, keberadaan bangunan yang diduga berada di luar ketentuan tata ruang, hingga penyempitan akses masyarakat menuju Pura Dalem yang dinilai tidak semestinya terjadi.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha, menegaskan bahwa ruang publik di kawasan pantai harus tetap dikembalikan kepada masyarakat sambil menunggu proses evaluasi terhadap seluruh bangunan dan dokumen perizinan.

“Yang berada di luar ketentuan agar terlebih dahulu dikosongkan. Ruang publik harus dikembalikan sambil kita melakukan evaluasi terhadap kolam renang, restoran, dan seluruh dokumen perizinannya. Temuan di lapangan akan kami perdalam bersama OPD terkait,” tegas Supartha.

Menurutnya, salah satu temuan yang paling menjadi perhatian Pansus adalah dugaan pelanggaran pemanfaatan sempadan pantai di area kolam renang. Selain itu, Pansus juga menyoroti penyempitan akses menuju Pura Dalem yang dinilai dapat mengganggu akses masyarakat adat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan. Keberadaan setra (kuburan) adat di kawasan tersebut juga menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan penghormatan terhadap kawasan suci dan nilai-nilai budaya Bali.

Dalam sidak tersebut juga terungkap bahwa Bali Beach Glamping menyewa lahan milik PT Ciputra seluas kurang lebih satu hektare. Informasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman Pansus terhadap status pemanfaatan lahan dan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang serta perizinan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, S.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan data awal yang dimiliki Pansus, PT Ciputra menguasai lahan sekitar 60 hektare di kawasan tersebut. Namun, menurut hasil peninjauan sementara, selama kurang lebih 25 tahun pemanfaatannya dinilai belum optimal dan baru sekitar 30 persen lahan yang telah dikembangkan.

“Masih ada sebagian besar lahan yang belum dimanfaatkan. Temuan ini akan kami dalami bersama instansi terkait untuk memastikan status hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dewa Nyoman Rai.

Ia menjelaskan, apabila dari hasil pendalaman ditemukan bahwa sebagian lahan memenuhi unsur sebagai tanah telantar, maka penanganannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan penertiban terhadap tanah yang ditelantarkan agar dapat dimanfaatkan secara produktif bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan.

Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, dr. Somvir, menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan merupakan bentuk komitmen DPRD Bali dalam menciptakan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan setiap investasi berjalan sesuai aturan.

“Pansus mendukung investasi yang sehat dan berkelanjutan. Namun seluruh kegiatan usaha harus menghormati tata ruang, menjaga kawasan pesisir, melindungi tempat-tempat suci, serta tidak mengurangi hak masyarakat terhadap ruang publik,” tegas dr. Somvir.

Dalam menjalankan pengawasan, Pansus TRAP mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai yang disahkan pada 24 Februari 2026. Peraturan tersebut secara tegas melarang privatisasi maupun alih fungsi wilayah pesisir yang mengurangi akses masyarakat terhadap kawasan pantai.

Regulasi itu menjamin kawasan sempadan pantai tetap menjadi ruang publik yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan adat, upacara keagamaan, sosial, maupun aktivitas ekonomi masyarakat lokal.

Selain itu, dugaan pelanggaran sempadan pantai juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Pansus menegaskan bahwa setiap pembangunan di kawasan pesisir wajib memenuhi ketentuan tata ruang, memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta izin lingkungan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh temuan hasil sidak akan didalami bersama OPD terkait sebelum ditetapkan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui rangkaian sidak ini, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan lingkungan, memastikan akses masyarakat terhadap pantai dan kawasan suci tetap terbuka, serta mengawal penegakan hukum tata ruang demi terwujudnya pembangunan Bali yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ziarah Sekalian Wisata Kuliner: De Renjana Nawasena Hadirkan Konsep Modern Nusantara di Kaki Merapi

    Ziarah Sekalian Wisata Kuliner: De Renjana Nawasena Hadirkan Konsep Modern Nusantara di Kaki Merapi

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA, Matakompas.com –  Alternatif tujuan kuliner di DIY kembali bertambah dengan hadirnya De Renjana Nawasena Resto, yang Soft Opening restoran berlangsung, Sabtu, 6 Desember 2025. De Renjana Nawasena Resto merupakan sebuah destinasi makan yang mengusung nuansa Modern Nusantara dan berada di lokasi yang cukup tidak biasa: kaki Gunung Merapi, tepat di Jalan Makam Ki Ageng […]

  • 20 Tahun Jalan Kabupaten Dibiarkan Rusak, Warga Gulinten Terpaksa Patungan Semen: Pajak Wisata Puluhan Juta, Mana Perhatian Pemkab Karangasem?

    20 Tahun Jalan Kabupaten Dibiarkan Rusak, Warga Gulinten Terpaksa Patungan Semen: Pajak Wisata Puluhan Juta, Mana Perhatian Pemkab Karangasem?

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    KARANGASEM – Dua puluh tahun bukan waktu yang singkat. Namun bagi warga Banjar Dinas Gulinten, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, jalan yang menjadi urat nadi kehidupan mereka justru seolah dibiarkan menua tanpa kepastian perbaikan. Jalan yang menghubungkan Desa Tribhuana menuju Desa Bunutan, Br. Dinas Lebuh, hingga Banjar Dinas Gulinten sepanjang kurang lebih 15,8 kilometer itu […]

  • Polemik Penjor Galungan dan Kabel PLN, DPRD Bali Geram: “Bukan Penjor yang Harus Menyesuaikan”

    Polemik Penjor Galungan dan Kabel PLN, DPRD Bali Geram: “Bukan Penjor yang Harus Menyesuaikan”

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Polemik terkait imbauan PLN mengenai jarak minimal pemasangan penjor dari kabel listrik kembali memicu reaksi keras dari masyarakat Bali. Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Oka Antara, menjadi salah satu pihak yang dengan tegas menolak kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan ini bukan sekadar urusan teknis, tetapi menyentuh langsung jantung kebudayaan Hindu […]

  • Berkat Ide Gubernur Koster, Kebijakan Ganjil Genap Mulai Kendalikan Antrean BBM di Bali

    Berkat Ide Gubernur Koster, Kebijakan Ganjil Genap Mulai Kendalikan Antrean BBM di Bali

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, MATACOMPAS.COM — Penerapan kebijakan ganjil genap di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali mulai menunjukkan kondisi antrean yang lebih terkendali. Situasi ini berbeda dibandingkan hari-hari sebelumnya, ketika antrean kendaraan mengular hingga ratusan meter dan menyebabkan kemacetan di jalan raya. Pada Sabtu (17/10/2026), sejumlah SPBU terpantau relatif lebih kondusif. Antrean kendaraan tidak […]

  • PS Malaka Tembus Perempat Final ETMC Ende 2025, Bupati SBS Beri Apresiasi dan Pesan Penting untuk Laga Berikutnya

    PS Malaka Tembus Perempat Final ETMC Ende 2025, Bupati SBS Beri Apresiasi dan Pesan Penting untuk Laga Berikutnya

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 18
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Tim PS Malaka kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang El Tari Memorial Cup (ETMC) Ende 2025. Bertarung di Stadion Marilonga Ende pada babak 16 besar, skuad Laskar Raihana berhasil memastikan satu tiket ke perempat final setelah menang dramatis lewat adu penalti atas Biru Muda Perkasa (BMP) Flores Timur. Kemenangan penuh tensi ini disaksikan […]

  • Pelaku Tawuran Bersajam di Magelang Berhasil Diamankan Polresta Magelang

    Pelaku Tawuran Bersajam di Magelang Berhasil Diamankan Polresta Magelang

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Dua geng terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di depan Pabrik Paving dan Batako Dusun/Desa Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang pada Minggu (19/01/2025) pukul 03.40 WIB. Diketahui selanjutnya, peristiwa terjadi berawal dari saling tantang kedua kubu melalui media sosial (Medsos) Instagram (IG). Dari peristiwa tersebut Polresta Magelang Polda Jateng berhasil mengamankan 4 […]

expand_less