Breaking News
light_mode
Trending Tags

KPK Ungkap Kasus Korupsi Akuisisi Kapal di PT ASDP Indonesia Ferry, Negara Rugi 893 Miliar

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
  • visibility 1.546
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait akuisisi kapal milik PT Jembatan Nusantara (JN). Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp893 miliar.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK melalui kanal YouTube resminya pada Minggu, 2 Maret 2025, tiga petinggi PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019–2022 telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah IP selaku Direktur Utama, HMAC sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan, serta MYH sebagai Direktur Komersial dan Pelataran. Rabu(5/3/2025)

Kasus ini bermula pada tahun 2014 ketika PT JN menawarkan akuisisi kapal miliknya kepada PT ASDP. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh sebagian direksi dan dewan komisaris PT ASDP karena kapal-kapal yang ditawarkan sudah berusia tua. Manajemen saat itu lebih memprioritaskan pengadaan kapal baru daripada membeli armada lama.

Namun, pada tahun 2018, setelah IP menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP, ia kembali membuka negosiasi dengan PT JN dan menyusun konsep kerja sama usaha (KSU). Hal ini dilakukan meskipun PT ASDP belum memiliki aturan internal terkait proses akuisisi kapal.

Dalam masa orientasi kerja sama, PT ASDP diduga memprioritaskan pemberangkatan kapal milik PT JN guna merekayasa penilaian valuasi perusahaan tersebut agar layak diakuisisi. Kemudian, pada tahun 2020, setelah dewan komisaris PT ASDP diganti, direksi perusahaan langsung mengajukan akuisisi PT JN. Dewan komisaris yang baru kemudian menyetujui pengajuan tersebut.

Dalam proses akuisisi, ditemukan berbagai kejanggalan yang mengindikasikan tindak pidana korupsi.

1. Direksi PT ASDP diduga merekayasa penilaian akuisisi kapal melalui Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Dari hasil penilaian, 53 kapal milik PT JN dihargai dengan nilai mencapai Rp892 miliar dan Rp380 miliar.

2. Dokumen pemeriksaan kapal tua diubah agar tampak seolah-olah kapal tersebut masih layak beroperasi dan memiliki usia lebih muda dari yang sebenarnya.

Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan bahwa dari total 53 kapal yang diakuisisi PT ASDP, hanya 11 unit yang berusia di bawah 22 tahun. Sisanya, sebanyak 42 kapal, berumur lebih dari 30 tahun, bahkan ada yang mencapai hampir 60 tahun.

“Kapal-kapal yang diakuisisi oleh PT ASDP ini sebenarnya tidak layak karena umurnya sudah sangat tua. Dari 53 kapal, hanya 11 yang berusia di bawah 22 tahun, sementara sisanya banyak yang umurnya sudah di atas 30 tahun, bahkan hampir 60 tahun. Hal ini menjadi bukti kuat bagi penyidik dan jaksa bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp893 miliar. KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di perusahaan milik negara setelah sebelumnya KPK juga mengungkap kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

 

Editor :Feri

Sumber: KPK

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra Dituntut 5 Tahun Penjara

    Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra Dituntut 5 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 548
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Tangerang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) jatuhi hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Charlie Chandra dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang. Putusan tersebut dibacakan langsung dihadapan Majelis Hakim, pada Selasa 05 Agustus 2025, sekira pukul 11.10 WIB. JPU memaparkan pokok-pokok perkara terdakwa Charlie Chandra yang disetujui oleh Majelis Hakim. Menurut […]

  • Sugi Lanus: Pemimpin Bali Modern Gagal Jaga Warisan Terbesar Bali 

    Sugi Lanus: Pemimpin Bali Modern Gagal Jaga Warisan Terbesar Bali 

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Peneliti manuskrip lontar Bali dan Jawa Kuno, Sugi Lanus, melontarkan kritik tajam terhadap kepemimpinan modern di Bali yang dinilai gagal menjaga warisan terbesar daerah, yakni sistem pertanian sawah dan Subak. Menurutnya, pertanian di Bali bukan sekadar aktivitas bercocok tanam, melainkan bagian dari kebijakan politik yang telah diwariskan sejak masa kerajaan Bali kuno. […]

  • Sambut HPN 2025, APPI Magelang Raya Gelar Bakti Sosial Bersama Cimory Group Bagikan Susu Gratis untuk Siswa SD

    Sambut HPN 2025, APPI Magelang Raya Gelar Bakti Sosial Bersama Cimory Group Bagikan Susu Gratis untuk Siswa SD

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka menyambut Hari Pers Nasional (HPN) 2025, Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Magelang Raya menggelar bakti sosial pemberian susu kepada siswa-siswi SD Negeri 2 Karangtalun Ngluwar dan TK ABA Karangtalun, Kabupaten Magelang, Jumat (07/02/2025). Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian insan pers terhadap ketahanan pangan dan kesehatan generasi muda, sejalan dengan tema HPN […]

  • JW Marriott Payangan Distop: Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Pastikan Tidak Anti-Investor, Hanya Anti-Pelanggaran

    JW Marriott Payangan Distop: Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Pastikan Tidak Anti-Investor, Hanya Anti-Pelanggaran

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com | Proyek pembangunan Hotel JW Marriott di Desa Puhu, Payangan, Gianyar, resmi dihentikan sementara setelah Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah pelanggaran serius terkait sungai, irigasi, serta dokumen perizinan, Kamis, 27 November 2025. Keputusan penghentian diambil dalam rapat mendadak di lokasi dan langsung disetujui pihak manajemen proyek. […]

  • Pemuda Tempatan kecewa Dengan Hasil MCU di RS Awal Bros untuk Rekrutmen TA 2026

    Pemuda Tempatan kecewa Dengan Hasil MCU di RS Awal Bros untuk Rekrutmen TA 2026

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Matakompas. Com Dumai – Sejumlah pemuda tempatan mengeluhkan hasil Medical Check Up (MCU) dalam proses penerimaan kerja Turn Around (TA) tahun 2026. Mereka menilai banyak calon pekerja lokal dinyatakan tidak lulus setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Awal Bros.2/5/26 Kondisi tersebut memicu kekecewaan dari para pencari kerja, karena dinilai mengurangi peluang tenaga kerja tempatan untuk […]

  • Dukung Asta Cita Presiden RI, Kejari Sanggau dan BPN Berikan Sertifikat Tanah 15 Rumah Ibadah

    Dukung Asta Cita Presiden RI, Kejari Sanggau dan BPN Berikan Sertifikat Tanah 15 Rumah Ibadah

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Sanggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Daerah Sanggau menyerahkan 15 (lima belas) sertifikat rumah ibadah. Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Bupati Sanggau Jalan Jenderal, Kamis (9/1/2025) “Ada 15 (lima belas) sertifikat rumah ibadah yang diserahkan diantaranya, Nama Penggunaan Jenis Hak Desa Kecamatan Keuskupan […]

expand_less