Breaking News
light_mode
Trending Tags

Alih Fungsi LSD Marak, Pengurus Subak Jagaraga Mesadu ke Dinas PUPR Minta Segera Ditertibkan

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JEMBRANA – Belakangan ini alih fungsi lahan sawah di lindungi di kawasan Subak Jagaraga, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali marak terjadi.

Parahnya lagi, alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) tersebut tanpa disertai dengan rekomendasi pelepasan LSD dari Kementerian terkait. Kondisi tersebut kesannya sengaja dibiarkan aparat berwenang tanpa tindakan apapun.

Kondisi tersebut membuat pengurus subak setempat ketar-ketir. Mereka kuatir lahan pertanian (sawah) di subak mereka akan semakin menyempit/sedikit bahkan terancam habis lantaran telah banyak beralih fungsi.

“Kami tidak melarang pemilik sawah menjual sawahnya, tapi hendaknya tepat menjadi sawah bukan dialih fungsikan,” ujar Kelian Subak Jagaraga bersama pengurus subak lainnya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, lahan sawah di Subak Jagaraga termasuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi. Namun sudah banyak di kapling-kapling menjadi lahan tidur dan telah diurug.

“Bahkan ada yang sudah berdiri usaha kos-kosan. Ada kos-kosan yang sudah beroperasi dan ada pula masih tahap pembangunan,” tutur Kalian Subak Jagaraga dan dibenarkan pengurus subak lainnya.

Alih fungsi lahan sawah dilindungi tersebut menurut pengurus Subak Jagaraga tanpa adanya rekomendasi pelepasan LSD dari Kementerian terkait, sehingga alih fungsi tersebut melanggar aturan/undang-undang.

“Ada pengusaha kos-kosan dari desa lain membangun kos-kosan di subak kami mengaku sudah dapat ijin alih fungsi. Tapi setelah dicek itu hanya validasi dan dalam validasi masih berstatus LSD,” imbuhnya.

Terkait masalah tersebut pengurus Subak Jagaraga meminta pihak terkait dari Pemkab Jembrana untuk segera turun melakukan pengecekan dan melakukan tindakan tegas sehingga wilayah subak bisa terjaga untuk menunjang program pemerintah terkait swasembada pangan.

Pihak Subak Jagaraga sebenarnya sudah pernah bersurat kepada Bupati Jembrana terkait maraknya alih fungsi secara ilegal tersebut, namun hingga saat ini tidak ada tindakan nyata dari Pemkab Jembrana.

“Kemarin juga sudah kami layangkan surat ke Dinas PUPR Kabupaten Jembrana terkait alih fungsi ini. Kami berharap segera mendapat tindak lanjut,” tutupnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Pemkab Jembrana I Wayan Sudiarta, SP. dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan telah menerima surat aduan dari Kelian Subak Jagaraga terkait aduan alih fungsi lahan sawah dilindungi.

Menurutnya, alih fungsi lahan sawah dilindungi bisa dilakukan jika telah mendapatkan rekomendasi pelepasan LSD dari kementerian terkait. Tanpa rekomendasi tersebut alih fungsi tidak bisa dilakukan.

Pihaknya juga sudah pernah mengeluarkan hasil validasi terhadap permohonan yang diajukan pemohon alih fungsi dan hasil validasi sangat jelas menyatakan kawasan tersebut merupakan kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Kami akan segera menindaklanjuti surat aduan dari Kelian Subak Jagaraga. Kami akan berkordinasi dengan dinas terkait terkait masalah ini,” terangnya.

Alih fungsi lahan sawah dilindungi menjadi tempat usaha tanpa rekomendasi pelepasan LSD dari kementerian terkait merupakan pelanggaran, sanksinya bisa penyegelan tempat usaha hingga pembongkaran atau bisa juga di status quokan.(Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Giri Prasta Tanam Bibit Mangrove, Sadarkan Pentingnya Keberadaan Tahura Bali untuk Menahan Gelombang Air Laut

    Wagub Giri Prasta Tanam Bibit Mangrove, Sadarkan Pentingnya Keberadaan Tahura Bali untuk Menahan Gelombang Air Laut

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, merasa bangga atas kegiatan dan keikutsertaan anggota SMSI dalam menjaga keberlangsungan hutan mangrove di Bali. “Hari ini secara nyata ditunjukkan dengan melakukan penanaman 1.000 bibit mangrove di atas lahan 50 hektare di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3).” Dengan pola arboretum […]

  • RDP DPRD Bali Memanas, HNSI Sampaikan Mosi Tidak Percaya kepada Kadis Kelautan dan Perikanan, Implementasi Perda Bendega Jadi Sorotan

    RDP DPRD Bali Memanas, HNSI Sampaikan Mosi Tidak Percaya kepada Kadis Kelautan dan Perikanan, Implementasi Perda Bendega Jadi Sorotan

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Provinsi Bali. Menindaklanjuti surat mosi tidak percaya yang diajukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali, Komisi I DPRD Bali menggelar […]

  • SAH! Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Resmi Dilantik

    SAH! Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Resmi Dilantik

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 350
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG BARAT – Pasangan Jeje Ritchie Ismail – Asep Ismail secara resmi dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025) pukul 10.00 WIB. Tercatat sebanyak 481 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik Presiden Prabowo. Rinciannya, 961 kepala […]

  • 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

    15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan pengisian ulang gas portable dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 13 Agustus 2026. Gabriel adalah buruh pabrik di kawasan industri Cikarang. Ia didampingi 15 advokat dari LBH Peradi Profesional. Enam di antaranya hadir langsung di ruang sidang: Marulitua Rajagukguk, S.H., Irman […]

  • Walikota Berhentikan Sementara Izin Minimarket Modern, Untuk Lindungi Pedagang Kecil

    Walikota Berhentikan Sementara Izin Minimarket Modern, Untuk Lindungi Pedagang Kecil

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Keberadaan minimarket di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu yang kian menjamur mengancam dan bisa mematikan pedagang kecil. Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menerima laporan banyak warung kecil tutup dan bangkrut karena terlibas dengan jaringan gerai modern yang terus bertumbuh.Maka dari itu, mulai saat ini, ia memastikan tak ada izin penerbitan baru. Pemkot melakukan pemberhentian […]

  • Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Bhabinkamtibmas Ratu Sima Bersama Petani saling Sinergi

    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Bhabinkamtibmas Ratu Sima Bersama Petani saling Sinergi

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Dumai, MATAKOMPAS.COM Personil Bhabinkamtibmas Kelurahan Ratu Sima Bripka EDY SURYANTO bersama Petani melakukan giat pengecekan Pakarangan Pangan Bergizi dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional. Adapun lokasi pekarangan pangan bergizi yang ditanami Tanaman Jenis jagung manis terletak di Jalan M H Thamrin Gang sakura RT 04 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan. Giat dilksanakan pada […]

expand_less