Breaking News
light_mode
Trending Tags

15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan pengisian ulang gas portable dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 13 Agustus 2026.

Gabriel adalah buruh pabrik di kawasan industri Cikarang. Ia didampingi 15 advokat dari LBH Peradi Profesional. Enam di antaranya hadir langsung di ruang sidang: Marulitua Rajagukguk, S.H., Irman Bunawolo, S.H., Juhari Siahaan, S.H., M.H., Fatma Nurul Anisa, S.H., Muhammad Ratho Priyasa, S.H., M.H., dan Moch. Ainul Yaqin, S.H.I., M.H.

Persidangan yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 15.30 WIB.

Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan. Gabriel didakwa dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman pidana yang dihadapinya mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sebelum dakwaan dibacakan, penasihat hukum Gabriel menyampaikan protes. Sejak awal pihaknya tidak pernah menerima salinan dokumen penahanan sejak pelimpahan perkara dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Mereka juga mempertanyakan status penahanan Gabriel setelah masa penahanan sebelumnya berakhir pada 3 Agustus 2026. Sejak 4 Agustus hingga sidang perdana digelar, tidak jelas siapa yang menahan Gabriel dan berdasarkan dasar hukum apa.

Setelah surat dakwaan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada Gabriel untuk menyampaikan sikapnya terhadap dakwaan, termasuk opsi pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Gabriel berdiskusi singkat dengan penasihat hukumnya, lalu menolak opsi tersebut dan memilih mengajukan perlawanan. Ia menyatakan yakin tidak bersalah dan akan menghadapi proses hukum bersama tim penasihat hukumnya.

Majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan agenda sidang berikutnya untuk penyampaian perlawanan dari kuasa hukum terhadap dakwaan.

Tim LBH Peradi Profesional menyatakan akan menguji seluruh proses penegakan hukum yang dialami Gabriel. Salah satu yang akan diuji adalah cara aparat memperoleh alat bukti, termasuk tindakan pembelian terselubung atau undercover buying. Tim kuasa hukum menilai tindakan itu perlu diuji berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan Penjelasan KUHAP baru. Pasal tersebut memang mencantumkan pembelian terselubung sebagai salah satu cara penyelidikan, namun penjelasannya menyebut penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan sebagai teknik investigasi khusus yang diatur dalam undang-undang, antara lain undang-undang mengenai narkotika dan psikotropika. Karena itu, tim kuasa hukum akan menguji apakah penggunaan teknik tersebut memiliki dasar hukum dalam perkara yang dihadapi Gabriel serta bagaimana kedudukan alat bukti yang diperoleh melalui cara yang melanggar hukum.

*Perkara Bermula dari Penawaran di Facebook*

Perkara ini bermula dari niat Gabriel ingin menambah pendapatannya karena gajinya sebagai buruh tidak cukup untuk biaya hidup. Maka sekitar bulan April 2026. Gabriel mengetahui bahwa gas portable dapat diisi ulang menggunakan LPG 3 kilogram dengan alat adaptor yang diperjualbelikan secara bebas. Berbekal informasi itu, termasuk cara pengisian ulang yang diperoleh dari tutorial YouTube, ia mencoba melakukan pengisian ulang gas portable.

Gabriel kemudian menawarkan hasil isi ulang tersebut melalui Facebook karena tidak mengetahui bahwa kegiatan itu dapat berimplikasi hukum. Penawaran tersebut diketahui dan dipantau oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dimana Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pemebelian terselubung dan komunikasi dengan Gabriel di Facebook terjadi transaksi awal sebanyak tujuh tabung. Setelah itu muncul permintaan sebanyak 30 tabung.

Pemenuhan permintaan 30 tabung sempat tertunda karena Gabriel tidak memiliki stok kaleng kosong dalam jumlah yang dibutuhkan. Setelah kaleng kosong tersedia, transaksi berlanjut. Pada 31 Mei 2026, Gabriel diamankan oleh aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangkaian transaksi itu.

Dalam proses persidangan kemudian terungkap adanya tindakan pembelian terselubung yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Fakta itu menjadi salah satu hal yang akan diuji oleh tim penasihat hukum karena menyangkut cara aparat memperoleh barang dan alat bukti.

Gas portable tersebut dijual sekitar Rp15 ribu per tabung. Keuntungan yang diperoleh Gabriel hanya berada pada kisaran ratusan ribu rupiah. Saat diamankan, Gabriel masih berstatus karyawan tetap. Setelah menjalani proses hukum, ia kehilangan pekerjaannya. Penangkapan dan penahanan juga berdampak pada rencana pernikahannya. Keluarga menyebut ibu Gabriel yang berada di Balige, Sumatera Utara, mengalami sakit setelah mengetahui anaknya ditangkap.

Bagi tim penasihat hukum, perkara ini bukan hanya soal pengisian ulang gas portable. Yang akan diuji adalah apakah seluruh proses penegakan hukum terhadap Gabriel dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah.

“Jangan sampai hukum ditegakkan dengan cara yang justru melanggar hukum. Seluruh proses dan alat bukti akan kami uji di persidangan,” kata tim penasihat hukum Gabriel.

Dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Tim LBH Peradi Profesional memastikan akan mengawal Gabriel dan menguji seluruh proses penegakan hukum yang terjadi sejak awal perkara hingga persidangan.

*Kuasa Hukum Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dari LBH Peradi Profesional:*

1. Dr. (c) Bahrain, S.H., M.H.
2. Marulitua Rajagukguk, S.H.
3. Hincat Silalahi, S.H.
4. Irman Bunawolo, S.H.
5. D. Novian Baeruma, S.H.
6. Dinda Wulan Ariani, S.H.
7. Juhari Siahaan, S.H., M.H.
8. Fatma Nurul Anisa, S.H.
9. Haris, S.H., M.H.
10. Muhammad Joni, S.H., M.H.
11. Ali Akbar Tanjung, S.H.
12. Moch. Ainul Yaqin, S.H.I., M.H.
13. Ahmad Mushonnef, S.H.
14. Muhammad Ratho Priyasa, S.H., M.H.
15. Ahmad Yusra, S.H.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fraksi Gerindra-PSI Bali Desak Perlindungan Adat dan Lingkungan dalam Pembahasan Tiga Raperda

    Fraksi Gerindra-PSI Bali Desak Perlindungan Adat dan Lingkungan dalam Pembahasan Tiga Raperda

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Pandangan Umum yang dibacakan oleh I Ketut Mandia, SE., ini mendapat penekanan strategis dari Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawa, S.H., M.H., yang menyoroti isu-isu penting […]

  • Korban Perdagangan Orang TPPO, Pria Asal Bekasi Pulang Tinggal Nama

    Korban Perdagangan Orang TPPO, Pria Asal Bekasi Pulang Tinggal Nama

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    BEKASI,JARRAKPOS.COM – Soleh Darmawan (24), pria asal Bekasi yang jadi korban tindak pidana perdagangan atau TPPO di Kamboja. la meninggal secara misterius usai dua minggu bekerja di negeri Angkor Wat tersebut. Soleh berangkat ke luar negeri pada 18 Februari 2025 setelah mengunjungi sebuah yayasan di Tanjung Priok. Kepada keluarganya, Soleh mengatakan bahwa ia akan bekerja […]

  • Pasukan TNI Kodim 0615/KNG Siap Siaga, Jelang Pengamanan Hari Raya dan Penanggulangan Bencana Alam

    Pasukan TNI Kodim 0615/KNG Siap Siaga, Jelang Pengamanan Hari Raya dan Penanggulangan Bencana Alam

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 700
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dandim 0615/KNG Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan memimpin upacara Apel Gelar Pasukan dalam rangka Penanggulangan Bencana Alam, Pengamanan Hari Raya, serta perbantuan kepada Pemda dan Polri, yang bertempat di Lapangan Upacara Kodim 0615/KNG, Selasa (25/3/2025). Apel Gelar Pasukan ini diikuti oleh seluruh anggota Kodim 0615/KNG, Damkar, BPBD, Tagana, Dinas Sosial, PDAM, PMI, […]

  • Gubernur Koster Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali, Tata Ruang 100 Tahun Dikunci

    Gubernur Koster Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali, Tata Ruang 100 Tahun Dikunci

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mendapatkan apresiasi dari Gubernur Bali Wayan Koster atas kinerja mereka dalam mengawal kebijakan strategis tata ruang daerah. Apresiasi Gubernur Bali Wayan Koster disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-28 DPRD Bali Masa Persidangan II di Kantor Sekretariat DPRD Bali, Rabu, 25 Maret […]

  • Multiguna! 5 Alasan Mengapa Seiko Prospex Harus Anda Miliki

    Multiguna! 5 Alasan Mengapa Seiko Prospex Harus Anda Miliki

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 908
    • 0Komentar

    Sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 1965, Seiko Prospex telah menjadi salah satu seri jam tangan paling ikonik di dunia. Nama “Prospex” sendiri merupakan kependekan dari “Professional Specification”, yang menunjukkan bahwa setiap jam tangan dalam koleksi ini dirancang dengan standar tinggi untuk memenuhi kebutuhan para profesional dan pecinta petualangan. Seiko Prospex dikenal dengan keandalan, daya tahan, […]

  • RBPI dan SPI Gelar Seminar Safety Driving, Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

    RBPI dan SPI Gelar Seminar Safety Driving, Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 423
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA- Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap keselamatan berkendara, Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) bekerja sama dengan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) menggelar seminar bertajuk Safety Driving di Hotel 88 Kedoya Jakarta Barat,(4/5/2025). Seminar ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai latar belakang profesi pengemudi, mulai dari sopir truk, taksi, bus, pengemudi online, hingga sopir […]

expand_less