Golkar Boikot Pansus TRAP, Tokoh Bali Pertanyakan: Membela Rakyat atau Kepentingan Investor?
- account_circle admin
- calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Polemik mengenai Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus bergulir dan memantik perhatian publik. Keputusan Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), yang menginstruksikan anggota Fraksi Golkar untuk tidak lagi mengikuti inspeksi mendadak (sidak) maupun rapat dengar pendapat (RDP) Pansus TRAP, menuai kritik dari sejumlah tokoh masyarakat Bali.
Sorotan tajam datang dari mantan Anggota MPR RI Utusan Bali sekaligus Penasehat Forum Pemerhati Pembangunan Bali (For HATI Bali), Jro Gede Sudibya. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD, tanpa memandang asal fraksi politiknya, memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas sesuai Tata Tertib DPRD yang menjadi pedoman resmi (rules of conduct) dalam menjalankan fungsi kelembagaan.
Menurut Jro Gede Sudibya, Pansus TRAP merupakan alat kelengkapan DPRD yang dibentuk melalui keputusan resmi lembaga dan memiliki masa kerja hingga September 2026. Karena itu, seluruh anggota yang telah ditugaskan wajib melaksanakan amanah tersebut sampai tuntas.
«”Perbedaan pendapat dalam demokrasi adalah sesuatu yang biasa. Namun penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme musyawarah ataupun pemungutan suara sesuai Tata Tertib DPRD, bukan dengan meninggalkan Pansus,” tegas Jro Gede Sudibya di Denpasar, Sabtu (18/7/2026).»
Ia menilai keberadaan Pansus TRAP telah membuka berbagai persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Bali, mulai dari dugaan pelanggaran tata ruang, persoalan aset daerah, perizinan pembangunan, hingga ancaman terhadap kelestarian lingkungan.
Menurutnya, berbagai temuan yang diungkap Pansus selama melakukan sidak di sejumlah wilayah telah menjadi “kotak pandora” yang memperlihatkan masih banyak persoalan tata kelola pembangunan yang memerlukan penyelesaian serius.
Pernyataan Jro Gede Sudibya semakin tajam ketika menanggapi sikap Fraksi Golkar yang memilih menghentikan partisipasinya dalam kegiatan Pansus.
«”Kalau ada fraksi yang tidak sejalan dengan hasil kerja Pansus, pertanyaannya sederhana. Mereka sedang mewakili kepentingan siapa? Kepentingan rakyat Bali atau kepentingan investor dari proyek-proyek yang sedang dipersoalkan?”»
Ia kemudian menutup pernyataannya dengan kalimat yang dinilainya sebagai pengingat moral bagi seluruh pihak.
«”Jangan ada dusta di antara kita.”»
Lebih jauh, Jro Gede Sudibya meminta Pansus TRAP tetap menjalankan tugas dan fungsinya hingga masa kerja berakhir pada September 2026. Bahkan, apabila diperlukan, ia menilai masa kerja Pansus layak diperpanjang hingga Desember 2026 agar seluruh dugaan pelanggaran tata ruang, aset daerah, serta perizinan dapat ditelusuri secara menyeluruh sebelum dampaknya semakin besar terhadap lingkungan dan masa depan Bali.
Ia juga mendesak Pemerintah Provinsi Bali agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang nantinya dihasilkan DPRD Bali melalui Pansus TRAP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, masyarakat kini menunggu keberanian dan konsistensi pemerintah dalam mengeksekusi rekomendasi tersebut sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat Bali sekaligus implementasi nilai-nilai Tri Hita Karana, Sad Kerthi Loka Bali, dan Sat Kerthi Loka Bali.
«”Ini momentum pembuktian. Jangan sampai nilai-nilai luhur itu hanya menjadi slogan politik atau sekadar omon-omon. Publik menunggu tindakan nyata untuk menyelamatkan Bali,” ujarnya.»
Polemik mengenai Pansus TRAP diperkirakan masih akan terus berkembang. Selain menyangkut dinamika politik di internal DPRD Bali, persoalan ini juga menjadi ujian terhadap komitmen lembaga legislatif dan pemerintah daerah dalam mengawal penegakan aturan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta pengawasan perizinan investasi di Pulau Dewata.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan dan tata kelola pembangunan, keberlanjutan kerja Pansus TRAP dinilai akan menjadi salah satu tolok ukur keseriusan pemerintah dan DPRD dalam memastikan pembangunan Bali berjalan sesuai hukum, berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan alam dan budaya Bali.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar