Gerindra–PSI Usul Satgas Pengawas Perda Usai Pansus TRAP Berakhir, Gede Harja: Jangan Biarkan Pelanggaran Tata Ruang Terus Berulang
- account_circle admin
- calendar_month 23 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali yang juga Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, mendorong Pemerintah Provinsi Bali membentuk satuan tugas (Satgas) khusus lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi pelaksanaan berbagai peraturan daerah (Perda) setelah masa tugas Pansus TRAP berakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan Harja Astawa kepada awak media usai mengikuti Rapat Paripurna ke-46 DPRD Provinsi Bali, Senin (20/7/2026), di Ruang Fraksi Gerindra–PSI, Gedung DPRD Provinsi Bali.
Menurut Harja, Fraksi Gerindra–PSI sebelumnya telah menyampaikan pandangan resminya dalam Pandangan Umum Fraksi pada 10 Juli 2026. Dalam pandangan tersebut, fraksinya memberikan apresiasi kepada Gubernur Bali beserta jajaran Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai produktif melahirkan berbagai regulasi. Namun, ia menilai persoalan terbesar justru terletak pada lemahnya implementasi dan penegakan aturan di lapangan.
“Kami mengapresiasi banyaknya regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah daerah. Tetapi yang menjadi persoalan adalah bagaimana regulasi itu diterapkan. Menurut kami, penegakannya masih lemah, dan salah satu indikatornya adalah sampai harus dibentuk Pansus TRAP,” ujarnya.
Sebagai Ketua Fraksi Gerindra–PSI sekaligus Wakil Ketua Pansus TRAP, Harja menjelaskan bahwa pansus dibentuk sebagai instrumen pengawasan terhadap persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali, bukan untuk menangani satu objek tertentu, melainkan bekerja dalam jangka waktu yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD.
Selama masa tugas tersebut, Pansus TRAP melakukan pengawasan, inspeksi lapangan, serta menyusun berbagai rekomendasi yang nantinya akan dipertanggungjawabkan pada akhir masa kerja.
Karena itu, menurutnya, setelah Pansus TRAP selesai bertugas, pemerintah perlu memiliki lembaga permanen yang secara khusus mengawal pelaksanaan berbagai regulasi daerah.
“Kami sudah berdiskusi di internal Pansus TRAP. Di akhir masa tugas nanti kami akan merekomendasikan kepada eksekutif agar membentuk sebuah satgas atau lembaga lintas OPD yang secara khusus bertugas mengawasi, memantau, sekaligus memberikan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan perda,” tegasnya.
Harja menegaskan Fraksi Gerindra–PSI maupun Pansus TRAP tidak pernah memiliki sikap anti terhadap investasi. Menurutnya, keberadaan investor maupun pelaku usaha tetap dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Bali, sepanjang seluruh aktivitas usaha dilakukan sesuai aturan.
Ia menekankan bahwa investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, membuka lapangan pekerjaan, serta tidak merusak lingkungan hidup yang menjadi kekuatan utama Bali.
Menurut Harja, kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan sudah mulai terlihat. Ia mencontohkan kondisi subak di daerah asalnya yang mengalami penyusutan signifikan.
“Beberapa tahun lalu luas subak masih sekitar 63 hektare, sekarang tinggal sekitar 36 hektare. Dampaknya bukan hanya terhadap pertanian, tetapi juga terhadap pelaksanaan tradisi dan upacara adat yang selama ini ditopang oleh keberadaan subak,” katanya.
Selain persoalan tata ruang, Harja juga menyoroti maraknya aktivitas galian C yang diduga masih beroperasi tanpa izin lengkap.
Menurutnya, masyarakat memang memiliki hak memanfaatkan lahannya sendiri, tetapi setiap aktivitas pertambangan tetap harus memenuhi seluruh ketentuan hukum sebelum kegiatan dilakukan.
“Jangan bekerja dulu baru mengurus izin. Negara kita adalah negara hukum. Semua harus mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia bahkan mempersilakan masyarakat maupun pelaku usaha yang mengalami hambatan dalam proses perizinan untuk datang ke DPRD agar dapat dicarikan solusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, Harja juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) yang dinilai jauh lebih sulit terdeteksi dibanding aktivitas galian C karena dilakukan di area tertutup.
Ia meminta Satpol PP sebagai penegak Perda agar bertindak tegas, konsisten, dan tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran.
“Kalau ada pelanggaran harus ditindak. Jangan sampai muncul kesan ada yang dibiarkan. Asas keadilan harus dijaga agar masyarakat percaya kepada pemerintah,” ujarnya.
Menurut Harja, penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila terjadi perlakuan berbeda terhadap pelanggar, maka masyarakat akan mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.
Menutup keterangannya, Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Bali sekaligus Wakil Ketua Pansus TRAP, I Gede Harja Astawa, menegaskan bahwa Pansus TRAP hanya bersifat sementara sehingga pengawasan tidak boleh berhenti setelah masa tugasnya selesai.
“Kami ingin setelah Pansus TRAP berakhir, pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan tetap berjalan melalui sebuah lembaga yang benar-benar fokus, profesional, tegas, adil, dan konsisten dalam menegakkan Perda demi menjaga kelestarian Bali,” pungkasnya.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar