Breaking News
light_mode
Trending Tags

Belajar dari Bali, Bupati Wakatobi Tertarik Kembangkan Produk Lokal.

  • account_circle Redaksi Bali
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Bali menjadi rujukan bagi Wakatobi dalam mengembangkan pariwisata sekaligus mengangkat potensi produk lokal. Bupati Wakatobi Haliana menyatakan ketertarikannya untuk mempelajari langsung kebijakan dan tata kelola yang diterapkan Bali, khususnya dalam pemanfaatan produk lokal untuk mendukung perekonomian masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Haliana saat bertemu Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (26/8) siang.

Dalam pertemuan tersebut, Koster memaparkan sejumlah kebijakan Bali dalam mengembangkan produk lokal, salah satunya arak Bali.

Menurut Koster, arak Bali tidak perlu dilarang, tetapi harus ditata dan dikelola secara baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan dilarang, tapi kita atur,” tegas Koster.

Koster mengatakan produksi arak Bali saat ini telah berkembang dan mampu bersaing dengan produk minuman beralkohol kelas dunia. Pemerintah Provinsi Bali, kata dia, memastikan produksi arak dapat dilakukan secara legal dan aman sepanjang memenuhi aturan.

Namun, legalitas tersebut bukan berarti arak Bali dapat diperjualbelikan secara bebas. Tata kelola tetap diberlakukan, mulai dari perizinan, pengemasan dan pelabelan, hingga distribusi melalui koperasi maupun distributor resmi.

“Kita tidak memberikan izin untuk korporasi besar. Kita fasilitasi UMKM lokal Bali untuk mengambil bagian,” ujar Koster.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Regulasi ini menjadi dasar dalam memberikan perlindungan sekaligus mengembangkan produk lokal seperti arak, brem, dan tuak.

Koster juga menyebut dampak positif dari kebijakan tersebut terlihat dari penjualan arak Bali di gerai kedatangan maupun keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Menurutnya, arak Bali menjadi salah satu produk yang memiliki tingkat penjualan tinggi dibandingkan produk lainnya.

Selain arak, Koster turut menyoroti potensi garam lokal Bali yang dinilainya memiliki kualitas sangat baik dan layak terus dikembangkan sebagai produk unggulan daerah.

Dalam kesempatan itu, Koster juga mendorong Wakatobi untuk memperkuat paket pariwisatanya. Menurutnya, sebuah paket wisata harus memiliki objek yang jelas dan menarik, didukung ketersediaan hotel, restoran, serta destinasi yang berkualitas.

“Kita bisa berlakukan paket pariwisata untuk menarik kunjungan wisatawan ke Wakatobi. Harus ada objek yang ditawarkan, hotel, restoran, dan destinasi yang indah,” jelas Koster.

Sementara itu, Bupati Wakatobi Haliana mengatakan Wakatobi saat ini telah memiliki penerbangan langsung ke Bali sebanyak dua kali dalam sepekan. Konektivitas tersebut dinilai menjadi peluang untuk memperkuat hubungan pariwisata antara kedua daerah.

“Program yang bagus di Bali bisa kita implementasikan juga di Wakatobi,” kata Haliana.

Haliana mengakui Bali merupakan salah satu daerah pariwisata yang telah diakui dunia. Karena itu, Wakatobi ingin belajar dari pengalaman Bali, baik dalam pengelolaan pariwisata maupun pemanfaatan produk lokal.

“Saya mohon izin ke Pak Gubernur, kita nanti akan studi banding terkait pemanfaatan produk lokal,” ujarnya.

Pertemuan Koster dan Haliana ini membuka peluang kerja sama lebih luas antara Bali dan Wakatobi, khususnya dalam pengembangan pariwisata dan produk lokal berbasis masyarakat.

Dengan pengalaman Bali dalam menata produk tradisional hingga masuk ke pasar yang lebih luas, Wakatobi melihat peluang untuk mengadaptasi pola serupa sesuai dengan potensi daerahnya.(red).

  • Penulis: Redaksi Bali

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Geledah Kantor KONI dan Rumah Anggota DPD RI Terkait Korupsi Dana APBD

    KPK Geledah Kantor KONI dan Rumah Anggota DPD RI Terkait Korupsi Dana APBD

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    SURABAYA,JARRAKPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor KONI Jawa Timur di Surabaya sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim 2021-2022. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya penggeledahan dan menyebutkan bahwa detail lebih lanjut akan disampaikan setelah kegiatan selesai. Selasa,(15/4/2025). Sebelumnya, KPK juga menggeledah […]

  • Gegerkan Warga, Tengah Malam Terjadi Kebakaran Sebuah Rumah Di Cirebon.

    Gegerkan Warga, Tengah Malam Terjadi Kebakaran Sebuah Rumah Di Cirebon.

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Tepat di tengah malam warga di gegerkan dengan terjadinya kebakaran yang menimpa rumah tempat tinggal milik Fitri Yana yang beralamat di Desa bendungan Blok Pon, RT 004, RW 003 Kecamatan, Pangenan, Kabupaten Cirebon. Menurut informasi dari warga setempat yang berada di lokasi, api berasal dari ruang tengah yang awalnya tidak terlalu besar […]

  • AAI ON Denpasar Bedah KUHAP Baru 2025, Tekankan Penegakan Hukum Berbasis HAM

    AAI ON Denpasar Bedah KUHAP Baru 2025, Tekankan Penegakan Hukum Berbasis HAM

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON) Denpasar menggelar seminar hukum untuk mengupas tuntas pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi AAI ke-34 dan berlangsung di Meeting Room Hotel Puri Nusa […]

  • Alih Fungsi Lahan Ancam Status UNESCO Jatiluwih, DPW FBN RI Bali Angkat Suara

    Alih Fungsi Lahan Ancam Status UNESCO Jatiluwih, DPW FBN RI Bali Angkat Suara

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com |  Dewan Pimpinan Wilayah Forum Bela Negara (DPW FBN) Republik Indonesia Provinsi Bali menyuarakan sikap tegas terhadap maraknya pelanggaran alih fungsi lahan, tata ruang, serta pembangunan masif di kawasan Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan. Kawasan ini diketahui telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh UNESCO sejak tahun 2012. Sejatinya, masyarakat Bali, khususnya di […]

  • Korban Apresiasi Respons Cepat Polda Bali, Kasus Pencurian dan Penganiayaan Masuk Tahap Penyidikan

    Korban Apresiasi Respons Cepat Polda Bali, Kasus Pencurian dan Penganiayaan Masuk Tahap Penyidikan

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Sejumlah korban dalam kasus dugaan pencurian dan penganiayaan di wilayah Kuta dan sekitarnya menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polda Bali dalam menindaklanjuti laporan yang mereka ajukan. Laporan resmi tersebut tercatat diterima pada 6 Maret 2026 melalui tiga nomor laporan polisi, yakni LP/B/220/III/2026/SPKT/Polda Bali, LP/B/221/III/2026/SPKT/Polda Bali, dan LP/B/114/III/2026/SPKT/Polda Bali. Sejak saat itu, […]

  • Resort Rp13 Juta per Malam Disidak Pansus TRAP DPRD Bali, Diduga Berdiri di Zona Konservasi Mangrove

    Resort Rp13 Juta per Malam Disidak Pansus TRAP DPRD Bali, Diduga Berdiri di Zona Konservasi Mangrove

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BULELENG — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh I Made Supartha bersama Tim Pansus telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, pada Selasa sore (28/4/2026). Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. […]

expand_less